Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59709/PP/M.VIIIA/13/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59709/PP/M.VIIIA/13/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp15.743.370.376,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp15.743.370.376,00 karena terdapat Objek Pajak PPh Pasal 26 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding berupa pembayaran Management Assistance dan Technical Support Services kepada Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Monsanto USA/Monsanto Songepore Company (Pte.) Ltd. yang berdomisili di Amerika dan Singapura;
Menurut Pemohon
:
bahwa secara substansi Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun berdasarkan PPh Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pembayaran imbalan jasa management assistance dan technical support services kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 26 sebesar 20%, tetapi karena pihak penerima penghasilan imbalan jasa management assistance dan technical support services tersebut adalah Monsanto USA dan Montanso Singapore Company (Pte.) Ltd., yang merupakan Badan Hukum/Wajib Pajak Amerika dan Singapura dan tidak memiliki BUT di Indonesia maka hak pemajakan atas imbalan jasa management assistance dan technical support servicestersebut seharusnya berada di negara Amerika/Singapura bukan di Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp15.743.370.376,00 yang berasal dari pembayaran Management Assistance dan Technical Support Services kepada Wajib Pajak Luar Negeri yaitu Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa pembayaran jasa Management Assistance dan TechnicalSupport Services kepada Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% karena Surat Keterangan Domisili yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 9 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak penerima penghasilan atas jasa management assistance dan technical support services adalah Monsanto USA dan Montanso Singapore Company (Pte.) Ltd., yang merupakan Wajib Pajak Amerika dan Singapura yang tidak memiliki BUT di Indonesia sehingga sesuai dengan tax treatyantara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Indonesia dengan Singapura maka hak pemajakan atas imbalan jasamanagement assistance dan technical support services tersebut seharusnya berada di negara Amerika dan Singapura bukan di Indonesia;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan asli Surat Keterangan Domisili atas transaksi dengan Monsanto USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. yang telah Pemohon Banding tunjukkan dan berikan kepada Terbanding nyata-nyata dikeluarkan dan/atau disahkan oleh Competent Authority dari Negara Amerika dan Singapura, sehingga Pemohon Banding dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam PER-61/PJ/ 2009 tanggal 5 Nopember 2009;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen pendukung berupa:
1. Shared Services Agreement antara Monsanto Company Amerika dengan Pemohon Banding yang berlaku efektif tanggal 1 September 2008 berserta terjemahannya
2. Management Assistance/Technical Support Services Agreement antara Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. dengan Pemohon Banding yang berlaku efektif 1 September 2008 berserta terjemahannya;
3. Bukti penagihan (Debit Note) dari Monsanto Company Amerika dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd.;2) Surat Keterangan Domisili Monsanto Company USA untuk Tahun 2010;Certificate of Domicille of non Resident for Indonesia TaxWithholding (Form –DGT-1) Monsanto Company USA tahun 2010;3) Surat Keterangan Domisili Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. untuk Tahun 2010;4) Certificate of Domicille of non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form –DGT-1) Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. tahun 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan kerjasama Management Assistance dan Technical Support Services dengan Monsanto USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd.;
bahwa berdasarkan Pasal 2 dari Shared Services Agreement antara Monsanto Company Amerika dengan Pemohon Banding yang berlaku efektif tanggal 1 September 2008 mengenai “jasa yang dilaksanakan” diketahui bahwa Monsanto USA menyediakan kepada Pemohon Banding saran, nasihat dan bantuan dalam bidang-bidang sebagai berikut:
Memberikan saran, bantuan, dan koordinasi terkait perencaan produksi, termasuk bantuan logistik, manufaktur, keselamatan dan lingkungan bagi pengguna dengan tujuan memaksimalkan skala ekonomi dan mengambil manfaat dari kondisi lokal tertentu;
Memberikan bantuan dan dukungan untuk penerimaan komersial atas nama semua produk Monsanto;
