Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59639/PP/M.VB/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59639/PP/M.VB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2008 sebesar Rp11.865.000.000,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat ketidaksesuaian Pemohon Banding dalam mencatat hutang lain. Ketidaksesuaian tersebut terlihat ketika Terbanding membandingkan akun hutang lain dalam Neraca dengan Laporan Arus Kas dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding. Terdapat selisih sebesar Rp2.595.288.015,00 dari (Rp4.542.247.157,00 dikurangi Rp1.946.959.143,00);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan dalam tanggapan SPHP dan surat keberatan serta uji bukti bahwa , memang terdapat kesalahan dalam penulisan keterangan dalam G/L tertulis Trailer Surya Muda pada jurnal tanggal 27 Maret 2008, yang benar adalah seharusnya Lucas Sugiarto. Tidak ada jurnal penyesuaian untuk kesalahan ini karena angka dan tanggal serta posting telah benar dicatat di akun Hutang Lucas Sugiarto sesuai fakta yang sebenarnya dan didukung oleh perjanjian hutang piutang dan SPT Pribadi Lucas Sugiarto;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian pencatatan Pemohon Banding dalam mencatat hutang lain, yaitu antara akun hutang lain dalam Neraca dengan Laporan Arus Kas dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menunjukkan adanya selisih sebesar Rp2.595.288.015,00 (Rp4.542.247.157,00 dikurangi Rp1.946.959.143,00);

bahwa menurut Terbanding rincian koreksi atas koreksi hutang lain yang mempengaruhi penghasilan bruto dan dasar pengenaan pajak PPN Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bulan
Menurut Pemohon Banding
Menurut Pemeriksa Pajak
Selisih
Januari
1.036.165.650
1.036.165.650
Februari
841.111.775
841.111.775
Maret
901.362.825
4.401.362.825
3.500.000.000
April
890.888.150
4.390.888.150
3.500.000.000
Mei
969.715.600
969.715.600
Juni
902.615.350
902.615.350
Juli
811.996.825
811.996.825
Agustus
3.226.346.002
3.226.346.002
September
5.034.207.499
8.399.207.499
3.365.000.000
Oktober
6.110.335.456
7.610.335.456
1.500.000.000
Nopember
10.017.492.683
10.017.492.683
Desember
9.260.691.054
9.260.691.054
40.002.928.869
51.867.928.869
11.865.000.000

 

bahwa menurut Terbanding rincian koreksi atas koreksi hutang lain yang mempengaruhi Penghasilan Bruto Pemohon Banding dari luar usaha adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama Tjokro Rianto sebesar Rp2.000.000.000,00

bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat pelunasan pinjaman kepada pemegang saham Tjokro Rianto yang lebih besar daripada pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00, yang transaksi memang ada dan benar terjadi dengan perhitungan yang diperoleh dari pelunasan selama tahun 2008 sebesar Rp2.675.000.000,00 dikurangi saldo hutang lain atas nama Tjokro Rianto sebesar Rp675.000.000,00 sehingga terdapat saldo sebesar Rp2.000.000.000,00, dan bahwa ada ketidaksesuaian pencatatan hutang lain antara yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2008 dengan apa yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa selain itu pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek yang dicatat dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);

bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding beRpendapat bahwa bukti setor tidak mencantumkan identitas penyetor, bukti setor tanggal 26/3/2008 dengan nilai transfer Rp3.000.000.000,00 tidak sesuai dengan koreksi sebesar Rp2.000.000.000,00, bukti setoran tidak ada validasi dari pihak bank, dalam RK tidak ada keterangan sumber setoran tunai, dari GL No. 711209 yang diperoleh terdapat perbedaan dengan perhitungan bunga yaitu dalam GL pengakuan bunga mulai 30/4/2008 sedangkan dari PB tanggal 31/1/2008 dan tidak ada koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam GL;

2. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama PT Tera Dayakomputa Sistim sebesar Rp7.500.000.000,00

bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat penambahan pinjaman kepada PT Tera Dayakomputa Sistim sebesar Rp7.500.000.000,00 sementara saldo hutang tahun 2008 pada buku besar sebesar Rp4.500.000.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.000.000.000,00 yang tidak dicatat oleh Pemohon Banding, dan bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak mencatat hutang an PT Tera Dayakomputa Sistim sebesar Rp4.500.000.000,00 dalam SPT Tahunan, dan bahwa pencatatan hutang lain dalam SPT Tahunan 2008 berbeda dengan apa yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);

bahwa berdasarkan basil uji bukti Terbanding beRpendapat bahwa dalam bukti setoran tunai tidak ada identitas penyetor dan tidak ada validasi bank, dalam RK tidak ada keterangan sumber setoran tunai, dari GL No. 711209 yang diperoleh Terbanding saat pemeriksaan terdapat perbedaan pencatatan bunga dengan perhitungan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak ada koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam GL dan Pemohon Banding tidak melaporkan hutang a.n. PT TDS sebesar Rp4.500.000.000,00 dalam SPT tahunan PPh Badan tahun 2008;

3. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama Lucas Sugiarto sebesar Rp1.500.000.000,00

bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat sejumlah pelunasan pinjaman kepada pemegang saham Lucas Sugiarto yang lebih besar dari jumlah pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp1.500.000.000,00, dan bahwa transaksi ada dan benar terjadi dengan perhitungan dari pelunasan selama tahun 2008 sebesar Rp1.386.000.000.00 dikurangi saldo hutang lain atas nama Lucas Sugiarto sebesar Rp114.000.000,00 sehingga terdapat saldo sebesar Rp1.500.000.000,00, dan bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa pada buku besar pos hutang kepada pemegang saham atas nama Lucas Sugiarto tercatat pada tanggal 26 Maret 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00 dan pada tanggal 27 Maret 2008 sebesar Rp500.000.000,00 ternyata tidak dapat ditemukan transaksinya, dan bahwa pencatatan hutang lain yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2008 berbeda dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);

bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding beRpendapat bahwa dalam bukti setoran tunai tidak ada identitas penyetor, dalam bukti setor tanggal 26/3/2008 dengan nilai transfer Rp3.000.000.000,00 tidak sesuai dengan koreksi sebesar Rp1.500.000.000,00, bukti setoran tidak ada validasi dari pihak bank dan dalam RK tidak ada keterangan sumber setoran tunai, dari GL No. 711209 yang diperoleh Terbanding saat pemeriksaan terdapat perbedaan pencatatan bunga dengan perhitungan Pemohon Banding dalam persidangan dan tidak ada koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam GL;

4. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama Hadi Prayitno sebesar Rp365.000.000,00

bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat sejumlah pelunasan pinjaman kepada direksi Hadi Prayitno yang lebih besar dari jumlah pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp365.000.000,00 yang dihitung dari pelunasan selama tahun 2008 sebesar Rp435.000.000.00 dikurangi saldo hutang lain atas nama Tjokro Rianto sebesar Rp800.000.000,00 sehingga terdapat saldo sebesar Rp365.000.000,00, dan bahwa pencatatan hutang lain yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2008 berbeda dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa selain itu pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);

bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding berpendapat bahwa dalam bukti setoran tanggal 26/2/2008 sebesar Rp275.000.000,00 tidak ada validasi dari bank, pinjaman uang sebesar Rp25.000.000,00 dilengkapi dengan jurnal memo dan kuitansi namun tidak dapat diketahui siapa pihak yang menerima transfer uang karena tidak ada identitas Pemohon Banding, pengiriman uang sebesar Rp10.000.000,00 dilengkapi dengan kuitansi dan RK BRI namun tidak dapat diketahui korelasi kedua dokumen tersebut karena pada kuitansi tidak ada identitas Pemohon Banding dan dalam RK tidak ada keterangan pihak yang melakukan setoran tunai, pengiriman uang sebesar Rp25.000.000.000,00 dilengkapi dengan kuitansi dan RK BRI namun tidak dapat diketahui korelasi kedua dokumen tersebut karena pada kuitansi tidak ada identitas Pemohon Banding dan dalam RK tidak ada keterangan pihak penyetor, pengiriman uang sebesar Rp5.000.000,00 dilengkapi dengan kuitansi namun tidak ada identitas Pemohon Banding dan pengiriman uang sebesar Rp25.000.000,00 dilengkapi dengan kuitansi namun tidak ada identitas Pemohon Banding;

5. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama PT Trailer Surya Muda sebesar Rp500.000.000,00

bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat sejumlah penambahan pinjaman kepada PT Trailer surya Muda sebesar Rp500.000.000,00, dan bahwa pencatatan hutang lain yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2008 berbeda dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);

bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding berpendapat bahwa dalam bukti setoran tidak ada identitas penyetor dan tidak ada validasi bank, dalam RK tidak ada keterangan sumber setoran tunai, terdapat perbedaan perhitungan bunga dan pencatatan bunga antara GL dengan dengan perhitungan bunga Pemohon Banding saat persidangan dan tidak ada koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam GL;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pokok sengketa peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah adanya koreksi atas penerimaan pinjaman tunai hutang dari pemegang saham kepada Pemohon Banding yang menurut Terbanding adalah sebagai penerimaan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008, sehingga pokok sengketa tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan peredaran usaha yang diperoleh dari operasi penambangan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan logika pemikiran/alasan atau dasar hukum dan menunjukkan bukti yang mendukung asumsi Terbanding bahwa adanya kelebihan pembayaran utang merupakan bukti adanya peredaran usaha (penjualan barang dan jasa), dan bahwa adalah tidak benar dan tidak masuk akal jika ada penjualan yang tidak disertai adanya beban penjualan dan bukti kapan penjualan/penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak dilakukan, siapa yang menerima barang/jasa, siapa yang melakukan pekerjaan, barang apa yang dijual, dimana serah terimanya dan berapa besarannya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa:
1.Perjanjian Hutang antara Pemohon Banding dengan Lukas Sugiarto, Hadi Prayitno, Tjokro Rianto, PT Tera Daya Komputa Sistem (PT TDS);
2. Kartu Hutang dan perhitungan bunga atas nama Lukas Sugiarto, Hadi Prayitno dan Tjokro Rianto;
3. Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23;
4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009;
5. Rekening Koran Bank Permata No.5893852289001142, Nomor Rekening: 2901145639;
6. Kuitansi dan Jurnal Memo;
7. Rekening Koran Bank BRI No.00000564.01.000069.30.5;
8. Laporan Keuangan Audit;
9. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008;
10. SPHP No. PEM-07/WPJ.29/KP.0605/2010;
11. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008;
12. Laporan Audit KAP Tahun 2008;
13. Arus dana masuk dan keluar (bukti voucher) Lucas Sugiarto;
14. Arus dana masuk dan keluar (bukti voucher) Tjokro Rianto;
15. Arus dana masuk dan keluar (bukti voucher) Hadi Prayitno;
16. SPT Pribadi Tahun 2008 a.n Lucas Sugiarto;
17. SPT Pribadi Tahun 2008 a.n Tjokro Rianto;
18. SPT Pribadi Tahun 2008 a.n Hadi Prayitno dan Surat Pernyataan Bermeterai dari Pemegang Saham;

bahwa Majelis beRpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPN maupun Undang- undang Pajak Penghasilan yang berlaku, transaksi utang piutang tidak menimbulkan objek pajak pertambahan nilai maupun objek pajak penghasilan, dan bahwa pada Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN disebutkan bahwa penyerahan barang sehubungan dengan jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang, sehingga utang adalah bukan merupakan objek pajak penghasilan;

bahwa bunga yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yang menyebutkan bahwa “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”,oleh Pemohon Banding telah dikenakan/dipotong PPh Pasal 23 dan juga telah dilaporkan sebagai penghasilan bunga oleh Penerima Bunga;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa pelunasan hutang yang lebih besar dari penerimaan pinjaman dan atau pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow) adalah sebagai penerimaan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan oleh karena itu koreksi Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2008 sebesar Rp11.865.000.000,00 tidak dapat dipertahankan (sengketa yang sama Nomor: 15-037788-2008 dengan Putusan Nomor: Put-59638/PP/M.VB/15/2015);
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;

bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No
Uraian
Semula (Rp)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
1
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
51.867.928.869
11.865.000.000
40.002.928.869
2
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
5.186.792.887
1.186.500.000
4.000.292.887
3
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
5.720.328.153
0
5.720.328.153
4
Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar
(533.535.266)
1.186.500.000
(1.720.035.266)
5
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
1.833.286.793
0
1.833.286.793
6
PPN yang kurang dibayar
1.299.751.497
1.186.500.000
113.251.497
5
Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
1.299.751.497
1.186.500.000
113.251.497
7
Jumlah PPh yang masih harus (lebih)
dibayar
2.599.502.994
2.373.000.000
226.502.994

 

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-335/WPJ.29/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00007/206/08/734/10 tanggal 30 April 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

No
URAIAN
Jumlah(Rp)
1
2
3
4
5
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (pembetulan)
c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e – 3.c) Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah
0
40.002.928.869
0
0
0
40.002.928.869
0
40.002.928.869
0
0
0
0
0
0
0
4.000.292.887
0
0
5.720.328.153
0
0
0
5.720.328.153
0
5.720.328.153 (1.720.035.266)
1.833.286.763
0
1.833.286.763
113.251.497
0
113.251.497
0
0
0
0
113.251.497
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
226.502.994

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Ir. Serirama Butar Butar, SE, SH, MSi, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota;
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota;
Tatyo Meirianto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-59639/PP/M.VB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota;
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota;
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200