Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60579/PP/M.VIIIA/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60579/PP/M.VIIIA/13/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp6.471.995.753,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mempertahankan koreksi atas royalty sebesar Rp72.871.335,00 yang disebabkan Pemohon Banding kurang melaporkan royalti. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan/alasan keberatan atas koreksi alas royalty yang kurang dilaporkan tersebut Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksinya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dipertahankannya koreksi Terbanding atas royalty sebesar Rp72.871.335,00. Pada dasamya, koreksi Terbanding tersebut berdasarkan rekonsiliasi antara DPP PPN Jasa Luar Negeri atas royalty yang Pemohon Banding bayarkan kepada FCC Jepang dengan DPP PPh Pasal 26 atas royalty tersebut. Namun, Pemeriksa tidak mempertimbangkan adanya beda waktu saat pelaporan PPN dan PPh Pasal 26 atas royalty tersebut. Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas royalty tersebut dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp6.471.995.753,00, dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26:

No
Uraian
Cfm. Pemohon Banding (Rp)
Cfm. Terbanding (Rp)
Koreksi (Rp)
1.
Royalty
78.803.906.435,00
78.876.777.770,00
72.871.335,00
2.
Jasa (technical fee)
35.295.159,00
6.434.419.577,00
6.399.124.418,00
Jumlah objek PPh Pasal 26
0,00
6.471.995.753,00
6.471.995.753,00

bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah menerbitkan SKPKB DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00001/204/05/055/12 dengan uraian, sebagai berikut:

DPP menurut Terbanding Rp6.471.995.751,00
DPP menurut Pemohon Banding Rp 0,00
Koreksi DPP Rp6.471.995.751,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa pajak Januari s.d. Desember 2005 terdiri dari koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp72.871.335,00 merupakan royalty yang kurang dilaporkan Pemohon Banding dan koreksi atas Technical Fee yang belum diperhitungkan pengenaan PPh Pasal 26-nya sebesar Rp6.399.124.418,00;

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Royalty sebesar Rp72.871.335,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas royalty yang kurang dilaporkan sebesar Rp72.871.335,00. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, terdapat pembayaran PPN atas royalty sebesar Rp78.876.777.770,00, sedangkan yang telah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp78.803.906.435,00, sehingga terdapat selisih PPN sebesar Rp72.871.335,00;

bahwa koreksi Terbanding atas pembayaran royalty, berdasarkan hasil rekonsiliasi antara DPP PPN Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding bayarkan kepada FCC, Co, Ltd., Jepang dengan DPP PPh Pasal 26 atas royalty. Dan ketika mengajukan Surat Keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan/alasan keberatan atas koreksi royalty sebesar Rp72.871.335,00 yang kurang dilaporkan;

bahwa dalam Surat Keberatan Nomor 016/FCC-FA/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang diterima oleh Terbanding tanggal 16 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas seluruh koreksi objek pajak sebesar Rp6.471.995.753,00 sehingga DPP PPh Pasal 26 menjadi Rp0,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam surat banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait royalty sebesar Rp72.871.335,00. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas hasil rekonsiliasi antara DPP PPN Jasa Luar Negeri atas royalty yang dibayarkan Pemohon Banding kepada FCC, Co., Ltd., Japan dengan PPh Pasal 26 atas royalty tersebut. Namun Terbanding tidak memperhatikan adanya beda waktu saat pelaporan PPN dan PPh Pasal 26 tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Keberatan tersebut, dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa PPh Pasal 26 yang seharusnya dibayar adalah Rp0,00, namun di dalam uraian Surat Keberatannya Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju atas pengklasifikasian biaya technical fee menjadi biaya royalty namun tidak menyatakan secara jelas alasan keberatan atas koreksi Terbanding sebesar Rp72.871.335,00 yang kurang dilaporkan Pemohon Banding;

Pemeriksaan Bukti-bukti:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, untuk memenuhi ketentuan kewajiban dalam Pasal 12 License Agreement, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pembayaran royalty kepada FCC, Co., Ltd., Jepang sebesar 5% (lima persen) dari harga jual. Pembayaran royalty ini sebagai pembayaran kompensasi hak non ekslusif atas penggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil;

bahwa berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui:

No.
Nama Akun
Nomor Akun
Jumlah cfm. Pemohon Banding (Rp)
1.
Royalties
450.028
78.665.870.202,00
Kelebihan pembayaran pada SPT PPh Pasal 26 bulan Oktober 2011
138.036.230,00
Jumlah yang dilaporkan di KPP Karawang Utara
78.803.906.432,00
Jumlah royalty menurut Terbanding
78.876.777.770,00
Jumlah
72.871.338,00

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran Royalti (Kode Akun 450.028) yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp78.803.906.435,00, sedangkan Terbanding menyatakan pembayaran royalty sebesar Rp78.876.777.770,00, sehingga terdapat selisih dan menjadi koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp72.871.335,00;

bahwa Terbanding berpendapat pengenaan/koreksi royalty atas hasil rekonsiliasi antara DPP PPN Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding bayarkan kepada FCC, Co, Ltd., Jepang dengan DPP PPh Pasal 26 atas royalty;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya royalty berdasarkan audit report dan SPT PPh Badan Tahun 2005 adalah sebesar Rp78.665.870.204,00 sementara dalam SPT PPh Pasal 26 yang dilaporkan sebesar Rp78.803.906.434,00, dan Pemohon Banding belum melakukan pembetulan atas SPT PPh Pasal 26 yang dilaporkan. Sementara itu objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding adalah sebesar Rp78.876.777.770,00, namun Pemohon Banding menyakini biaya royalty yang sebenarnya adalah sebesar Rp78.665.870.204,00 sesuai audit report;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, hasil audit report biaya royalty yang sebenarnya seharusnya dibayar Pemohon Banding adalah Rp78.665.870.204,00. Namun Pemohon Banding melaporkan dan mengakui cfm. SPT Pemohon Banding atas objek PPh Pasal 26 ke KPP Karawang Utara adalah sebesar Rp78.803.906.434,00, dan telah dilakukan pembayaran. Adapun Terbanding menetapkan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp78.876.777.770,00. Sehingga yang menjadi sengketa dan diajukan banding adalah Pemohon Banding tetap sebesar Rp72.871.331,00 yaitu selisih antara objek PPh Pasal 26 sebesar Rp78.876.777.770,00 dengan cfm. SPT Pemohon Banding Rp78.803.906.434,00;

bahwa Majelis melihat objek royalty menurut Terbanding sebesar Rp78.876.777.770,00 adalah didasarkan pada SPT PPN JLN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yang memang sejumlah Rp78.876.777.770,00 dan berbeda dengan SPT PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp78.803.906.434,00;

