Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59707/PP/M.VIIIA/16/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59707/PP/M.VIIIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp18.969.665.654,00 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.575.965.059,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa penjelasan tertulis Pemohon Banding telah diuraikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding untuk menanggapi Surat Penjelasan dari Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Berikut ini merupakan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding Tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tanggal 28 Desember 2007, mengatur terkait upaya yang harus dilakukan Pemohon Banding apabila ada prosedur yang tidak dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding tidak melakukan prosedur berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor 199/PMK.03/2007, sehingga Hasil Pemeriksaan/Surat Ketetapan Pajak Terbanding dinyatakan sah sesuai ketentuan perundangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007:
(1) Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,Dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;

bahwa dan prosedur yang diatur menurut Pasal 25 ayat (1) PMK Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tidak dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat mengambil keputusan untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 00052/207/08/ 058/10 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa januari-Desember 2008;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan:

bahwa Pemohon Banding dalam sidang memberikan penjelasan tertulis terkait formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, berikut ini adalah penjelasan tertulis Pemohon Banding atas aspek formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak:
1. Pengadilan Pajak berkompeten dalam memeriksa aspek formal penerbitan ketetapan pajak

bahwa sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU PP) yang menyatakan bahwa:
“Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya sengketa pajak Wajib Pajak dengan Pejabat yang berwenang”;

bahwa menurut Penjelasan Umum UU Pengadilan Pajak tersebut timbulnya sengketa pajak disebabkan oleh adanya pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Dalam UU perpajakan yang mengatur hak dan kewajiban dari wajib pajak serta otoritas pajak, pelaksanaan pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang tidak hanya menyangkut pelaksanaan pemenuhan kewajiban material, tetapi juga menyangkut pelaksanaan pemenuhan kewajiban formal dari pelaksanaan pemungutan pajak tersebut. Hal ini dapat dilihat pada berbagai kewajiban prosedural yang dimuat dalam UU perpajakan, misalnya, tentang prosedur pemeriksaan pajak hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan juga prosedur permohonan Keberatan hingga tata cara penerbitan Keputusan Keberatan;

bahwa menurut Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU PP yang mengatur sebagai berikut:
(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak;
(2) Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas KeputusanKeberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU PP yang berbunyi sebagai berikut:
“Sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang diajukan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian”;

bahwa sesuai dengan ketentuan tentang tugas dan wewenang Pengadilan Pajak di atas, dapat dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak berkewajiban memeriksa keseluruhan aspek sengketa yang diajukan banding. Oleh karena dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terdapat ketentuan yang mengatur aspek formal dari penerbitan keputusan atau ketetapan dan merupakan satu kesatuan dengan aspek material dari produk hukum yang dapat diajukan banding, maka Pengadilan Pajak sebagai bagian dari badan yudisial yang menjalankan fungsi pengawasan atas implementasi Undang-Undang perpajakan berkewajiban memeriksa pemenuhan aspek formal dari penetapan pajak yang disengketakan oleh Pemohon Banding;

bahwa secara tradisi, kompetensi Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa tidak hanya berdasarkan aspek materialnya saja, dapat ditunjukkan dari semua putusan Pengadilan Pajak yang dalam isi putusannya mencantumkan hasil pemeriksaan Majelis Hakim atas pemenuhan aspek formal penerbitan ketetapan pajak. Lebih lanjut, berbagai putusan Pengadilan Pajak yang putusannya semata-mata didasarkan pada pemenuhan aspek formal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pun telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan kemudian telah diputuskan oleh Mahkamah Agung;

bahwa dalam perkara ini, terdapat permasalahan pemenuhan aspek formal penerbitan ketetapan pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan aspek material atau jumlah penetapan pajak yang disengketakan. Permasalahan tersebut juga menyangkut tidak dilindunginya hak-hak dasar wajib pajak ketika terdapat perbedaan pendapat dengan pemeriksa tentang jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat memeriksa dan memutus pemenuhan aspek formal penerbitan surat ketetapan pajak pada sengketa banding ini sebagaimana yang telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung yang beberapa putusannya Pemohon Banding akan uraikan pada butir selanjutnya;

