Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60313/PP/M.XIVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60312/PP/M.XIVA/15/2015
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
Koreksi Penjualan Atas Gross up PPN Impor sebesar Rp188.020.828.043,00
Koreksi Penjualan Atas Gross Profit Margin sebesar Rp70.000.154.280,00
Koreksi selisih sebesar Rp168.710.512,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pembelian yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2007 adalah Rp86.929.871.437,00;
bahwa mengingat bahwa SPT Tahun 2007 PPh merupakan dokurnen yang legal dan syah menurut UU perpajakan maka seharusnya pembelian yang dapat diakui adalah sebesar yang dilaporkan dalam SPT PPh 2007 tersebut;
bahwa dari uraian yang panjang lebar tersebut di atas Pemohon sanding menyimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan bukti-bukti dan % Margin penjualan Handset yang wajar adalah Rp50.154.072.135,00;
bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan atas selisih sebesar Rp168.710.512,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah atas koreksi positif penjualan karena adanya gross up PPN Impor dari dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), yang kemudian diperbandingkan langsung dengan pembelian menurut GL (SPT Badan) dengan perhitungan sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60313/PP/M.XIVA/16/2015
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp258.189.692.835,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Perhitungan Menurut Pemeriksa :
|
bahwa Perhitungan Menurut Pemeriksa :
|
|
|
PPN Impor
|
Rp. 27.495.069.948,00
|
|
Pembelian berdasarkan PPN Impor
|
Rp. 274.950.699.480,00
|
Pembelian berdasarkan GL ( SPT Badan) : 86.929.871.437,00Selisih ( Penjualan yang belum dilaporkan) : Rp188.020.828.043,00
bahwa dari uraian yang panjang lebar tersebut di atas Pemohon sanding menyimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan bukti-bukti dan % Margin penjualan Handset yang wajar adalah Rp50.154.072.135,00;
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui atas koreksi selisih sebesar Rp168.710.512,00 tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2243/WPJ.04/BD.06/2010, 27 Oktober 2010 dapat diketahui bahwa koreksi Penjualan Atas Gross up PPN Impor sebesar Rp 188.020.828.043,00 dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding membenarkan adanya Pembelian impor sebesar Rp274.950.699.480,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mencantumkan pembelian Tahun 2007 sebesar Rp86.929.871.437,00 dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 adalah karena itu merupakan nilai saldo netto;
bahwa Pemohon Banding saat keberatan tidak memberikan data/dokumen pendukung asli baik berupa PIB yang didalamnya terdapat diskon sebagaimana pernyataan Pemohon Banding dan dokumen lainnya yang mendukung atas penghitungan pembelian neto sehinga diperoleh pembelian Tahun 2007 sebesar Rp86.929.871.437,00;
bahwa dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 Harga Pokok Penjualan dilaporkan sebesar Rp98.830.275.411,00 dan Biaya Usaha Lainnya dilaporkan Rp37.290.016.789,00 sehingga jumlahnya adalah Rp136.120.292.200,00;
bahwa jumlah HPP dan Biaya Usaha Lainnya Rp136.120.292.200,00 dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 masih terlalu jauh dari jumlah pembelian sebesar Rp274.950.699.480,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Penelaah koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp188.020.828.043,00 telah sesuai karena Pemohon Banding mengakui adanya pembelian impor sebesar Rp274.950.699.480,00 tetapi Pemohon Banding hanya melaporkan Rp86.929.871.437,00 yang menurut Pemohon Banding hal tersebut disebabkan karena Pemohon Banding melaporkan pembelian netto-nya saja dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghitungan atas pembelian netto tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :
bahwa benar PPN Impor sebesar Rp27.495.069.498,00, oleh sebab itu Nilai Impor (Pembelian) adalah 100/10 X Rp27.495.069.498,00 = Rp274.950.699.480,00, dengan menganggap bahwa Nilai Impor (Pembelian) sebagai nilai pembelian yang sebenarnya adalah tidak benar karena Nilai Impor (Pabean) adalah sebagai dasar perhitungan Bea Masuk yang menganut Harmonize System Code (HSC), seharusnya Terbanding juga memperhatikan data-data lain yang mempengaruhi Nilai Pembelian yang sebenarnya antara lain adalah Discount yang diberikan kepada Pemohon Banding sebesar Rp55.465.000.000,00, dan masih ada variable lain yang merupakan pengurang dari Nilai Pabean untuk mendapatkan jumlah Riel yang merupakan komponen pembelian;
bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa jumlah pembelian yang dilaporkan dalam SPT (lampiran SPT) sebesar Rp. 86.929.871.437,00 adalah keliru, sedangkan yang benar sesuai dengan GL dan bukti pendukung adalah Rp201.561.169.000,00, berdasarkan bukti dan GL tersebut, maka HPP dihitung kembali sebagai berikut:
|
a.
