Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58833/PP/M.IIA/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58833/PP/M.IIA/13/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yppang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp103.420.070.723,00

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 dilakukan berdasarkan ekualisasi antara pembebanan biaya di PPh Badan yang merupakan objek PPh Pasal 26 dengan objek PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding di SPT masa PPh Pasal 23/26nya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa pinjaman Pemohon Banding bukan berasal dari pemegang saham dan pembayaran bunganya sebesar Rp103.420.070.723,00 juga tidak dibayarkan ke pemegang saham sehingga tidak seharusnya Terbanding menganggap pembayaran bunga ini sebagai deviden. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp103.420.080.723,00 tersebut diatas dibatalkan sehingga jumlah koreksi atas objek PPh Pasal 26 menjadi Rp1.089.045.646,00;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-102/WPJ.19/KP.0100/2009 tanggal 30 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp104.509.116.369,00 berdasarkan ekualisasi antara pembebanan biaya di PPh Badan yang merupakan objek PPh Pasal 26 dengan objek PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Banding di SPT masa PPh Pasal 23/26 (perbedaan penghitungan obyek PPh Pasal 26 antara Terbanding dan Pemohon Banding atas pembayaran bunga pinjaman kepada pihak Afiliasi di luar negeri diperlakukan sebagai deviden) dengan perhitungan sebgai berikut:

Pembebanan Biaya di PPh Badan yang memuat objek PPh:
– 500906-Comp recharges
Rp
898.611.027
– 500907-Comp Recharges
Rp
791.058.104
– 500990-Other Compensation
Rp
4.193.130.197
– 502907-Comp Recharge
Rp
211.942.114
– 511906- Comp Recharge
Rp
300.820.435
– 511907- Comp Recharge
Rp
182.652.600
– 518303- Consultant exp
Rp
34.775.155
– 518999-Reimbursement contract cost
Rp
2.229.879.461
– 530501-Other Material Supplies
Rp
45.659.744
– 531001-Freight
Rp
776.439.761
– 549106-Lease of operating equip
Rp
7.369.765.865
– 569601-Training course
Rp
10.414.823.023
– 569705-Oth Exp Unspcs
Rp
225.326.150
– 585105-other recharges
Rp
649.632.965
– 960008-0073-royalty
Rp
190.177.527.112
– 960008-0077-knowlegde management
Rp
168.982.525.355
– 960116-Support services
Rp
6.112.512.150
– 905337 – Interest Exp – SLTR (direklas ke dividen)
Rp
0
*1)
– Dividen (reklas dari Acc 905337-interest exp)
Rp
104.658.484.423
*2)
Jumlah obyek PPh Pasal 26 menurut PPh Badan
Rp
498.255.565.653

Objek PPh Pasal Pasal 26 yang telah dilaporkan (SPT Masa PPh 26):

– KPP WP Besar Satu
Rp
390.609.335.288
– KPP Madya Pekanbaru
Rp
87.286.705
– KPP Pratama Bengkalis
Rp
939.930.666
– KPP Madya Balikpapan
Rp
2.109.896.625
Jumlah yang telah dilaporkan
Rp
393.746.449.284
Objek PPh Pasal 26 yang kurang dilaporkan
Rp
104.509.116.369

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 26 ini terkait dengan koreksi biaya bunga di PPh Badan tahun 2008, yakni koreksi penyesuaian fiscal biaya bunga sebesar Rp104.658.484.243,
-. Dalam proses keberatan ditolak karena berdasarkan hasil pengujian terhadap kewajaran transaksi dengan afiliasi, pinjaman kepada Related Party seluruhnya direklas menjadi modal sehingga biaya yang timbul yaitu biaya bunga sebesar Rp104.658.484.243,
– diperlakukan sebagai pembayaran deviden yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (a) UU PPh;

bahwa sesuai SPT Badan Tahun 2008 (lampiran 3A), diketahui Pemohon Banding dan Schlumberger Finance BV merupakan perusahaan dalam satu group, sehingga transasksi antara kedua perusahaan tersebut merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2000, ditetapkan: Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menetukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Pajak penghasilan kena Pajak bagi wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan penjelasan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan tidak ada ketentuan perpajakan yang berlaku yang mengatur tentang besarnya kewajaran Debt to Equity Ratio, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU PPh memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan besarnya perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio atau disingkat DER) untuk tujuan menghitung Pajak yang terutang. Karena petunjuk pelaksanaan untuk DER belum diterbitkan oleh Menteri Keuangan, maka belum ada acuan mengenai DER untuk tujuan menghitung Pajak. Dimana Uandang-undang Perseroan Terbatas (PT) juga tidak mengatur tentang ini;

bahwa menurut Pemohon Banding, SFBV adalah perusahaan afiliasi Pemohon Banding, namun bukan pemegang saham Pemohon Banding dan bunga dari pinjaman yang dikenakan oleh SFBV adalah sesuai dengan tingkat bunga pasar yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding tingkat suku bunga atas pinjaman dari SFBV adalah sebesar 6,64% sedangkan beberapa hari sebelum tanggal dimulainya tenor atas hutang – hutang dari SFBV tersebut diatas, Pemohon Banding telah mendapat penawaran dari pihak Independen – BNP Paribas. Dalam penawaran ini disebutkan bahwa tingkat suku bunga untuk hutang dalam mata uang USD dengan tenor 3 tahun adalah USD funding plus margin sebesar 1,25%. untuk “indicative” per 08 Mei 2006 tingkat bunganya adalah 5,39% + 1,25% = 6,64% per tahun;