2. Putusan Mahkamah Agung yang Membenarkan Putusan Pengadilan Pajak yang Membatalkan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Alasan Formal Penerbitan Ketetapan

bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan Putusan Pengadilan Pajak yang amar Putusannya membatalkan surat ketetapan pajak yang prosedur penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tanpa terlebih dahulu memeriksa aspek material permohonan banding, yaitu sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 10288/PP/M.V/15/2007 tanggal 29 Maret 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung;
– Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 08776/PP/M.V/13/2006 tanggal 11 Agustus 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung;
– Putusan Pengadilan Pajak Nomor 10680/PP/M.V/15/2007 tanggal 15 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung; dan
– Putusan Pengadilan Pajak Nomor 13608/PP/M.IX/15/2008 tanggal 17 Maret 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung.

bahwa berdasarkan keempat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tersebut di atas, telah memutus perkara dengan bunyi putusan sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak
Telah Diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung:
Pertimbangan Mahkamah Agung
Putusan Pengadilan
Pajak
No.10288/PP/M.V/15/2007 tanggal 29 Maret 2007
(Lihat lampiran 1)
Pada halaman 20 alinea ke-4 MajelisHakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwaMajelis berpendapat pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah TIDAKSAH .Selanjutnya, pada halaman 20 alinea ke-5 Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2002 Nomor 00089/206/02/028/05 tanggal 17 Januari 2005 sebagaimana yang didasarkan pada pemeriksaan yang tidak sah, juga menjadi tidak sah, oleh karenanva Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut harus DIBATALKAN.
Diperkuat
oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.208/B/PK/P1K/200
tangga1 Mei 2010
bahwa amar Putusan MahkamahAgung menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak adalah sudah “TEPAT DAN BENAR YAITU TIDAK TERDAPAT PUTUSAN YANG NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKUSEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 91 HURUF E UNDANG- UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002.”
Putusan Pengadilan Pajak No. 08876/ PP/M.V/13/2006 tanggal 11 Agustus 2006 (Lihat lampiran 2)
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-798/PJ.44/2005 tanggal 11 April 2005 mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Paiak 1997.
Diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.60/B/PK/ PJK/2007 tanggal 06 September 2010
bahwa amar Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan surat ketetapan pajak adalah “TEPAT DAN BENAR DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. DENGAN DEMIKIAN TIDAK TERDAPAT PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU SEBAGAIMANA DIATUR PASAL 91 HURUF E UNDANG- UNDANG NO. 14 TAHUN 2002.”
Putusan Pengadilan Pajak No. 10680/ PP/M.V/15/2007 tanggal 15 Mei 2007
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1341/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 6 Desember 2005 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2002
Diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.24/B/PK/PJK2008 tanggal 27 Mei 2010
bahwa amar Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan surat ketetapan pajak adalah “TEPAT DAN BENAR DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. DENGAN DEMIKIAN TIDAK TERDAPAT PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU SEBAGAIMANA DIATUR PASAL 91 HURUF E UNDANG- UNDANG NO. 14 TAHUN 2002.”
Putusan Pengadilan Pajak No.13608/PP/M.IX/15/2008 tanggal 17 Maret2008
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-399/WPJ.04/2007 tanggal 27 Juni 2007 dan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2004
Diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 207/B/ PK/PJ K/2008 tanggal 31 Januari 2011
bahwa amar Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan surat ketetapan pajak adalah “TEPAT DAN BENAR DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. DENGAN DEMIKIAN TIDAK TERDAPAT PUTUSAN PENGADILAN PAJAK YANG NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU SEBAGAIMANA DIATUR PASAL 91HURUF E UNDANG- UNDANG NO. 14 TAHUN 2002.”

bahwa dari keempat contoh Putusan Pengadilan Pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Agung tersebut di atas, keempatnya memiliki kesamaan yaitu Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan surat ketetapan pajak yang prosedur penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tanpa terlebih dahulu memeriksa aspek material permohonan banding;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Agung dapat dijadikan sebagai yurisprudensi, sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Subekti yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah:1″Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan olehMahkamah Agung …”;

bahwa keempat Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan bahwa:”Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”;