Memberikan dukungan sumber daya manusia dan saran mengenai masalah gaji, komisi, keselamatan, lingkungan, dan kesehatan serta kebijakan sumberdaya manusia lainnya;
Memberikan dukungan keamanan untuk operasi dan fasilitas;
Memberikan bantuan tentang proyek integrasi entitas yang berkaitan dengan akuisisi dari pihak ketiga;
Memberikan bantuan komersial dan pemasaran serta saran di berbagai bidang dalam lini Bisnis Monsanto;
Memberikan saran mengenai penanganan bahan-bahan berbahaya dan menyiapkan keahlian untuk mencegah atau menagani situasi yang bahaya;
Memperomosikan pertukaran informasi dan interaksi yang efektif antara manajer dan teknisi;
Menyediakan jasa perencanaan keuangan, perpajakan dan akuntansi terpusat serta saran dalam hal perbankan, investasi dan bursa saham guna menyediakan bagi Pengguna sumber daya berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang tidak dapat diperoleh Pemohon Banding secara swadaya;
Memberikan saran dan bantuan terkait prosedur dan sistem pengendali anggaran, pengendali biaya produksi, mekanisme pelaporan, prosedur pengumpulan dan sejenisnya dengan maksud untuk menurunkan biaya dan meningkatkan profitabilitas Pemohon Banding;
Memberikan saran tentang pengadaan bahan baku dari Pemasok dengan cara yang paling efisien dan ekonomis termasuk pembelian dan penjualan produk setengah jadi dan produk jadi dari Pemohon Banding antara Anggota Monsanto Group, memberikan saran tentang bahan baru tersedia, memberikan saran tentang disposisi dan menagani produk jadi yang berlebihan, bahan baku dan bahan yang tidak laku;
Menyediakan analisa resiko, perlindungan asuransi, dan pertimbangan pertanggungjawaban produk;
Memberikan saran dan bantuan terkait kepatuhan terhadap hukum lokal dan peraturan lain;
Memberikan saran dan mengkoordinasikan harga produk terhadap kemungkinan terjadinya profitabilitas lokal yang konsisten dan maksimal;
Menyediakan tim manajemen penjualan dari Pemohon Banding dengan bantuan pelatihan penjualan, kunjungan pelanggan dan Pemesanaan rencana penjualan strategis seperti standar layanan purna jual yang ditujukan untuk membantu Pemohon Banding menanggapi pesaing dan meningkatkan, penguasaan, pasar di negaranya;
Merencanakan, mengarahkan dan mengelola infrastruktur untuk mendukung komunikasi suara dan data untuk keuangan, surat elektronik dan pengetahuan database, mengendalikan dan mengelola lisensi perangkat lunak, mengatasi masalah multi-bahasa, merencananakan dan melaksakan program pelatihan, melakukan seminar tehnis secara intensif, mendidtribusikan perangkat lunak berlisensi dan terbaru, menyediakan perangkat lunak bisnis dan dukungan pengguna yang disesuaikan, mengkoordinasikan database kelompok usaha, mengendalikan akses keamanan daerah, menetapkan standar regional untuk hardware, software, dan masalah operasional termasuk backup dan pemulihan bencana;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 dari Shared Services Agreement antara Monsanto Company Amerika dengan Pemohon Banding, mengenai “kompensasi” diketahui bahwa Pemohon Banding diharuskan membayar Monsanto yang dialokasikan atas biaya Monsanto yang dihitung dengan menggunakan metodologi yang ditetapkan dimana, untuk tiap-tiap jasa yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini, alokasi biaya Monsanto harus dibuat berdasarkan perhitungan yang wajar sesuai keadaan dan yang memberikan ukuran yang paling dapat diandalkan mengenai sumbangan Pemohon banding pada perkiraan manfaat yang wajar dari jasa tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Management Assistance/Technical Support Services Agreement antara Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. dengan Pemohon Banding yang berlaku efektif 1 September 2008, mengenai “jasa yang dilaksanakan”diketahui bahwa Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. menyediakan bagi Pemohon Banding berupa saran, nasihat dan bantuan dalam bidang-bidang sebagai berikut:
a. Memberikan saran, bantuan, dan koordinasi terkait perencaan produksi, termasuk bantuan logistik, manufaktur, keselamatan dan lingkungan bagi pengguna dengan tujuan memaksimalkan skala ekonomi dan mengambil manfaat dari kondisi lokal tertentu;
b. Memberikan bantuan dan dukungan untuk penerimaan komersial atas nama semua produk Monsanto di Indonesia;
c.Memberikan dukungan sumber daya manusia dan saran mengenai masalah gaji, komisi, keselamatan, lingkungan, dan kesehatan serta kebijakan sumberdaya manusia lainnya;
d. Memberikan dukungan keamanan untuk operasi dan fasilitas di wulayah Indonesia;
e. Memberikan bantuan komersial dan pemasaran serta saran mengenai pendekatan segmen Pasar Indonesia guna mendapatkan pemecahan atas masalah-masalah industrial di berbagai bidang dalam lini Bisnis Mansanto;
