Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59035/PP/M.IIB/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59035/PP/M.IIB/13/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp15.604.452.866,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemberian fee kepada O&M Singapore atas jasa Technical Asisstance dan Marketing Asisstance yang diberikan termasuk dalam pengertian Royalti sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan merupakan objek yang harus dipotong pajak penghasilan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding, karena sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia dan Singapura, definisi dari royalti adalah segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan atau hak penggunaan setiap hak cipta atas karya kesusastraan, karya seni atau karya ilmiah termasuk film bioskop dan film atau pita video untuk siaran radio atau televisi, hak patent, merk, design atau model, rencana, formula atau proses rahasia ataupun untuk penggunaan atau hak penggunaan peralatan industrial, komersial atau ilmiah atau untuk informasi terkait dengan pengalaman dibidang industrial, komersial atau ilmiah;

Menurut Majelis

:

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp15.604.452.866,00 yang terdiri dari Technical Assistance Expenses Rp7.802.226.433,00 dan Marketing Assistance Expenses sebesar Rp7.802.226.433,00 dengan dalil dan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menggunakan merk dagang Ogilvy & Mather (O & M) dalam aktifitas bisnisnya. Berdasarkan data dari KPPPI dan data lain yang terkait dengan profil Pemohon Banding yang dimuat dalam media cetak dan elektronik, diketahui bahwa penggunaan merk dagang telah dilakukan sebelum Marketing Assistance Agreement dibuat (19-11-2001). Berdasarkan Butir 3 Pasal 12 P3B antara Indonesia dan Singapura menyebutkan bahwa salah satu definisi dari Royalti adalah penggunaan hak merek. Berdasarkan bukti telah ditemukan fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding menggunakan merek dagang O&M;

bahwa berdasarkan Marketing Assistance Agreement dan Technical Assistance Agreement, Pemohon Banding membayar fee kepada O&M berdasarkan persentase dari gross margin Pemohon Banding. Cara pembayaran seperti ini tidak lazim dilakukan dalam transaksi jasa pada umumnya. Dalam transaksi penyerahan jasa biasanya pembayaran di hitung berdasarkan tarif jasanya dan langsung dibayarkan setelah penyerahan jasa dilakukan. Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines secara jelas menyebutkan bahwa royalti merupakan pembayaran yang didasarkan pada output pengguna;

bahwa menurut Terbanding, penjabaran royalti berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines meliputi sebagai berikut:

Royalti adalah terkait dengan pembayaran atas informasi mengenai pengalaman dalam bidang industri, komersial dan ilmu pengetahuan menyinggung konsep “Know How”,ü “Know-How” adalah informasi teknis yang belum diketahui umum, baik yang dapat dipatenkan maupun yang tidak, yang dibutuhkan dalam proses industri (barang maupun jasa),
Dalam kontrak “Know How” salah satu pihak setuju untuk memberi pihak lainnya pengetahuan dan pengalaman yang belum diketahui masyarakat umum,
Pembayaran berkaitan dengan after sales service, garansi dan pure technical assistance (pemberian informasi namun tidak ada unsur belum diketahui secara umum SE-08/PJ.222/1984 dan SE-35/PJ/2010) atau saran/opini dari insinyur, advokat, atau akuntan tidak termasuk dalam pengetian royalti ini,
Dalam praktek bisnis, ditemukan kontrak yang meliputi Know How dan Pemberian Technical Assistance contohnya franchise, dimana frachisor memberikan pengetahuan, pengalaman kepada franchise dan juga memberikan berbagai technical assistance dan financial assistance;
bahwa dalam kenyataannya Pemohon Banding menerima informasi yang berupa pengetahuan dan pengalaman Ogilvy & Mather ( O&M) Singapura yang belum diketahui publik, sehingga Terbanding berpendapat bahwa pemberian fee kepada O&M Singapore atas jasa Technical Asisstance dan Marketing Asisstance yang diberikan termasuk dalam pengertian Royalti dan berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan merupakan objek yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Bantuan Jasa Tehnis (Tehnical Assistant Service) sebesar Rp7.802.226.433 dan Bantuan Jasa Pemasaran (Marketing Assistant Service) sebesar Rp7.802.226.433 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Technical Assistance dan Marketing Assistance merupakan biaya yang murni dikeluarkan atas penggunaan Jasa yang diberikan oleh Ogilvy & Mather (Singapore) Pte. Ltd. sebagaimana diatur dalam perjanjian Technical & Marketing Assistance Agreements;

bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh Ogilvy & Mather tersebut memberikan manfaat yang sangat besar untuk Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan memperoleh klien-klien baru dan beberapa bukti-bukti terkait pemberian jasa berupa invoice, email, bahan presentasi, report, telah diberikan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan butir 3 Pasal 12 P3B antara Indonesia dan Singapura, pemberian jasa yang diberikan oleh Ogilvy & Mather (Singapura) sebagaimana disebutkan di dalam perjanjian Tehcnical dan Marketing Asisstance tidak termasuk di dalam pengertian Royalti;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan berdasarkan fakta yang ada, Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa yang diberikan oleh Ogilvy & Mather Singapura yang Pemohon Banding bebankan sebagai biaya Technical Assistance dan Marketing Assistance termasuk di dalam pengertian Jasa Aktif (active service/business profit) sesuai pasal 7 P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapore sehingga hak pemajakan atas penghasilan tersebut pada Negara Penerima Penghasilan (Singapore), dan tidak berada pada Negara sumber penghasilan (Indonesia), serta bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan biaya yang dibayarkan kepada Ogilvy & Mather Singapore (O&M Singapore) termasuk dalam pengertian royalty, karena biaya technical assistance dan marketing assistance merupakan biaya terkait dengan pemberian jasa dari O&M Singapore;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding aquo dan mengajukan alasan sebagai berikut:

-bahwa biaya Technical Assistance dan Management Assistance merupakan biaya terkait pemberian jasa yang diberikan O&M Singapore berdasarkan Technical Assistance Agreement dan Management Service Agreement, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya yang dibebankan oleh O&M Singapore termasuk dalam pengertian biaya royalti, hal ini secara jelas disebutkan dalam perjanjian Technical Assistance Agreement dan Management Service Agreement menyatakan bahwa terdapat jasa-jasa yang akan diberikan adalah berikut:

bahwa berdasarkan agreement, maka Jasa Marketing Assistance yang diberikan oleh Ogilvy & Mather Singapore adalah:

-Menyediakan saran (advice) berkaitan dengan pengembangan strategi dan rencana komunikasi pemasaran untuk kepentingan klien;
-Memberikan saran (advice) yang berkaitan dengan periklanan, kehumasan, pemasaran langsung, interaktif dan outreach;
-Memberikan saran (advice) dalam menegosiasikan jumlah komisi dengan cara menghubungi kantor pusat klien;
-Memberikan saran (advice) dalam memilih perusahaan media di luar negeri dan bernegosiasi dalam menentukan tarif, potongan dan persyaratan;
-Memberikan bantuan dalam penyelesaian sengketa dengan klien dengan cara menghubungi kantor pusat klien;
– dan lainnya;

bahwa berdasarkan agreement maka Jasa Technical Assistance yang diberikan oleh Ogilvy & Mather Singapore adalah:

-Menyediakan saran (advice) berkaitan dengan operasi perusahaan sesuai dengan praktek terbaik industri;
-Membantu meningkatkan kualitas produk perusahaan path media, creative works, direct marketing dan public relation;
– Menyediakan pelatihan tehnis kepada karyawan perusahaan berkaitan dengan industri periklanan;
– Menyediakan creative work dan commercial reel kepada perusahaan sebagai referensi;
– dan lainnya;

bahwa pengertian Royalti sesuai butir 3 Pasal 12 P3B antara Indonesia dan Singapura menyatakan sebagai berikut:

bahwa istilah “royalty” dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan;

bahwa berdasarkan butir 3 Pasal 12 P3B di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa jasa yang diberikan oleh O&M Singapore sebagaimana yang tercantum dalam Technical Assistance Agreement tidak termasuk dalam pengertian royalti sesuai dengan Butir 3 Pasal 12 P3B antara Indonesia dan Singapura;

bahwa berdasarkan Commentaries on The Articles of The Model Tax Convention versi OECD pada butir 11.4 bagian Royalties menyatakan bahwa:

Examples of payments which should therefore not be considered to be received as consideration for the provision of know-how but, rather, for the provision of services, include:

………………………………………
payments for pure technical assistance,
………………………………………
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan itu, informasi yang diberikan oleh O&M Singapore terkait Technical Assistance dan Management Assistance murni terkait jasa yang mereka berikan, sehingga bukan dalam pengertian royalti;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis meneliti beberapa ketentuan perundang-undangan yang relevan, antara lain sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah telah beberapa kali dengan UU No. 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut “UU PPh”) diatur: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

………….;
………….;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
………….;
bahwa dalam Pasal 32 A “UU PPh” diatur bahwa “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”. Dalam penjelasannya dijelaskan antara lain bahwa hal itu adalah perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.34/1992 tanggal 26 Maret 1992 dalam butir 1 dinyatakan: “Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) RI-Singapura telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI No. 60 Tahun 1990 (Lembaran Negara No. 88 tahun 1990) tanggal 20 Desember 1990. …., terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992Pengenaan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara di negara lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI-Singapura ini;”

bahwa berdasarkan uraian di atas, pengenaan Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak yang berdomisili di Indonesia kepada Wajib Pajak yang berdomisil di Singapura adalah mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia-Singapura;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti berupa pemakaian merk sebagaimana tercantum dalam Marketing Service And Trademark License Agreement sebesar Rp2.600.742.144,00 kepada Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd dengan tarif 15% sehingga jumlah PPh Ps 26 nya adalah sebesar Rp390.111.321,00, dan telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili pada persidangan dan tidak ada keberatan dari Terbanding bahwa Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd (Singapura) merupakan Wajib Pajak negara Singapura, sehingga berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd (Singapura) merupakan Wajib Pajak negara Singapura dan P3B Indonesia Singapura berlaku pada sengketa a quo;

bahwa untuk selanjutnya Majelis akan meneliti koreksi DPP PPh Pasal 26 Terbanding sebesar Rp15.604.452.866 (terdiri dari Tehnical Assistant Service sebesar Rp7.802.226.433 dan Marketing Assistant Service sebesar Rp7.802.226.433), apakah sebagai Jasa (Service) yang dikenakan pajak di Singapura sebagaimana pendapat Pemohon Banding, atau Royalty yang dikenakan pajak di Indonesia sebagaimana pendapat Terbanding;

bahwa ketentuan mengenai Royalty, sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura, adalah sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (1): “Royalties arising in one of the two States and paid to a resident of the other State may be taxed in that other State;”
Pasal 12 ayat (2): “However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties….;”
bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia-Singapura, pengertian royalti diatur dalam Pasal 12 ayat (3) yaitu: “The term ‘royalties’ as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience;”

bahwa pengertian Royalti sesuai butir 3 Pasal 12 P3B antara Indonesia dan Singapura menyatakan sebagai berikut: istilah “royalty” dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dijelaskan mengenai pengertian royalti bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:

hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;
bahwa berdasarkan buku OECD Transfer Pricing Guidelines disebutkan: ”A royalty would ordinarily be a recurrent payment based on the user’s output, sales, or in some rare circumstances, profits” [OECD TP guidelines];

bahwa dalam paragraf 3 Article 12 Commentary United Nation Model Convention (Page 189-190) yang merupakan penjelasan Pasal 12 UN Model Convention tentang Royalti, dijabarkan pengertian royalti berkaitan dengan informasi sebagai berikut:

In classifying as royalties payments received as consideration for information concerning industrial, commercial or scientific experience, paragraph 2 alludes to the concept of “know-how”…….’know-how is all the undivulged technical information, whether capable of being patented or not, that is necessary for the industrial reproduction of a product or process, directly and under the same conditions; in as much as it is derived from experience, know-how represents what a manufacturer cannot know from mere examination of the product and mere knowledge of the progress of technique’. In the know-how contract, one of the parties agrees to impart to the other, so that he can use them for his own account, his special knowledge and experience which remain unrevealed to the public;

