Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59260/PP/M.XVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59260/PP/M.XVA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp6.443.200,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa untuk unit produksi kebun yang produk akhirnya adalah Tandan Buah Sawit (TBS), Terbanding melakukan koreksi atas keseluruhan Pajak Masukan yang terjadi;
Menurut Pemohon
:
bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO, oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp6.443.200,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa sengketa adalah untuk pengkreditan Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk perkebunan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan yang terutang PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN masa Januari 2007 adalah TBS;
bahwa Pemohon Banding berpendapat Pajak Masukan untuk pengeluaran untuk perkebunan dapat dikreditkan karena adanya Pajak Keluaran;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa TBS menjadi bukan BKP sejak masa Januari 2007 sedangkan pada masa Desember 2006 TBS adalah BKP kecuali TBS yang diserahkan oleh kelompok tani;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuaidengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalahpenyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A danyang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yangtidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan:
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atau
e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPN Bulan Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.255.651.002,00,00;
bahwa Majelis berpendapat ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a quo adalah pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak pada masa yang sama;
bahwa pelaporan SPT Masa PPN Bulan Januari 2007 yang menyatakan adanya penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.255.651.002,00,00 adalah pelaporan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak pada Masa Pajak Desember 2006 sedangkan penyerahan yang sesungguhnya terjadi pada Masa Pajak Januari 2007 adalah penyerahan TBS yang bukan BKP dan tidak ada Pajak Keluarannya sehingga Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk perkebunan sebesar Rp6.443.200,00 tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp6.443.200,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-105/WPJ.27/ 2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00015/207/07/332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama : PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.0921/PP/PM/IX/2013 tanggal 30 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
