Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59705/PP/M.VIIIA/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59705/PP/M.VIIIA/13/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp14.809.928.754,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa melalui Suratnya Nomor ASI/FAC-TAX-011/10 tanggal 22 Juli 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dari aspek formal yaitu prosedur pemeriksaan hingga terbitnya ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan, dan dari aspek material yaitu materi atau isi dari ketetapan pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa hak yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana yang disebutkan di atas tidak ditindaklanjuti oleh Terbanding yang justru menerbitkan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding nyata-nyata telah melanggar hak-hak Pemohon. Sesuai prinsip negara hukum, keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding diambil atas dasar kewenangan yang diberikan, namun di sisi lain dalam pelaksanaan keputusan tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh Pemohon. Dengan demikian, oleh karena penerbitan keputusan Terbanding nyata-nyata telah melanggar hak-hak Pemohon, maka berdasarkan prinsip negara hukum, keputusan yang diterbitkan Terbanding yaitu SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00015/204/08/058/10 harus batal demi hukum;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melalui Surat Permohonan Banding Nomor 03/ASI/FAC/TAX-10-11 tanggal 17 Oktober 2011 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1667/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1667/WPJ.07/2011, dengan alasan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00015/204/08/058/10 tanggal 23 April 2010 tidak berdasarkan standar pemeriksaan dengan benar, yaitu penerbitan SKP berdasarkan hasil closing conference, tanpa terlebih dahulu dilakukan pembahasan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;

bahwa menurut Pemohon Banding yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa formal dalam bandingnya atas penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1667/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00015/204/08/058/10 tanggal 23 April 2010;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang berbunyi:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut, Pemohon Banding dapat mengajukan Gugatan terhadap penerbitan SKPKB Terbanding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
(2) Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3) Pengadilan Pajak dalam hal gugatan hanya memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan lainnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
Huruf: d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;

bahwa Pemohon Banding menempuh upaya banding kepada Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak pernah mengajukan gugatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap Keputusan Terbanding Nomor 1667/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan juga tidak pernah mengajukan permohonan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap SKPKB Nomor 00015/204/08/058/10 tanggal 23 April 2010;

bahwa karena Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa formal atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00015/204/08/058/10 tanggal 23 April 2010 atau Keputusan Terbanding Nomor KEP-1667/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d atau Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Majelis Hakim tidak memeriksa dan memutus sengketa formal penerbitan Keputusan Terbanding;

bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya untuk sengketa formal penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1667/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00015/204/08/058/10 tanggal 23 April 2010, Surat Ketetapan Pajak Nomor 00015/204/08/058/10 tanggal 23 April 2010, Pemohon Banding mengajukan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur ketentuan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penagihan;
(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding bila menyakini kebenaran atas sengketa formal tersebut maka Pemohon Banding seharusnya berani mengajukan secara khusus permasalahan formal tersebut dengan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak dan Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Pajak sejak 30 (tiga puluh) hari pada waktu diterima SKPKB atau Keputusan yang digugat, tanpa mempermasalahkannya materinya karena bila Pemohon Banding benar maka materinya juga akan dikabulkan;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dan karena Keputusan Keberatan hanya membahas tentang materi keberatan atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang harus dibayar berdasarkan ketentuan perpajakan, maka Majelis Hakim hanya akan memeriksa aspek materi tersebut;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 berdasarkan selisih perhitungan ekualisasi obyek PPh Pasal 26 dengan pembebanan dan/atau pencatatan menurut SPT PPh Badan serta selisih ekualisasi PPN Jasa LN lebih besar dari obyek PPh Pasal 26. Pemohon Banding tidak memberikan data/bukti pelaksanaan jasa di Indonesia seperti perhitungan tagihan jasa (service charges), time report/sheet, fotokopi pasport tenaga ahli, sehingga pemeriksa berkesimpulan bahwa jasa tersebut dilakukan di Indonesia dan terutang PPh, sesuai dengan Pasal 26 UU PPh Tahun 2000 dengan perhitungan sebagai berikut:

Obyek PPh Pasal 26 Cfm. SPT/WP
14.076.711.350,00
Obyek PPh Pasal 26 Cfrn. SPT PPh Badan
614131 Perjalanan dinas-konsultan (USD)
63.507.294,00
614132 Perjalanan dinas-konsultan (EUR)
123.168.452,00
614141 Tiket-konsultan (USD)
43.379.070,00
614142 Tiket-konsultan (EUR)
22.909.992,00
613221 Maintenance software (USD)
4.208.651.827,00
613222 Maintenance software (EUR)
5.441.758.100,00
614111 Konsultan (USD)
1.330.814.537,00
614112 Konsultan (EUR)
4.717.508.526,000
616241 Konsultan (USD)
1.716.921.799,00
612141 Beban pelatihan (USD)
423.783.149,00
613311 Komunikasi (USD)
143.680.076,00
613312 Komunikasi (EUR)
82.849.638,00
123110 Inf. Tech. Services PRofitLine/Price
10.144.553.128,00
+/+ Selisih equalisasi PPN Jasa LN > Obyek PPh Pasal 26
2.246.636.685,00
-/- Tan Rajah & Cheah aasa dilakukan di Singapura)
(1.716.921.799,00)
-/- PCS Training Ltd (jasa dilakukan di Inggris)
(110.850.321,00)

Menurut Pemohon
:
bahwa berikut adalah salah satu contoh kontrak yang dilakukan Pemohon dengan Lufthansa Systems Asia Pacific Pte. Ltd. (selanjutnya disebut dengan Lufthansa). Lufthansa merupakan pemberi jasa yang berdomisili di Singapura (sebagaimana telah dilampirkan pada Surat Permohonan Banding Nomor 03/ASI/FAC/TAX-10-11);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen serta penjelasan-penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding diketahui bahwa sengketa pajak dalam banding ini adalah koreksi Terbanding berupa tambahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding dan juga dinyatakan Terbanding dalam Surat Uraian Banding, diketahui bahwa koreksi Terbanding berupa obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp14.809.928.754,00: “….berdasarkan selisih perhitungan ekualisasiobyek PPh Pasal 26 dengan pembebanan dan/atau pencatatan menurut SPT PPh Badan serta selisih equalisasi PPN Jasa LNlebih besar dari obyek PPh Pasal 26”;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding tersebut dapat disimpulkan, bahwa Terbanding telah memperlakukan “selisih perhitungan ekualisasi obyek PPh Pasal 26 dengan pembebanan dan/atau pencatatan menurut SPT PPh Badan” sebagaiobyek PPh Pasal 26. Atau dengan kata lain Terbanding mempergunakan hasil equalisasi tersebut sebagai bukti bahwa ada obyek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan pengertian bukti dalam konteks perpajakan dapat dirujuk antara lain:

bahwa Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
“1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;d. pengakuan para pihak; dan/atau;e. pengetahuan Hakim;
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan”;

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi:“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi:
“(3). Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

bahwa penjelasan lebih lanjut tentang pengertian bukti dalam konteks pemeriksaan pajak dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yaitu dalam Pasal 5 huruf e, yang berbunyi:
“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
1). Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevana. Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini:
1. Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfirmasi)memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain.
1. Kondisi di mana bukti diperolehBukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian internal lemah;
2. Cara bukti diperolehBukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak;

b. Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2). Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP. Kecukupan terkait dengan pertimbangan Pemeriksa Pajak (auditor judgment) dan biasanya didasarkan pada materialitas dan kecukupan sistem pengendalian internal. Pemeriksa Pajak akan meminta jumlah bukti yang lebih banyak untuk pos-pos utama. Sebagai contoh, penambahan aset tetap pada Wajib Pajak manufaktur akan diperiksa lebih intensif dibandingkan beban lain-lain;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pada Pasal 1 ayat (2) dan (3) menyatakan:

Pasal 1 ayat (2), yang berbunyi:
Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos SuratPemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait;