It is recognized that the grantor is not required to play any part himself in the application of the formulae granted to the licensee and that he does not guarantee the result thereof. This type of contract thus differs from contracts for the provision of services, in which one of the parties undertakes to use the customary skills of his calling to execute work himself for the other party. Thus, payments obtained as consideration for after-sales service, for services rendered by a seller to the purchaser under a guarantee, for pure technical assistance, or for an opinion given by an engineer, an advocate or an accountant, do not constitute royalties within the meaning of paragraph 2. Such payments generally fall under Article 7 or Article 14;

In business practice, contracts are encountered which cover both know-how and the provision of technical assistance. One example, amongst others, of contracts of this kind is that of franchising, where the franchisor imparts his knowledge and experience to the frandhisee and, in addition, provides him with varied technical assistance, which, in certain cases, is backed up with financial assistance and the supply of goods;

The appropriate course to take with a mixed contract is, in principle, to break down, on the basis of the information contained in the contract or by means of a reasonable apportionment, the hole amount of the stipulated consideration according to the various parts of what is being provided under the contract, and then to apply to each part of it so determined the taxation treatment proper thereto. lf, however, one part of what is being provided constitutes by far the principal purpose of the contract and the other parts stipulated therein are only of an ancillary and largely unimportant character, then it seems possible to apply to the whole amount of the consideration the treatment applicable to the principal part.”[para. 11];

bahwa dalam Chapter VI Bagian B.ii OECD Transfer Pricing Guidelines (page VI-7) disebutkan: ”A royalty would ordinarily be a recurrent payment based on the user’s output, sales, or in some rare circumstances profits”; ( Royalti biasanya merupakan pembayaran yang berulang yang didasarkan pada output pengguna, penjualan atau dalam kondisi tertentu pada laba);

bahwa pada Bagian D mengenal Kegiatan Marketing yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki merk dagang atau logo dagang dijelaskan sebagai berikut:

Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames. In such a case, it is necessary; to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e., for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles (Royalti — Know How);

Whether the marketer is entitled to a return on the marketing intangibles (Royalty- Know How) above a normal return on marketing activities — the analysis requires an assessment of the obligations and rights implied by the agreement between the parties. It will often be the case that the return on marketing activities will be sufficient and appropriate. One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures by the owner of the marketing intangible. In that case, the distributor would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone and would not be entitled to share in any return attributable to the marketing intangible (Royalti- Know How);

bahwa berdasarkan SE-04/PJ.7/1993 tangggal 9 Maret 1993 dan S-517/PJ.343/2005 tanggal 24 Juni 2005 dinyatakan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan menganut asas ”Substance Over Form Rule” (Dengan nama dan dalam bentuk apapun). Hal ini juga jelas dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh yaitu ”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun,…………………………………….”;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

Berdasarkan marketing service and trademark license agreement antara Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd dan PT Indo Ad yang ditanda tangani tanggal 2 Januari 2008, Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd memberikan:

jasa pemasaran,
hak non-exclusive kepada PT Indo Ad untuk menggunakan merk Ogilvy & Mather sepanjang berkaitan dengan pekerjaan yang dihasilkan atau dibuat oleh PT Indo Ad yang telah memenuhi spesifikasi atau standar yang telah ditetapkan Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd.
– Berdasarkan technical and management assistance agreement antara Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd dan Pemohon Banding yang ditanda tangani tanggal 2 Januari 2008, Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd juga memberikan jasa teknis kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding dalam persidangan dan keterangan para pihak, Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding mengakui klien-klien Pemohon Banding diperoleh dari Ogilvy & Mather (Singapura);

bahwa menurut Majelis, juga Pemohon Banding mengakui Pembayaran jasa a quo berkaitan dengan pemanfaatan informasi yang belum diketahui publik yang dimiliki oleh Ogilvy & Mather, yaitu terkait dengan keahlian teknis Ogilvy & Mather terutama SDM Ogilvy & Mather dan dipergunakan oleh Ogilvy & Mather dalam melakukan aktivitas jasa yang diperuntukkan untuk Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan bukti-bukti mengenai jasa pemasaran dan jasa teknis yang diberikan oleh Ogilvy & Mather Singapore (Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd) yang Pemohon Banding sampaikan berupa: email-email;agenda meeting, bahan presentasi, dan time sheet, Majelis menemukan fakta bahwa Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd memberikan yang oleh Pemohon Banding disebut jasa-jasa (Technical Assistance dan Marketing Assistance) dalam rangka mendapatkan klien untuk Pemohon Banding dan membantu Pemohon Banding untuk memberikan jasa-jasa tersebut, sesuai standar Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd dan sesuai dengan harapan dari klien, antara lain seperti KLIEN KRAFT TANG dan KLIEN CIMB NIAGA;

