Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59233/PP/M.XIA/13/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59233/PP/M.XIA/13/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final terutang sebesar Rp297.139.899,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 pada Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut di atas dilakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus dan Desember 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian menurut Pemohon, dengan mengingat secara substansi dapat dibuktikan diuji bahwa Pemohon benar-benar bertransaksi dengan pihak yang berasal dari lawan transaksi sebagaimana vendor yang berasal dari Negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sedemikian sehingga pengenaan PPh Pasal 26 terkait seharusnya mengikuti ketentuan pada P3B dimaksud;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp297.139.899,00, (Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final terutang menurut Terbanding sebesar Rp506.666.007,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp209.526.108,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final terutang sebesar Rp297.139.899,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Tabel nilai sengketa atas Tarif Pajak sampai dengan Surat Bantahan

No
Nama Lawan Transaksi
DPP
PPh Pasal 26 Cfm Pemohon Banding
PPh Pasal 26 Cfm Terbanding
Selisih
Tarif
Rupiah
Tarif
Tarif
Rupiah
Tarif
1
2
3
4
5
6
7
(6-4)
(7-5)
1
YAMAHA FACILITY MGT CORp
250.930.880
0%
0
20%
50.186.176
20%
50.186.176
2
PANASONIC FAC. SOLUTIONS ASIA PACIFIC PTE LTD
40.643.550
0%
0
20%
8.128.710
20%
8.128.710
3
PANASONIC FAC. SOLUTIONS ASIA PACIFIC PTE LTD
40.643.550
0%
0
20%
8.128.710
20%
8.128.710
4
YAMAHA CORPORATION
189.830.442
10%
18.983.044
20%
37.966.088
10%
18.983.044
5
YAMAHA CORPORATION
1.905.430.635
10%
190.543.064
20%
381.086.127
10%
190.543.064
6
PANASONIC FAC.SOLUTIONS ASIA PACIFIC PTE LTD
105.850.976
0%
0
20%
21.170.195
20%
21.170.195
Total
2.533.330.033
209.526.108
506.666.007
297.139.899

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo dan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-504/WPJ.07/KP.0205/2012 tanggal 24 Juli 2012 diketahui sebagai berikut:

  1. Dari hasil penelitian atas dokumen berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-504/WPJ.07/KP.0205/2012 tanggal 24 Juli 2012 halaman 20 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 23/26 Final sebesar Rp297.139.899,00 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26, COD diketahui bahwa Pemohon Banding terlambat melaporkan COD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan ada COD yang tidak ditandatangani oleh pihak kantor pajak penerima pembayaran, sehingga tidak berhak menggunakan tarif P3B dengan negara yang bersangkutan. Tim Pemeriksa menetapkan PPh Pasal 23/26 Final sebesar Rp2.461.378.999,00.
  2. Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 23/26 Final sebesar Rp297.139.899,00 karena Pemohon Banding terlambat melaporkan COD dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dan ada COD yang tidak di tandatangani oleh pihak kantor pajak penerima pembayaran, yaitu atas Masa Agustus 2010 dan Desember 2010, sehingga Pemohon Banding tidak berhak menggunakan tarif P3B dengan negara yang bersangkutan dengan rincian sebagai berikut:
No
Nama Lawan Transaksi
No Bukti Potong
Tanggal
DPP
PPh Ps 26 cfm Wajib Pajak/SPT
PPh Ps 26 cfm Pemeriksa
Koreks
1.
Yamaha Facility MgtCorp
001/26/YMMA/VIII/10
27-Agust-10
250.930.880
50.186.176
50.186.1
2.
Panasonic FacSolutions Asia Pacific PTE LTD
002/26/YMMA/VIII/10
31-Agust-10
40.643.550
8.128.710
8.128.7
3.
Panasonic Fac. Solutions AsiaPacific PTE LTD
003/26/YMMA/VIII/10
31-Agust-11
40.643.550
8.128.710
8.128.7
4.
Yamaha Corporation
003/26/YMMA/XII/10
28-Des-10
189.830.442
18.983.044
37.966.088
18.983.0
5.
Yamaha Corporation
004/26/YMMA/XII/10
28-Des-10
1.905.430.635
190.543.064
381.086.127
190.543.
6.
Panasonic Fac.Solutions Asia Paci fic PTE LTD
006/26/YMMA/XII/10
29-Des-10
105.850.976
21.170.195
21.170.1
Jumlah
209.526.108
506.666.007
297.139.

