Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60120/PP/M.IVB/13/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60120/PP/M.IVB/13/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp56.609.639.343,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-2378/WPJ.07/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/09/081/12 tanggal 12 Juni 2012 masa Januari s.d. Desember 2009 atas nama BUT Hess (Indonesia-Pangkah) Ltd NPWP: 01.808.391.5-081.000 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan Pemohon Banding.
Menurut Pemohon
:
bahwa sehubungan dengan alokasi biaya kantor pusat ini, tidak ada pembayaran atau sesuatu yang disediakan untuk dibayar atau sesuatu yang telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh. Alokasi biaya kantor pusat ini semata-mata hanya suatu mekanisme pencatatan distribusi beban biaya tanpa diikuti adanya suatu pembayaran atau pencadangan pembayaran atau apapun yang berhubungan dengan timbulnya kewajiban pembayaran
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp56.609.639.343,00;
bahwa menurut Terbanding, bahwa terdapat biaya overhead yang timbul dari kantor pusat sebesar Rp56.609.539.343,00 dimana biaya tersebut merupakan alokasi biaya overhead dari Hess (Indonesia- Pangkah) Limited sebagai kantor pusat dari Pemohon Banding yang merupakan obyek PPh Pasal 26;
bahwa menurut Terbanding, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK./017/1998 tanggal 24 Nopember 1998 perihal Masalah Pajak atas Technical Services dan Biaya Overhead Kontrak Production Sharing yang menyatakan bahwa:
Terhadap biaya overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
bahwa oleh karena itu atas biaya overhead sebesar Rp56.609.639.343,- tersebut terutang obyek PPh Pasal 26;
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:
Parent Company Overhead merupakan alokasi biaya dari kantor pusat dan bukan merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud daiam ketentuan Pasal 26 UU PPh
Seandainyapun transaksi tersebut dianggap sebagai penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia-Inggris, transaksi tersebut hanya dapat dipajaki oleh Pemerintah Inggris dan bukan oleh Pemerintah Indonesia (sehingga tidak dapat dikenakan PPh Pasal 26).
Seandainyapun transaksi tersebut dianggap sebagai penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 26 dan tidak memenuhi syarat untuk penerapan Pasal 7 P3B Indonesia-Inggris, Surat Menteri Keuangan No. S604/MK.017/1998 mengatur bahwa PPh Pasal 26 yang terutang atas Parent Company Overhead merupakan tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia dan bukan Pemohon Banding.
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, menyebutkan: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yangdibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
dividen;
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
keuntungan karena pembebasan utang.
bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK./017/1998 tanggal 24 Nopember 1998 yang menyatakan biaya overhead yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu atas biaya overhead sebesar Rp56.609.639.343,00 tersebut terutang PPh Pasal 26;
bahwa Majelis berpendapat bahwa kalimat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terlebih dahulu Terbanding harus melihat pada ketentuan yang ada apakah terhadap biaya overhead Kantor Pusat terutang PPh Pasal 26 atau tidak;
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, secara explisit menyebutkan objek dari PPh Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
dividen;
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
keuntungan karena pembebasan utang.
bahwa biaya overhead Kantor Pusat tidak terdapat dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan, dengan demikian maka biaya overhead Kantor Pusat bukan merupakan objek dari PPh Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga Pemohon Banding tidak harus memungut PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 sebesar Rp56.609.639.343,00 dilakukan tanpa dasar yang kuat dan menyakinkan sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
DPP Menurut Keputusan Terbanding
|
Rp
|
56.615.605.037,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
56.609.639.343,00
|
|
DPP menurut Majelis
|
Rp
|
5.965.694,00
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1904/WPJ.07/2013 tanggal 18 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor: 00004/204/09/081/12 tanggal 12 Juni 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
5.965.694,00
|
|
PPh Terutang
|
Rp
|
1.193.139,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
1.193.139,00
|
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
