Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59483/PP/M.XI.B/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59483/PP/M.XI.B/12/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp258.788.597,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp263.648.597,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding membeli BBM dengan perjanjian jual beli dan PO ke Pertamina unit Bengkulu. Pengangkutan solar dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk langsung oleh Pertamina. Pemohon Banding membayar ongkos angkut berdasarkan invoice yang ditagihkan rekanan. Nilai invoice merupakan nilai tersendiri hanya atas ongkos angkut BBM, terpisah dengan invoice pembelian BBM dari Pertamina;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp263.648.597,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp263.648.597,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :

bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp263.648.597,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp4.860.000,00 (butir f). Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp4.860.000,00.

bahwa menurut Majelis, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sengketa yang memerlukan pembuktian;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Tagihan no 018/AI/V/BKL/2009
6.000.000
Tagihan no 018/AI/V/BKL/2009
7.500.000
Total tagihan
13.500.000

Pembayaran ongkos angkut BBM (solar) kepada PT. XX dengan

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sebagai berikut:

Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 103/V/09Keterangan:

No Inv 206/KopkarBSP/inv/jkt/IV/09 Service Charge Maret 09
6.658.621
No Inv 212/KopkarBSP/inv/jkt/IV/09 Biaya Kwh Meter Jan, Feb 2009
10.404.500
Handling Charge
2.080.900

Pembayaran ongkos angkut BBM (solar) kepada PT. XX dengan rincian:bahwa nilai ini merupakan biaya angkut volume BBM (solar) dari PT Pertamina – Depot Pulai Baai – Bengkulu ke Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 244/PMK.03/2008;

bahwa PT. XX merupakan rekanan tetap yang ditunjuk langsung oleh PT Pertamina- Bengkulu untuk mengangkut BBM (solar) ke Pemohon Banding;

Ongkos angkut karet sebesar Rp132.851.491,00
Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 109/VI/09
Keterangan:Pembayaran tagihan ongkos angkut karet kepada CV. RK dengan
rincian: Tagihan no 40/RK-Exsp/VI/2009 132.851.497

bahwa nilai sebesar Rp132.851.497 merupakan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet dari lokasi gudang Pemohon Banding ke lokasi pengiriman;

bahwa atas tagihan ongkos angkut karet ini telah dipotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23 Masa Mei 2009 dengan bukti potong:
nomor 031/AM/V/09 PPh 23 153.770
nomor 033/AM/V/09 PPh 23 1.592.780

Kurang Catat Terbanding pada rekap obyek PPh Pasal 23 Rp58.337.100
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-05009

Keterangan:Pembayaran tagihan atas service charge, kwh meter, handling charge ke KoperasiKaryawan (Kopkar) PT BSP, rinciannya:

No Inv 94/KopkarBSP/inv/jkt/II/09 Service Charge Jan 09
6.658.621
No Inv 100/KopkarBSP/inv/jkt/II/09 Biaya Kwh Meter, Nov-Des 09
8.606.208
Handling Charge
1.721.642

Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-05003
Keterangan:Pembayaran tagihan atas service charge, kwh meter, handling charge ke KoperasiKaryawan (Kopkar) PT BSP, rinciannya:

No Inv 150/KopkarBSP/inv/jkt/III/09 Service Charge Feb 09
6.658.621
No Inv 156/KopkarBSP/inv/jkt/III/09 Biaya Kwh Meter, Des 08-Jan 09
12.954.994
Handling Charge
2.590.999
Total
58.337.100

Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-04012
Keterangan:Pembayaran tagihan atas service charge, kwh meter, handling charge ke KoperasiKaryawan (Kopkar) PT BSP, rinciannya:

 

No Inv 150/KopkarBSP/inv/jkt/III/09 Service Charge Feb 09
6.658.621
No Inv 156/KopkarBSP/inv/jkt/III/09 Biaya Kwh Meter, Des 08-Jan 09
12.954.994
Handling Charge
2.590.999
Total
58.337.100
bahwa nilai sebesar Rp58.337.100 merupakan pembayaran atas tagihan service charge sewa ruang, biaya beban kwh meter, biaya handling charge atas kwh meter;

bahwa atas nilai ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 melainkan obyek PPhPasal 4 ayat (2) dan sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Juni 2009. Bukti potong atas nilai tersebut di atas adalah sebagai berikut:

– nomor 18/AM/F/09 PPh 4 (2)
665.862
– nomor 23/AM/F/09 PPh 4 (2)
208.090
– nomor 16/AM/F/09 PPh 4 (2)
665.862
– nomor 19/AM/F/09 PPh 4 (2)
172.164
– nomor 22/AM/F/09 PPh 4 (2)
665.862
– nomor 17/AM/F/09 PPh 4 (2)
259.100

Sewa kendaraan sebesar Rp13.800.000,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:

Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-05002
Keterangan:Pembayaran tagihan sewa kendaraan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP, sebagai berikut:
No Inv 57/KopkarBSP/inv/jkt/II/09Sewa Kendaraan Feb 09 6.900.000

Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-04014Keterangan:Pembayaran tagihan sewa kendaraan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP, sebagai berikut:
No Inv 113/KopkarBSP/inv/jkt/III/09Sewa Kendaraan Mar 09 6.900.000
Total 13.800.000

Bahwa nilai sebesar Rp13.800.000 merupakan pembayaran atas tagihan sewa kendaraan milik Koperasi Karyawan (KopKar) PT BSP dan merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek tersebut dalam SPT PPh Pasal 23 masa Juni 2009, adapun bukti potong PPh Pasal 23 sebagai berikut:

nomor 035/AM/VI/09 PPh 23 138.000
nomor 037/AM/VI/09 PPh 23 138.000
Sewa traktor sebesar Rp40.300.000,00 Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-05002Keterangan:Pembayaran tagihan sewa traktor ke Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP, sebagai berikut:No Inv 74/KopkarBSP/inv/jkt/II/09Sewa Traktor Feb 2009 20.150.000
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-04014Keterangan:Pembayaran tagihan sewa kendaraan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP, sebagai berikut:
No Inv 130/KopkarBSP/inv/jkt/III/09Sewa Traktor Mar 2009 20.150.000
Total 40.300.000
bahwa nilai sebesar Rp40.300.000 merupakan pembayaran atas tagihan sewa kendaraan milik Koperasi Karyawan (KopKar) PT BSP dan merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek tersebut dalam SPT PPh Pasal 23 masa Juni 2009, adapun bukti potong PPh Pasal 23 sebagai berikut:- nomor 036/AM/VI/09 PPh 23 403.000- nomor 038/AM/VI/09 PPh 23 403.000

bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 mengatur tentang Jenis Jasa Lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak diatur biaya angkut volume;
bahwa terkait dengan ongkos angkut solar diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPN;

bahwa dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

berdasarkan bukti tagihan ongkos angkut BBM dari PT Alisaraya Indah diketahui bahwa pengangkutan solar dilakukan secara rutin atau periodik sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Ongkos angkut karet sebesar Rp132.851.491,00
bahwaPemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:

bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwapada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:

S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalam SPUH;
bahwadengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Service charge sebesar Rp58.337.100
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti dan Terbanding berpendapat bahwa:

bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwapada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:

S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalam SPUH;
bahwadengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Sewa kendaraan sebesar Rp13.800.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:

bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwapada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:

S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalam SPUH;
bahwadengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Sewa traktor sebesar Rp40.300.000,00
bahwaPemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:

bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwapada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:

S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalam SPUH;
bahwadengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

bahwaberdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:

Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Payment Voucher, Bukti transfer Bank Mandiri, Kwitansi dan Surat Tagihan Ongkos Angkut BBM Solar dari PT Alisaraya Indah diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Alisaraya Indah berupa ongkos angkut BBM solar yang dihitung berdasarkan volume BBM Solar yang diangkut yang ditagih setiap bulan;

bahwaketentuan terkait adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan SebagaimanaTelah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008

Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajakbadan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentukusaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negerilainnyakepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.Lampiran III angka 11. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :

Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.

bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat bahwa:

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan sewa angkutan yang didasarkan pada volume yang ditagih setiap bulan oleh PT Alisaraya Indah;

bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak mengatur tentang objek PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan angkutan darat;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan secara rutin atau periodik menurut Majelis tidak serta merta membuktikan sewa tersebut berdasarkan jangka waktu tertentu;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas ongkos angkut BBM yang dibayar oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan ketentuan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

Ongkos angkut karet sebesar Rp132.851.491,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas KKP Terbanding bulan Juni diketahui bahwa Terbanding menghitung objek PPh Pasal 23 atas ongkos angkut karet sebagai berikut:· ongkos angkut karet:Rp132.851.491,00

bahwa menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet dari lokasi gudang Pemohon Banding ke lokasi pengiriman dan telah dipotong, dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Juni 2009

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 109/VI/09 dan dokumen pendukung berupa kuitansi dan tagihan ongkos angkut karet diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet kepada CV Rukun Keluarga sebagai berikut:

Tagihan no 40/RK-Exsp/VI/2009:Ongkos angkut:Rp45.523.971
Retribusi 1.110.000PPh 23 (910.479)
Tagihan yang dibayar 45.723.492
Tagihan no 40/RK-Exsp/VI/2009 :Ongkos angkut:Rp7.688.520
Retribusi 180.000PPh 23 (153.770)
Tagihan yang dibayar 7.714.750
Tagihan no 40/RK-Exsp/VI/2009:Ongkos angkut:Rp79.639.000
Retribusi 995.000PPh 23 (1.592.780)
Tagihan yang dibayar 79.041.220

bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya angkut karet sebesar Rp132.851.491,00 merupakan total dari objek PPh Pasal 23 atas 3 (tiga) tagihan sesuai dokumen pendukung Pemohon Banding dimana atas objek tersebut juga merupakan objek PPh 23 menurut Terbanding pada Masa Pajak Mei 2009 dengan deskripsi CV Rukun Keluarga dengan rincian

No.
tanggal
Trans No.
Description
Jumlah (Rp)
2
20
104
CV Rukun Keluarga
76.639.000
5
11
31
CV Rukun Keluarga
7.688.520
bahwa atas koreksi nomor urut 2 di atas juga merupakan objek sengketa pada Masa Pajak Mei 2009 dimana menurut Pemohon Banding, Terbanding terdapat kurang catat sebesar Rp3.000.000. Berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding pada sengketa ini, menurut Majelis atas objek sengketa pada koreksi nomor urut 2 adalah sebesar Rp79.639.000;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding dengan deskripsi CV Rukun Keluarga pada Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp87.327.520 dan deskripsi ongkos angkut karet pada Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp132.851.491,00 adalah merupakan objek yang sama, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama sebesar Rp87.327.520;

bahwa atas objek PPh Pasal 23 tersebut di atas telah dilaporkan pada SPT masa PPh 23 Masa Pajak Mei 2009 dengan bukti potong:

bukti potong
DPP
PPh 23
031/AM/V/09
Rp7.688.520
Rp153.770
033/AM/V/09
Rp79.639.000
Rp1.592.780
bahwa Berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Rp87.327.520,00 atas ongkos angkut karet tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi sebesar RpRp45.523.971 tetap dipertahankan;

Service charge sebesar Rp58.337.100,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Bukti Pembayaran Bank Mandiri Menara Duta, bukti transfer dan invoice diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas service charge sesuai presentasi sewa luas ruangan;

bahwa ketentuan terkait dengan sengketa tersebut di atas adalah:

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur antara lain:

Pasal 2 Ayat (2)“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka service charge atas sewa ruangmerupakan bagian dari fasilitas bangunan yang disewakan, sehingga bukanmerupakan objek PPh Pasal 23 tetapi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehinggatidak dapat dipertahankan;

Sewa kendaraan sebesar Rp13.800.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung sewa kendaraan sebagai objek PPh Pasal 23:

No.
Tgl
Trans No.
Deskripsi
Rp
14
30
74
Sewa strada
13.800.000
15
3
50
Sewa strada
6.900.000
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Invoice dari Koperasi Karyawan PT BSP Jakarta diketahui bahwa terdapat transaksi berupa sewa kendaraan yang didasarkan pada perjanjian sewa menyewa No. 09/Kopkar-BSP- Jkt/I/07 dengan perincian sebagai berikut:No Inv 57/KopkarBSP/inv/jkt/II/09Sewa Kendaraan Februari 09:sewa mobil mitsubishi:Rp6.900.000- PPN 10%:Rp690.000- PPh 23 (2%) :(Rp138.000) Total: Rp7.452.000

