Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59908/PP/M.XVA/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59908/PP/M.XVA/16/2015

JENIS PAJAK
PPN

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp11.858.022,00, berupa Faktur Pajak Masukan yang dijawab tidak ada;

Menurut Terbanding
:
bahwa kesimpulan atas hasil penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan yang PPN Masukannya disengketakan senilai Rp11.858.022,00 adalah Terbanding (Tim Peneliti) mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan dengan uraian sebagai berikut:

Uraian
Cfm
Koreksi yang dibatalkan (Rp) (II-III)
Pemohon Banding  I
(Rp)
Terbanding (Pemeriksa) II
(Rp)
Terbanding (Tim Peneliti) III
(Rp)
Koreksi Pajak Masukan hasil konfirmasi yang dijawab tidak ada
0
11.858.022
11.858.022
0

bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Pemohon Banding atas pengujian arus uang dan arus barang, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi tesebut melalui uji arus uang dan arus barang atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab tidak ada;
Menurut Pemohon
:
bahwa Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima dari para penjual tersebut adalah Faktur Pajak Masukan yang boleh dikreditkan karena dibayarkan atas perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis melakukan penelitian atas pokok sengketa;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 tidak dapat dikreditkan karena jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak oleh pihak yang melakukan penyerahan barang/jasa dari KPP penerbit Faktur Pajak menyatakan “Tidak Ada” yang berarti Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang/jasa dari pihak yang melakukan penyerahan barang/jasa belum disetorkan yang diartikan Iebih lanjut bahwa pemberi barang/jasa belum membayar Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang/jasa;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang/jasa atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian sehingga Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan data-data yang menjadi objek sengketa;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut:
P- 8 SPT Masa PPN Januari sampai Desember 2006,
P- 9 Invoice,
P-10 Voucher,
P-11 Rekening Koran,
P-12 Kontrak,
P-13 PO,
P-14 Berita Acara serah terima barang;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut:
T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan No. LAP-146/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2012 tanggal 6 Juni 2012,
T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,
T-3 Laporan Penelitian Keberatan No. LAP-1820/WPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013;

bahwa atas bukti pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 atas 3 (tiga) lembar Faktur Pajak dengan alasan atas klarifikasi Pajak Keluaran kepada KPP-KPP lain tempat PKP penjual terdaftar menyatakan jawaban TIDAK ADA;

bahwa perincian Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:bahwa Majelis melakukan penelitian atas pokok sengketa;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 tidak dapat dikreditkan karena jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak oleh pihak yang melakukan penyerahan barang/jasa dari KPP penerbit Faktur Pajak menyatakan “Tidak Ada” yang berarti Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang/jasa dari pihak yang melakukan penyerahan barang/jasa belum disetorkan yang diartikan Iebih lanjut bahwa pemberi barang/jasa belum membayar Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang/jasa;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang/jasa atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian sehingga Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan data-data yang menjadi objek sengketa;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut:
P- 8 SPT Masa PPN Januari sampai Desember 2006,
P- 9 Invoice,
P-10 Voucher,
P-11 Rekening Koran,
P-12 Kontrak,
P-13 PO,
P-14 Berita Acara serah terima barang;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut:
T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan No. LAP-146/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2012 tanggal 6 Juni 2012,
T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,
T-3 Laporan Penelitian Keberatan No. LAP-1820/WPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013;

bahwa atas bukti pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 atas 3 (tiga) lembar Faktur Pajak dengan alasan atas klarifikasi Pajak Keluaran kepada KPP-KPP lain tempat PKP penjual terdaftar menyatakan jawaban TIDAK ADA;

bahwa perincian Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

No
Faktur Pajak
PKP Penjual
Jumlah PPN
(Rp)
Jawaban Permintaan Klarifikast
Nomor
Tanggal
Nama
NPWP
1
DBFPE-411-0000033
31/07/2008
PT Citra Christopindo Mulia
01,392,278.6-411.001
1.387.000
Tidak ada
2
DZNLH-016-0001159
19/05/2006
PT. Pixelindo Artitama
01.819.409.2-018.000
3.979.787
Tidak ada
3
DBFPE-411-0000033
18/07/2006
PT Citra Christopindo
01.392.278.6-411.001
6.491.235
Tidak ada

 

bahwa pada saat proses sidang banding atas perintah Majelis Hakim, telah dilakukan uji bukti oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas dokumen arus uang dan arus barang mengenai transaksi yang disengketakan;

bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding atas pengujian arus uang dan arus barang adalah sebagai berikut:

No. 
 Nama PKP Penjual
NPWP
No. FP
Tanggal FP
JumlahPPN
Bukti yang disampaikan
F
PInvoice
P
O D
O BuktiBoyar
Rekening koran
1
PT Citra Christopindo Mulia
01.392.278.6-411.001
DBFPE-411-0000033
31/07/2006
1.387.000
V
V
V
V
V
2
PT. Pixelindo Artitama
01.819.409.2-016.000
DZNLH-016-0001159
19/05/2006
3.979.787
V
V
V
V
3
PT Citra Christopindo Mulia
01.392.278.6-411.001
DBFPE-411-0000033
18/07/2006
6.491.235
V
V
V
V
V
11.858.022

Ket V = Ada

bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi tesebut melalui uji arus uang dan arus barang atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab tidak ada tersebut;

bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, nomor PO, dan jenis pengeluaran dapat dilihat pada lampiran berita acara ini;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut benar-benar ada, ditambah pembuktian dengan adanya arus kas maupun arus barang melalui invoice dan rekening Koran ataupun kontrak yang ada benar-benar terjadi pembayaran;

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kane Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang/jasa atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding terhadap pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp11.858.022,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1757/WPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00203/207/06/059/12 tanggal 11 Juni 2012, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:

berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Rp
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
12.516.286.264,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp
12.516.286.264,00
PPN yang kurang dibayar
Rp
0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 15 September 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.0464/PP/PM/IV/2014 tanggal 28 April 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200