bahwa menurut Pemohon Banding memang terjadi kesalahan pelaporan PPN JLN yang belum dilakukan pembetulan oleh Pemohon Banding, dan di SPT PPh Pasal 26 telah dilakukan pembetulan dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2005 yaitu sebesar Rp6.065.830.280,00 sementara DPP PPh Pasal 26 (pembetulan) menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.861.613.763,00 atau terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp204.216.517,00;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2005 yaitu sebesar Rp7.020.150.630,00 sementara DPP PPh Pasal 26 (Pembetulan) menurut Pemohon Banding sebesar Rp7.158.186.860,00 atau terdapat selisih kekurangan pembayaran sebesar Rp138.036.230,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2005 yaitu sebesar Rp5.782.423.910,00 sementara DPP PPh Padal 26 (Pembetulan) menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.775.732.866,00 atau terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp6.691.044,00;

bahwa sehingga atas adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp204.216.517,00, kekurangan pembayaran PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2005 sebesar Rp138.036.230,00, dan kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2005 sebesar Rp6.691.044,00 apabila dijumlahkan masih terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp72.871.331,00;

bahwa Majelis melihat SPT PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding biarpun telah dilakukan beberapa kali pembetulan untuk masa pajak tertentu, tetapi objek royalty Rp78.803.906.434,00 tidak/bukan objek royalty yang sebenarnya seperti yang ada di audit report Rp78.665.870.204,00, akan tetapi Majelis tidak melakukan koreksi negatif karena tidak disengketakan oleh Pemohon Banding, yang disengketakan adalah hanya selisih DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding sebesar Rp78.876.777.770,00 dengan DPP PPh Pasal 26 menurut SPT sebesar Rp78.803.906.434,00;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis dapat menyakini dan berpendapat bahwa objek PPh Pasal 26 sebesar Rp78.803.906.434,00 telah betul sesuai SPT PPh Pasal 26 Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp72.871.331,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Jasa Teknik sebesar Rp6.399.124.418,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa teknik sebesar Rp6.399.124.418,00 dengan alasan bahwa atas jasa teknik tersebut, Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan perpajakan terkait biaya technical fee dengan tidak mengenakan pajak di Indonesia yaitu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Paragraf 4;

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/FCC-FA/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang diterima oleh Terbanding tanggal 16 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana Pemohon Banding tidak setuju atas pengklasifikasian biaya technical fee menjadi biaya royalty karena pada dasarnya biaya technical fee tersebut benar-benar jasa teknik yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Terkait royalty Pemohon Banding melakukan pencatatan dan pembukuan tersendiri yaitu pada akun royalty tetapi dalam akun tersebut juga terdapat technical fee;

bahwa atas Keputusan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding yang pada intinya sama dengan alasan dalam Surat Keberatannya yaitu bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengklasifikasian biaya technical fee menjadi biaya royalty karena pada dasarnya biaya technical fee benar-benar jasa yang diberikan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha (business profit);

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding juga menyatakan perhitungan PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00, atas objek imbalan jasa (technical fee);

bahwa di dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas biaya technical fee yang oleh Terbanding diklasifikasikan menjadi biaya royalty sebesar Rp6.399.124.418,00;

bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis melakukan penelitian atas Surat Keberatan tersebut, dimana menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding menyatakan bahwa PPh Pasal 26 yang seharusnya dibayar adalah Rp0,00.

bahwa di dalam uraian Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas pengklasifikasian biaya technical fee menjadi biaya royalty;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa PPh Pasal 26 yang seharusnya dibayar adalah Rp0,00, sehingga yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari technical fee yang oleh Terbanding diklasifikasikan sebagai royalty sebesar sebesar Rp6.399.124.418,00;

bahwa yang menjadi sengketa PPh Pasal 26 sebesar Rp6.471.995.753,00, yang menurut Terbanding merupakan pembayaran royalty oleh Pemohon Banding kepada FCC, Co, Ltd., Jepang sebesar Rp6.399.124.418,00;

bahwa Terbanding berpendapat pengenaan/koreksi royalty atas biaya technical fee dikarenakan menurut Terbanding Biaya Technical Fee itu terkait dengan pemberian Technical Information, Technical Guidance, Technical Training sehubungan dengan penyerahan hak dan informasi dalam rangka memproduksi dan menjual produk dan parts Licensor. Technical Fee tersebut terkait dengan penyerahan hak yang dimiliki Licensor yang atas penggunaannya dikenakan royalty fee;

bahwa dalam persidangan diketahui baik Terbanding maupun Pemohon Banding memiliki kesamaan pandangan yakni FCC, Co, Ltd., Jepang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan BUT berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan yaitu Surat Keterangan Domisili/Certificate of Domicile (COD) yang ditandatangani oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 13 Januari 2005;

bahwa berdasarkan pohon kepemilikan yang disampaikan Pemohon Banding di dalam persidangan, dapat diketahui bahwa saham Pemohon Banding dimiliki oleh FCC, Co., Ltd., Jepang sebesar 99,50%, dan sebesar 0,50% dimiliki oleh Kyushu, FCC., Co., Ltd. Jepang sedangkan Kyushu, FCC., Co., Ltd., Jepang sendiri dimiliki sebesar 100% oleh FCC, Co., Ltd., Jepang sehingga antara Pemohon Banding dengan FCC., Co., Ltd. Jepang memiliki hubungan istimewa atau related party;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding, dengan mengklasifikasikan biaya technical fee menjadi biaya royalty. Pada dasarnya, biaya technical fee tersebut benar-benar jasa manajemen yang diberikan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jepang yang berkaitan dengan kegiatan usaha (business profit) yang pemajakan dilakukan di negara domisili sebagaimana Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang yang menyatakan:

1. “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that ContractingState unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of theenterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;

bahwa COD yang disampaikan Pemohon Banding membuktikan bahwa FCC, Co, Ltd. Jepang merupakan penduduk/residen dari Jepang sehingga P3B dapat diberlakukan. Dengan demikian menurut Pemohon Banding seharusnya atas pembayaran jasa tersebut terutang pajaknya di negara asal pemberi jasa sehingga atas biaya tersebut bukanlah obyek PPh Pasal 26 kecuali Pemohon Banding tidak memiliki COD atas nama pemberi jasa tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait royalti dan bantuan teknis di dalam persidangan, sebagai berikut:

License Agreement dan terjemahannya yaitu Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;
Agreement for Dispatch of Engineers dan terjemahannya yaitu Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;
Bukti-bukti pembayaran technical fee berupa invoice technical fee untuk pembayaran terkait training and supporting enggineer fee;
Certified of Domicile FCC, Co., Ltd., Jepang Tahun 2005;

bahwa menurut Pemohon Banding, antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang terdapat Perjanjian Lisensi (License Agreements) yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2001, dimana di dalam Perjanjian Lisensi tersebut Pemohon Banding diberikan lisensi oleh FCC, Co., Ltd., Jepang untuk menggunakan hak kekayaan industri dan juga informasi teknis untuk membuat dan menjual produk dan onderdil;

bahwa menurut Pemohon Banding, antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang juga ada Perjanjian Pengiriman Teknisi (Agreement for Dispatch Engineers) yang merupakan bagian yang terpisah dengan Perjanjian Lisensi tersebut. Dalam perjanjian tersebut FCC, Co., Ltd., Jepang berkewajiban untuk memberikan bimbingan teknis yang terkait dengan Pasal 5 ayat (3) Perjanjian Lisensi (License Agreements);

bahwa menurut Terbanding, biaya-biaya technical assistance tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Lisensi, karena selama pemeriksaan technical assistance yang diberikan terkait instalasi pabrik, inspeksi, trial fasilitas, dan juga Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bentuk dari technical assistance tersebut. Dan Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan technical assistance terkait License Agreement, sehingga kegiatan technical assistance dari FCC, Co., Ltd., Jepang tersebut adalah salah satu bagian dari pelaksanaan Pasal 5:Bantuan Teknis dalam License Agreement antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada awal pendirian usaha (Tahun 2001), memang ada perjanjian royalty termasuk hal-hal bimbingan teknis dan lain-lainnya dikarenakan Pemohon Banding masih membutuhkan bimbingan teknis dari FCC, Co., Ltd., Jepang dalam hal membuat pabrik, mesin-mesin dan pemasangannya;

bahwa setelah Pemohon Banding sudah mulai beroperasi dan berproduksi pun juga masih perlu adanya bimbingan teknis berupa technical assistance untuk informasi teknis yang berhubungan dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding sehingga juga dibuat Perjanjian lagi tentang Pengiriman Teknisi (Agreement for Dispatch Engineers) antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang pada tanggal 1 September 2001;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran technical assistance yang dilakukan adalah dalam rangka pembayaran atas bimbingan teknis terkait menghasilkan produk yang dapat dijelaskan berupa biaya-biaya pengalaman dan lain-lain dari teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding yang berbeda dengan pembayaran royalty atas Lisensi FCC, Co., Ltd., Jepang;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran royalty hanya untuk merk dan know how yang di PPh Badan telah diakui. Dan sesuai Pasal 2 License Agreement tanggal 1 September 2001 antara Pemohon Banding dengan FCC Co.Ltd. antara lain disepakati:

“Article 2. License: The Licensor hereby grants the License a non-exclusive and non-transferableright and license to use the industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture an sell the Products and parts in the Territory in accordance with the provisions of this Agreement”;

yang dalam terjemahan berbunyi:
Pasal 2 Lisensi:
“Pemilik Lisensi dengan ini memberikan lisensi non eklusif dan tidak dapat dialihkan kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil di wilayah sesuai ketentuan perjanjian ini.”bahwa menurut Pemohon Banding, Royalty dan Lisensi yang diperolehnya adalah merupakan hak untuk menggunakan kekayaan industri dan informasi teknis sehingga Pemohon Banding masih tetap memerlukan bantuan dari FCC, Co., Ltd., Jepang seperti yang diperjanjikan dalam Pasal 5 Perjanjian Lisiensi;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Perjanjian Lisensi tersebut, kemudian antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang dilakukan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001. Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) merupakan perjanjian tersendiri atau Perjanjian terpisah dari Perjanjian Lisensi (License Agreement);bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 1 September 2001 menyatakan:
“Pasal 2 Lisensi:
1) Pemilik Lisensi dengan ini memberikan lisensi non eklusif dan tidak dapat dialihkan kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil di wilayah sesuai ketentuan perjanjian ini.
2) Penerima Lisensi, ketika akan melakukan subkontrak kepada pihak ketiga, atas produk secara keseluruhan atau onderdil secara sebagian, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemilik Lisensi.

Pasal 5 Bantuan Teknis:
Selama berlakunya perjanjian ini, Pemilik Lisensi memberikan hal-hal berikut ini kepada Penerima Lisensi dengan beban biaya ditanggung oleh Penerima Lisensi:
1) Informasi Teknis
2) Nasihat untuk hal-hal sebagai berikut:Pembangunan pabrik, fasilitas pabrikan, dan rencana ke depan yang dibutuhkan dalam memproduksi produk.
3) Pengiriman teknisi Pemilik Lisensi ke Penerima Lisensi yang diperlukan untuk Bimbingan Teknis. (Rincian ditetapkan terpisah)
4) Pelatihan teknis para teknisi Penerima Lisensi di pabrik Pemilik Lisensi. (Rincian ditetapkan terpisah)

Namun Pemilik Lisensi tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Informasi Teknis, bantuan atau jasa terhadap hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Onderdil khusus yang tidak diproduksi oleh Pemilik Lisensi.
2) Bahan baku yang digunakan untuk memproduksi frinction disc.(Jika ternyata diperlukan, maka akan dirundingkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan menetapkan penanganannya).

Pasal 12 Kompensasi
Berdasarkan perjanjian ini, sebagai kompensasi hak menjual produk yang dibuat berdasarkan Informasi Teknis serta Hak Kekayaan Industri yang disediakan oleh Pemberi Lisensi, maka Penerima Lisensi akan membayar royalty kepada Pemilik Lisensi sebagaimana disebut di bawah ini;

5% dari jumlah sisa dari harga jual produk Penerima Lisensi dikurangi harga jual Pemilik Lisensi ke Penerima Lisensi untuk part yang terkandung di dalam produk yang dijual tersebut. Persentase 5% ini dapat berubah sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak;

Namun, ketika menghitung royalty di atas, semua pajak yang dikenakan sehubungan dengan penjualan produk dikecualikan;

Harga penjualan mengacu pada C.I.F Cost”;

bahwa Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi ( Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001 menyatakan:

Pasal 1 (Hubungan dengan Perjanjian Awal):
Perjanjian ini melengkapi Perjanjian Awal, yang mendasari pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini kecuali diatur secara khusus.