bahwa Majelis berpendapat Ketentuan Undang-Undang Perpajakan menganut Azas Material yaitu bahwa yang diperhatikan dan dipertimbangkan sebagai dasar penetapan pajak adalah kenyataan yang ada (fakta), atau praktek yang sesungguhnya benar-benar dilaksanakan dan terjadi. Ketentuan Undang-Undang tidak semata-mata terikat pada atribut-atribut apa yang diberikan secara tertulis (formalitas), melainkan apa yang sesungguhnya terjadi. Dengan demikian meskipun terdapat bukti-bukti tertulis, seperti Agreement tertulis, namun fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara kenyataan yang terjadi dengan apa yang tertulis dalam Agreement;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen pendukung yang diserahkan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan fakta persidangan, juga ditemukan bukti bahwa Pemohon Banding mengakui menerima informasi yang berupa pengetahuan dan pengalaman Ogilvy & Mather (Singapura) yang belum diketahui publik, yang digunakan dan dimanfaatkan Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya, yaitu dalam rangka memenuhi standar atau kualifikasi produk Ogilvy & Mather (Singapura), dimana hal ini merupakan salah satu ciri yang penting dari Royalty;

bahwa pemanfaatan informasi yang berupa pengetahuan dan pengalaman Ogilvy & Mather (Singapura) yang belum diketahui publik sebagai ciri dari Royalty dijelaskan dalam paragraf 3 Article 12 Commentary United Nation Model Convention (Page 189-190) yang merupakan penjelasan Pasal 12 UN Model Convention tentang Royalti, dijabarkan pengertian royalti berkaitan dengan informasi sebagai berikut: In classifying as royalties payments received as consideration for information concerning industrial, commercial or scientific experience, paragraph 2 alludes to the concept of “know-how”…….’know-how is all the undivulged technical information, whether capable of being patented or not, that is necessary for the industrial reproduction of a product or process, directly and under the same conditions; in as much as it is derived from experience, know-how represents what a manufacturer cannot know from mere examination of the product and mere knowledge of the progress of technique’. In the know-how contract, one of the parties agrees to impart to the other, so that he can use them for his own account, his special knowledge and experience which remain unrevealed to the public;

bahwa Majelis tidak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Informasi yang diberikan kepada Pemohon Banding dari Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd a quo adalah termasuk informasi yang dimiliki oleh ahli teknik sesuai bidang keahliannya sebagai ahli dalam bidang periklanan internasional, sehingga termasuk dalam kelompok informasi yang diberikan oleh akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama, karena menurut Majelis, informasi a quo merupakan informasi yang tidak atau belum diketahui publik, dan semata-mata dimiliki oleh Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd.

bahwa Majelis juga berpendapat Marketing Service and Trademark License Agreement antara Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd dan Pemohon Banding yang ditanda tangani tanggal 2 Januari 2008, dan Technical and Management Assistance Agreement antara Ogilvy & Mather (S) Pte. Ltd dan Pemohon Banding yang ditandatangani tanggal 2 Januari 2008, pada dasarnya berkaitan satu dengan yang lain dan merupakan satu kesatuan perjanjian, dimana berdasarkan Perjanjian tersebut, Pemohon Banding berhak menggunakan “merk dagang” Ogilvy & Mather (S) dalam produknya di Indonesia, dan Ogilvy & Mather (S) berkewajiban memberikan asistensi-asistensi kepada Pemohon Banding, baik dalam aspek Marketing (Pemasaran), Technical (Teknis) maupun Manajemen, agar produk-produk Pemohon Banding memenuhi kualifikasi atau standard dari Produk Ogilvy & Mather (S) sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian tersebut;

