Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60260/PP/M.XB/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60260/PP/M.XB/16/2015

JENIS PAJAK

Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK

2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.866.323.285,00, terkait pendapatan dari KPPA;

Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah penerimaan uang sebesar Rp1.866.323.285,00 yang diterima Pemohon Banding yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena penerimaan dari KKPA sebesar Rp1.866.323.285,00 tersebut bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding, melainkan merupakan reimbursement atas pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan program KKPA;

Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan dari KKPA atas pekerjaan yang dilakukannya yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA, sehingga tidak termasuk kategori penyerahan jasa kena pajak;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi sebesar Rp1.866.323.285,00, berupa penerimaan uang dari KKPA yang menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena bukan penghasilan Pemohon Banding, melainkan merupakan reimbursement atas pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan program KKPA;

bahwa menurut Terbanding, ada jasa yang dilakukan Pemohon Banding terkait KKPA yaitu jasa perawatan dan lainnya sehingga merupakan objek PPN, apapun itu mekanismenya menurut Terbanding tidak berpengaruh karena baik dibayar dahulu maupun dibayar belakangan pada saat menyerahkan TBS, tetapi intinya pembayaran ini terkait dengan adanya jasa yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menambahkan, nilai jasa termasuk bahan, dihitung satu kesatuan karena tidak terpisahkan dan sesuai dengan ketentuan bahwa PPN terutang pada saat dilakukan penyerahan, jadi kapan saat jasa itu dilakukan;

bahwa menurut Pemohon banding, pendapatan yang berasal dari KKPA sebesar Rp1.866.323.285,00 merupakan reimbursment atas setiap pengeluaran yang Pemohon Banding keluarkan untuk kebun KKPA. KKPA ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah sehingga merupakan salah satu program pemerintah. Menurut Pemohon Banding semestinya bukan merupakan objek PPN;

bahwa pada perjalannanya pengembalian tersebut dilakukan ketika para petani KKPA menjual buah kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang mereka yang belum dilunasi. Jadi dari 100% harga TBS, 10%-nya sudah pasti kembali kepada petani;

bahwa Pemohon Banding menambahkan ketika melakukan pembangunan/pemeliharaan kebun KKPA ini Pemohon Banding mensubkontrakkan kepadapihak ketiga. Ketika transaksi dengan pihak ketiga tersebut dilakukan penjurnalan pada akun piutang KKPA karena Pemohon Banding mempunyai tagihan kepada petani nantinya. Pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut juga sudah dilakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP;

bahwa menurut Majelis, koreksi DPP PPN terkait pendapatan dari KPPA sebesar Rp1.866.323.285,00, merupakan sengketa yuridis, namun mengenai tekhnis pembayaran / pengeluaran terkait KKPA Majelis mempertimbangkan untuk dilakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut;

bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu,
1. Rekapitulasi General Ledger account Pendapatan Lain-lain – Pihak Ketiga bulan Januari – Desember 2007,
2. Fotocopy Putusan Pengadilan Nomor Put.54857/PP/M.XB/16/2014 tanggal 03 September 2014,
3. Fotocopy Putusan Pengadilan Nomor Put.54468/PP/M.XB/16/2014 tanggal 20 Agustus 2014;