No Inv 113/KopkarBSP/inv/jkt/III/09Sewa Kendaraan Maret 09:-sewa mobil mitsubishi:Rp6.900.000- PPN 10%:Rp690.000- PPh 23 (2%) :(Rp138.000) Total: Rp7.452.000

bahwa berdasarkan data SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 diketahui Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan sewa kendaraan sebagai objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 masa Juni 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:

No. bukti potong
DPP (Rp)
PPh 23 (Rp)
035/AM/VI/09
6.900.000
138
037/AM/VI/09
6.900.000
138
039/AM/VI/09
6.900.000
138
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPh Pasal 23 atas transaksi sewa dengan Kopkar BSP dengan rincian

No.
Tanggal
Trans No.
Description
Jumlah (Rp)
7
23
35
Kopkar BSP
6.900.000
8
7
36
Kopkar BSP
6.900.000
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding adalah untuk membuktikan koreksi Terbanding atas koreksi nomor 7 dan 8 dengan deskripsi Kopkar BSP, sedangkan koreksi Terbanding atas sewa kendaraan sebesar Rp13.800.000 merupakan penjumlahan objek yang sama dengan koreksi pada nomor urut 7 dan 8;

bahwaberdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Sewa traktor sebesar Rp40.300.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung sewa traktor sebagai objek PPh Pasal 23:

No.
Tgl
Trans No.
Deskripsi
Rp
16
30
74
Sewa traktor
40.300.000
17
3
50
Sewa traktor
20.150.000
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Invoice dari Koperasi Karyawan PT BSP Jakarta diketahui bahwa terdapat transaksi berupa sewa traktor yang didasarkan pada perjanjian sewa menyewa No. 09/Kopkar-BSP-Jkt/I/07 dengan perincian sebagai berikut: Nomor 74/KopkarBSP/INV/Jkt/II/09 (sewa Masa Februari 2009):-sewa 2 unit New Holland traktor:Rp20.150.000- PPN 10%:Rp2.015.000- PPh 23 (2%) :(Rp403.000) Total: Rp21.762.000

Nomor 130/KopkarBSP/INV/Jkt/III/09 (sewa Masa Maret 2009):-sewa 2 unit New Holland traktor:Rp20.150.000- PPN 10%:Rp2.015.000- PPh 23 (2%) :(Rp403.000) Total: Rp21.762.000

bahwa berdasarkan data SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 diketahui Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan sewa traktor sebagai objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 masa Juni 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:

No. bukti potong
DPP (Rp)
PPh 23 (Rp)
036/AM/VI/09
20.150.000
403
038/AM/VI/09
20.150.000
403
041/AM/VI/09
20.150.000
403
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPhPasal 23 atas transaksi sewa dengan Kopkar BSP dengan rincian:

No.
Tanggal
Trans No.
Description
Jumlah (Rp)
5
23
43
Kopkar BSP
20.150.000
6
7
44
Kopkar BSP
20.150.000
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding adalah untuk membuktikan koreksi Terbanding atas koreksi nomor 5 dan 6 dengan deskripsi Kopkar BSP, sedangkan koreksi Terbanding dengan deskripsi sewa traktor sebesar Rp40.300.000 merupakan penjumlahan objek yang sama dengan koreksi pada nomor urut 5 dan 6;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sebesar Rp258.788.597,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

No
Uraian Koreksi
Total Sengketa(Rp)
Tidak Dipertahankan(Rp)
Dipertahankan(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
258.788.597,00
213.264.620,00
45.523.977,00

MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp424.792.947,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp213.264.620,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp211.528.327,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-772/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00021/203/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
211.528.327,00
PPh Pasal 23 Terutang
Rp
4.230.567,00
Kredit Pajak
Rp
3.222.888,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
Rp
1.007.679,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
463.532,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
1.471.211,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.59483/PP/M.XI.B/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200