Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59262/PP/M.XVA/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59262/PP/M.XVA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp166.418.863,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi atas DPP yang berasal dari Ekspor dan Penjualan Lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan indikasi adanya transaksi satu grup/hubungan istimewa selama Tahun 2007 dimana berdasarkan KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa maka Pemeriksa melakukan penghitungan ulang atas ekspor dan penjualan lokal yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Juni 2007 berdasarkan harga pasar (Price CPO CIF Rotterdam dan Transaksi Perusahaan sejenis);

bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, telah diberikan batasan yang jelas atas PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), di mana untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Nilai tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa fakta yang banyak terjadi adalah Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan yang ditekankan pula oleh OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO, oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
Menurut Majelis

Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp166.418.863,00 atas penyerahan lokal Pemohon Banding yang nilai kewajarannya diragukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan lokal kepada PT Sari Dumai Sawit yang masih memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebesar Rp4.347.456.950,00;

bahwa PT Sari Dumai Sawit adalah perusahaan yang berada dalam Kawasan Berikat sehingga sehingga tidak dipungut PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997;

bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan penghitungan harga wajar dilakukan dengan menggunakan data pembanding berupa harga jual CPO PT Bina Mitra Makmur kepada PT Asianagro Agung Jaya yang terjadi pada tanggal yang sama/berdekatan dengan penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi dengan hubungan istimewa telah dilakukan penilaian oleh Danny Darussalam Tax Centre dan hasil penilaian terdapat dalam Transfer Pricing Documentation;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPh Badan sesuai SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/07/072/13 tanggal 11 April 2013 tidak terdapat koreksi peredaran usaha;bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen pendukung berupa: P-7 Transfer Princing Documentation;P-8 Audit Report;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
1.Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
2. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan.Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3.Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-7 diketahui diperoleh kesimpulan bahwa transaksi CPO dengan pihak hubungan istimewa berada dalam rentang harga wajar sedangkan transaksi untuk produk Palm Kernel berada di luar rentang harga wajar;

bahwa transaksi yang diteliti adalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Asianagro Agungjaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Rantau Sinar Karsa dan PT Supra Mitra Abadi;

bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati;

Majelis berpendapat bukti P-7 mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati sudah dinilai kewajarannya berdasarkan Transfer Pricing Documentation;

bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hasil pemeriksaan atas PPh Badan sesuai SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/07/072/13 tanggal 11 April 2013 tidak terdapat koreksi peredaran usaha, Majelis berpendapat masalah tersebut adalah masalah tersendiri yang terpisah dari sengketa ini;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati adalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan harga yang digunakan adalah harga wajar sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp166.418.863,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp19.946.124,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp19.946.124,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahuidengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan:
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuaidengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.

Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yangtidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPN Bulan Juni 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang dan Jasa yang dibebaskan dari penyerahan PPN sebesar Rp7.186.115.250,00 dengan rincian:

Nama Pembeli
No Faktur Pajak
Tanggal
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Keterangan
Bina Mitra Makmur, PT
080.000.07.00000010
05/06/2007
1.582.908.300
TBS
Sari Dumai Sejati,PT
070.000.07.00000011
05/06/2007
4.347.456.950
CPO
Usaha Inti Padang, PT
070.000.07.00000012
08/06/2007
537.750.000
IINTI KELAP SAWIT
Usaha Inti Padang, PT
070.000.07.00000013
15/06/2007
718.000.000
IINTI KELAP SAWIT
Total
7.186.115.250

 

bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp19.946.124,00 tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding pada Masa Juni 2007 selain melakukan penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN dan melakukan penyerahan Barang dan Jasa yang dibebaskan dari penyerahan PPN;

bahwa dalam persidangan Hari Senin tanggal 24 Februari 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada Masa Pajak Juni 2007 dikarenakan TBS yang dihasilkan telah melebihi kapasitas pabrik dalam memproduksi CPO, maka TBS tersebut tidak dapat dikelola oleh pabrik, sehingga atas TBS yang tidak digunakan dan akan segera membusuk jika tidak diolah harus segera dijual kepada pihak lain dalam hal ini PT. Bina Mitra Makmur;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.946.124,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp19.946.124,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-109/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00008/207/07/332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 menjadi sebagai berikut:
DPP:

Ekspor
Rp
0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
5.603.206.950,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
1.582.908.300,00
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
Rp
7.186.115.250,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
3.642.951.105,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Rp
(3.642.951.105,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp
3.662.897.229,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Rp
19.946.124,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Rp
19.946.124,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
39.892.248,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.0921/PP/PM/IX/2013 tanggal 30 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200