bahwa dalam uji bukti, Terbanding mengemukakan pendapat sebagai berikut

Dasar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah karena Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari KKPA atas pekerjaan yang dilakukannya yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA. Dokumen yang menjadi dasar koreksi adalah general ledger dan sesuai dengan ekualisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan yang diketahui bahwa atas pemberian jasa perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS tersebut telah dicatat oleh pemohon banding sebagai other income,
Bahwa berdasarkan dokumen pembukuan diperoleh data bahwa Pemohon Banding memotong biaya perawatan, pemanenan, dan transportasi dari nilai penjualan TBS. Biaya perawatan, pemanenan, dan transportasi tersebut dilakukan oleh inti (Pemohon Banding) setelah masa pembangunan kebun selesai dan setelah dikonversi ke petani/plasma. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memberikan suatu jasa yaitu jasa perawatan, pemanenan, dan transportasi yang merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPN, dan tidak termasuk kedalam jenis Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000,
Bahwa pengeluaran-pengeluaran dalam rangka perawatan yang didalamnya terdapat pembelian pupuk dan/atau pestisida invoice/dokumen tagihannya atas nama Pemohon Banding sebagai Inti bukan atas nama KKPA, sehingga atas pengeluaran-pengeluaran tersebut bukan merupakan pembelian/perolehan yang dilakukan oleh KKPA yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, tetapi merupakan pembelian/perolehan oleh Pemohon Banding, yang menurut Pemohon Banding barangnya disalurkan at cost ke KKPA yang kemudian dimintakan penggantian kepada KKPA/plasma,
Tidak terdapat data untuk menilai apakah terdapat selisih harga beli pupuk dan/ atau pestisida (salah satu unsur dalam biaya perawatan) dengan nilai yang ditagihkan kepada Koperasi/ plasma, karena penetapan biaya perawatan tersebut berdasarkan nilai persentase (%) dari hasil penjualan TBS dan tidak berdasarkan jumlah penggunaan bahan pupuk dan/ atau pestisida. Selain itu Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian bahwa nilai penggantian yang dikenakan atas biaya-biaya kebun KKPA adalah at cost,
Dengan demikian, atas penggantian tersebut sesuai Pasal 1 angka 17 UU PPN jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.04/1989 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 seluruhnya merupakan jumlah Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang,
Bahwa argumen Pemohon Banding yang menjelaskan tentang pengertian dan isi dari KKPA dimana KKPA didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No 73/Kpts/KB.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98 bukanlah hal yang mendasari pokok sengketa karena yang menjadi substansi masalah/pokok sengketa adalah aspek perpajakan yang terdapat dalam peran dan tugas Pemohon Banding sebagai perusahaan inti (sebagaimana yang diatur dalam keputusan bersama tersebut), ditinjau dari ketentuan perpajakan yang merupakan pedoman Terbanding dalam melaksanakan tugasnya, dalam hal ini adalah ketentuan dalam Undang-Undang PPN,
Bahwa keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, dan ketentuan dalam UU PPN adalah dua ketentuan berbeda yang masing-masing mengikat Pemohon Banding dalam proses bisnisnya, sehingga harus dilaksanakan,
Bahwa sesuai dengan data dan fakta yang ada, ditinjau dari ketentuan dalam Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan dalam UU PPN telah jelas menyebutkan sebagai berikut,
Pasal 1 angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memberikan suatu jasa yaitu jasa perawatan, pemanenan, dan transportasi yang merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPN, dan tidak termasuk kedalam jenis Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000,

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut,

A. Pengertian KKPA (Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya),

KKPA pada awalnya adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah berupa kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No 73/Kpts/KB.510/2/1998 dan No. 01/SKB/M/11/98,

Tahapan Pembangunan Kebun Plasma KKPA ,

Persiapan Pembangunan kebun (verifikasi, inventarisasi, penetapan lokasi kebun dan penyusunan yang disetujui/disahkan oleh Bupati/Pemda setempat,
Pembangunan dan pembiayaan kebun (bloking, infrastruktur, penyediaan bibit, land clearing, penanaman, perawatan TBM, pembinaan/penyuluhan dan sertifikasi lahan/kavling),
Produksi (serah terima lahan oleh inti ke petani, perawatan TM, Panen TBS, RM Tehnik/Infrastruktur dan angsuran kredit kepemilikan kebun);
B. Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan Inti,

Inti dan Koperasi bertanggung jawab sepenuhnya atas lingkup kegiatan proyek secara umum dan kebun plasma secara khusus untuk dan guna keberlanjutan, kesinambungan dan keberhasilan atas pengadaan, pelaksanaan, pengerjaan, pemenuhan dan penyelesaian setiap serta seluruh ruang lingkup kegiatan proyek,

– Selaku “bapak asuh” dalam persiapan dan pembangunan kebun plasma KKPA,

– Selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma KKPA,

– Inti tidak memiliki tanggungjawab apapun terhadap Plasma KKPA selain dari kewajiban/tanggungjawab yang secara tegas diatur Surat Perjanjian Kerjasama antara Inti dengan Plasma KKPA,

– Inti membeli TBS hasil produksi kebun plasma KKPA sesuai dengan Ketentuan Disbun baik mengenai harga maupun kualitas TBS,