|
Persediaan Awal
|
Rp. 6.714.411.567,00
|
|
b.
|
Pembelian
|
Rp. 201.561.169.000,00
|
|
c.
|
Jumlah
|
Rp. 208.275.580.567,00
|
|
d.
|
Persediaan akhir
|
Rp 64.664.883.605,00
|
|
e.
|
HPP
|
Rp. 143.610.699.962,00
|
HPP Rp143.610.699.962,00
HPP menurut SPT PPh Badan Rp98.830.275.411,00
Koreksi HPP seharusnya Rp44.780.421.551,00
bahwa nilai pembelian bersih sebesar Rp201.561.169.000 berasal dari nilai:
– Pembelian sesuai PIB Rp274.950.699.480,00 dikurangi oleh :
– (1) Diskon pembelian Rp55.165.000.000,00
– (2) Selisih kurs (+ biaya lmpor) Rp18.224.530.511,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas untuk membuktikan berdasarkan keerangan tersebut Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti pendukung, dan selanjutnya dilakukan penelitian bersama dengan Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen yag ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
– nilai PIB total Rp274.950.699.511,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, dari jumlah tersebut terdapat discount, yaitu dari PIB atas pembelian handset Huawei sebagai berikut:
|
PIB
|
Nilai Cfm PIB
|
Discount
|
|
436
|
13.262.257.310,00
|
5.516.500.000,00
|
|
640782
|
25.851.650.000,00
|
11.033.000.000,00
|
|
640825
|
25.853.849.000,00
|
11.033.000.000,00
|
|
640837
|
18.097.695.000,00
|
7.723..100.000,00
|
|
777120
|
5.172.750.000,00
|
2.206.600.000,00
|
|
0002927
|
19.940.208.288,00
|
12.136.300.000,00
|
|
000465
|
5.170.873.921,00
|
2.206.600.000,00
|
|
002928
|
2.729.406.537,00
|
2.118.336.000,00
|
|
777137
|
15.087.930.000,00
|
1.191.564.000,00
|
|
131.166.620.056,00
|
55.165.000.000,00
|
bahwa Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membuktikan atau menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan adanya discount, misalnya kontrak jual beli dengan supplier;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti pendukung berupa PIB, Invoice, PO, B/L, dan lain-lain;
bahwa menurut Pemohon Banding, adanya discount tersebut dicantumkan dalam Purchase Order;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Invoice, Purchase Order, dan PIB diketahui hal- hal sebagai berikut:
a) bahwa nilai Pembelian berdasarkan Invoice, PO, dan PIB tidak ada perbedaan (seluruhnya sama), yaitu kuantitas handset yang dibeli dikalikan dengan Price/unit ($27.5),
b) bahwa dalam dokumen Invoice dan PO, tidak terdapat adanya discount;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Debet Note dengan nilai $ 5.843.750,00, namun Debet Note tersebut tidak didukung dengan kontrak dan dasar perhitungan yang jelas;
bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya discount dan memperhatikan fakta bahwa nilai PIB telah sesuai dengan nilai Invoice, Terbanding berpendapat bahwa nilai Pembelian yang digunakan Terbanding sudah benar;
bahwa berdasarkan dokumen SUB, LPU,LHP dan KKP, Terbanding mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp188.020.828.043 diperoleh dari :
– Gross Up PPN Impor Rp274.950.699.480,00
– Pembelian import Cfm SPT Rp86.929.871.437,00
– Pembelian impor Yang belum Dilaporkan Rp188.020.828.043,00;
bahwa atas pembelian impor tidak dilaporkan tersebut, sudah tidak terdapat lagi dalam pencatatan persediaan perusahaan sehingga Terbanding berkesimpulan sudah dijual Pemohon Banding
bahwa dalam penjelasannya, pemohon banding menyatakan bahwa pembelian impor netto yang diakui oleh PB tidak lagi sesuai SPT melainkan sebesar Rp.201.561.169.000 yang diperoleh dari total pembelian sesuai PIB dikurangi :Diskon pembelian impor atas PO 058 sebesar USD 5,843,750 ekuivalen dengan Rp.55.165.000.000
Dalam proses uji kebenaran materi, pemohon banding menunjukkan dokumen PO 058/P0- MKN/VI/2007;
Invoice;
Voucher Huawei; dan
agreement;
-Pemohon banding menjelaskan bahwa dalam perjanjian non exclusive wireless terminal distributor frame agreement bagian 2.1 bagian 2 tentang payment and delivery time, pembayaran dilakukan mengacu kepada term and condition yang disebutkan di PO terkait. Dalam PO No. 058 di term and condition menyatakan voucher huawei sebagai salah satu pembayaran;
-Sesuai PO No.058/P0-MKN/VI/2007 yang sudah diterjemahkan angka 5 tentang pembayaran dijelaskan :
a. MKN akan membayar uang muka pengiriman secara kawat (TT, Tunai);
b. Pembayaran penuh (yaitu sisa pembayaran setiap batch) akan dibayar melalui Ti (tunai) dan/ atau bukti pemenuhan persyaratan transaksi (voucher) dikeluarkan oleh huawei (voucher huawei);
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding menanggapi :
1) Sebagaimana dilaporkan dalam BA UKM sebelumnya disebutkan bahwa dari PIB maupun invoice yang ditagihkan huawei sebagai dasar pembayaran pembelian impor tersebut tidak terdapat diskon pembelian sehingga pemohon banding diwajibkan membayar sebesar invoice yang ditagihkan.