f.Menyediakan jasa perencanaan keuangan terpusat serta saran dalam hal perbankan, investasi dan bursa saham, dengan memperhitungkan operasi Pemohon Banding di Indonesia, guna menyediakan bagi Pemohon Banding sumber daya berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang tidak dapat diperoleh Pemohon Banding secara swadaya;
g. Memberikan saran dan bantuan terkait kepatuhan terhadap hukum lokal dan peraturan lain;
h. Memberikan dukungan teknologi intelektual untuk semua sistem termasuk SAP yang digunakan di Indonesia;
i.Memberikan saran dan bantuan terkait kegiatan riset dan pengembangan terkait tanaman baris dan sayuran;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 dari Management Assistance/Technical Support Services Agreement antara Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. dengan Pemohon Banding mengenai “kompensasi” menyatakan bahwa Pemohon Banding diharuskan membayar Monsanto yang dialokasikan atas biaya Monsanto Singapura biaya jasa yang dihitung dengan menggunakan metodologi yang ditetapkan dimana, untuk tiap-tiap jasa yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini, biaya jasa akan dikenakan berdasarkan formula biaya plus yang wajar sesuai keadaan dan yang memberikan ukuran yang paling dapat diandalkan mengenai sumbangan Pemohon banding pada perkiraan manfaat yang wajar dari jasa tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Note dari Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore (Pte.) Ltd. serta bukti pembayaran diketahui bahwa pada tahun 2010 Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore (Pte.) Ltd. telah melakukan penagihan atas jasa Management Assistance dan Technical Support Services yang diberikan kepada Pemohon Banding sejumlah USD 1,750,143.99 atau setara dengan Rp15.743.370.377,49 dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Pemberi Jasa
|
Jumlah dalam USD
|
Jumlah dalam Rp
|
|
1.
|
Monsanto Company USA
|
34,825.88
|
8.409.440.909.49
|
|
2.
|
Monsanto Singapore (Pte) Ltd
|
815,318.11
|
7.333.929.468,00
|
|
|
Jumlah
|
1,750,143.99
|
15.743.370.377,49
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa atas tagihan biaya jasa ManagementAssistance dan Technical Support Services yang diberikan oleh Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore (Pte.) Ltd. kepada Pemohon Banding sejumlah USD 1,750,143.99 atau setara dengan Rp15.743.370.377,49 tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dandalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihakyang wajib membayarkan:
dividen;
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
hadiah dan penghargaan;
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
keuntungan karena pembebasan utang.
bahwa penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan/”Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya;
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;
Ayat (1) Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau6. keuntungan karena pembebasan utang.
bahwa selanjutnya Pasal 32A Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan ”Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;
bahwa penjelasan Pasal 32A Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara;
bahwa Pasal 8 Tax Treaty Indonesia – Amerika mengenai Laba Usaha (Business Profit) menyebutkan bahwa “Business profits of a resident of one of the Contracting States shall be exempt from tax by the other Contracting State unless such resident carries on business in that other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If such resident carries on business as aforesaid, tax may be imposed by that other Contracting State on the business profits of such resident but only on so much of such profits as are attributable to the permanent establishment or are derived from sources within such other Contracting State from sales of goods or merchandise of the same kind as those sold, or from other business transactions of the same kinds as those effected, through the permanent establishment;
bahwa Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Singapura mengenai Laba Usaha (Business Profit) menyebutkan bahwa “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”;
bahwa berdasarkan Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 8 Tax Treaty Indonesia – Amerika mengenai Laba Usaha (Business Profit) di atas Majelis berpendapat bahwa Laba suatu perusahaan dari Negara pihak Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara lainnya;
bahwa namun dalam Pasal 8 Tax Treaty Indonesia – Amerika dan Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Singapura di atas, tidak di atur secara eksplisit uraian mengenai jenis-jenis aktivitas yang masuk kedalam kategori laba usaha yang hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara lainnya tersebut;