C. Peran dan tanggung Jawab Plasma KKPA,

Plasma wajib melakukan pengembalian fasilitas kredit yang telah bersumber dan berasal dari hasil atau dana yang diperoleh dan didapat dari penjualan Tandan Buah Segar oleh Plasma melalui Koperasi kepada Inti,

·Menyediakan/menyiapkan bidang tanah yang layak/cocok untuk kebun Plasma KKPA. Bidang tanah yang disediakan harus kawasan “Area Penggunaan Lain“ (APL), bukan Hutan Produksi atau Hutan Lindung dan bebas dari sengketa apapun,

·Menjual hasil kebun Plasma KKPA “tandan buah segar“ (TBS) kepada Inti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

·Semua dana yang telah/akan dikeluarkan inti berkaitan dengan kebun Plasma KKPA wajib dibayar kembali oleh Plasma KKPA serta akan menjadi hutang Plasma KKPA dengan jaminan Kebun Plasma KKPA. Selama belum hutang tersebut lunas sertifikat dipegang oleh Inti,

·Plasma/KKPA akan bertanggungjawab penuh secara tanggung renteng satu terhadap lainnya berkaitan dengan resiko/kerugian, hak/kewajiban maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan kebun plasma KKPA baik sebelum/selama masa pembiayaan maupun selama masa pembangunan pengoperasian kebun Plasma KKPA;

D. Pembiayaan Kebun KKPA,

 

bahwa Pemohon Banding turut mendukung program pemerintah dengan membangun kebun plasma KKPA, Program KKPA tersebut menurut kami bukan penyerahan yang terutang (obyek PPN) karena memang tidak terjadi penyerahan;

bahwa dalam proses pembangunannya sampai saat kebun tersebut siap dialihkan kepemilikannya kepada petani, perusahaan berkewajiban untuk membangun dan mengelolanya;

bahwa KKPA dinaungi melalui wadah Koperasi/KUD yang beranggotakan para petani;

bahwa semua biaya-biaya kebun KKPA yang terjadi, akan diganti (real cost dan tidak ada margin keuntungan) saat konversi kebun dengan cara Inti membeli TBS hasil produksi kebun plasma KKPA sesuai dengan Ketentuan Disbun baik mengenai harga maupun kualitas TBS;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan dari KKPA atas pekerjaan yang dilakukannya yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA, sehingga tidak termasuk kategori penyerahan jasa kena pajak;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa serta pendapat Terbanding dan PemohonBanding dalam Uji Bukti, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut,

bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp1.866.323.285,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) atas pekerjaan yang dilakukan yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai other income;

bahwa koreksi tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan General Ledger dan sesuai equalisasi dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan;

bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon Banding memberikan suatu jasa yaitu jasa pekerjaan yang dilakukan yaitu perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi, yang merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, apapun itu mekanismenya menurut Terbanding tidak berpengaruh karena baik dibayar dahulu maupun dibayar belakangan pada saat menyerahkan TBS, tetapi intinya pembayaran ini terkait dengan adanya jasa yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa KKPA adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah berupa kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya didasarkan atas keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98;

bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti dan Koperasi bertanggung jawab sepenuhnya atas lingkup kegiatan proyek secara umum dan kebun plasma secara khusus untuk dan guna keberlanjutan, kesinambungan dan keberhasilan atas pengadaan, pelaksanaan, pengerjaan, pemenuhan dan penyelesaian setiap serta seluruh ruang lingkup kegiatan proyek;

bahwa Pemohon Banding berperan selaku bapak asuh dalam persiapan dan pembangunan kebun plasma KKPA, dan berperan selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun plasma KKPA;

bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti, tidak memiliki tanggung jawa apapun terhadap Plasma KKPA selain dari kewajiban/tanggungjawab yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Inti dan plasma;

baha Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti, membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai ketentuan Dinas Perkebunan setempat, baik mengenai harga maupun kualitas;

bahwa Plasma wajib melakukan pengembalian fasilitas kredit dari hasil atau dana yang diperoleh dan didapat dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh Plasma melalui Koperasi kepada inti;

