Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59628/PP/M.XIB/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59628/PP/M.XIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp406.594.901,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menegaskan berdasarkan pemeriksaan terdapat Pajak Masukan atas perolehan yang peruntukannya bagi perkebunan kelapa sawit berupa pupuk. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan dan pengolahan kelapa sawit (pabrik CPO). Menurut peraturan pemerintah usaha yang bergerak di bidang perkebunan yang menghasilkan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN, karena TBS dibebaskan dari pengenaan PPN maka semua Pajak Masukan yang berkaitan dengan perolehan untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan.

Bahwa yang dimaksud penyerahan yang tidak terutang PPN oleh Terbanding adalah atas kegiatan yang menghasilkan hasil perkebunan (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa biji dari TBS diolah menjadi PK sedangkan kulitnya diolah menjadi CPO. Pemohon Banding membenarkan bahwa TBS termasuk barang strategis yang dibebaskan dari PPN, tetapi Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS. Menurut Pemohon Banding penyerahan yang dibebaskan dari PPN adalah apabila yang diserahkan berupa TBS sedangkan yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang merupakan BKP. Pemohon Banding berkesimpulan apabila penyerahannya adalah BKP maka semua Pajak Masukan yang terkait dengan proses menghasilkan BKP tersebut dapat dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pokok banding Pemohon Banding, ada beberapa hal yang dikemukakan dalam Surat Bandingnya sebagaimana diuraikan dalam bagian duduk perkara sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2008 yang dibayar atas perolehan BKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahan hasil dari kegiatan memproduksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang terutang PPN;
2. bahwa Pemohon Banding berpendapat Pajak Masukan dimaksud pada angka 1 tersebut di atas adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada Masa Pajak Maret 2008, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, beserta penjelasannya, yang diintepretasikan oleh Terbanding atas frase “yang atas penyerahannya berarti yang apabila diserahkan”;

bahwa bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf a, angka 1:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;

bahwa memori penjelasannya sebagai berikut:
“Contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya:Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak).”
“Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah:

-Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
-Pajak Masukan untuk pembelian truck yang digunakan untuk jasa angkutan, karena jasa angkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
-Pajak Masukan untuk pembelian bahan-bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa menurut Pemohon Banding dasar ketentuan dimaksud di atas adalah keliru karena tidak sesuai dengan fakta sebagai berikut:
1) BKP yang dihasilkan dari hasil kegiatan usaha terpadu (integrated) adalah Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK);
2)Tandan Buah Segar (TBS) adalah bukan BKP yang dijual sebagai hasil dari kegiatan usahanya, terbukti tidak pernah ada penjualan TBS, sesuai Laporan Keuangan terkait Masa Pajak Maret 2008;
3)Peredaran usaha masa Maret 2008 yang hanya penyerahan BKP berupa CPO dan PK, yang diakui oleh Terbanding dalam SKPKB;

4. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding ketentuan yang benar dan sesuai dengan fakta adalah Pasal 2 ayat (1) huruf a, angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, yang bunyinya sebagai berikut:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan”;

bahwa memperhatikan fakta persidangan dan bukti berupa:

1. Laporan Keuangan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Faktur Pajak Masukan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, terbukti tidak ada peredaran usaha yang berasal dari angka penjualan TBS, karena terbukti Terbanding telah mengakui dalam SKPKB jumlah DPP atas penyerahan barang yang terutang PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp0,00 (nihil), dan diakui Terbanding bahwa penyerahan “dibebaskan“ dari pengenaan PPN adalah nihil. Hal ini berarti terbukti tidak ada unsur penjualan TBS terpenuhi;

2. Berdasarkan pertimbangan Terbanding dalam Surat Uraian Banding disebutkan koreksi Pajak Masukan dimaksud bukan atas dasar adanya penyerahan barang yang dibebaskan, secara konkrit namun lebih menekankan unsur kegiatan menghasilkan barang yang menurut pendapat Terbanding memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Hal ini berarti unsur ada atau tidak adanya penyerahan Barang Kena Pajak Tandan Buah Segar yang dibebaskan atau tidak terutang PPN tidak digunakan sebagai alasan koreksi Pajak Masukan a quo;