bahwa selanjutnya dalam Paragraf 11.2 Artikel 12 OECD Model Tax Convention Commentary on Article 7:Concerning the Tacxation of Business Profits, dinyatakan:
“This type of contract thus differ from contracts the provision of services, in which one of the parties undertakes to use tehe customary skills of his calling to execute work him self for the party. Payments made under the latter contracts generally fall under Article 7”;
Dimana dalam terjemahan bebas yaitu:
“Jenis jasa yang berbeda-beda atas kontrak pemberian jasa dimana salah satu pihak dalam menjalankan jasanya dapat menggunakan keahlian khusus/berbeda yang menjadi spesialisasinya untuk memberikan jasa kepada pihak lain. Pembayaran terkait jasa dimaksud yang berdasarkan kontrak terkhir termasuk ke dalam kategori Pasal 7;
bahwa memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas Majelis berpendapat meskipun jasa Management Assistance dan Technical Support Services tidak tersurat secara jelas di dalam Pasal 8 Tax Treaty Indonesia – Amerika dan Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Singapura, namun secara jelas dan tegas dinyatakan dalam Paragraf 11.2 Artikel 12 OECD Model Tax Convention Commentary on Article 7 dimana jenis jasa yang berbeda-beda yang tercantum dalam kontrak (jasa Management Assistance dan Technical Support Services) masuk di dalam ketentuan Pasal 8 Tax Treaty Indonesia – Amerika dan Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Singapura mengenai laba usaha (business profit);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Domisili Tahun 2010 diterbitkan oleh Departemen of Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255 tanggal 9 Agustus 2010, yang di tandatangani oleh Ivy S McChesney selaku Field Director, Account Management dan Surat Keterangan Domisili yang ditujukan kepada Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore tanpa tanggal, yang ditandatangani oleh Chiam Yah Fang (MS) Assistance Commisioner Corporation Tax Division for Comptroller of Income Tax diperoleh petunjuk yang cukup meyakinkan Majelis bahwa Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dalam sidang diketahui bahwa Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan dalam persidangan Terbanding tidak dapat membantah bahwa Monsanto USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
bahwa karena Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. tidak memiliki BUT di Indonesia maka sesuai dengan Pasal 7 Tax Treaty Indonesia – Singapura dan Pasal 8 Tax Treaty Indonesia – Amerika hak pemajakan atas penghasilan jasa management assisstance dan technical support services yang diperoleh Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. berada di Negara Amerika dan Singapura dan bukan di Indonesia;
bahwa selanjutnya pemeriksaan Majelis terkait ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaa Pajak, Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding tetap mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas imbalan jasa Management Assistance dan Technical Support Services yang diterima oleh Monsanto company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan form DGT-1 sebagaimana dimaksud dalam persyaratan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 yaitu:
Salinan dari Surat Keterangan Domisili dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pos Mampang yang bukan merupakan pejabat yang berwenang untuk melegalisasi dokumen tersebut. Seharusnya pihak yang melegalisasi adalah Kepala KPP tempat Pemohon Banding Terdaftar yaitu Kepala KPP PMA Tiga sebagai bukti bahwa atas SKD/COD tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 26 dan telah diakui serta direkam oleh KPP PMA Tiga;
Dalam dokumen DGT-1 tidak terdapat tanda tangan dari pihak berwenang (pejabat perpajakan) di Negara penerima pembayaran (Amerika – Singapura). Hanya Direktur Monsanto USA/Monsanto Singapore Company (Pte ) Ltd yang menandatangani dokumen tersebut;
Pemohon Banding tidak Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26;
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehingga seharusnya Surat Keterangan Domisili yang ditunjukkan dan diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding dapat diterima dan terhadap Pemohon Banding tidak dikenakan PPh Pasal 26 atas imbalan jasaManagement Assistance dan Technical Support Services yang diterima oleh Monsanto company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. tersebut di atas;
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menyatakan:
Pasal 3
(1) Pemotong/pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;
b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;
c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/ Pemungut Pajak Wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Pasal 4
(1) …………….dst.