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam Pasal 5 ayat (1) di sebutkan bahwa “SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B”. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa“.

bahwa menurut Pemohon Banding telah melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus dan Desember 2010, dimana Pemohon Pajak pada dasarnya telah menyampaikan SKD/COD dimaksud secara lengkap baik untuk DGT 1 lembar 1 dan 2, meskipun saat penyampaian tersebut ada yang berbeda waktu pelaporan antara DGT 1 lembar 1 dan 2 karena DGT 1 lembar 2 baru diterima secara fisik oleh Pemohon Banding dari supplier/vendor di Luar Negeri pada saat yang tidak sama dengan saat transaksi harus dilaporkan pada SPT Masanya;

bahwa terlambatnya penerimaan asli SKD/COD dari vendor akibat kendala proses administrasi internal vendor dengan otoritas pajaknya, mengingat bahwa SKD/COD yang digunakan adalah dalam format khusus DGT-1 sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No: PER-61/PJ/2009, sehingga dalam hal ini proses dimaksud membutuhkan waktu penyelesaian;

bahwa namun demikian setelah SKD/COD secara fisik diterima, Pemohon melakukan pelaporan kepada Terbanding melalui mekanismepenyampaian surat lain-lain yang diterima oleh Terbanding untuk Masa Agustus 2010 pada tanggal 29 Oktober 2010 dan 17 Desember 2010 dan untuk Masa Desember 2010 pada tanggal 01 April 2011;

bahwa hal kendala yang terjadi serta pelaporan SKD/COD yang menyusul di atas pada dasarnya telah Pemohon konsultasikan kepadaAccount Representative (AR) terkait di KPP Madya Bekasi, dimana menurut pengertian Pemohon, AR dapat mentoleransi dan memahami kondisi tersebut dengan mengingat kendala yang terjadi, sehingga pelaporan DGT-1 disusulkan (tidak pada saat yang sama dengan pelaporan SPT Masanya) dan terbukti selama ini tidak pernah terdapat himbauan, teguran ataupun STP dari AR terkait pemenuhan formalitas penyampaian SKD/COD dimaksud;

bahwa lebih lanjut, Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor: SUB-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Februari 2014 telah mengonfirmasikan bahwa Terbanding sudah menerima pelaporan SKD/COD yang terlambat dilaporkan oleh Pemohon untuk Masa Agustus dan Desember 2010;

bahwa SKD/COD yang Pemohon Banding sampaikan dikoreksi karena tidak memenuhi persyaratan administratif karena tidak mencantumkan tanda tangan pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B. Adapun sesuai dengan PER-24/PJ/2010 jo. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda pasal 3d dan 4e bahwa Persyaratan administratif dapat dipenuhi apabila “telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B

Adapun di negara Jepang, adalah tidak lazim untuk menggunakan tanda tangan, dan yang lazim berlaku di negara tersebut adalah pemberian stempel nama atau huruf kanji, sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding pencantuman stempel nama di from DGT 1 lembar 1 sudah memenuhi persyaratan administratif sebagai dokumen yang sah dan harus dipertimbangkan.

bahwa dengan demikian menurut Pemohon, dengan mengingat secara substansi dapat dibuktikan diuji bahwa Pemohon benar-benar bertransaksi dengan pihak yang berasal dari lawan transaksi sebagaimana vendor yang berasal dari Negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sedemikian sehingga pengenaan PPh Pasal 26 terkait seharusnya mengikuti ketentuan pada P3B dimaksud;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diketahui bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form- DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam Pasal 5 ayat (1) di sebutkan bahwa “SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B”. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan“Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa“;

bahwa Pemohon Banding melaporkan dokumen SKD/COD untuk Masa Agustus dan Desember 2010 setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa dan tidak dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa, sehingga SKD/COD tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;

