Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59059/PP/M.VB/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59059/PP/M.VB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah selisih jumlah nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.111.272,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-56/WPJ.29/KP.0400/2010 tanggal 12 Agustus 2010 Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2006 sebesar Rp2.995.444.892,00 adalah berasal dari kompensasi tahun 2006 yang telah diterbitkan ketetapannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa mengacu pada kronologis peristiwa di atas, pihak Terbanding telah mengabaikan Pembetulan Kedua SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan sebelum SP3 untuk PPN masa pajak Januari – Desember 2006 diterbitkan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-56/WPJ.29/KP.0400/2010 tanggal 12 Agustus 2010 yaitu bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2008 adalah sebesar Rp2.995.444.892,00 yang berasal dari kompensasi tahun 2006 yang telah diterbitkan ketetapannya, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Uraian
|
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
6.325.249
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
|
632.525
|
|
Dikurangi:
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
2.914.608.066
|
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar
|
(2.913.975.541)
|
|
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
2.995.444.892
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
81.469.351
|
|
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
81.469.351
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
162.938.702
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding tidak memperhatikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 22 Februari 2007 dan 23 April 2007, sedangkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas masa pajak Januari – Desember 2006 diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2009;
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP Pemohon Banding dapat melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, sebagaimana telah dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 pada tanggal 22 Februari 2007 dan 23 April 2007, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp. 3.013.556.164,00 tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59058/PP/M.VB/16/2015 dinyatakan bahwa jumlah kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp.2.995.444.892,00 sebagai berikut:
Uraian
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
6.325.249
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
632.525
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
2.914.608.066
Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar
(2.913.975.541)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
2.995.444.892
PPN yang kurang dibayar
81.469.351
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP
81.469.351
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
162.938.702
Hal ini berarti terdapat kelebihan kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, sebesar Rp18.111.272,00.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-654/WPJ.29/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00018/207/08/712/10 tanggal 31 Agustus 2010 Masa Pajak Mei 2008, atas nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-59059/PP/M.VB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