3. bahwa oleh karena TBS yang dihasilkan dari hasil perkebunan kelapa sawit tidak terbukti diperjualbelikan maka patut diyakini sesuai fakta persidangan bahwa TBS tersebut digunakan sebagai bahan baku utama dari hasil kegiatan pokok usaha Pemohon Banding memproduksi CPO dan PK, hal ini berarti alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 a quo tidak relevan dengan keadaan yang sebenarnya, karena tidak seluruh unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut terpenuhi. Unsur-unsur yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah:
a. Unsur adanya “penyerahan“ barang dibebaskan atau yang tidak terutang PPN menurut ketentuan perpajakan yang berlaku seperti penyerahan TBS tidak terbukti, melainkan yang terbukti adalah adanya penyerahan CPO dan PK yang merupakan BKP yang terutang PPN berdasarkan ketentuan PPN yang berlaku;
b. Unsur melakukan “kegiatan terpadu (integrated)“ sebagaimana ketentuan yang berlaku terbukti terpenuhi dan juga unsur “menghasilkan“ barang TBS sebagaimana ketentuan yang berlaku adalah merupakan barang strategis terbukti terpenuhi, namun hal ini bukan merupakan hal yang menentukan peristiwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, karena peristiwa yang menentukan dalam mengenakan PPN adalah adanya objek pajak menurut ketentuan Pasal 4 huruf a Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Adapun kata-kata / frasa menghasilkan dalam ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menentukan PKP atau jenis Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan atau produsen barang. Pengertian kata menghasilkan dalam ketentuan tersebut berdasarkan pengertian ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang bunyinya sebagai berikut:
“yang dimaksud dengan “menghasilkan“ adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.“

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dikaitkan dengan fakta persidangan berarti bahwa kata “menghasilkan“ tersebut dalam hubungannya dengan jenis PKP yang ditentukan secara subyektif termasuk Pengusaha yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang dan/atau tidak terutang PPN, dan secara obyektif melakukan penyerahan BKP;

c.Unsur kegunaan nyata dari BKP yang dipungut PPN yaitu Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP untuk menentukan dapat atau tidak dapat diperhitungkannya Pajak Masukan dimaksud dalam menghitung PPN terutang, menurut fakta BKP dimaksud adalah pupuk terbukti dipergunakan untuk kebun kelapa sawit Pemohon Banding sendiri, yang menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama dari hasil kegiatan utama yaitu CPO dan PK. Dan CPO dan PK tersebut termasuk BKP yang dikenakan PPN menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut pertimbangan normatif yuridis dan fakta persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

Unsur-unsur yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, adalah:
1) Unsur adanya penyerahan BKP yang terutang dan/atau tidak terutang PPN;
2) Unsur pengusaha (PKP) yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP, yang berkaitan dengan unsur adanya penyerahan dimaksud pada butir 1);
3) Unsur kegunaan nyata-nyata berdasarkan bukti digunakannya BKP yang dimaksud pada butir 1) dan 2) untuk kegiatan menghasilkan sebagaimana dimaksud butir 2);

bahwa unsur-unsur tersebut saling berkaitan satu sama lain secara kumulatif sehingga mempunyai nilai objektif;

bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tidak relevan dengan fakta persidangan atas bukti adanya penyerahan CPO dan PK, juga atas bukti tidak adanya penyerahan TBS yang merupakan hasil dari kegiatan utama dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2008, yang dibayar atas perolehan BKP pupuk yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan CPO dan PK yang diperhitungkan untuk mengurangi PPN terutang tidak benar, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Masdi menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), dengan uraian sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986) menyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 9 ayat (5): “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
b. Pasal 9 ayat (6): “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan MenteriKeuangan”;
c. Pasal 16 B ayat (1): “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”;
d. Pasal 16 B ayat (3): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (1.c): “Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”;
b. Pasal 1 ayat (2): “Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini’’;
c. Pasal 2 ayat (2.c): ‘’Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai’’;
d. Pasal 3: ‘’Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan’’;

3. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, menyatakan sebagai berikut:
‘’Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN; atau
b. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
c. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
d. Melakukan kegiatan usaha yang penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN;
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan’’;