Masa Agustus 2010

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010 yang diterima Terbanding tanggal 20 September 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan transaksi yang belum dilengkapi Form DGT1 sebagai berikut:

No.
Nama Lawan Transaksi
No Bukti Potong
Tanggal
DPP
PPh Ps 26 cfm Wajib Pajak/SPT
1.
Yamaha Facility Mgt Corp
001/26/YMMA/VIII/10
27-Agust-10
250.930.880
2.
Panasonic Fac Solutions Asia Pacific PTE LTD
002/26/YMMA/VIII/10
31-Agust-10
40.643.550
3.
Panasonic Fac.Solutions Asia Pacific PTE LTD
003/26/YMMA/VIII/10
31-Agust-11
40.643.550

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Lain-Lain yang diterima Terbanding tanggal 29 Oktober 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan adanya Form DGT1 lembar 1 dan lembar 2 atas nama Yamana Facility Management untuk transaksi sebesar Rp250.930.880,00 tanggal 27 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Lain-Lain yang diterima Terbanding tanggal 17 Desember 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan adanya Form DGT1 lembar 1 dan lembar 2 atas nama Panasonic Factory Solutions untuk transaksi sebesar Rp81.287.100,00 tanggal 31 Agustus 2010;

Masa Desember 2010

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2010 yang diterima Terbanding tanggal 14 Januari 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan transaksi yang belum dilengkapi Form DGT1 sebagai berikut:

No.
Nama Lawan Transaksi
No Bukti Potong
Tanggal
DPP
PPh Ps 26cfm Wajib Pajak/SPT
1.
Yamaha Corporation
003/26/YMMA/XII/10
28-Des-10
189.830.442
18.983.044
2.
Yamaha Corporation
004/26/YMMA/XII/10
28-Des-10
1.905.430.635
190.543.064
3.
Panasonic Fac.Solutions Asia Paci fic PTE LTD
006/26/YMMA/XII/10
29-Des-10
105.850.976

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Lain-Lain yang diterima Terbanding tanggal 1 April 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan adanya Form DGT1 lembar 1 dan lembar 2 atas nama Yamaha Corporation untuk transaksi sebesar Rp1.905.430.635,00 dan sebesar Rp189.830.442,00 tanggal 28 Desember 2010 serta Panasonic Factory Solutions untuk transaksi sebesar Rp105.850.976,00 tanggal 29 Desember 2010;

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:Pasal 26:
    ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. dividen;
    b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    e. hadiah dan penghargaan;
    f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    h.
    keuntungan karena pembebasan utang.
    ayat (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:

Pasal 3: ayat (1)Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

ayat (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 4 ayat (1)DokumenSKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalamLampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal.

ayat (2) Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:a.WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;b. WPLN bank; atauc. WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.

ayat (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah,atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Pasal 5 ayat (1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.

Pasal 5 ayat (2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagaidasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan”

Pasal 9 ayat (1) Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.3. Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 05 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:

Huruf A angka (9):Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD dan bukti pemotongan/pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas dapat diketahui beberapa hal antara lain sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak sehubungan dengan P3B dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding terlambat melaporkan SKD/COD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan ada SKD/COD yang tidak ditandatangani oleh pihak kantor pajak penerima pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  2. Keterlambatan melaporkan SKD/COD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 oleh Pemohon Banding disebabkan karena terlambatnya penerimaan asli SKD/COD dari vendor akibat kendala proses administrasi internal vendor dengan otoritas pajaknya, mengingat bahwa SKD/COD yang digunakan adalah dalam format khusus DGT-1 sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 jo. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sehingga dalam hal ini proses dimaksud membutuhkan waktu penyelesaian;
  3. Di negara Jepang tidak lazim untuk menggunakan tanda tangan, dan yang lazim berlaku di negara tersebut adalah pemberian stempel nama atau huruf kanji;d. setelah SKD/COD secara fisik diterima, Pemohon melakukan pelaporan kepada Terbanding melalui mekanisme penyampaian surat lain-lain yang diterima oleh Terbanding untuk Masa Agustus 2010 pada tanggal 29 Oktober 2010 dan 17 Desember 2010 dan untuk Masa Desember 2010 pada tanggal 01April 2011;

