Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59261/PP/M.XVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59261/PP/M.XVA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp1.527.523.200,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Pemohon Banding melakukan ekspor CPO sebanyak 1000 MT dengan pembeli United Oils & Fats Ltd dengan harga barang menurut SPT Masa PPN Pemohon Banding US$435 per MT sehingga DPP Ekspor menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.955.194.000,00 dan penetapan harga tersebut telah sesuai harga pasar saat itu dan telah berdasarkan analisa harga penjualan yang dilakukan oleh Konsultan Danny Darussalam Tax Centre dan terdapat dalam Transfer Pricing Documentation for Fiscal Year 2007;
bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, telah diberikan batasan yang jelas atas PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), di mana untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Nilai tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa fakta yang banyak terjadi adalah Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan yang ditekankan pula oleh OECD Transfer Pricing Guidelines;
bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO, oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp1.527.523.200,00 atas ekspor Pemohon Banding yang nilai kewajarannya diragukan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor sebesar Rp3.955.194.000,00 yang menurut Terbanding dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;
bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan ekspor dilakukan kepada United Oils and Fats Limited yang berdasarkan informasi dalam Putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 a.n. Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak terlibat rekayasa penjualan dengan cara mengecilkan penjualan dalam upaya mengecilkan pembayaran pajak;
bahwa Pemohon Banding menyatakan penjualan CPO kepada United Oils and Fats Limited bukanlah penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga tidak dicantumkan dalam transaksi dengan pihak-pihak dengan hubungan istimewa dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Paul Hadiwinata dan Rekan;
bahwa transaksi dengan hubungan istimewa telah dilakukan penilaian oleh Danny Darussalam Tax Centre dan hasil penilaian terdapat dalam Transfer Pricing Documentation;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPh Badan sesuai SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/07/072/13 tanggal 11 April 2013 tidak terdapat koreksi peredaran usaha;
bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen pendukung berupa:
P-7 Transfer Princing Documentation;
P-8 Audit Report;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
1.Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
2.Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3.Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-7, diperoleh kesimpulan bahwa transaksi CPO dengan pihak hubungan istimewa berada dalam rentang harga wajar sedangkan transaksi untuk produk Palm Kernel berada di luar rentang harga wajar;
bahwa transaksi yang diteliti adalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Asianagro Agungjaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Supra Mitra Abadi;
bahwa Majelis berpendapat bukti P-7 tidak mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi ekspor kepada United Oils and Fats Limited sudah dinilai kewajarannya berdasarkan Transfer Pricing Documentation;
bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa United Oils and Fats Limited tidak dicantumkan dalam transaksi dengan pihak-pihak dengan hubungan istimewa dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Paul Hadiwinata dan Rekan, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding untuk menerapkan aturan perpajakan dapat menentukan suatu transaksi adalah transaksi hubungan istimewa meskipun secara akuntansi, transaksi tersebut tidak dinyatakan sebagai transaksi hubungan istimewa;
bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hasil pemeriksaan atas PPh Badan sesuai SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/07/072/13 tanggal 11 April 2013 tidak terdapat koreksi peredaran usaha, Majelis berpendapat Terbanding sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat melakukan penagihan atas pajak yang kurang dibayar apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa transaksi ekspor dengan United Oils and Fats Limited bukanlah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan harga ekspor yang ditetapkan adalah harga yang wajar terjadi jika transaksi dilakukan dengan pihak-pihak independen yang tidak memiliki hubungan istimewa;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi ekspor Pemohon Banding adalah bukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan harga yang digunakan adalah harga wajar sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN ekspor Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp1.527.523.200,00 tetap dipertahankan;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp170.981.274,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp170.981.274,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak jugamelakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuaidengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalahpenyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A danyang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yangtidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPN Bulan Februari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang dan Jasa yang dibebaskan dari penyerahan PPN sebesar Rp7.408.606.507,00;
bahwa dalam persidangan Hari Senin tanggal 24 Februari 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada Masa Pajak Februari 2007 dikarenakan TBS yang dihasilkan telah melebihi kapasitas pabrik dalam memproduksi CPO, maka TBS tersebut tidak dapat dikelola oleh pabrik, sehingga atas TBS yang tidak digunakan dan akan segera membusuk jika tidak diolah harus segera dijual kepada pihak lain dalam hal ini PT. Bina Mitra Makmur;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Pajak Masukan sebesar Rp170.981.274,00 yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp170.981.274,00 tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan Pemohon Banding pada Masa Februari 2007 berhubungan dengan penyerahan Barang dan Jasa yang dibebaskan dari penyerahan PPN sebesar Rp7.408.606.507,00;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp170.981.274,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-104/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00004/207/07/332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama : PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.0921/PP/PM/IX/2013 tanggal 30 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