2) Dalam aturan bea cukai juga disebutkan: Berdasarkan pasal 2 KMK 690/KMK/1996 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur bahwa:
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual;
– Selanjutnya dalam Kep Dirjen BC Nomor Kep81/BC/1999, dalam pasal 4 disebutkan :(1) Harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual atas barang yang dilapor(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat meliputi unsur diskon;
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, nilai yang tercantum dalam PIB dan invoice seharusnya Faktanya dalam dokumen PIB dan Invoice yang mencerminkan harga yang seharusnya dibayar tidak tercantum adanya diskon;
bahwa faktanya, dalam dokumen PIB dan invoice seharusnya dibayar tidak tercantum adanya diskon;
bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta-fakta diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa nilai pembelian yang seharusnya dipertimbangkan adalah nilai dalam PIB dan Invoice yang mencerminkan, dan hal tersebut telah
Kesimpulan:bahwa Nilai pembelian cfm Terbanding yang tidak memperhitungkan diskon telah sesuai dengan bukti-bukti (PIB dan Invoice) dan ketentuan yang berlaku;
2. Selisih kurs saat invoice dengan PIB dimana pemohon banding pada saat invoice menggunakan kurs tengah BI sedangkan di PIB dengan kurs sesuai keputusan menteri keuangan (KMK) sebesar Rp6.352.531.675.
– Berdasarkan dokumen kertas kerja yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding melakukan perhitungan ulang dengan memperhitungkan insurance and freight sebagai harga pokok pembelian diperoleh kerugian selisih kurs sebesar :
– Nilai pembelian dalam PIB R.274.950.699.482
– Nilai yang seharusnya dicatat Pemohon Banding(invoice+insurance+freight) Rp272.865.620.711
– Rugi kurs Rp2.085.078.768
3. Selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,-bahwa menurut Pemohon Banding, selisih ini timbul terkait perbedaan kurs BI rate pada saat pencatatan invoice dengan saat pelaporan akhir tahun atas hutang pembelian impor;
bahwa menurut Terbanding, hal tersebut dimungkinkan terjadi terhadap cara pencatatan/pembukuan;bahwa namun Terbanding tidak sependapat apabila hal tersebut masuk dalam perhitungan harga pokok pembelian berapapun besarnya nilai kerugian selisih kurs tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut, nilai pembelian berdasarkan penelitian bersama adalah:- Pembelian cfm PIB Rp.274.950.699.480- Kerugian kurs Rp. 2.085.078.768Pembelian Rp.272.865.620.711;
bahwa perlu Terbanding sampaikan bahwa pembelian yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2007 adalah Rp 86.929.871.437,00;
bahwa mengingat bahwa SPT Tahun 2007 PPh merupakan dokurnen yang legal dan syah menurut UU perpajakan maka seharusnya pembelian yang dapat diakui adalah sebesar yang dilaporkan dalam SPT PPh 2007 tersebut;
bahwa dari pemeriksaaan atas bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas rekapan Impor barang dan dokumen impor yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa nilai DPP impor seluruhnya adalah sebesar Rp274.950.699.480,00;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas PO, PIB, Debit Note, Confirmation of Inter-company balances, statement of acccunt payable (surat pernyataan hutang) terdapat cukup bukti bahwa atas pembelian barang impor, Pemohon Banding mendapatkan diskon sebesar Rp55.165.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
|
PIB
|
Nilai Cfm PIB
|
Discount
|
|
436
|
13.262.257.310,00
|
5.516.500.000,00
|
|
640782
|
25.851.650.000,00
|
11.033.000.000,00
|
|
640825
|
25.853.849.000,00
|
11.033.000.000,00
|
|
640837
|
18.097.695.000,00
|
7.723..100.000,00
|
|
777120
|
5.172.750.000,00
|
2.206.600.000,00
|
|
0002927
|
19.940.208.288,00
|
12.136.300.000,00
|
|
000465
|
5.170.873.921,00
|
2.206.600.000,00
|
|
002928
|
2.729.406.537,00
|
2.118.336.000,00
|
|
777137
|
15.087.930.000,00
|
1.191.564.000,00
|
|
131.166.620.056,00
|
55.165.000.000,00
|
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Rekapitulasi Selisih Kurs pembelian tahun 2007, Perhitungan kurs, dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan, dapat diketahui bahwa atas Selisih kurs sebesar Rp6.352.531.675,00 yang terjadi karena perbedaan kurs KMK dan kurs tengan BI dimana Pemohon Banding pada saat invoice menggunakan kurs tengah BI sedangkan di PIB menggunakan kurs sesuai keputusan menteri keuangan (KMK) Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti bahwa selisih kurs sebesar Rp6.352.531.675,00 tersebut yang diperkenankan untuk mengurangi pembelian adalah sebesar Rp2.085.078.768,00;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Rekapitulasi Selisih Kurs pembelian tahun 2007, Perhitungan kurs, dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan, dapat diketahui bahwa atas selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang pembelian karena bukan merupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa pembelian bersih menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :
|
Pembelian sesuai PIB
|
Rp.