bahwa yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah agar tidak sampai terjadi adanya pengenaan pajak berganda atau atau tidak dikenakan pajak pada Negara Mitra P3B. Salah satu persyaratan untuk dapat diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B adalah adanya SKD/COD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan dari negara mitra P3B yang bersangkutan. Dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif (misalnya keterlambatan melaporkan dan atau penandatanganan) yang berkaitan dengan SKD/COD.

bahwa suatu perjanjian baru dapat mengikat para pihak apabila telah disepakati oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Mengingat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, belum dapat dibuktikan oleh Terbanding mendapat persetujuan dari Negara Mitra P3B, maka menurut Majelis ketentuan yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak serta merta dapat mengesampingkan P3B yang bersangkutan;

bahwa penerbitan dan penandatanganan SKD/COD yang disengketakan sepenuhnya tidak dalam kendali Pemohon Banding, maka menurut Majelis keterlambatan melaporkan SKD/COD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan masalah penandatanganan SKD/oleh pihak kantor pajak penerima pembayaran tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan bukti yang sampaikan di persidangan Majelis berpendapat bahwa esensi penerapan tarif pajak sesuai P3B sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya dokumen berupa formDGT 1 lembar 1, yang sesuai Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 jo. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, merupakan dasar penerapan P3B, sedemikian sehingga dapat diyakini bahwa lawan transaksi adalah benar-benar berasal dari Jepang dan Singapura, yaitu negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

dengan demikian Majelis berpendapat tarif pajak dalam perhitungan pajak terutang yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar sehingga Koreksi Positif Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final terutang sebesar Rp297.139.899,00 tidak dapat dipertahankan;

Tabel nilai sengketa atas Tarif Pajak sampai dengan Surat Bantahan

No
Nama Lawan Transaksi
DPP
PPh Pasal 26 Cfm Pemohon Banding
PPh Pasal 26 Cfm Terbanding
Selisih
Tarif
Rupiah
Tarif
Tarif
Rupiah
Tarif
1
2
3
4
5
6
7
(6-4)
(7-5)
1
YAMAHA FACILITY MGT CORp
250.930.880
0%
0
20%
50.186.176
20%
50.186.176
2
PANASONIC FAC. SOLUTIONS ASIA PACIFIC PTE LTD
40.643.550
0%
0
20%
8.128.710
20%
8.128.710
3
PANASONIC FAC. SOLUTIONS ASIA PACIFIC PTE LTD
40.643.550
0%
0
20%
8.128.710
20%
8.128.710
4
YAMAHA CORPORATION
189.830.442
10%
18.983.044
20%
37.966.088
10%
18.983.044
5
YAMAHA CORPORATION
1.905.430.635
10%
190.543.064
20%
381.086.127
10%
190.543.064
6
PANASONIC FAC.SOLUTIONS ASIA PACIFIC PTE LTD
105.850.976
0%
0
20%
21.170.195
20%
21.170.195
Total
2.533.330.033
209.526.108
506.666.007
297.139.899

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo dan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-504/WPJ.07/KP.0205/2012 tanggal 24 Juli 2012 diketahui sebagai berikut:

Dari hasil penelitian atas dokumen berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-504/WPJ.07/KP.0205/2012 tanggal 24 Juli 2012 halaman 20 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 23/26 Final sebesar Rp297.139.899,00 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26, COD diketahui bahwa Pemohon Banding terlambat melaporkan COD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan ada COD yang tidak ditandatangani oleh pihak kantor pajak penerima pembayaran, sehingga tidak berhak menggunakan tarif P3B dengan negara yang bersangkutan. Tim Pemeriksa menetapkan PPh Pasal 23/26 Final sebesar Rp2.461.378.999,00.
Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 23/26 Final sebesar Rp297.139.899,00 karena Pemohon Banding terlambat melaporkan COD dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dan ada COD yang tidak di tandatangani oleh pihak kantor pajak penerima pembayaran, yaitu atas Masa Agustus 2010 dan Desember 2010, sehingga Pemohon Banding tidak berhak menggunakan tarif P3B dengan negara yang bersangkutan dengan rincian sebagai berikut:

No
Nama Lawan Transaksi
No Bukti Potong
Tanggal
DPP
PPh Ps 26 cfm Wajib Pajak/SPT
PPh Ps 26 cfm Pemeriksa
Koreks
1.
Yamaha Facility MgtCorp
001/26/YMMA/VIII/10
27-Agust-10
250.930.880
50.186.176
50.186.1
2.
Panasonic FacSolutions Asia Pacific PTE LTD
002/26/YMMA/VIII/10
31-Agust-10
40.643.550
8.128.710
8.128.7
3.
Panasonic Fac. Solutions AsiaPacific PTE LTD
003/26/YMMA/VIII/10
31-Agust-11
40.643.550
8.128.710
8.128.7
4.
Yamaha Corporation
003/26/YMMA/XII/10
28-Des-10
189.830.442
18.983.044
37.966.088
18.983.0
5.
Yamaha Corporation
004/26/YMMA/XII/10
28-Des-10
1.905.430.635
190.543.064
381.086.127
190.543.
6.
Panasonic Fac.Solutions Asia Paci fic PTE LTD
006/26/YMMA/XII/10
29-Des-10
105.850.976
21.170.195
21.170.1
Jumlah
209.526.108
506.666.007
297.139.

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam Pasal 5 ayat (1) di sebutkan bahwa “SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B”. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa”.

bahwa menurut Pemohon Banding telah melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus dan Desember 2010, dimana Pemohon Pajak pada dasarnya telah menyampaikan SKD/COD dimaksud secara lengkap baik untuk DGT 1 lembar 1 dan 2, meskipun saat penyampaian tersebut ada yang berbeda waktu pelaporan antara DGT 1 lembar 1 dan 2 karena DGT 1 lembar 2 baru diterima secara fisik oleh Pemohon Banding dari supplier/vendor di Luar Negeri pada saat yang tidak sama dengan saat transaksi harus dilaporkan pada SPT Masanya;

bahwa terlambatnya penerimaan asli SKD/COD dari vendor akibat kendala proses administrasi internal vendor dengan otoritas pajaknya, mengingat bahwa SKD/COD yang digunakan adalah dalam format khusus DGT-1 sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No: PER-61/PJ/2009, sehingga dalam hal ini proses dimaksud membutuhkan waktu penyelesaian;

bahwa namun demikian setelah SKD/COD secara fisik diterima, Pemohon melakukan pelaporan kepada Terbanding melalui mekanismepenyampaian surat lain-lain yang diterima oleh Terbanding untuk Masa Agustus 2010 pada tanggal 29 Oktober 2010 dan 17 Desember 2010 dan untuk Masa Desember 2010 pada tanggal 01 April 2011;

bahwa hal kendala yang terjadi serta pelaporan SKD/COD yang menyusul di atas pada dasarnya telah Pemohon konsultasikan kepadaAccount Representative (AR) terkait di KPP Madya Bekasi, dimana menurut pengertian Pemohon, AR dapat mentoleransi dan memahami kondisi tersebut dengan mengingat kendala yang terjadi, sehingga pelaporan DGT-1 disusulkan (tidak pada saat yang sama dengan pelaporan SPT Masanya) dan terbukti selama ini tidak pernah terdapat himbauan, teguran ataupun STP dari AR terkait pemenuhan formalitas penyampaian SKD/COD dimaksud;

bahwa lebih lanjut, Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor: SUB-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 19 Februari 2014 telah mengonfirmasikan bahwa Terbanding sudah menerima pelaporan SKD/COD yang terlambat dilaporkan oleh Pemohon untuk Masa Agustus dan Desember 2010;

bahwa SKD/COD yang Pemohon Banding sampaikan dikoreksi karena tidak memenuhi persyaratan administratif karena tidak mencantumkan tanda tangan pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B. Adapun sesuai dengan PER-24/PJ/2010 jo. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda pasal 3d dan 4e bahwa Persyaratan administratif dapat dipenuhi apabila “telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B”