B. Pendapat Hakim Masdi

1. bahwa menurut Hakim Masdi, pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2008 atas pembelian pupuk yang digunakan untuk memupuk tanaman yang menghasilkan Tanaman Buah Segar (TBS) yang merupakan barang strategis (tidak terutang PPN) sesuai Pasal 16B ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa ‘’Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan’’ jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. bahwa TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, mengacu pada Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, yang menyatakan bahwa pada Pasal 1: “BKP Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan pada Pasal 2: “atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”, dengan kata lain TBS termasuk ke dalam kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

3. bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah penafsiran kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN”. Menurut Pemohon Banding Pajak Masukan atas pembelian pupuk tersebut dapat dikreditkan karena Pemohon Banding dalam Masa Pajak yang bersangkutan tidak ada “penyerahan Barang Kena Pajak yang penyerahanya dibebaskan dari PPN” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000. Sehubungan pada Masa Pajak Maret 2008 tidak ada penjualan TBS yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka seluruh Pajak Masukan atas pembelian BKP/JKP baik untuk menghasilkan atau memperoleh Barang Kena Pajak yang dibebaskan PPN maupun atas pembelian BKP yang digunakan untuk memproses BPK menjadi BKP yang terutang PPN dapat dikreditkan;

4. bahwa Terbanding menyatakan Pajak Masukan atas pembelian pupuk yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak “yang penyerahannya“ dibebaskan dari PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 yakni: Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajakyang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;

5. bahwa menurut pendapat Hakim Masdi: tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang menyatakan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. Pasal ini mengatur pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang penyerahannya dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan. Jadi tidak harus terdapat realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak;

6. bahwa menurut pendapat Hakim Masdi berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang PPN, harus diterapkan sama (equal treatment) kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak baik PKP yang melakukan usaha terintegrasi seperti Pemohon Banding, ataupun PKP yang melakukan usaha tidak terintegrasi agar asas keadilan dalam hukum dapat ditegakkan, atau dengan kata lain, Pajak Masukan yang dibayar untuk kegiatan yang digunakan untuk menghasilkan TBS, tidak dapat dikreditkan baik oleh pengusaha terintegrasi yang akan mengolah lebih lanjut TBS tersebut menjadi minyak sawit pada unit usaha Iainnya seperti Pemohon Banding, maupun oleh pengusaha tidak terintegrasi yang hanya memiliki satu unit usaha misalnya perkebunan kelapa sawit saja tanpa memperhatikan realisasi penyerahan sebagaimana diargumenkan Pemohon Banding;

7. bahwa Hakim Masdi berpendapat bahwa Pajak Masukan a quo berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan di kebun “yang menghasilkan” Tandan Buah Segar yang penyerahannya dibebaskan dari PPN. TBS merupakan barang strategis yang tidak terutang PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007, sehingga Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan;

8. bahwa Hakim Masdi berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk untuk memupuk tanaman pada unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayaratas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;

9. bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta-fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan, Hakim Masdi berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2008 a quo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah dengan berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2008, yang dibayar atas perolehan BKP pupuk yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan CPO dan PK yang diperhitungkan untuk mengurangi PPN terutang tidak benar, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut:

a.
Ekspor
Rp
0,00
b.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
0,00
c.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
0,00
e.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
0,00
f.
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
0,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
0,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan:
(i)Menurut Terbanding Rp146.630.883,00
(ii)Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp406.594.901,00
(iii) Menurut Majelis
Rp
553.225.784,00
4.
Perhitungan PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
(553.225.784,00)
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
553.225.784,00
6.
PPN yang Kurang Bayar
Rp
0,00

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1795/WPJ.06/2013 tanggal 18 November 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00356/207/08/073/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

a.

Ekspor

Rp

0,00

b.

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp

0,00

c.

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut

Rp

0,00

d.

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Rp

0,00

e.

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Rp

0,00

f.

Jumlah seluruh penyerahan

Rp

0,00

2.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

Rp

0,00

3.

Pajak yang dapat diperhitungkan

Rp

553.225.784,00

4.

Perhitungan PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar

Rp

(553.225.784,00)

5.

Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya

Rp

553.225.784,00

6.

PPN yang Kurang Bayar

Rp

0,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 05 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua;
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota;
Masdi sebagai Hakim Anggota;
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.59628/PP/M.XIB/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut:
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua;
M Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota;
Masdi sebagai Hakim Anggota;
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200