Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59883/PP/M.IA/14/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59883/PP/M.IA/14/2015

JENIS PAJAK
PPh Orang Pribadi

TAHUM PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp15.571.662.000,00,;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Tahun Pajak 2007 Pembetulan I yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak yaitu berupa Hibah dari Suami sebesar Rp15.681.200.000;
Menurut Pemohon
:
bahwa data hasil penjualan apartment di Singapore yang hasilnya dipakai untuk sumber dana pembelian harta Pemohon Banding di Indonesia telah Pemohon Banding sampaikan dalam sidang sidang terdahulu. Demikian juga arus kas untuk pembayaran kepada penjual harta telah Pemohon Banding sampaikan dalam sidang sebelumnya;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku di kedua negara, baik di Taiwan maupun di Singapore atas penghasilan yang diperoleh Mr. Kuan Ching Hsien tentu sudah terkena pajak terbukti sampai sekarang Mr Kuan Chin Hsien tidak pernah menerima tagihan pajak apapun dari otoritas pajak Taiwan dan Singapore;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp15.571.662.000,00, karena Terbanding tidak dapat meyakini uang tersebut berasal dari suami Pemohon Banding karena ketika pemeriksaan hanya menunjukkan fotokopi bukti transfer Kuan Ching Hsien kepada Pemohon Banding (Surat Uraian Banding halaman 9) dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan asal usul dana atas perolehan tambahan kekayaan bersih berupa tanah dan bangunan di SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2007, yang dicatat oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan sebagai Hibah dari suami;

bahwa menurut Terbanding tambahan kekayaan bersih tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Demikian pula dalil Pemohon Banding yang menyebutkan pemberian hibah dari suami tersebut bukan merupakan Obyek Pajak, tidak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dasar koreksi Terbanding karena pemberian hibah rumah dari suami bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, karena berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga transfer penghasilan antara suami dan isteri tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Selain itu Pemohon Banding menyebutkan sumber dana pembelian rumah berasal dari hasil penjualan apartemen di Singapura dan sudah dikenakan pajak di Singapura serta dari hasilusaha suami Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak, serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, termasuk dokumen-dokumen berbahasa asing yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang disampaikan Pemohon Banding, yang juga telah dimeteraikan cukup, diketahui fakta-fakta hukum sebagai berikut:

a. Pemohon Banding (Lily Nyomin) telah menikah dengan Kuan Ching Hsien (warga negara Taiwan) pada tanggal 2 Agustus 1998, berdasarkan Surat Pernikahan yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Nomor     : 90/VIII/GBI/98 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 307/A/KOD/1998 tanggal 19 September 1998 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Bekasi;

b. Kuan Ching Hsien telah menjual apartemen beralamat di Peck Hay Road #19-02 Singapore dengan harga jual $2.400.000,00 pada tanggal 28 Nopember 2006, berdasarkan surat pemberitahuan dari kantor           pengacara Leong Partnership nomor Ref LYK/bel/2824/06/C tanggal 15 Nopember 2006 yang ditujukan kepada Mr Kuan Ching-Hsien dan Lily Nyomin;

c. Pajak-pajak yang berlaku di Singapore atas perolehan dan penjualan apartemen tersebut, seluruhnya telah dibayar oleh Kuan Ching Hsien;

d. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding, bank China Trust menyatakan telah memberikan fasilitas kredit kepada Pemohon Banding sebesar Rp10.000.000.000,00 dan pada saat bersamaan            pada rekening Pemohon banding menerima transfer dana sebesar USD1,000,000.00 dari Kuan Ching Hsien;

e. Kuan Ching Hsien (suami Pemohon Banding) mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak 67.249.149.5-047.000 pada tanggal 23 Desember 2008;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis berpendapat terbukti Kuan Ching Hsien benar merupakan suami dari Pemohon Banding, sehingga salah satu alasan koreksi Terbanding yang meragukan Kuan Ching Hsien sebagai suami Pemohon Banding, telah terbantahkan;

bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas juga diketahui suami Pemohon Banding telah menjual apartemen yang dimilikinya di Singapura pada bulan Nopember 2006 sehingga dengan demikian diyakini yang bersangkutan mempunyai dana yang cukup untuk membeli properti di Indonesia yaitu tanah dan bangunan di JI. Taman Golf Timur Blok UB/1 Kav. 7 Pantai Indah Kapuk sebesar Rp15.000.000.000,00 dan di JI. Jembatan 3 Komplek 35 AB Penjaringan sebesar Rp681.200.000,00 pada Tahun 2007; Dengan demikian alasan Terbanding yang meragukan asal usul sumber dana pembelian harta tersebut, telah terbantahkan;

bahwa selain hal tersebut, dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:
“Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang beisangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

huruf p : tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakanpajak”;

bahwa sesuai dengan Penjelasan 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:

“ Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Pajak maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan”;

bahwa Majelis berpendapat ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan atas adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan. Artinya, apabila terdapat jumlah kekayaan atau harta yang melebihi jumlah akumulasi penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka selisihnya merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Sehingga untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut secara benar, harus dengan menyandingkan unsur-unsur SPT Tahunan yakni antara penambahan kekayaan bersih/Harta dengan akumulasi seluruh penghasilan, baik yang sudah dikenakan pajak, maupunyang bukan Obyek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila dari hasil penyandingan terdapat jumlah penambahan harta kekayaan yang melebihi jumlah akumulasi penghasilan, maka selisih tersebut merupakan Obyek Pajak Penghasilan;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap Surat Uraian Banding maupun Laporan Penelitian Keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas tambahan kekayaan bersih Pemohon Banding Tahun 2007 sebesar Rp15.681.200.000.00 berdasarkan penyandingan antara Kekayaan Bersih Tahun 2007 yang bersumber dari SPT Perbaikan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp17.085.208.273,00 (yang terdiri dari Rumah/Ruko, Saham dan Kendaraan, dengan tahun perolehan 1995 sampai dengan 2007), dengan Kekayaan Bersih pada Tahun 2006 sebesar Rp1.404.008.273,00 (terdiri dari kekayaaan dengan tahun perolehan harta tahun 1995 sampai dengan tahun 2002);

bahwa Majelis berpendapat cara Terbanding melakukan koreksi penghasilan berdasarkan tambahan kekayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh, karena hanya menyandingkan harta kekayaan tahun 2007 dengan harta kekayaan tahun 2006, tanpa menyandingkan akumulasi jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2007 dan penghasilan dari tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan tahun perolehan harta-harta tersebut, yakni sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2007;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap isi SPT Tahunan PPh Perbaikan Pemohon Banding Tahun Pajak 2007, diketahui pada tahun pajak 2007 Pemohon Banding telah melaporkan adanya Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak berupa Hibah dari suami sebesar Rp15.681.200.000,00 selain penghasilan neto yang merupakan Obyek Pajak sebesar Rp109.538.000,00;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jumlah tambahan kekayaan bersih tahun 2007 sebesar Rp15.681.200.000,00 tidak melebihi jumlah seluruh penghasilan yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, baik yang dikenakan pajak maupun yang bukan obyek pajak, sehingga penambahan harta kekayaan tersebut bukan merupakan obyek pajak penghasilan sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan Terbanding telah tidak tepat menerapkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh sebagai dasar koreksi, sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp15.571.662.000,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian dan tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nmenjadi sebagai berikut:
DPP cfm Keputusan Terbanding Rp15.681.200.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp15.571.662.000,00
DPP cfm Majelis Rp109.538.000,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-606/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/205/07/041/12 tanggal 04 Juli 2012, atas nama : XXXsehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Rp109.538.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp15.600.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp93.938.000,00
PPh Terutang Rp10.340.700,00
Kredit Pajak Rp10.340.700,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00342/PP/PM/III/2014 tanggal 28 Maret 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,

Dan Putusan Nomor : Put-59883/PP/M.IA/14/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawansebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200