Pasal 1 ayat (3) berbunyi:
Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-posSurat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

bahwa bila dilihat dari prosesnya, pendekatan pemeriksaan yang dilakukan Terbanding dilakukan dengan cara analisa equalisasi atau keterkaitan antar beberapa pos tertentu merupakan salah satu bentuk Metode Tidak Langsung yang bertujuan untuk mendapatkan indikasi untuk hal-hal tertentu;

bahwa dalam Lampiran I PER-04/PJ/2012 tercantum tentang Pengujian Keterkaitan:“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperolehapakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh;

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkansebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perlakuan Terbanding atas selisih hasil equalisasi sebagaibukti bahwa terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan UU Pengadilan Pajak mensyaratkan minimal terdapat 2 (dua) bukti namun menurut pendapat Majelis, Terbanding belum memenuhi syarat minimal terdapat 2 (dua) bukti sehingga Terbanding belum memenuhi persyaratan tersebut;

bahwa menurut pendapat Majelis adalah merupakan kewajiban Terbanding untuk dapat membuktikan bahwa memang terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sesuai dengan asas hukum yang berlaku, Pemohon Banding tidak wajib membuktikan bahwa selisih hasil equalisasi menurut Terbanding adalah bukan obyek PPh Pasal 26, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

bahwa Majelis melihat berbagai yurisprudensi yang dapat dirujuk tentang beban pembuktian antara lain:

bahwa menurut Pasal 163 HIR = Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:“Barang siapa mengaku mempunyai hakatau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain harusmembuktikan adanya hak atau peristiwa itu”;

bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 547 K/Sip/1971, tanggal 15 Maret 1972:
“….pembuktian yang dibebankan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatie adalah lebih berat daripada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan”;

bahwa berdasarkan asas hukum negativa non sunt probanda yang kurang-lebih berarti:= Denial (of the facts alleged by the other party) needs no proof= You can not proof a negative= Sesuatu yang negatie, sulit untuk dibuktikan

bahwa sesuai pula dengan adagium yang berbunyi:“Ultra posse nemo obligatur (tiada orang berkewajiban melakukan lebih daripada kemampuannya), maka orang yang menyatakan/mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian”;

· bahwa Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H. (Bunga Rampai Ilmu Hukum., Liberty, Yogyakarta, 2010., pp. 237) mengemukakan asas tersebut dengan kalimat berbeda:“…….sepatutnyalah kalau yang harus dibuktikan itu hanyalah hal-halpositif saja, yaitu adanya suatu peristiwa dan bukan tidak adanya peristiwa”;

bahwa Prof. Sudikno dalam buku yang sama juga mengemukakan beberapa asas yang digunakan oleh Mahkamah Agung, antara lain:“….siapa yang mengemukakan hal yang luar biasa harus membuktikannya”;(28 Maret 1956)
“…pihak yang paling sedikit dirugikan apabila dibebani dengan pembuktian yang harus membuktikan”;(11 Sept 1957)

bahwa Selain itu Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan jelas menyatakan tentang obyek PPh Pasal 26 sebagai berikut:“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggarakegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) tersebut dapat diketahui bahwa “selisih perhitungan ekualisasi obyek PPh Pasal 26 dengan pembebanan dan/atau pencatatan menurut SPT PPh Badan” tidak termasuk dalam daftar penghasilan yang harus dipotong pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp14.809.928.754,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan koreksi yang tidak dapat dipertahankan dan koreksi yang dapat dipertahankan dapat dihitung sebagai berikut:

No.
Uraian
Jumlah Menurut
Koreksi Terbanding (Rp)
Koreksi yang tetap dipertahankan (Rp)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.
Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
14.809.928.754,00
0,00
14.809.928.754,00
Jumlah
14.809.928.754,00
0,00
14.809.928.754,00

sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakMenurut Surat Keputusan Terbanding Rp28.882.350.154,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp14.809.928.754,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp14.072.421.400,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1667/WPJ.07/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00015/204/08/058/10 tanggal 23 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00088/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
14.072.421.400,00
PPh Pasal 26 yang Terhutang
1.520.874.907,00
Kredit Pajak:
Setoran Masa
1.520.874.907,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
1.520.874.907,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar
0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP
0,00
Jumlah Sanksi administrasi
0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor Put.59705/PP/M.VIIIA/13/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M. PKN. sebagai Hakim Anggota
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200