Keptusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59434/PP/M.XVI.A/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59434/PP/M.XVI.A/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi angka PPN Impor sebesar Rp13.137.451,00 yang menurut Pemohon Banding belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Pajak Masukan/Kredit Pajak dan Pemohon Banding juga mempermasalahkan mengenai tata cara perhitungan PPN kurang/lebih bayar yang dilakukan Terbanding seharusnya menggunakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan SIDJP diketahui SPT PPN Masa Desember 2007 menunjukkan terdapat PPN yang dikompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp200.336.687,00 dan pada SPT Masa Januari 2008 terdapat PPN kompensasi dari masa pajak sebelumnya sebesar Rp200.336.687,00 dengan demikian Pemohon Banding telah mengakui bahwa kelebihan pajak tersebut telah dikompensasikannya sehingga tidak seharusnya Wajib Pajak berpendapat untuk mengkreditkan kelebihan bayar tersebut dengan koreksi Pajak Keluaran yang dilakukan Terbanding;
Menurut Pemohon
:
bahwa setelah Pemohon teliti SKPKB, menurut pendapat Pemohon berdasarkan Pasal 17C ayat 4 dan 5 baik penjelasan-penjelasan Pasal tersebut maupun SE-32/PJ.3/1988 dengan contoh perhitungannya fiskus telah menganggap bahwa Pemohon Banding telah pernah diterbitkan SKPLB tahun 2006 ataupun telah diterbitkan Surat Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, sedang Pemohon Banding belum pernah diterbitkan surat-surat tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui :

bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Januari – Desember 2007 menunjukkan adanya lebih bayar sebesar Rp.200.336.687,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya,
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp374.284.700,00, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menurut Terbanding adalah sebesar Rp162.908.217,00. Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan maupun banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut,
bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan mengenai angka Pajak Masukan Impor sebesar Rp.13.137.451,00 yang menurut Pemohon Banding belum diperhitungkan sebagai kredit pajak,
bahwa Pemohon Banding juga mempermasalahkan mengenai tata cara perhitungan pajak kurang/lebih dibayar yang dilakukan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, diketahui :

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari – Desember 2007 dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan mengenai koreksi positif sebesar Rp374.284.700,00 tersebut.

bahwa angka Pajak Masukan Impor sebesar Rp13.137.451,00 yang menurut Pemohon Banding belum diperhitungkan sebagai kredit pajak, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 0019/WPJ.08/KP.0205/RIK.SIS/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dituangkan sebagai dasar SKPKB PPN Masa Januari – Desember 2007 tanggal 20 Februari 2012 Nomor 00001/207/07/407/12 menurut fakta tersebut diketahui bahwa Terbanding sudah memperhitungkan Pajak Masukan Impor sebesar Rp13.137.451,00 sebagai kredit pajak, sehingga Majelis menilai alasan banding Pemohon Banding atas hal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta.

bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar untuk Masa Januari – Desember 2007 sesuai hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp162.908.217,00, sedangkan berdasarkan SKPKB PPN Januari – Desember 2007 tersebut Pemohon Banding telah mengkompensasikan Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar selama masa Januari – Desember 2007 ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp200.336.687,00 dan juga terdapat jumlah pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp37.428.470,00.bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur:
Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal sebagai berikut :

huruf c: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen);

bahwa mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih bayar milik Pemohon Banding untuk Masa Januari – Desember 2007 hanya sebesar Rp162.908.217,00 sedangkan Pemohon Banding telah mengkompensasikan ke Masa Pajak berikutnya lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp200.336.687,00 maka dalam hal ini terdapat selisih lebih besar pajak yang telah dikompensasikan tersebut tidak seharusnya dikompensasikan, yaitu sebesar Rp37.428.470,00 sehingga terjadi kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang seharusnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

bahwaberdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan Terbanding sudah benar, sehingga Majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :

Uraian
Menurut
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor
36.405.036
36.405.036
36.405.036
Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
0
374.284.700
374.284.700
Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
0
0
0
Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut
0
0
0
Jumlah seluruh Penyerahan
36.405.036
410.689.736
410.689.736
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
0
37.428.470
37.428.470
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan
13.137.451
13.137.451
13.137.451
Lain-lain
187.199.236
187.199.236
187.199.236
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
200.336.687
200.336.687
200.336.687
PPN Kurang / (lebih) Bayar
(200.336.687)
(162.908.217)
(162.908.217)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
200.336.687
200.336.687
200.336.687
PPN Yang kurang /(lebih) dibayar
0
37.428.470
37.428.470
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0
0
0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
0
37.428.470
37.428.470
Jumlah PPN Yang Masih Harus/ (lebih) Dibayar
0
74.856.940
74.856.940

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku danyang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/WPJ.08/2013tanggal 3 Januari 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/207/07/402/12 tanggal 20 Februari 2012.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI-A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00605/PP/PM/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013, dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-59434/PP/M.XVI.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua
Drs. Tonggo Aritonang, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota
Drs. Erwin Silitonga, MA sebagai Hakim Anggota
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200