Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59381/PP/M.VIIIA/15/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59381/PP/M.VIIIA/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp12.750.000.000,00 yang berasal dari penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga Obligasi;

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.750.000.000,00 merupakan koreksi atas bagian bunga obligasi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya yang berkaitan dengan upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding tidak memiliki dasar untuk melakukan koreksi dan dengan demikian seharusnya tidak melakukan koreksi terhadap biaya obligasi sebesar Rp12.750.000.000,00 tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga karena pinjaman (berupa obligasi) yang dilakukan oleh Pemohon Banding diketahui untuk melakukan pembelian saham PT Multiphala Agrinusa, sehingga penghasilannya dianggap deviden yang tidak terutang pajak, dengan demikian bunga atas pinjaman/obligasi yang digunakan untuk pembelian saham (penyertaan modal) tidak dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak sebagaimana telah diatur dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa pengeluaran untuk pembayaran bunga obligasi sebesar Rp12.750.000.000,00 tersebut tidak terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding karena ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh tersebut mensyaratkan bahwa tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang deviden yang diterimanya tidak merupakan objek pajak, dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak pernah menerima deviden dari PT Multipala Agrinusa, dengan demikian maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi Terbanding, dan oleh karenanya bunga obligasi tersebut seharusnya boleh menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding menyatakan PT Multiphala Agrinusa untuk tahun 2009 dan 2010 tidak membagikan deviden, dan pada 1 Januari 2011 PT Multiphala Agrinusa sudah tidak ada lagi karena dimerger oleh Pemohon Banding sehingga selama berdirinya dan beroperasinya PT Multiphala Agrinusa memang tidak pernah membagikan deviden kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak pernah menerima deviden;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan:
(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,ditemtukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
3. bunga, sewa dan royalty

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) huruf f menyebutkan
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:f. dividen atau bagian laba yang diterima ataudiperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa belum pernah menerima deviden atas saham PT Multiphala Agrinusa sampai perusahaan tersebut dimerger oleh Pemohon Banding dan atas pernyataan Pemohon Banding ini Terbanding tidak membantah;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa kepemilikan saham Pemohon Banding atas saham PT Multiphala Agrinusa adalah lebih dari 25%;

bahwa menurut Majelis pembelian saham PT Multiphala Agrinusa oleh Pemohon Banding dananya berasal dari pinjaman/penerbitan obligasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan dengan demikian maksud pembelian saham tersebut baik untuk investasi maupun untuk menguasai perusahaan tersebut (PT Multiphala Agrinusa) hasilnya adalah deviden;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan deviden atau bagian laba yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri) dimana kepemilikan saham tersebut terbukti lebih dari 25% maka deviden atau bagian laba yang diterima Pemohon Banding termasuk yang dikecualikan dari obyek PPh;

bahwa Majelis berpendapat biarpun pada tahun 2010 terbukti PT Multiphala Agrinusa tidak membagikan deviden dan Pemohon Banding tidak pernah menerima deviden atau bagian laba dari PT Multiphala Agrinusa tetapi maksud dari pembelian saham tersebut pada intinya adalah akan mendapatkan hasil berupa deviden sehingga Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat digunakan/diberlakukan untuk kasus ini;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka menurut Majelis bunga pinjaman/obligasi untuk pembelian saham PT Multiphala Agrinusa tidak dapat dibebankan sebagai biaya karena tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan atas kepimilikan saham PT Multiphala Agrinusa yang hasilnya adalah deviden termasuk yang dikecualikan dari objek pajak;

bahwa biaya bunga pinjaman/obligasi tersebut karena tidak termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan seperti yang dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 maka biaya bunga tersebut adalah sebagai biaya investasi saham (menambah nilai investasi di PT Multiphala Agrinusa);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka menurut Majelis koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Obligasi sebesar Rp12.750.000.000,00 mempunyai dasar yang kuat dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1391/WPJ.19/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/206/10/092/12 tanggal 12 April 2012 atas nama PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor Put.59381/PP/M.VIIIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN sebagai Hakim Anggota
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200