Adapun di negara Jepang, adalah tidak lazim untuk menggunakan tanda tangan, dan yang lazim berlaku di negara tersebut adalah pemberian stempel nama atau huruf kanji, sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding pencantuman stempel nama di from DGT 1 lembar 1 sudah memenuhi persyaratan administratif sebagai dokumen yang sah dan harus dipertimbangkan.

bahwa dengan demikian menurut Pemohon, dengan mengingat secara substansi dapat dibuktikan diuji bahwa Pemohon benar-benar bertransaksi dengan pihak yang berasal dari lawan transaksi sebagaimana vendor yang berasal dari Negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sedemikian sehingga pengenaan PPh Pasal 26 terkait seharusnya mengikuti ketentuan pada P3B dimaksud;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda diketahui bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form- DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam Pasal 5 ayat (1) di sebutkan bahwa “SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B”. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan“Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa”;

bahwa Pemohon Banding melaporkan dokumen SKD/COD untuk Masa Agustus dan Desember 2010 setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa dan tidak dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa, sehingga SKD/COD tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;

Masa Agustus 2010

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010 yang diterima Terbanding tanggal 20 September 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan transaksi yang belum dilengkapi Form DGT1 sebagai berikut:

No.
Nama Lawan Transaksi
No Bukti Potong
Tanggal
DPP
PPh Ps 26 cfm Wajib Pajak/SPT
1.
Yamaha Facility Mgt Corp
001/26/YMMA/VIII/10
27-Agust-10
250.930.880
2.
Panasonic Fac Solutions Asia Pacific PTE LTD
002/26/YMMA/VIII/10
31-Agust-10
40.643.550
3.
Panasonic Fac.Solutions Asia Pacific PTE LTD
003/26/YMMA/VIII/10
31-Agust-11
40.643.550

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Lain-Lain yang diterima Terbanding tanggal 29 Oktober 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan adanya Form DGT1 lembar 1 dan lembar 2 atas nama Yamana Facility Management untuk transaksi sebesar Rp250.930.880,00 tanggal 27 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Lain-Lain yang diterima Terbanding tanggal 17 Desember 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan adanya Form DGT1 lembar 1 dan lembar 2 atas nama Panasonic Factory Solutions untuk transaksi sebesar Rp81.287.100,00 tanggal 31 Agustus 2010;

Masa Desember 2010

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2010 yang diterima Terbanding tanggal 14 Januari 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan transaksi yang belum dilengkapi Form DGT1 sebagai berikut:

No.
Nama Lawan Transaksi
No Bukti Potong
Tanggal
DPP
PPh Ps 26cfm Wajib Pajak/SPT
1.
Yamaha Corporation
003/26/YMMA/XII/10
28-Des-10
189.830.442
18.983.044
2.
Yamaha Corporation
004/26/YMMA/XII/10
28-Des-10
1.905.430.635
190.543.064
3.
Panasonic Fac.Solutions Asia Paci fic PTE LTD
006/26/YMMA/XII/10
29-Des-10
105.850.976

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Lain-Lain yang diterima Terbanding tanggal 1 April 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan adanya Form DGT1 lembar 1 dan lembar 2 atas nama Yamaha Corporation untuk transaksi sebesar Rp1.905.430.635,00 dan sebesar Rp189.830.442,00 tanggal 28 Desember 2010 serta Panasonic Factory Solutions untuk transaksi sebesar Rp105.850.976,00 tanggal 29 Desember 2010;

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:Pasal 26:
ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.
ayat (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:
Pasal 3: ayat (1)Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

ayat (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 4 ayat (1)DokumenSKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalamLampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal.

ayat (2) Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:a.WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;b. WPLN bank; atauc. WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.

ayat (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah,atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Pasal 5 ayat (1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.