|
274.950.699.480,00
|
|
– Diskon pembelian
|
Rp.
|
55.165.000.000,00
|
|
– Selisih kurs
|
Rp.
|
2.085.078.768,00
|
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penjualan Atas Gross up PPN Impor sebesar Rp188.020.828.043,00 yang tetap dipertahankan Majelis adalah sebesar Rp130.775.749.275.00, sedangkan sisanya sebesar Rp57.245.078.768,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2243/WPJ.04/BD.06/2010, 27 Oktober 2010 dapat diketahui bahwa Koreksi Penjualan Atas Gross Profit Margin sebesar Rp 70.000.154.280,00 dengan penghitungan sebagai berikut :
|
Omzet PPh Komersial Cfm Pemohon Banding
|
Rp
|
157.448.642.082,00
|
|
HPP Komersial Cfm Pemohon Banding
|
Rp
|
98.830.275.411,00
|
|
Laba Kotor Cfm Pemohon Banding
|
Rp
|
58.618.366.671,00
|
|
Rasio Laba Kotor (%) = Rp 188.020.828.043,00 x 37,23%
|
Rp
|
70.000.154.280,00
|
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang ada dalam berkas banding Majelis menghitung kembali gross profit margin sebagai berikut :
|
Omzet PPh Komersial Cfm Pemohon Banding
|
Rp
|
157.448.642.082,00
|
|
HPP Komersial Cfm Pemohon Banding
|
Rp
|
98.830.275.411,00
|
|
Laba Kotor Cfm Pemohon Banding
|
Rp
|
58.618.366.671,00
|
|
Rasio Laba Kotor (%) = Rp 130.775.749.275,00 x 37,23%
|
Rp
|
48.687.811.455,0
|
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, Majelis berkesimpulan atas koreksi gross profit margin sebesar Rp 70.000.154.280,00, yang tidak dapat dipertahankan Majelis adalah sebesar Rp 21.312.342.825,00;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2243/WPJ.04/BD.06/2010, 27 Oktober 2010 tidak dapat diketahui adanya selisih koreksi sebesar Rp 168.710.512,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak memberikan penjelasan atas selisih sebesar Rp 168.710.512,00;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut Majelis berpendapat, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan adanya koreksi tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp 168.710.512,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti, fakta dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, serta pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas terdapat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp455.685.507.581,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis :
Penjualan Atas Gross up PPN Impor Rp57.245.078.768,00
Gross profit margin Rp21.312.342.825,00
Koreksi selisih Rp168.710.512,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis Rp78.726.132.105,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp376.959.375.476,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp37.694.005.570,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp34.731.144.963,00
Jumlah penghitungan PPN kurang dibayar Rp2.963.355.607,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanKe masa berikutnya Rp16.285.373.048,00
PPN yang kurang dibayar Rp19.248.728.655,00Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp2.694.822.012,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp16.285.373.048,00
Jumlah sanksi administrasi Rp18.980.195.060,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp38.228.923.715,00;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2460/WPJ.04/2010 tanggal 27 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00075/207/07/062/09 tanggal 13 Agustus 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp376.959.375.476,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp37.694.005.570,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp34.731.144.963,00
Jumlah penghitungan PPN kurang dibayar Rp2.963.355.607,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke masa berikutnya Rp16.285.373.048,00
PPN yang kurang dibayar Rp 19.248.728.655,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp2.694.822.012,00
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp16.285.373.048,00
Jumlah sanksi administrasi Rp18.980.195.060,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp38.228.923.715,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 19 Nopember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put. 60311/PP/M.XIVA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2015 dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen. 10/PP/PM/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