Kemudian, pada amar keempat Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa:”… Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku2…”;

bahwa oleh karena itu, keempat Putusan Banding Pengadilan Pajak yang telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agungdapat diiadikan sebagai yurispendensi;

bahwa dengan demikian, berdasarkan yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung sebagaimana Pemohon Banding telah uraikan di atas, maka Pengadilan Pajak memiliki kompetensi untuk memeriksa aspek formal penerbitan Ketetapan yang dikeluarkan Terbanding dan juga berwenang untuk memutus sengketa banding berdasarkan aspek formal penerbitan Ketetapan, serta membatalkan surat ketetapan pajak yang prosedur penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa untuk itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memeriksa aspek formal penerbitan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding yang nyata-nyata prosedur penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana Pemohon Banding akan uraikan pada butir selanjutnya;
1. Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi, (Jakarta: Prenada Media, 2004), hal. 10;
2. Sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf ‘e’ UU Nomor 14 Tahun 2002;
3. Aspek Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dimohonkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa untuk penjelasan terkait ini sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam Surat Permohon Banding Nomor 02/ASI/FAC/TAX-10-11 tanggal 17 Oktober 2011;

Pendapat Majelis:

bahwa Pemohon Banding melalui Surat Permohonan Banding Nomor 02/ASI/FAC/TAX-10-11 tanggal 17 Oktober 2011 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011, dengan alasan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010 tidak berdasarkan standar pemeriksaan dengan benar, yaitu penerbitan SKP berdasarkan hasil closing conference, tanpa terlebih dahulu dilakukan pembahasan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;

bahwa menurut Pemohon Banding yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa formal dalam bandingnya atas penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang berbunyi:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut, Pemohon Banding dapat mengajukan Gugatan terhadap penerbitan SKPKB Terbanding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
(2) Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3) Pengadilan Pajak dalam hal gugatan hanya memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan lainnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:Huruf: d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;

bahwa Pemohon Banding menempuh upaya banding kepada Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak pernah mengajukan gugatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Terbanding Nomor 1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 dan juga tidak pernah mengajukan permohonan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap SKPKB Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010;

bahwa karena Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa formal atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010 atau Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d atau Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Majelis Hakim tidak memeriksa dan memutus sengketa formal penerbitan Keputusan Terbanding;

bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya untuk sengketa formal penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, Surat Ketetapan Pajak Nomor Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010, Pemohon Banding mengajukan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur ketentuan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penagihan;
(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding bila menyakini kebenaran atas sengketa formal tersebut maka Pemohon Banding seharusnya berani mengajukan secara khusus permasalahan formal tersebut dengan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak dan Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Pajak sejak 30 (tiga puluh) hari pada waktu diterima SKPKB atau Keputusan yang digugat, tanpa mempermasalahkan materinya karena bila Pemohon Banding benar maka materinya juga akan dikabulkan;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dan karena Keputusan Keberatan hanya membahas tentang materi keberatan atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang harus dibayar berdasarkan ketentuan perpajakan maka Majelis Hakim hanya akan memeriksa aspek materi berupa Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Penyerahan PPN DN yang PPN-nya dipungut sendiri dikoreksi oleh Terbanding karena Pemohon dianggap kurang melaporkan DPP PPN DN berdasarkan ekualisasi DPP PPN DN 2008 cfm SPT PPN DN dengan peredaran usaha cfm SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008. Penambahan peredaran usaha sesuai auditor adjustment (G3002585), serta penyerahan lainnya yang tidak tertelusuri. Selisih penyerahan jasa kena pajak tersebut terutang PPN Dalam Negeri;
Menurut Pemohon
:
bahwa metode equalisasi hanya merupakan pendekatan yang biasa digunakan oleh Terbanding untuk menemukan indikasi yang membutuhkan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut, misalkan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak lain melalui mekanisme permintaan data atau keterangan, sampai didapatkannya bukti kompeten yang cukup, Terbanding juga telah memeriksa semua dokumen penjualan dan perbankan Pemohon Banding, akan tetapi koreksi Terbanding tersebut tidak ada yang didasarkan sama sekali atas temuan dari pemeriksaan atas dokumen penjualan atau dokumen perbankan atau dokumen surat atau keterangan pihak mana pun atau alat bukti lain yang lazim dan diakui secara sah oleh peraturan perundang-undangan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp18.969.798.901,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Koreksi cfm. Arus Piutang di sengketa PPh Badan;

bahwa terhadap koreksi Sales/Peredaran Usaha yang berasal dari koreksi Sales cfm. arus piutang di PPh Badan telah ada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59706/PP/M.VIIIA/ 15/2015 yang diucap tanggal 23 Februari 2015 yang membatalkan koreksi Terbanding terhadap Koreksi cfm. Arus Piutang yang berasal dari arus piutang. Dengan demikian terhadap koreksi DPP PPN yang berasal dari arus piutang penyelesaiannya mengikuti penyelesaian di PPh Badan dengan alasan antara lain:

bahwa pengujian arus piutang hanya merupakan sarana untuk cross check tentang indikasi adanya penjualan, namun untuk dapat membuktikan kebenarannya masih perlu dilakukan beberapa rekonsiliasi, karena menurut pendapat Majelis tidak semua penerimaan adalah sebagai penjualan/penghasilan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus uang (Kas/Piutang) dan Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya penjualan yang tidak/kurang dilaporkan Pemohon Banding seperti dokumen/bukti invoice atau dokumen lain, maka menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp18.969.798.901,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang menyakinkan dan membuktikan kepada Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis, beban penyesuaian tarif tersebut merupakan renegosiasi harga, dan substansi merupakan potongan harga atau diskon, yang lazim dipraktikan dalam dunia bisnis. Dan secara substansi bukan merupakan penghapusan piutang sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Perubahan Tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009 antara Pemohon Banding dengan PT Garuda Indonesia. Berita Acara Perubahan Tarif merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian induk yaitu Customer Master Agreement Information Tecchnology Services tanggal 21 Juni 2005 yang telah diubah dengan Amandemen Nomor 1 to Customer Master Agreement Information TechnologyServices Nomor DS/PERJ/AMEND-1/DZ-3093/05/06 tanggal 8 Desember2006;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diakui secara sah oleh hukum sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa semua pendapatan usaha Pemohon Banding telah dilaporkan baik secara komersial akuntansi yang dituangkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen AAJ yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding adalah Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek Pajak Pertambahan Nilai Rp18.969.665.654,00 tidak tepat, sehingga tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan LPP halaman 21 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp1.575.965.059,00 yang dikompensasikan pada Masa Pajak Februari 2008. Wajib Pajak mengkreditkan 2 Faktur Pajak Masukan tanggal 17 November 2006 dari PT Garuda Indonesia (afiliasi) pada SPT PPN Masa Februari 2007 melalui pembetulan SPT tanggal 18 Maret 2008. Karena pembetulan 18 Maret 2008 berarti periode pengkreditan faktur November 2006 sudah lewat sehingga seharusnya dikreditkan dengan pembetulan masa yang bersangkutan (SPT PPN Masa November 2006), sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana diatur pada penjelasan,

bahwa pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terlewati, maka pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan dengan pembetulan SPT PPN masa yang bersangkutan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa kata dapat berarti tidak harus;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp1.575.965.059,00 yaitu atas pengkreditan 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tanggal 17 November 2006 dari PT Garuda Indonesia Nomor CEZSK-051-0003861 senilai Rp157.596.504,00 dan Nomor CEZSK-051-0003869 senilai Rp1.418.368.555,00;

bahwa atas kedua Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2006 dan juga tidak dilaporkan (kondisi normal) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007 maupun Pembetulan I SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007;

bahwa atas kedua Faktur Pajak tersebut, baru dilaporkan oleh Pemohon Banding pada saat Pembetulan II SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007 pada tanggal 18 Maret 2008 dalam posisi lebih bayar sebesar Rp1.575.905.059,00, yang Pemohon Banding ajukan kompensasi kelebihan pembayarannya ke Masa Pajak Februari 2008 dimana pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008 juga terdapat kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp1.575.905.059,00;

bahwa dengan demikian kronologisnya dapat Majelis simpulkan bahwa 2 (dua) Faktur Pajak tanggal 17 November 2006 sebesar Rp1.575.905.059,00 dikreditkan di SPT Masa Pajak Februari 2007 dan atas Pembetulan SPT Lebih Bayar Masa Pajak Februari 2007 dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008;

bahwa berdasarkan uraian kronologis maka Majelis Hakim akan melihat:· Kapan Faktur Pajak dapat dikreditkan;· Kapan SPT Lebih Bayar dalam suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan;

bahwa selain hal tersebut di atas, terdapat juga permasalahan lainnya terkait kedua Faktur Pajak tersebut, dimana terdapat kesalahan Pemohon Banding dalam mencantumkan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dicantumkan 16 Digit NPWP yang seharusnya adalah 15 digit yaitu 01.001.634.3-051.000, dicantumkan keliru yaitu 01.0001.634.3-051.000, dan juga tidak ada pencoretan bagian kalimat ”Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” sehingga menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas Faktur Pajak yang dianggap cacat oleh Terbanding, Majelis Hakim berpendapat terhadap kesalahan pencantuman NPWP yang 16 digit tersebut dimana seharusnya 001 tertulis 0001 adalah kesalahan tulis yang wajar dan tidak sebagai kesalahan besar/mayor tetapi sebagai kesalahan minor, dan terhadap tidak dicoretnya bagian kalimat tentang Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn juga bukan kesalahan yang besar/mayor tetapi merupakan kesalahan minor dan tidak bisa diartikan lain selain harga/nilai DPP tersebut, sehingga Majelis memandang Faktur Pajak tersebut bukan Faktur Pajak cacat dan telah sesuai Pasal 15 ayat (5) UU PPN;