2) ………….. dst.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada pemotong/pemungut pajak:
a. Menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b. Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c. Telah ditandatangani oleh WPLN;
d. Telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B;
e. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;
(4) ……dst;
(5) ……dst;
Pasal 8
(1) Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku;
(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak;
Pasal 9
Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak pajak yang dipotong dan melakukan perekaman SKD dan bukti pemotongan/ pemungutan yang dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut pajak;
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya bentuk usaha tetap dari WPLN yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
(4) Dalam hal terdapat indikasi bahwa WPLN menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak memberitahujan Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk usaha tetap seharusnya terdaftar untuk dikirimi Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa selanjutnya bahwa angka 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/ PJ.2009 tanggal 5 November 2009 tentang Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menyatakan ”Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang di luar negeri sesuai dengan format dan kelaziman di negara masing-masing dapat diterima untuk menerapkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas pajak penghasilan yang terutang oleh WP luar negeri yang pelunasannya dilakukan bukan melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak;
bahwa angka Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menyatakan:
Pasal 4
(1) …… dst;
(2) …… dst;
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan DirekturJenderal Pajak ini;
b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c.telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
d.telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e.disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;
(4) Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Inggris;
b. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
c. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
d. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
e. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yangberwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa karena Ketentuan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Domisili Tahun 2010 diterbitkan oleh Departemen of Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255 tanggal 9 Agustus 2010, yang di tandatangani oleh Ivy S McChesney selaku Field Director, Account Management dinyatakan:
“Tax Payer: Monsanto CompanyTIN:43-1878297Tax Year:2010
I Certify that the above-named corporation is a U.S. Corporation, and a resident of United States of America for urpose of U.S. taxation”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Domisili yang ditujukan kepada Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore tanpa tanggal, yang ditandatangani oleh Chiam Yah Fang (MS) Assistance Commisioner Corporation Tax Division for Comptroller of Income Tax yang menyatakan:“Certicate of Residence for purpose of claming benefit under the Singapore/Indonesia DTA for Management Fees;
In response to your request dated 21 May 2012, it confirmed that your company is resident in Singapore for income tas purpose for the year of assessment 2010”;
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Domicille of non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form –DGT-1) Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. tahun pajak 2010 diketahui Dalam dokumen DGT-1 tidak terdapat tandatangan dari pihak berwenang (pejabat perpajakan) di Negara penerima pembayaran (Amerika – Singapura). Hanya Direktur Monsanto USA/Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. yang menandatangani dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Domisili Monsanto Company USA dan Surat Keterangan Domisili Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. untuk Tahun 2010 di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Keterangan Domisili Monsanto Company USA dan Surat Keterangan Domisili Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. untuk Tahun 2010 tersebut telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda karena telah berisi hal-hal sebagai berikut:
menggunakan bahasa Inggris;
diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dane.mencantumkan tanda tangan pejabatyang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis di atas Majelis berpendapat bahwa walaupun Surat Keterangan Domisili Monsanto Company USA dan Surat Keterangan Domisili Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. untuk Tahun 2010 tersebut tidak dilegalisasi oleh KPP PMA Tiga dan Dokumen DGT-1 tidak ditandatangani oleh pihak berwenang (pejabat perpajakan) di Negara penerima pembayaran (Amerika-Singapura), namun Pemohon Banding telah melampirkan Surat Keterangan Domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B sehingga telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehingga Surat Keterangan Domisili tersebut dapat dipergunakan sebagai dasar pemotongan dan pemungutan objek PPh Pasal 26 tahun 2010;
bahwa selanjutnya terkait tidak dilaporkankannya bukti Pemotong/Pemungut Pajak pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 Majelis berpendapat karena hak pemajakan atas atas imbalan jasa Management Assistance dan Technical Support Services yang diterima Monsanto Company USA dan Monsanto Singapore Company (Pte.) Ltd. tidak berada di Indonesia maka secara materi tidak ada kerugian yang timbul dengan tidak dilaporkannya bukti Pemotong/Pemungut Pajak pajak pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Paja Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp15.743.370.376,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 menurut Majelis adalah sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 26 menurut keputusan Terbanding Rp15.743.370.378,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp15.743.370.378,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis NIHIL
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1939/WPJ.07/2013 tanggal 24 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00020/204/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
|
Nihil
|
|
PPh Pasal 26 yang terutang
|
Nihil
|
|
Kredit Pajak
|
Nihil
|
|
PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar
|
Nihil
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita SE, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.
Putusan Nomor Put.59709/PP/M.VIIIA/13/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN sebagai Hakim Anggota
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon banding.