bahwa dengan demikian, pemberian jasa sebagaimana disebut Pemohon Banding sebagai Jasa Marketing dan Teknical tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Pemohon Banding sebagai pemegang merk dagang Produk Ogilvy & Mather (S), atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Jasa Marketing dan Teknical oleh Produk Ogilvy & Mather (S) bukan sebagai kegiatan jasa murni, dan btidak terpisah dari perjanjian merk dagang a quo, tetapi sebagai rangkaian atau konsekuensi dari kedudukan Pemohon Banding sebagai Pemegang Merk dagang Produk Ogilvy & Mather (S), dan keterkaitan ini merupakan salah satu ciri-ciri Royalty;

bahwa dari pemahaman pengetahuan umum mengenai penghitungan pembayaran atas jasa a quo, dalam praktek bisnis, biasanya pembayaran dihitung berdasarkan tarif jasanya dan langsung dibayarkan setelah dilakukan penyerahan jasa. Namun dalam transaksi ini, Jasa Marketing dan Teknical dihitung dari gross margin. Dalam OECD Transfer Pricing Guideline secara jelas disebutkan bahwa Royalty merupakan pembayaran yang didasarkan pada output pengguna. Jika dilihat dari sisi pembayaran, imbalan jasa Teknical dan Jasa Marketing yang diberikan oleh O&M Singapura tersebut, menurut Majelis, termasuk dalam pengertian royalty;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran yang terjadi yang berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.604.452.866 adalah pembayaran atas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding, namun dalam kenyataannya, sistem penentuan jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ternyata tidak lazim sebagai sistem pembayaran atas penyerahan jasa, yaitu merupakan bagian atau prosentase tertentu dari dari gross margin Pemohon Banding.

bahwa berkaitan dengan cara penghitungan ini, Majelis berpendapat bahwa cara ini lebih cocok untuk Royalty sebagaimana dimaksud Chapter VI Bagian B.ii OECD Transfer Pricing Guidelines (page VI-7) yaitu: ”A royalty would ordinarily be a recurrent payment based on the user’s output, sales, or in some rare circumstances profits”; (Royalti biasanya merupakan pembayaran yang berulang yang didasarkan pada output pengguna, penjualan atau dalam kondisi tertentu pada laba);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada O&M Singapura atas imbalan Jasa Asssistence Dan Marketing Assistance a quo, dan menurut Majelis, pembayaran imbalan tersebut terkait dengan pemberian pengetahuan atau informasi, technical, industrial atau komersial, yang termasuk dalam pengertian istilah royalty;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung dokumen serta penjelasan para pihak di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding baik dengan nama ”Technical Assitance” dan “Marketing Assistance” tersebut dengan jumlah Rp15.604.452.866,- adalah termasuk kategori Royalty dan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.604.452.866,- tetap dipertahankan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa a quo, yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Jenis Sengketa Terbukti
Total Nilai Sengketa Terbukti (RP)
Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Dibatalkan oleh Majelis (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008
15.604.452.866
15.604.452.866
0
Jumlah
15.604.452.866
15.604.452.866
0

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding
Rp
18.479.852.542
Koreksi DPP PPh Pasal 26 Dibatalkan Majelis
Rp
0
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis
Rp
18.479.852.542
PPh Pasal 26 Terutang menurut Keputusan Terbanding
Rp
2.785.710.758
Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Dibatalkan Majelis
Rp
0
PPh Pasal 26 Terutang menurut Majelis
Rp
2.785.710.758

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sd Desember 2008 yang masih harus dibayar atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian Penghitungan Pajak
Terbanding
Majelis
Koreksi
DPP PPh Pasal 26
18.479.852.542
18.479.852.542
0
PPh Pasal 26 Terutang
2.785.710.758
2.785.710.758
0
Kredit PPh Pasal 26
435.078.072
435.078.072
0
PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Bayar
2.350.632.686
2.350.632.686
0
Sanksi Administrasi
0
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
1.128.303.689
1.128.303.689
0
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
0
Jumlah PPh Pasal 26 YMH (Lebih) dibayar
3.478.936.375
3.478.936.375
0

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-385/WPJ.04/2013 tanggal 22 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00005/204/08/062/12 tanggal 17 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00116/WPJ.04/KP.1103/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB, atas nama: PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan nomor: Put-59035/PP/M.IIB/13/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200