bahwa Plasma KKPA bertanggungjawab penuh secara tanggung renteng satu terhadap lainnya berkaitan dengan resiko/kerugian, hak/kewajiban maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan kebun plasma KKPA baik sebelum/selama masa pembangunan dan pengoperasian kebun Plasma KKPA;

bahwa Terbanding menambahkan, nilai jasa termasuk bahan, dihitung satu kesatuan karena tidak terpisahkan dan sesuai dengan ketentuan bahwa PPN terutang pada saat dilakukan penyerahan, jadi kapan saat jasa itu dilakukan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan pada perjalanannya pengembalian (reimbursement) dilakukan ketika para petani KKPA menjual buah kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang mereka yang belum dilunasi. Jadi dari 100% harga TBS, 10%-nya sudah pasti kembali kepada petani;

bahwa Pemohon Banding selaku operator dalam pengoperasian dan pengelolaan kebun Plasma KKPA mengeluarkan dana yang berasal dari KKPA berupa biaya pembangunan dan pembiayaan kebun (bloking, infrastruktur, penyediaan bibit, land clearing, penananam, perawatan TBM, pembinaan/penyuluhan, dan sertifikasi lahan, yang merupakan hutang Plasma KKPA dan seluruh biaya tersebut wajib dibayar kembali oleh Plasma KKPA dalam bentuk angsuran kredit bahwa ketika melakukan pembangunan/pemeliharaan kebun KKPA tersebut, Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut juga sudah dilakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP;

bahwa pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut dilakukan penjurnalan pada akun piutang KKPA karena Pemohon Banding mempunyai tagihan kepada petani nantinya,

bahwa Pemohon Banding membantu melakukan pemotongan angsuran kredit dengan persentase tertentu (sesuai kesepakatan antara Pemohon Banding dengan KUD) dari hasil penjualan TBS sampai dengan hutang Plasma KKPA lunas, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf f Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98 tanggal 26 Februari 1998;

bahwa penghasilan yang dicatat Pemohon Banding sebagai penghasilan lain-lain tersebut merupakan potongan dari penjualan TBS dari Petani Plasma untuk pengembalian biaya operator berupa perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA, dan merupakan bagian dari angsuran kredit Plasma KKPA;

bahwa dalam hal pembangunan kebun KKPA tersebut, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani membayar angsuran pengembalian (reimbursement) kredit KKPA yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding atas bagian yang menjadi hutang petani yang belum dilunasi pada saat menjual buah 9TBS) kepada Pemohon Banding;

bahwa ketika melakukan pembangunan/pemeliharaan kebun KKPA, Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP;

bahwa penghasilan yang dicatat Pemohon Banding sebagai penghasilan lain-lain tersebut merupakan potongan dari penjualan TBS dari Petani Plasma untuk pengembalian biaya operator berupa perawatan kebun, pemanenan, dan transportasi hasil panen TBS dari kebun KKPA, dan merupakan bagian dari angsuran kredit Plasma KKPA;

bahwa pengurusan perawatan kebun , pemanenan, pengangkutan / transportasi Plasma KKPA merupakan tugas Pemohon Banding selaku perusahaan inti, dan potongan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari hasil penjualan TBS adalah dalam rangka pengembalian kredit KKPA;

bahwa dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (yang selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai), diatur, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”;

bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, dinyatakan, „Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak“;

bahwa dalam Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 73/Kpts/Kb.510/2/1998 dan Nomor 01/SKB/M/11/98 tanggal 26 Februari 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa Di Bidang Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitraan Melalui Pemanfaatan Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya, antara lain diatur,

Pasal 1,

1.Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang selanjutnya disebut KKPA adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif,

2 Perusahaan Inti adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUMD dan atauKoperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan,

3. Kebun Plasma adalah aral kebun yang dibangun dilahan milik petani peserta dengan tanaman perkebunan oleh Perusahaan inti dengan menggunakan kredit KKPA,

4. Petani Plasma adalah petani yang memiliki lahan dan terdaftar sebagai anggota KUD,

8. Masa konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai dengan saat penyerahan kebun plasma,

9.Masa penyerahan kebun sampai pelunasan kredit adalah masa penyerahan kebun plasma dari perusahaan inti melalui KUD kepada petani peserta dan masa pembayaran angsuran kredit kebun dari pemotongan hasil penjualan produksi petani peserta kepada Bank melalui Perusahaan inti,