bahwa untuk pengkreditan Faktur Pajak Masukan dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan antara lain:· Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi:Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak;
Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang berbunyi:Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang berbunyi:
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.
Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal jangka waktu tersebut dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui Pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut pendapat Majelis Faktur Pajak tanggal 17 November 2006 seharusnya dikreditkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2006, tetapi apabila tidak diterima pada bulan November 2006, diperkenankan/bisa dikreditkan pada masa berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan yaitu Masa Pajak Februari 2007;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN tersebut ditegaskan: ”dalam hal jangka waktu tersebut (3 (tiga) bulan) telah terlampui, maka pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan”;

bahwa dengan demikian Pasal 9 ayat (9) UU PPN mengatur apabila Faktur Pajak Masukan tersebut diterima Pemohon Banding tidak di dalam bulan seharusnya pembuatan Faktur Pajak (November 2006), namun masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak (Februari 2007), maka pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan pada Masa Pajak Februari 2007. Tetapi apabila Faktur Pajak Masukan tersebut diterima Pemohon Banding telah melampui bulan ketiga setelah akhir Masa Pajak (Februari 2007), maka pengkreditan Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan dengan cara melakukan Pembetulan atas SPT Masa PPN dari masa sesuai dengan masa Faktur Pajak Masukan tersebut yaitu Masa Pajak November 2006;

bahwa sesuai memori Penjelasan Pasal 9 ayat (9) UU PPN tersebut juga ditegaskan Faktur Pajak Masukan yang diperkenankan dikreditkan ke Masa Pajak berikutnya tersebut bila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut belum terlampui, atau dengan kata lain Faktur Pajak Masukan dalam masa yang tidak sama tersebut diterima oleh Pemohon Banding tidak melampui jangka waktu 3 (tiga) bulan dari bulan November 2006, namun ternyata Faktur Pajak Masukan tersebut baru diterima oleh Pemohon Banding pada Tahun 2008, sehingga melampui 3 (tiga) bulan diperkenankannya pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam masa yang tidak sama;

bahwa dengan melihat ketentuan-ketentuan tersebut dan fakta-fakta yang ada maka Faktur Pajak tanggal 17 November 2006 tersebut hanya dapat dikreditkan pada Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2006, bukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007, sehingga menurut Majelis Pemohon Banding telah salah dalam melakukan Pembetulan SPT agar Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;

bahwa Majelis melihat mengenai kapan SPT Lebih Bayar dalam suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan, Majelis mengacu pada ketentuan PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006, tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN, pada Lampiran II Petunjuk Pengisian Formulir 1107B – Lampiran 2- Daftar Pajak Masukan dan PPnBM (D.1.2.32.02), bagian ketiga romawi I angka 3 huruf B, berbunyi:
”Dalam hal terjadi Pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan”;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan tersebut, maka pembetulan yang dilakukan Pemohon Banding untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007 bila menghasilkan pajak yang lebih dibayar, maka Pemohon Banding dimungkinkan untuk dapat melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya (yaitu Maret 2007), namun dapat dikompensasikan ke Masa PPN pembetulan disampaikan (yaitu 18 Maret 2008), berarti ke Masa Pajak Maret 2008), sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding telah benar dalam melakukan kompensasi Lebih Bayar dari SPT Pembetulan tersebut ke SPT Masa Pajak Maret 2008;

bahwa dengan melihat kedua hal tersebut yaitu saat Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan dan saat SPT Lebih Bayar dalam suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan bila ternyata Faktur Pajak tersebut diterima oleh Pemohon Banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan adalah seharusnya pembetulan dilakukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2006, sehingga Pemohon Banding melakukan kesalahan, dan untuk saat SPT Lebih Bayar dalam suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar;