Pasal 5 ayat (2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagaidasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan”

Pasal 9 ayat (1) Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.3. Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 05 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:

Huruf A angka (9):Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD dan bukti pemotongan/pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas dapat diketahui beberapa hal antara lain sebagai berikut:

Tarif Pajak sehubungan dengan P3B dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding terlambat melaporkan SKD/COD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan ada SKD/COD yang tidak ditandatangani oleh pihak kantor pajak penerima pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Keterlambatan melaporkan SKD/COD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 oleh Pemohon Banding disebabkan karena terlambatnya penerimaan asli SKD/COD dari vendor akibat kendala proses administrasi internal vendor dengan otoritas pajaknya, mengingat bahwa SKD/COD yang digunakan adalah dalam format khusus DGT-1 sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 jo. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sehingga dalam hal ini proses dimaksud membutuhkan waktu penyelesaian;
Di negara Jepang tidak lazim untuk menggunakan tanda tangan, dan yang lazim berlaku di negara tersebut adalah pemberian stempel nama atau huruf kanji;d. setelah SKD/COD secara fisik diterima, Pemohon melakukan pelaporan kepada Terbanding melalui mekanisme penyampaian surat lain-lain yang diterima oleh Terbanding untuk Masa Agustus 2010 pada tanggal 29 Oktober 2010 dan 17 Desember 2010 dan untuk Masa Desember 2010 pada tanggal 01April 2011;
bahwa yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah agar tidak sampai terjadi adanya pengenaan pajak berganda atau atau tidak dikenakan pajak pada Negara Mitra P3B. Salah satu persyaratan untuk dapat diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B adalah adanya SKD/COD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan dari negara mitra P3B yang bersangkutan. Dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif (misalnya keterlambatan melaporkan dan atau penandatanganan) yang berkaitan dengan SKD/COD.

bahwa suatu perjanjian baru dapat mengikat para pihak apabila telah disepakati oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Mengingat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, belum dapat dibuktikan oleh Terbanding mendapat persetujuan dari Negara Mitra P3B, maka menurut Majelis ketentuan yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak serta merta dapat mengesampingkan P3B yang bersangkutan;

bahwa penerbitan dan penandatanganan SKD/COD yang disengketakan sepenuhnya tidak dalam kendali Pemohon Banding, maka menurut Majelis keterlambatan melaporkan SKD/COD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan masalah penandatanganan SKD/oleh pihak kantor pajak penerima pembayaran tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan bukti yang sampaikan di persidangan Majelis berpendapat bahwa esensi penerapan tarif pajak sesuai P3B sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya dokumen berupa formDGT 1 lembar 1, yang sesuai Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 jo. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, merupakan dasar penerapan P3B, sedemikian sehingga dapat diyakini bahwa lawan transaksi adalah benar-benar berasal dari Jepang dan Singapura, yaitu negara-negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

dengan demikian Majelis berpendapat tarif pajak dalam perhitungan pajak terutang yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar sehingga Koreksi Positif Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final terutang sebesar Rp297.139.899,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final terutang menurutTerbanding Rp2.461.378.999,00
Koreksi Positif yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Rp297.139.899,00
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final terutang menurutMajelis Rp2.164.239.100,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1169/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 03 September 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak April s.d. Desember 2010 Nomor 00002/245/10/431/12 tanggal 08 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
22.000.975.857,00
PPh Terutang
Rp
2.164.239.100,00
Kredit Pajak
Rp
2.164.239.100,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Rp
Rp
0,00
0,00
Pajak Penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar
Rp
Nihil

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put-59233/PP/M.XIA/13/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Harry Prabowo sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200