Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59484/PP/M.XI.B/12/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59484/PP/M.XI.B/12/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp148.247.514,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp149.007.514,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding membeli BBM dengan perjanjian jual beli dan PO ke Pertamina unit Bengkulu. Pengangkutan solar dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk langsung oleh Pertamina. Pemohon Banding membayar ongkos angkut berdasarkan invoice yang ditagihkan rekanan. Nilai invoice merupakan nilai tersendiri hanya atas ongkos angkut BBM, terpisah dengan invoice pembelian BBM dari Pertamina;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp149.007.514,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp149.007.514,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :
p149.007.514,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :
bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp149.007.514,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp760.000,00 (butir e). Dengan demikia
bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp149.007.514,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp760.000,00 (butir e). Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp760.000,00.
bahwa menurut Majelis, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sengketa yang memerlukan pembuktian;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:- Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 103/V/09Keterangan:
|
Tagihan no 018/AI/V/BKL/2009 |
6.000.000 |
|
Tagihan no 018/AI/V/BKL/2009 |
7.500.000 |
|
Total tagihan |
13.500.000 |
Pembayaran ongkos angkut BBM (solar) kepada PT. XX dengan rincian:bahwa nilai ini merupakan biaya angkut volume BBM (solar) dari PT Pertamina – Depot Pulai Baai – Bengkulu ke Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 244/PMK.03/2008;
bahwa PT. XX merupakan rekanan tetap yang ditunjuk langsung oleh PT Pertamina- Bengkulu untuk mengangkut BBM (solar) ke Pemohon Banding;
Service charge sebesar Rp80.647.514,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-06010Keterangan:Pembayaran tagihan atas service charge, kwh meter, handling charge ke Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP, rinciannya:
|
o Inv 261/KopkarBSP/inv/jkt/IV/09 Service Charge Mei 2009 |
6.658.621 |
|
No Inv 267/KopkarBSP/inv/jkt/V/09 Biaya Kwh Meter Feb, Mrt |
10.611.723 |
|
Handling Charge |
2.122.345 |
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-07010
Keterangan:
Pembayaran tagihan atas service charge, handling charge, kwh meter ke KoperasiKaryawan (Kopkar) PT BSP, rinciannya:
|
No Inv 316/KopkarBSP/inv/jkt/VI/09 Service Charge Juni 2009 |
6.658.621 |
|
No Inv 322/KopkarBSP/inv/jkt/VI/09 Biaya Kwh Meter, Mrt-Apr |
11.893.706 |
|
Handling Charge |
2.378.741 |
|
Total |
40.323.757 |
bahwa Pemeriksa dua kali mencatat transaksi tanggal 18 Juli 2009 dengan nomor voucher BMJKT125/VII/09 sebesar Rp40.323.757 sehingga yang terdapat pada rekap obyek pajak PPh 23 milik Terbanding adalah sebesar Rp80.647.514;
SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Juli 2009
bahwa nilai sebesar Rp80.647.514 merupakan hasil dari dua (2) kali pencatatan yang dilakukan Terbanding atas obyek service charge, dalam rekap obyek PPh Pasal 23. Di dalam buku bank tagihan service charge, kwh meter dan handling charge mempunyai nomor voucher BMJKT125/VII/09 sebesar Rp40.323.757. atas transaksi ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 melainkan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Juli 2009. Bukti potong atas nilai tersebut di atas adalah sebagai berikut:
|
– nomor 26/AM/F/09 PPh 4 (2) |
665.862 |
|
– nomor 27/AM/F/09 PPh 4 (2) |
212.234 |
|
– nomor 30/AM/F/09 PPh 4 (2) |
665.862 |
|
– nomor 31/AM/F/09 PPh 4 (2) |
237.874 |
Sewa kendaraan sebesar Rp13.800.000,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:- Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-06008
Keterangan:Pembayaran tagihan sewa kendaraan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP bulanMei 2009, rinciannya:
|
No.
|
Tanggal
|
Trans No.
|
Deskripsi Rp
|
|
15
|
28
|
125
|
service charge 40.323.757
|
|
15
|
28
|
125
|
service charge 40.323.757
|
Sewa Kendaraan Mei 2009 6.900.000
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-07008Keterangan:Pembayaran tagihan sewa kendaraan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSP bulanMei 2009, sebagai berikut:
|
No.
|
Tanggal
|
Trans No.
|
Deskripsi Rp
|
|
15
|
28
|
125
|
service charge 40.323.757
|
|
15
|
28
|
125
|
service charge 40.323.757
|
Sewa Kendaraan Juni 09 6.900.000
Total 13.800.000
bahwa nilai sebesar Rp13.800.000 merupakan pembayaran atas tagihan sewa kendaraan milik Koperasi Karyawan (KopKar) PT BSP yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 masa Juli 2009;
bahwa adapun bukti potong PPh Pasal 23 sebagai berikut:- nomor 45/AM/VII/09 PPh 23 138.000- nomor 48/AM/VII/09 PPh 23 138.000 d. Sewa traktor sebesar Rp40.300.000,00Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-06008
Keterangan:Pembayaran tagihan sewa kendaraan milik Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSPyaitu traktor bulan Mei 2009, rinciannya:
|
No. bukti potong
|
DPP (Rp)
|
PPh 23 (Rp)
|
|
045/AM/VII/09 |
6.900.000 |
138 |
|
048/AM/VII/09 |
6.900.000 |
138 |
Sewa Traktor Mei 2009 20.150.000
Bukti Pembayaran Bank, Bank Mandiri Menara Duta nomor KK-07008
Keterangan:Pembayaran tagihan sewa kendaraan milik Koperasi Karyawan (Kopkar) PT BSPyaitu traktor bulan Juni 2009, rinciannya:
|
No.
