Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59058/PP/M.VB/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59058/PP/M.VB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah selisih jumlah nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp412.928.313,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa selisih sebesar Rp412.928.313,00 tidak dapat diakui dan diyakini kebenarannya karena proses pencatatan untuk arus uang dan arus barang Pemohon Banding hanya dicatat dan tampak di pusat;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa Pemeriksa seharusnya membuktikan apakah memang benar terjadi penyerahan BKP dari supplier ke kantor pusat dan kantor pusat kepada kantor cabang/ kantor lokasi.
Menurut Majelis
:
bahwa rincian pokok sengketa sebesar Rp412.928.313,00 adalah sebagai berikut:

Keterangan
Keputusan Keberatan (Rp)
Surat Banding (Rp)
Selisih (Rp)
Kompensasi Masa Sebelumnya
526.937.845
1.875.161.287
99.580.621
Pajak Masukan Masa Bersangkutan
1.974.741.908
1.039.446.779
(512.508.934)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
2.501.679.753
2.914.608.066
(412.928.313

bahwa penghitungan kompensasi kerugian sebesar Rp99.580.621 adalah berdasarkan hasil persidangan atas sengketa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005, sehingga yang menjadi sengketa hanya senilai Rp412.928.313;

bahwa menurut Terbanding, yang mendasari terjadinya koreksi adalah bahwa order pembelian atas transaksi yang Faktur Pajak Masukannya dikoreksi dilakukan di kantor pusat, sedangkan cash flow pembayaran ke vendor hanya tampak di kantor pusat sehingga seharusnya suplier membuka Faktur Pajak Keluaran ke Kantor Pusat untuk selanjutnya Kantor Pusat membuka Faktur Pajak Keluaran kepada Pemohon Banding (kantor cabang) sehingga tidak terdapat mata rantai transaksi yang hilang;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp412.928.313,00, karena pada faktanya identitas yang tercantum dalam Faktur Pajak yang disengketakan seluruhnya adalah merupakan identitas kantor cabang;

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a UU No.18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”) menyatakan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa UU PPN Pasal 12 ayat (1) menyatakan: “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”;bahwa angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 21/PJ.5/2001 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pengkreditan Pajak Masukan dan Tempat Lain sebagai Tempat Pajak Terutang Atas Ekspor menyatakan:

1) Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain tempat di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a. Lokasi usaha Pemohon Banding atau tempat Pemohon Banding dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak.b. Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.c. Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi.d. Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) UU PPN dan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 21/PJ.5/2001, dimungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukannya ditempat lain baik di cabang maupun pusat (sepanjang memenuhi persyaratan yang dimaksud);

bahwa mengingat sengketa faktur pajak masukan yang terjadi adalah karena identitas pembeli sebagaimana disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut beserta dengan SPT Masa PPN terkait.

bahwa setelah dilakukan penelitian maka didapati penyerahan atas transaksi yang Faktur Pajak Masukannya dikoreksi oleh Terbanding dilakukan di Kantor Cabang. Fisik Faktur Pajak Masukan menunjukkan bahwa identitas NPWP yang digunakan sebagai identitas dalam Faktur Pajak Masukan adalah NPWP Pemohon Banding (sebagai kantor cabang) dan bukan NPWP Kantor Pusat dengan jumlah sebesar Rp 412.928.313,-.

bahwa Kantor Pusat tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding (kantor cabang).

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi adalah dari supplier/vendor kepada Pemohon Banding dan supplier/vendor menerbitkan faktur pajak untuk Pemohon Banding, oleh karena itu permohonan Pemohon Banding mengenai koreksi ini dapat dikabulkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian seluruhnya Pemohon Banding dan menetapkan pajak terutang sebagai berikut :

No
Uraian
Keputusan Keberatan (Rp)
Koreksi yg tidak dapat dipertahankan
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
6.325.249
0
6.325.249
2
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
632.525
0
632.525
Dikurangi :

 

No.
Uraian
Keputusan Keberatan (Rp)
Koreksi yg tidak dapat dipertahankan
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
6.325.249
0
6.325.249
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri
632.525
0
632.525
Dikurangi :
2
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
2.501.679.753
412.928.313
2.914.608.066
3
Jumlah perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar
(2.501.047.228)
412.928.313
(2.913.975.541)
4
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
2.995.444.892
0
2.995.444.892
5
PPN yang kurang dibayar
494.397.664
412.928.313
81.469.351
6
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP
494.397.664
412.928.313
81.469.351
7
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
988.795.328
825.856.626
162.938.702

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-653/WPJ.29/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00091/207/06/712/10 tanggal 31 Agustus 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, atas nama : PT XXX.

No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
2

3

4
5
6
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (pembetulan)
c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
0,00
6.325.249,00
0,00
0,00
0,00
6.325.249,00
0,00
6.325.249,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
632.525,00
0,00
0,00
2.914.608.066,00
0,00
0,00
0,00
2.914.608.066,00
0,00
2.914.608.066,00

(2.913.975.541,00)

2.995.444.892,00

0,00
2.995.444.892,00
81.469.351,00
0,00
0,00
81.469.351,00
0,00
0,00
0,00
0,00
81.469.351,00
162.938.702,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor : Put-59058/PP/M.VB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti

dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200