bahwa tingkat suku bunga LIBOR (London Interbank Offeres Rate) pada tanggal 15 Mei 2006 sebagaimana tertera pada Citibank website adalah sebesar 5,39% (terlampir “print out” dari dokumen tersebut dan suku bunga yang relevan telah ditandai. dengan perhitungan yang sama / konsisten sesuai penawaran sebesar1,25% 5,39% + 1,25% = 6,64%;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, bunga pinjaman yang dikenakan oleh SFBV adalah sesuai dengan tingkat bunga pasar yang berlaku sebagaiman juga telah dikonfirmasikan dalam “Transfer Princing Documentation” yang disusun oleh pihak independen – Deloitte Touche Tohmatsu (fotokopy kesimpulan dari Deloitte Touche Tohmatsu yang menyatakan bahwa tingkat suku bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada SFBV adalah sesuai dengan tingkat bunga wajar). dengan kata lain, pinjaman yang diperoleh dari SFBV telah dilakukan sesuai dengan prinsip “arm’s length (kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa);

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian terhadap kewajaran pinjaman berdasar pada DER (Debt to Equity Ratio) DER adalah untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya (hutang). Dalam menentukan ALDER Terbanding menggunakan data Osiris database guna mencari data DER sejenis dengan bidang usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan yang dilakukan Terbanding diperoleh ALDER yang wajar rasio utang terhadap modal perusahaan adalah 0,04:1 sampai 0,71:1 dan DER wajar rata-rata untuk tahun 2008 adalah 0,54:1;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi:

P.1. Bagan Pemegang Sahan dan Struktur Modal,
P.2. Salinan Akta Susunan Modal No.27 tanggal 13 Agustus 2008,
P.3. Salinan Perjanjian Royalti,
P.4. Salinan Perjanjian Royalti yang telah diterjemahkan,
P.5. Salinan Surat Keterangan Domisili (terkait royalti),
P.6. Salinan Invoice dan Bukti Pembayaran Royalti,
P.7. Salinan Perjanjian Pinjaman,
P.8. Salinan Perjanjian Pinjaman yang telah diterjemahkan,
P.9. Salinan Surat Keterangan Domisili (terkait pinjaman),
P.10. Salinan Invoice dan Bukti Pembayaran Pinjaman,
P.11. Surat Nomor: SGN/04/V/2012 tanggal 12 Juni 2012 beserta lampirannya,
P.12. Surat Nomor: SGN/10/V/2012 tanggal 10 Juli 2012.

bahwa dari bukti-bukti dan keterangan para pihak tersebut, dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya bunga pinjaman berdasar ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh karena pinjamannya diperoleh dari perusahaan afiliasi yang jumlahnya jauh di atas modal dan kondisi Pemohon Banding sedang dalam posisi nilai capital deficiency yang cukup tinggi sehingga secara normal tidak ada pihak lain yang akan memberikan pinjaman, disebabkan risiko pengembalian yang tinggi;

bahwa menurut Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena dalam kenyataannya Pemohon Banding juga memperoleh pinjaman dari pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding disamping itu besaran angka ”debt to equity ratio” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang PPh belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

bahwa menurut Majelis, cara yang ditempuh Terbanding dalam menentukan tingkat kewajaran perbandingan antara utang dan modal sehingga diperoleh angka 0,54: 1 yang menurut Terbanding didasarkan atas Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh, ternyata tidak diatur dalam Pasal tersebut maupun penjelasannya, karena yang sudah diatur secara jelas adalah penentuan kewajaran harga transaksi hubungan istimewa melalui beberapa metode yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncotrolled price methode), metode harga penjualan kembali (resale price methode), metode biaya plus (cost plus methode), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split methode), dan metode laba bersih transaksional(transactional net margin methode);

bahwa yang diatur dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh mengenai penyertaan modal terselubung adalah sebagai berikut:

“Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedang bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai deviden yang dikenakan pajak”

bahwa dari teks Pasal 18 ayat (3) tersebut serta Penjelasannya, tidak disebutkan secara jelas metode menentukan kewajaran perbandingan atau rasio antara utang dan modal, kecuali hanya disebutkan “melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”

bahwa sampai saat ini selain Keputusan Menteri Keuangan yang telah dicabut, belum pernah diterbitkan kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan sepanjang menyangkut masalah perbandingan antara utang dan modal perusahaan, yang dalam sengketa ini ditetapkan oleh Terbanding sebesar 0,54: 1, menurut Majelis tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga dapat menimbulkan ketidak adilan maupun kepastian hukum;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang serta pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang mendukung koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding selain analisa indikasi yang belum diatur kejelasan metodenya, sedang dilain pihak terdapat cukup bukti yang mendukung kebenaran adanya pinjaman Pemohon Banding dari SFBV sertapemanfaatannya, sehingga Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas DPP PPhPasal 26 sebesar Rp103.420.070.723,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 menjadi/dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp217.685.839.222,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp103.420.070.723,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp114.265.768.499,00
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-797/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00064/204/08/091/10 tanggal 03 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp114.265.768.499,00
PPh Pasal 26 yang terutang Rp11.476.851.730,00
Kredit Pajak Rp22.720.896.163,00
Jumlah yang lebih dibayar (Rp11.243.944.433,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN. Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200