bahwa Majelis melihat apabila tidak terjadi kesalahan Pembetulan SPT oleh Pemohon Banding yang seharusnya Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2006 bukan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007, maka atas kompensasi pembetulan SPT Masa yang dikompensasikan saat pembetulan SPT Masa tersebut (tanggal 18 Maret 2008) ke SPT Masa PPn Masa Pajak Maret 2008 sudah tidak ada masalah karena sudah sesuai ketentuan;

bahwa masalah yang terjadi adalah ternyata pembetulan SPT Masa yang dilakukan Pemohon Banding adalah salah yaitu SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007 yang seharusnya SPT Masa PPN Masa Pajak November 2006, akan tetapi Majelis memandang biarpun ada kesalahan dalam pembetulan SPT Masa tersebut tetapi substansi pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar. Dan ini dinyakini oleh Majelis karena tak ada pembetulan SPT Masa yang terkait 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut ke SPT Masa yang lain serta 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut baru diterima Pemohon Banding pada bulan Februari 2008 sehingga tentu saja tidak ada di SPT Masa PPn Masa Pajak November dan Desember2006 ataupun Januari 2007 kredit pajak atas 2 (dua) Faktur Pajak tersebut, dan kredit pajak atas 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut baru ada di SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007 dengan adanya Pembetulan II atas SPT Masa PPn Masa Pajak Februari 2007 tersebut;

bahwa dengan demikian, Majelis dapat menyakini bahwa terhadap 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut belum pernah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN masa pajak manapun, sehingga kesalahan formal pembetulan SPT Masa PPN tersebut tidak dapat menghilangkan substansi bahwa 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan karena lebih dibayar maka dapat dikompensasikan;

bahwa terhadap apakah 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibiayakan oleh Pemohon Banding atau belum, oleh Terbanding tidak pernah dipermasalahkan serta tidak ada data dalam persidangan yang menunjukkan bahwa 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibiayakan oleh Pemohon Banding maka Majelis tidak mempermasalahkannya;

bahwa terhadap perkara sengketa 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut yang menjadikan SPT Lebih Bayar yang dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008, maka karena dalam Peradilan Pajak menganut subtantive justice maka yang harus dicari oleh Majelis adalah kebenaran substansinya tidak hanya formalnya saja, dan atas perkara ini Majelis menyatakan biarpun formalnya Pemohon Banding keliru dalam pembetulan SPT Masa untuk pengkreditan 2 (dua) Faktur Pajak tersebut tetapi kekeliruan tersebut tidak menyebabkan substansi 2 (dua) Faktur Pajak Masukan tersebut yang dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 menjadi merugikan negara, sehingga Majelis menyatakan terhadap perkara sengketa ini mengedepankan Substance Over Form;

bahwa dengan demikian, Majelis menyimpulkan kompensasi SPT Lebih Bayar ke SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 akibat adanya 2 (dua) Faktur Pajak Masukan totalnya sebesar Rp1.575.905.059,00 adalah sudah betul, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebagai berikut:

No.
Uraian
Koreksi Terbanding(Rp)
Koreksi yang Tidakdapat Dipertahankan(Rp)
KoreksiDipertahankan(Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
18.969.665.654,00
18.969.665.654,00
2.
Pajak Masukan yang Dapat
Diperhitungan
1.575.905.059,00
1.575.905.059,00

bahwa sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor
0
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Menurut Terbanding
149.290.846.963,00
Koreksi yang Tidak Dapat Dipertahankan
18.969.665.654,00
Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri Menurut Majelis
130.321.181.309,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Menurut Majelis
130.321.181.309,00
– Pajak Keluaran yang harus dipungut
13.032.118.131,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:
Menurut Terbanding
6.515.808.133,00
Koreksi yang Tidak Dapat Dipertahankan
1.575.905.059,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Menurut
Majelis
8.091.773.192,00
Dibayar Dengan NPWP Sendiri
5.078.744.070,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan
13.170.517.262,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
(138.399.131,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
138.399.131,00
PPN yang Kurang Dibayar
0

 

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010 atas nama XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor
0,00
– Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri Menurut Majelis
130.321.181.309,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Menurut Majelis
130.321.181.309,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut
13.032.118.131,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Menurut Majelis
8.091.773.192,00
Dibayar Dengan NPWP Sendiri
5.078.744.070,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan
13.170.517.262,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
(138.399.131,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
138.399.131,00
PPN yang Kurang Dibayar
0,00

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor Put.59707/PP/M.VIIIA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200