Pasal 2 (Bantuan Teknis)
1. Pemilik Lisensi dengan ini setuju, apabila ada permintaan Penerima Lisensi, untuk mengirimkan teknisinya ke pabrik Penerima Lisensi (selanjutnya disebut sebagai Pabrik Penerima Lisensi) dalam rangka melaksanakan pekerjaan berikut ini (selanjutnya disebut sebagai Pekerjaan) sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini:

Penelitian dan Bimbingan Teknis untuk pembuatan dan perakitan produk yang diproduksi olehPenerima Lisensi dimana Pemilik Lisensi memberikan teknologi kepada penerima Lisensi;
Pemberian nasihat mengenai pemasangan mesin produksi yang digunakan pada pembuatan produk di atas;
Pemeriksaan, penyesuaian dan pengujicobaan mesin produksi tersebut di atas;4) Bimbingan terhadap para teknisi Penerima Lisensi dan para karyawan Penerima Lisensi mengenai tata cara pengoperasian fasilitas pabrikasi tersebut di atas;
2. Mesin, perkakas, dan lain-lain yang diperlukan oleh para teknisi yang dikirimkan ke Pabrik Penerima Lisensi berdasarkan perjanjian ini (selanjutnya disebut sebagai Teknisi Yang Dikirim) untuk melaksanakan pekerjaan, disediakan oleh Penerima Lisensi;

Pasal 3 (Pengiriman Teknisi)
1. Untuk setiap Teknisi yang rencananya akan dikirimkan menurut Perjanjian ini, Penerima Lisensi dan Pemilik Lisensi akan berunding kemudian menetapkan mengenai nama, jabatan, tugas, waktu pengiriman, dan lamanya pengiriman (selanjutnya disebut sebagai ‘Masa Pengiriman’) secara tertulis pada format yang dilampirkan pada perjanjian ini;
2. Walaupun sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak menurut ayat 1 Pasal ini, Penerima Lisensi dapat mengubah Masa Pengiriman untuk Teknisi Kiriman dalam batas wajar, tergantung pada kemajuan pekerjaan di Pabrik Penerima Lisensi;3. Penerima Lisensi bertanggung jawab untuk mendapatkan izin yang diperlukan dari instansi pemerintah atas biaya sendiri agar Teknisi Kiriman dapat memasuki dan meninggalkan, tinggal, dan melaksanakan pekerjaan di negara yang dimaksud”;

Pemeriksaan Bukti-bukti:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, untuk memenuhi ketentuan kewajiban dalam Pasal 12 License Agreement, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pembayaran royalty kepada FCC, Co., Ltd., Jepang sebesar 5% (lima persen) dari harga jual. Pembayaran royalty ini sebagai pembayaran kompensasi hak non ekslusif atas penggunakan Hak Kekayaan Industri dan Informasi Teknis dalam rangka membuat dan menjual produk dan onderdil;

bahwa berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui:

No.
Nama Akun
Nomor Akun
Jumlah cfm Pemohon Banding (Rp)
1.
Transportation & delivery CGHS
430.005
2.134.854.951,00
2.
Training and support engineer fee
430.018
3.966.785.686,00
Jumlah
6.101.640.637,00

bahwa terkait pembayaran training and supporting enggineer fee dan transportation and delivery CGHS oleh Pemohon Banding dikoreksi Terbanding sebagai pembayaran atas royalty, sementara Pemohon Banding mengakuinya sebagai pembayaran technical assistance atas invoice yang ditagihkan FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran training and support engineer fee,bukan merupakan pembayaran royalty namun pembayaran atas invoice dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang ditagihkan kepada Pemohon Banding terkait technical fee yang merupakan komitmen antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001;bahwa Majelis meneiliti jumlah objek PPh Pasal 26 yang terkait koreksi Terbanding atas royalty yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai technical assistance fee sebesar Rp6.399.124.418,00 yang berbeda dengan pencatatan Pemohon Banding yang hanya sebesar Rp6.101.640.637,00, dimana dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-020/WPJ.07/KP.0300/2012 tanggal 16 Mei 2012 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1663/WPJ.07/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tidak terlihat rincian dari objek technical assistance fee sebesar Rp6.399.124.418,00 tersebut, sehingga Majelis tidak dapat menyakini kebenaran jumlah tersebut;

bahwa dengan demikian technical assistance fee hanyalah sebesar Rp6.101.640.637,00 seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding dan sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan selisihnya sebesar Rp297.483.781,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti terkait kegiatan Training and supporting engineers. Adapun bukti-bukti terkait kegiatan transportation and delivery CGHSsebagai berikut:

bahwa pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang ke perusahaan Pemohon Banding, antara lain:

Sales Form dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang berisi biaya engineer;
Invoice/Tagihan dari FCC, Co., Ltd., Jepang masing-masing engineers yang dikirim ke Indonesia berupa nama teknisi yang dikirim dan rincian biayanya antara lain biaya perjalanan (tiket Pesawat), tunjangan tempat tinggal, tunjangan transportasi, tunjangan harian, tunjangan kesehatan, biaya persiapan, dan lain- lain (Visa) untuk pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang;
Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);
Aktivitas selama dinas luar negeri masing-masing engineers;
bahwa pengiriman teknisi Pemohon Banding untuk mengikuti training ke Jepang, antara lain:

Invoice/Tagihan dari Nissin Travel Services Co. Ltd., Jepang berupa tagihan tiket pesawat luar negeri, biaya asuransi pesawat, airport tax (Jepang);
Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);
bahwa kegiatan training and and supporting engineer fee yang dilaksanakan selama Tahun 2005, sebagai berikut:

Date
No.Slip
Uraian
Debit (Yen)
Debit (Rp)
Januari
E-06-1
Training and supporting engineers
950,000.00
85,899,000.00
Januari
E-06-2
Training and supporting engineers
653,782.00
59,114,968.00
Januari
KW-026
Training and supporting engineers
920,000.00
83,186,400.00
Februari
E-07-1
Training and supporting engineers
1,650,000.00
145,926,000.00
Februari
E-07-2
Training and supporting engineers
864,148.00
76,425,249.00
Februari
KW-030
Training and supporting engineers
467,055.00
41,306,344.00
Februari
KW-028
Training and supporting engineers
429,500.00
37,984,980.00
Maret
KW-031
Training and supporting engineers
680.000.00
60,078,000.00
Maret
KW-032
Training and supporting engineers
386,000.00
34,103,100.00
Maret
F-08-1
Training and supporting engineers
1,250,000.00
110,437,500.00
Maret
F-08-2
Training and supporting engineers
765,265.00
67,611,163.00
April
E-01-1
Training and supporting engineers
1,500,000.00
132,720,000.00
April
E-01-2
Training and supporting engineers
1,220,087.00
107,953,298.00
Juni
F-01-1
Training and supporting engineers
5,900.00
517,784,000.00
Juni
F-02-1
Training and supporting engineers
3,800,000.00
333,488,000.00
Juni
F-03-1
Training and supporting engineers
1,800,000.00
157,968,000.00
Juni
E-02-1
Training and supporting engineers
2,500,000.00
219,400,000.00
Juni
IX-021
Training and supporting engineers
523,074.00
45,904,974.00
Juli
E-03-1
Training and supporting engineers
2,050,000.00
180,379,500.00
Agustus
E-04-1
Training and supporting engineers
1,250,000.00
109,337,500.00
September
IX-022
Training and supporting engineers
1,891,000.00
174,180,010.00
September
KW-042
Training and supporting engineers
240,000.00
22,106,400.00
September
E-05-1
Training and supporting engineers
550,000.00
50,660,500.00
Oktober
E-06-1
Training and supporting engineers
600,000.00
54,744,000.00
Oktober
F-04-1
Training and supporting engineers
1,200,000.00
109,488,000.00
November
F-05-1
Training and supporting engineers
1,350,000.00
117,787,500.00
Desember
KX-018
Training and supporting engineers
1,328,340.00
111,474,293.00
Desember
F-06-01
Training and supporting engineers
4,600,000.00
386,032,000.00
Desember
E-07-1
Training and supporting engineers
3,250,000.00
272,740,000.00
Desember
KW-043
Training and supporting engineers
726,025.00
60,565,006.00
Total
45,294,276.00
3,966,785,686.00

bahwa kegiatan training and and supporting engineer fee berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dilakukan dalam bentuk biaya training (yaitu mengirimkan pegawai/teknisi Pemohon Banding ke Jepang) dan engineering expense (yaitu FCC, Co., Ltd., Jepang mengirimkan teknisi ke perusahaan Pemohon Banding dengan jadwal kegiatan teknisi sudah ditentukan oleh FCC, Co., Ltd., Jepang);

bahwa bukti-bukti di atas menunjukkan dan membuktikan adanya kegiatan terkait training and support enggineer fee yang dilakukan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Pemilik Lisensi dengan mengirimkan teknisi kepada Penerima Lisensi yaitu Pemohon Banding;bahwa namun berdasarkan bukti yang disampaikan, terdapat beberapa kegiatan training and supporting engineer yang tidak terdapat bukti penagihan/invoice, rincian biaya, dan rincian kegiatan training and supporting engineer, antara lain:

Date
No.Slip
Uraian
Debit(Yen)
Debit(Rp)
Agustus
E-04-1
Training and supporting engineers
1,250,000.00
109.337.500,00
September
IX-022
Training and supporting engineers
1,891,000.00
174.180.010,00
September
KW-042
Training and supporting engineers
240,000.00
22.106.400,00
September
E-05-1
Training and supporting engineers
550,000.00
50.660.500,00
Desember
KX-018
Training and supporting engineers
1,328,340.00
111.474.293,00
Total
5,259,340.00
467.758.703,00

bahwa Majelis tidak menyakini bahwa kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai pembayaran atas kegiatan training and supporting engineer;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak ditemukan bukti-bukti berupa sales form, invoice, rincian biaya perjalanan dinas luar negeri, aktivitas engineers/trainee sebagai bukti bahwa kegiatan training and supporting engineers dalam rangka technical assistance benar-benar dilaksanakan untuk tanggal tersebut dengan total kegiatan senilai Rp467.758.703,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti terkait kegiatantransportation and delivery CGHS. Adapun bukti-bukti terkait kegiatan transportation and delivery CGHS sebagai berikut:

bahwa pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang ke perusahaan Pemohon Banding, antara lain:

Payable voucher Pemohon Banding;
Invoice/Tagihan dari FCC, Co., Ltd., Jepang masing-masing engineers yang dikirim ke Indonesia berupa nama teknisi yang dikirim dan rincian biayanya antara lain biaya perjalanan (tiket Pesawat), tunjangan tempat tinggal, tunjangan transportasi, tunjangan harian, tunjangan kesehatan, biaya persiapan, dan lain- lain (Visa) untuk pengiriman teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang;
Rincian biaya dinas luar negeri berupa biaya shinkansen (pulang pergi), bus bandara (pulang pergi), dan airport tax (Indonesia);
Aktivitas selama dinas luar negeri masing-masing engineers;
bahwa kegiatan Transportation and delivery CHGS yang dilaksanakan selama Tahun 2005, sebagai berikut:

Date
No.Slip
Uraian
Debit (Yen)
Debit (Rp)
Mei
KW-033
Transportation and delivery CHGS
538,955.00
48.726.922,00
Mei
IX-020
Transportation and delivery CHGS
167,895.00
15.179.387,00
Juni
KW-035
Transportation and delivery CHGS
122,325.00
10.735.242,00
Juni
F-01-2
Transportation and delivery CHGS
3,323,090.00
291.634.378,00
Juni
F-02-2
Transportation and delivery CHGS
2,721,460.00
238.835.330,00
Juni
F-03-2
Transportation and delivery CHGS
1,734,289.00
152.201.203,00
Juni
E-02-2
Transportation and delivery CHGS
1,939,850.00
170.241.236,00
Juli
E-03-2
Transportation and delivery CHGS
2,067,903.00
181.954.785,00
Juli
KW-039
Transportation and delivery CHGS
156,255.00
13.748.877,00
Agustus
KW-041
Transportation and delivery CHGS
1,497,290.00
130.967.956,00
Agustus
E-04-2
Transportation and delivery CHGS
1,021,754.00
89.372.822,00
September
E-05-2
Transportation and delivery CHGS
460,885.00
42.452.117,00
Oktober
E-06-2
Transportation and delivery CHGS
449,479.00
41.010.464,00
Oktober
F-04-2
Transportation and delivery CHGS
1,134,048.00
103.470.540,00
Oktober
KX-016
Transportation and delivery CHGS
100,460.00
9.165.970,00
November
F-05-2
Transportation and delivery CHGS
1,814,694.00
158.332.052,00
Desember
F-06-2
Transportation and delivery CHGS
3,033,699.00
254.588.020,00
Desember
E-07-2
Transportation and delivery CHGS
2,171,564.00
182.237.651,00
Transportation and delivery CHGS
24,455,895.00
2.134.854.951,00

bahwa kegiatan transportation and delivery CHGS fee berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dilakukan dalam bentuk biaya transportation and delivery fee (yaitu biaya transportasi mengirimkan pegawai/teknisi FCC, Co., Ltd., Jepang ke perusahaan Pemohon Banding) berupa biaya perjalanan/tiket pesawat, tunjangan tempat tinggal, biaya persiapan, dan lain-lain (Visa) yang dikeluarkan FCC, Co., Ltd., Jepang dan kemudian ditagihkan ke Pemohon Banding sesuai jadwal kegiatan teknisi;

bahwa bukti-bukti di atas menunjukkan dan membuktikan adanya kegiatan terkait transportation and delivery CHGS fee yang dilakukan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Pemilik Lisensi dengan mengirimkan teknisi kepada Penerima Lisensi yaitu Pemohon Banding;

bahwa namun berdasarkan bukti yang disampaikan, terdapat beberapa kegiatan transportation and delivery CHGS yang tidak terdapat bukti atas kegiatannya baik sales form, invoice, rincian biaya perjalanan dinas luar negeri, bukti melakukan perjalanan, dan aktivitas engineers/trainee, antara lain:

Date
No.Slip
Uraian
Debit (Yen)
Debit (Rp)
September
E-05-2
Transportation and delivery CHGS
460,885.00
42.452.117,00
Total

bahwa Majelis tidak menyakini bahwa kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai pembayaran atas kegiatan Transportation and delivery CHGS;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh, Pemohon Banding tidak ditemukan bukti-bukti berupa sales form, invoice, rincian biaya perjalanan dinas luar negeri, bukti melakukan perjalanan, dan aktivitas engineers/trainee sebagai bukti bahwa kegiatan transportation and delivery CHGSdalam rangka technical assistance benar-benar dilaksanakan untuk tanggal tersebut dengan total kegiatan senilai Rp42.452.117,00;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang disampaikan, terdapat perbedaan pencatatan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas DPP PPh Pasal 26 atas technical fee sebesar Rp6.101.640.637,00 sementara koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.399.124.418,00;

bahwa Majelis menyakini kebenaran jumlah sebesar Rp6.101.640.637,00 sebagaimana bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti Certified of Domicile FCC, Co., Ltd.,Jepang Tahun 2005 yang ditandatangani oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 13 Januari 2005;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, menurut pendapat Majelis dapat dilihat adanya perbedaan substansi yang diperjanjikan bila dibandingkan antara Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 1 September 2001 dengan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) tanggal 1 September 2001;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon banding dalam persidangan, pembayaran biaya tehnical assistance yang menurut Terbanding sebesar Rp6.434.419.577,00 sementara pembayaran biaya tehnical assistance yang diakui Pemohon Banding Rp35.295.159,00 sehingga terdapat koreksi Terbanding sebesar Rp6.399.124.418,00 yang oleh Terbanding koreksi atas biaya tersebut diklasifikasikan sebagai royalty dalam rangka Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 1 September 2001;

bahwa dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) memang terdapat bimbingan teknis dan lain-lain dapat dimaklumi hal tersebut tercantum karena pada saat pendirian usaha Pemohon Banding memerlukan bimbingan teknis dalam membuat pabrik dan pemasangan mesin-mesinnya;

bahwa akan tetapi terhadap bimbingan teknis berupa bantuan teknis dan pengiriman teknisi kemudian oleh Pemohon Banding dilakukan Perjanjian Lain dengan FCC, Co., Ltd., Jepang dan kompensasinya ditentukan sesuai Pasal 4 Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers), yang berbunyi:“

1. Penerima Lisensi membayarkan sejumlah uang yang ditentukan berikut ini kepada Pemilik Lisensi sebagai kompensasi atas pengiriman Teknisi Kiriman berdasarkan perjanjian ini.

1). Jumlah yang ditetapkan dengan pokok di bawah ini untuk setiap hari Masa Pengiriman, sejak hari ketika Teknisi Kiriman meninggalkan Jepang, menuju pabrik Penerima Lisensi, sampai dari kembali ke Jepang.
i. Biaya tinggal di luar negeri yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang.
ii. Biaya bimbingan teknis sebesar 50,000 yen.

2) Jumlah yang ditetapkan dengan pokok di bawah ini untuk setiap Teknisi Kiriman untuk setiap kali ke luar negeri, sebagai biaya persiapan untuk perjalanan di dalam negeri Jepang, administrasi keluar Jepang dan perjalanan ke luar negeri.i. Biaya persiapan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang.

Jumlah yang diberlakukan untuk periode satu tahun yang berakhir 31 Maret dalam masa Perjanjian ini, ditentukan sampai akhir tahun sebelumnya, berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak yang mengacu kepada syarat dalam Perjanjian Kerja FCC, Co., Ltd., Jepang.

2. Penerima Lisensi membayar kompensasi yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini, setelah teknisi kiriman kembali ke Jepang dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya tagihan dari Pemilik Lisensi;

3. Para Pihak pada Perjanjian ini mengerti dan memahami bahwa kompensasi yang dimaksud dalam Pasal ini dibayarkan secara terpisah dari dan ditambahkan dari Royalty yang diatur dalam Pasal 12 dari Perjanjian Awal; bahwa tidak satupun dari kompensasi yang diatur dalam Pasal ini termasuk dalam Royalty dimaksud, dan bahwa kompensasi yang dimaksud dalam Pasal ini termasuk, antara lain, kompensasi untuk biaya Bimbingan Teknis yang diberikan oleh Teknisi Kiriman Pemilik Lisensi menurut Perjanjian ini”;

bahwa dengan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) dan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah hal/kegiatan/penggunaan yang berbeda, dan khusus untuk Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah betul-betul Bantuan Teknis dari FCC, Co., Ltd., Jepang yang merupakan sebagian kegiatan usaha (business profit) dari FCC, Co., Ltd., Jepang;

bahwa sesuai Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, yang menyatakan:

The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unlessthe enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment.
Where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting Statethrough a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
In the determination of the profits of a permanent establishment, there shall be allowed asdeductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including a reasonable allocation of executive and general administrative expenses incurred for the purposes of the enterprise as a whole, whether in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.
Insofar as it has been customary in a Contracting State, according to its law, to determine theprofit to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profit of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 of this Article shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however,be such that the result shall be in accordance with the principles laid down in this Article.
No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchaseby that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good andsufficient reason to the contrary.
Where profits include items which are dealt with separately in other Articles of thisAgreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article”;
bahwa dalam terjemahan bebas adalah:

Laba suatu perusahaan dari negara pihak hanya akan dikenakan pajak di negara itu kecualijika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya mereka sebagai secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh bentuk usaha tetap;
Jika suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha diNegara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, akan ada di masing-masing Negara dikaitkan dengan bentuk usaha tetap keuntungan yang mungkindiharapkan untuk membuat olah itu adalah berbeda dan terpisah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa danberhubungan seluruhnya secara independen dengan perusahaan yang merupakan bentuk usaha tetap;
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biayayang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap, termasuk alokasi yang wajar dari eksekutif dan biaya administrasi umum yang dikeluarkan untuk keperluan perusahaan secara keseluruhan, apakah di negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain;
Sepanjang telah menjadi kebiasaan di suatu negara pihak, menurut hukum, untukmenentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional dari total keuntungan perusahaan terhadap berbagai bagiannya, tidak ada dalam ayat (2) Pasal ini tidak akan menghalangi negara pihak padaPersetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian itu yang lazim digunakan; metode pembagian secara proporsional tersebut, bagaimanapun, sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Pasal ini;
Tidak ada akan dianggap sebagai laba dari bentuk usaha tetap dengan alasan melakukanpembelian oleh bentuk usaha tetap dari barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan;
Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harusditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan;
Jika laba termasuk unsur yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalamPersetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini;
bahwa sesuai Article 7 Paragraph (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang, pengenaan tarif P3B diberlakukan kepada perusahaan yang menjalankan usaha di negara pihak lainnya apabila kegiatan usaha tersebut melalui suatu bentuk usaha tetap;

bahwa menurut pendapat Majelis, FCC, Co., Ltd., Jepang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, hal ini dibuktikan dengan dokumen Residence Certificate yang diterbitkan oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 13 Januari 2005;

bahwa menurut pendapat Majelis, pada Article 7 Paragraph (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jepang tidak diatur secara eksplisit mengenai Bimbingan Teknis, namun terdapat secara jelas di dalam Commentary on Article 12 OECD Model, paragraph 11.2 yang menyatakan:“This type of contract thus differs from contracs for the provision of services,in which one of the parties undertakes to use the customary skills of his calling to execute workhimself for the other party. Payments made under the latter contracts generally fall under article7”;

bahwa dalam terjemahan bebas yaitu:“Jenis kontrak sehingga berbeda dari kontrak untukpenyediaan jasa, di mana salah satu pihak menyanggupi untuk menggunakan keterampilan yang lazim pemanggilannya untuk melaksanakan pekerjaan sendiri untuk pihak lain. Pembayaran di bawah kontrak yang terakhir biasanya jatuh di bawah Pasal 7”;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas meskipun bimbingan teknis tidak tersurat secara jelas pada Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, tetapi secara jelas dan tegas dinyatakan di dalam Commentary on Article 12 OECD Model, paragraph 11.2, dimana jenis-jenis jasa yang berbeda-beda dalam kontrak (bimbingan teknis/technical assistance) adalah termasuk dalam Pasal 7 yaitu sebagai Laba Usaha (business profit), sehingga hak pemajakannya adalah di negara domisili;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan bimbingan teknis/technical assistance dan terhadap bimbingan teknis/technical assistance sesuai dengan Article 7 Paragraph (1) P3B antara Indonesia dengan Jepang, maka Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan pajak atas jasa yang diberikan FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa namun demikian, FCC, Co., Ltd., Jepang sebagai resident tax payer Jepang dalam melakukan kegiatan usaha/bussines profit di Indonesia akan dikenakan pajaknya di negara domisili atau asalnya, yaitu di Jepang;

bahwa Majelis Hakim telah menyakini bukti Certified of Domicile FCC, Co., Ltd., Jepang Tahun 2005 yang diterbitkan oleh District Director of Hamamatsunishi Tax Office pada tanggal 13 Januari 2005 dan telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa atas pembayaran bimbingan teknis untuk pembayaran kegiatan training and supporting engineer fee, dan transportation and delivery CHGS kepada FCC, Co., Ltd., Jepang tunduk kepada Article 7 P3B antara Indonesia dengan Jepang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis dapat menyakini bahwa yang diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement) dan Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah benar-benar merupakan hal/kegiatan/ penggunaan yang berbeda, dan khusus untuk Surat Perjanjian Pengiriman Tenaga Teknisi (Agreement for Dispatch of Engineers) adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha (business profit) dari FCC, Co., Ltd., Jepang kepada Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp5.888.913.598,00 yang terdiri atas:

Selisih objek PPh Pasal 26 Rp297.483.781,00
Training and support engineer fee Rp3.499.026.983,00
Transportation and delivery CGHS Rp2.092.402.834,00
Jumlah Rp5.888.913.598,00
tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak dapat menyakini terhadap kegiatan training and supporting engineer senilai Rp467.758.703,00 dan transportation and delivery CGHS senilai Rp42.452.117,00 dikarenakan tidak ditemukan bukti berupa invoice/tagihan, sales form, rincian biaya perjalanan dinas luar negeri, bukti perjalanan dinas di luar negeri, dan aktivitas engineers/trainers selama di luar negeri sehingga Majelis berpendapat mempertahankankan koreksi Terbanding terhadap kegiatantransportation and delivery CGHS senilai Rp42.452.117,00 tersebut yang tidak terdapat cukup bukti;

bahwa dikarenakan tidak adanya bukti, Majelis berpendapat untuk tidak menyakini terhadap pembuktian Pemohon Banding atas kegiatan-kegiatan training and supporting engineer senilai Rp510.210.820,00 sehingga Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp510.210.820,00;

Menimbang, bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini, Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. berpendapat lain (Dissenting Opinion);

bahwa pokok sengketa adalah koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 oleh Terbanding dengan melakukan koreksi atas technical fee menjadi royalty;

bahwa jasa (technical fee) tersebut dibayarkan kepada FCC, Co., Ltd., Jepang;

bahwa FCC, Co., Ltd., Jepang adalah induk perusahaan yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki independensi dan induk perusahaan dapat menentukan Perjanjian (Agreement) dengan Pemohon Banding maupun membebankan biaya kepada Pemohon sesuai dengan kepentingannya;

bahwa pengenaan/koreksi royalty atas biaya technical fee terkait dengan pemberian technical information, technical guidance, technical training sehubungan dengan penyerahan hak dan informasi dalam rangka memproduksi dan menjual produk dan parts Licensor. Technical Feetersebut terkait dengan penyerahan yang dimiliki Licensor yang atas penggunaannya dikenakanroyalty fee;

bahwa berdasarkan License Agreement tanggal 1 September 2001 antara Pemohon Banding dengan FCC Co.Ltd. antara lain disepakati:

Article 2. License:
1. The Licensor hereby grants the License a non-exclusive and non-transfereble right and licenseto use the industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture an sell the Products and Parts in the Territory in accordance with the provisions of this Agreement;
2. In the event the License wishes to subcontract to manufacture all or any part of the Products to a third party, the License shall acquire the prior written approval of the Licensor;