10. Masa pasca lunas adalah masa penjualan hasil produksi petani peserta kepada Perusahaan inti yang tidak dibebani oleh angsuran kredit kebun;

Pasal 7,

Perusahaan Inti bertugas,
a. Membimbing, memberi bantuan teksnis budidaya dan manajemen kepada KUD/petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun plasma sehingga KUD/petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik,
b. Melaksanakan pembangunan kebun plasma sesuai denagn ketentuan yang berlaku,
c. Membeli, mengolah dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma,
d. Memberi peran kepaad KUD dalam masa konstruksi, masa penyerahan sampai pelunasan kredit dan masa pasca kredit lunas,
e. Membangun kebun inti dan fasilitas pengolahan sesuai standar yang ditentukan pemerintah,
f.Membantu dalam pemotongan angsuran kredit sampai lunas dan IDAPERTABUN pada saat pembayaran harga hasil produksi yang besarnya sesuai kesepakatan antara perusahaan inti dan KUD“,

bahwa berdasarkan pertimbangan dan keyakinan Majelis serta peraturan terkait, Majelis berpendapat sebagai berikut,

bahwa dalam hal pembangunan kebun KKPA tersebut, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani membayar angsuran pengembalian (reimbursement) kredit KKPA yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding atas bagian yang menjadi hutang petani yang belum dilunasi pada saat menjual buah (TBS) kepada Pemohon Banding;

bahwa ketika melakukan pembangunan / pemeliharaan kebun KKPA, Pemohon Banding mensubkontrakkan kepada pihak ketiga, dan pada saat transaksi dengan pihak ketiga tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPN apabila lawan transaksinya adalah PKP;

bahwa pendapatan Pemohon Banding dari KKPA sebesar Rp1.866.323.285,00 tersebut adalah merupakanreimbursement atas pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan program KKPA, sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN terkait pendapatan dari KKPA sebesar Rp1.866.323.285,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonanbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1278/WPJ.19/2013 tanggal 25 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00025/207/07/092/12 tanggal 2 Oktober 2012, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

– Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding ……………………………………………… Rp739.632.056.705,00
-Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………………………………………………….. Rp1.866.323.285,00
-Dasar Pengenaan Pajak Menurut Majelis ………………………………………………. Rp737.765.733.420,00

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, sehingga besarnya penghitungan sanksi administrasi tergantung pada jumlah koreksi Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa perincian koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp1.964.622.785,00, sebagai berikut,
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut berupa penjualan barang bekas …….. Rp. 98.299.500,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut berupa pendapatan dari KPPA ……… Rp 1.866.323.285,00
Jumlah …………………………………………………………………………………………………… Rp 1.964.622.785,00

bahwa sesuai pendapat Majelis, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut berupa pendapatan dari KPPA sebesar Rp1.866.323.285,00, tidak

dapat dipertahankan, adapun koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut berupa penjualan barang bekas sebesar Rp98.299.500,00 oleh Pemohon Banding tidak diajukan banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut berupa penjualan barang bekas sebesar Rp98.299.500,00, tetap diperhitungkan sebagai unsur DPP PPN, namun atas penghitungan sanksi administrasinya perlu dilakukan penghitungan kembali;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas Kertas Kerja Pemeriksaan, adapun penghitumgan sanksi administrasi dengan perincian sebagai berikut,

,

Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1278/WPJ.19/2013 tanggal 25 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00025/207/07/092/12 tanggal 2 Oktober 2012, atas nama: XXX, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut,

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.5. Jumlah
149.303.657.060,00
265.195.815.045,00
322.588.386.315,00
677.875.000,00
737.765.733.420,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
26.519.581.504,00
26.514.499.446,00
5.082.058,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
(4.747.923,00)
PPN yang kurang dibayar
9.829.981,00
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
2.439.387,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
9.829.981,00
Jumlah
12.269.368,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
22.099.349,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00485/PP/PM/IV/2014 tanggal 5 Mei 2014, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-004.S/PP/PM/I/2015 tanggal 14 Jauari 2015 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-007/PP/PM/I/2015 tanggal 16 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015, oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200