Article 5. Technical Assistance:During the term of this Agreement, the Licensor shall, at the License’s sole expense, furnish to the Licensee the following:

Technical Information and continued access to improvements in techniques and processes related such Technical Information;
Advice with respect to the following: i. Construction of the factory; ii.Manufacturing Facilities;iii. Plan of processing;
Dispatch of Engineer of Licensor for technical guidance. (details shall be stipulated by separate agreement between the parties hereto);
Technical training of engineers of Licensee at Licensor’ factory. (details shall be stipulated by separate agreement between the parties hereto);
bahwa berdasarkan Surat Nomor S-011/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 13 Januari 2011 hal Gambaran Umum Kegiatan Usaha Halaman 7-8, Pemohon Banding telah menjawab pertanyaan Pemeriksa terkait pembayaran atas Lisensi, Franchise, Royalty, Service Fee, Technical Fee sebagai berikut

 pembayaran Royalty, penerima pembayaran adalah FCC, Co., Ltd., Jepang;
 pembayaran technical guidance fee, penerima pembayaran adalah FCC, Co., Ltd.,Jepang;
 manfaat pembayaran royalty adalah Pemohon Banding mendapatkan informasi teknik dan pengembangan proses produksi, konstruksi pabrik dan fasilitas manufacturing secara berkesinambungan selama dalam jangka waktu pembayaran rotalty tersebut tanpa harus melakukan Riset & development sendiri;
 Manfaat pembayaran technical guidance fee adalah Pemohon Banding mendapatkan bimbingan dalam instalasi fasilitas pabrikasi, inspeksi dan trial fasilitas pabrikasi tersebut;
 Riset dan development dilakukan di FCC, Co., Ltd., Jepang;
 Pemilik patent atas IP (Know-how, technology, formula, rumus, logo, lisensi, franchise, royalty, brand, merk adalah FCC, Co., Ltd., Jepang);
 Patent atas IP didaftarkan di FCC, Co., Ltd., Jepang;

bahwa Financial Statement halaman 19 angka 14 huruf k yang dibuat oleh KAP Haryanto Sahari & Rekan tanggal 18 Februari 2005 diketahui bahwa terdapat pembebanan biaya atas Technical Gudance Fee dari FCC Co. Ltd. Di dalam keterangannya disebutkan bahwa:“On 1 September 2001,the Company entered into an agreement for dispatch of engineers with FCC Co Ltd. (FCC). Thisagreement is a supplementary agreement to the technical assistance agreement previously entered into between both parties. Under this agreement, FCC agrees to provide guidance, advice and research inrelation with the manufacturing activities performed by the Company. TheCompany shall pay a technical guidance fee of JPY 50.000 per day for each engineer and other expenses incurred during the dispatch period. This agreement is valid for 5 (five) years and will be automatically extended for every additional 1 (one) year unless terminated by both parties within 6 months before the maturity date”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Hakim Wisnoe Saleh Thaib berkesimpulan bahwa hakikat (nature of transaction) dari pembayaran tersebut adalah merupakan imbalan atas pemberian hak dan lisensi untuk menggunakan Hak Intelektual terkait Industri dan Informasi Teknis untuk membuat dan menjual sebuah produk dan suku cadangnya (to use the Industrial Property Rights and Technical Information in order to manufacture and sell the Products and Parts), sehingga termasuk dalam pengertian atau istilah Royalti sebagaimana disebutkan dalam Article 12 Paragraph 3 P3B Indonesia – Jepang, yaitu: ‘The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, anycopyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapesfor radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, orfor information concerning Industrial, commercial or scientific experience”;

bahwa berdasarkan License Agreement dan Perjanjian Tambahan tanggal 1 September 2001 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang diketahui bahwa Perjanjian tanggal 1 September 2001 antara Pemohon Banding dengan FCC, Co., Ltd., Jepang jelas disebutkan:“This agreement is a supplementary agreement to the technical assistance agreement previously entered into between both parties”;

bahwa dalam perjanjian tambahan tersebut juga disebutkan bahwa Pemohon Banding membayar biaya bimbingan teknis JPY 50,000.00 per hari setiap engineer dan biaya lain-lain selama masa pengiriman;

bahwa mengacu pada poin 3 dari Article 5 mengenai technical assistance dalam license agreement dijelaskan bahwa penempatan/pengiriman teknisi dari pemegang License/Licensor sehubungan dengan technical guidance diatur tersendiri dalam agreement terpisah diantara kedua pihak. Bahwa pada tanggal yang sama dengan penandatangan License Agreement (1 September 2001) telah dibuat Agreement for Dispatch Engineer yang merupakan implementasi dari butir perjanjian pada poin 3 dari Article 5;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, technical fee yang terdiri dari technical guidance, technical training, dan sebagainya yang dilakukan oleh FCC, Co., Ltd., Jepang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada FCC, Co., Ltd., Jepang bukan merupakan bagian yang terpisah dari kesepakatan Royalti yang diatur dalam License Agreement;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 28 ayat (1)“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 28 ayat (3)“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

Pasal 28 ayat (11)“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (1)“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnyakepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denganjaminan pengembalian utang;c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;e. hadiah dan penghargaan;f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya”;

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 16 tentang Pembukuan dan Pemeriksaan:

1. “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumenlain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubunganistimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Wisnoe Saleh Thaib berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan koreksi ini tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib menyatakan menolak banding dari Pemohon Banding terkait koreksi atas jasa (technical fee) menjadi royalty sebagai dasar dari koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.471.995.753,00;
MENIMBANG
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain maka putusan diambil berdasarkan surat terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan surat terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

No.
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
1.
Training and support enggineer fee
3.499.026.983,00
467.758.703,00
2.
Transportation and delivery CHGS
2.092.402.834,00
42.452.117,00
4.
DPP PPh Pasal 26 yang tidak dapat
Dibuktikan Pemohon Banding
297.483.781,00
5
Royalty
72.871.335,00
Jumlah
5.961.784.933,00
510.210.820,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1665/WPJ.07/2013 tanggal 13 Agustus 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/204/05/055/12 tanggal 24 Mei 2012 atas nama PT XXX, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
510.210.820,00
PPh Pasal 26 Terutang
51.021.082,00
Kredit Pajak
0,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya
0,00
Pajak Kurang (Lebih) Bayar
51.021.082,00
Sanksi Administrasi:
0,00
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
24.490.119,00
Jumlah PPh 26 ymh (lebih) dibayar
75.511.201,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200