|
Tanggal
|
Trans No.
|
Description
|
Jumlah (Rp)
|
|
5
|
16
|
45
|
Kopkar BSP
|
6.900.000
|
|
6
|
21
|
48
|
Kopkar BSP
|
6.900.000
|
Sewa Traktor Juni 2009 20.150.000
Total 40.300.000
bahwa nilai sebesar Rp40.300.000 merupakan pembayaran atas tagihan sewa kendaraan milik Koperasi Karyawan (KopKar) PT BSP dan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan obyek tersebut dalam SPT PPh Pasal 23 masa Juli 2009, adapun bukti potong PPh Pasal 23 sebagai berikut:- nomor 46/AM/VII/09 PPh 23 403.000- nomor 49/AM/VII/09 PPh 23 403.000
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 mengatur tentang Jenis Jasa Lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak diatur biaya angkut volume;
bahwa terkait dengan ongkos angkut solar diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPN;
bahwa dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
berdasarkan bukti tagihan ongkos angkut BBM dari PT Alisaraya Indah diketahui bahwa pengangkutan solar dilakukan secara rutin atau periodik sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;f. Service charge sebesar Rp80.647.514,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti dan Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Sewa kendaraan sebesar Rp13.800.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:-S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;-S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;-S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;-S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;- S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Sewa traktor sebesar Rp40.300.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Payment Voucher, Bukti transfer Bank Mandiri, Kwitansi dan Surat Tagihan Ongkos Angkut BBM Solar dari PT Alisaraya Indah diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Alisaraya Indah berupa ongkos angkut BBM solar yang dihitung berdasarkan volume BBM Solar yang diangkut yang ditagih setiap bulan;
bahwa ketentuan terkait adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan SebagaimanaTelah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008
Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 tentang Jenis JasaLain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23Ayat (1) Huruf C Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Lampiran III angka 11. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :
Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.
bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat bahwa:
bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan sewa angkutan yang didasarkan pada volume yang ditagih setiap bulan oleh PT Alisaraya Indah;
bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak mengatur tentang objek PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan angkutan darat;bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan secara rutin atau periodik menurut Majelis tidak serta merta membuktikan sewa tersebut berdasarkan jangka waktu tertentu;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas ongkos angkut BBM yang dibayar oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan ketentuan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
Service charge sebesar Rp80.647.514,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung objek PPh Pasal 23 atas service charge bulan Juli 2009 sebaai beriku
No.
Tanggal
Trans No.
Deskripsi Rp
15
28
125
service charge 40.323.757
15
28
125
service charge 40.323.757
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Bukti Pembayaran Bank Mandiri Menara Duta, bukti transfer dan invoice diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas service charge sesuai presentasi sewa luas ruangan;
bahwa ketentuan terkait dengan sengketa tersebut di atas adalah:
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 mengatur antara lain:
Pasal 2 Ayat (2)“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka service charge atas sewa ruang merupakan bagian dari fasilitas bangunan yang disewakan, sehingga bukanmerupakan objek PPh Pasal 23 tetapi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
c. Sewa kendaraan sebesar Rp13.800.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung sewa kendaraan sebagai objek PPh Pasal 23:
No.
Tgl
Trans No.
Deskripsi
Rp
17
28
124
Sewa strada
13.800.000
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Invoice dari Koperasi Karyawan PT BSP Jakarta sebesar Rp13.800.000 dengan perincian sebagai berikut:No Inv 224/KopkarBSP/inv/jkt/V/09Sewa Kendaraan Mei 09:-sewa mobil mitsubishi : Rp6.900.000- PPN 10% : Rp 690.000- PPh 23 (2%) :(Rp 138.000) Total: Rp7.452.000
No Inv 279/KopkarBSP/inv/jkt/VI/09Sewa Kendaraan Juni 09:-sewa mobil mitsubishi : Rp6.900.000- PPN 10% : Rp 690.000- PPh 23 (2%) :(Rp 138.000)Total : Rp7.452.000
bahwa berdasarkan data SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 diketahui Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan sewa kendaraan sebagai objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 masa Juni 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:
No. bukti potong
DPP (Rp)
PPh 23 (Rp)
045/AM/VII/09
6.900.000
138
048/AM/VII/09
6.900.000
138
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPh Pasal 23 atas transaksi sewa dengan Kopkar BSP dengan rincian:
No.
Tanggal
Trans No.
Description
Jumlah (Rp)
5
16
45
Kopkar BSP
6.900.000
6
21
48
Kopkar BSP
6.900.000
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding adalah untuk membuktikan koreksi Terbanding atas koreksi nomor 5 dan 6 dengan deskripsi Kopkar BSP, sedangkan koreksi Terbanding atas sewa kendaraan sebesar Rp13.800.000 merupakan penjumlahan objek yang sama dengan koreksi pada nomor urut 5 dan 6;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Sewa traktor sebesar Rp40.300.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung sewa traktor sebagai objek PPh Pasal 23:
No.
Tgl
Trans No.
Deskripsi
Rp
18
28
124
Sewa traktor
40.300.000
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Invoice dari Koperasi Karyawan PT BSP Jakarta diketahui bahwa terdapat transaksi berupa sewa traktor yang didasarkan pada perjanjian sewa menyewa No. 13/Kopkar-BSP-Jkt/I/07 untuk periode Mei dan Juni 2009 Rp40.300.000
Invoice Nomor 241/KopkarBSP/INV/Jkt/V/09 tanggal 28 Mei 2009 (sewa Masa Mei 2009):-sewa 2 unit New Holland traktor : Rp20.150.000- PPN 10% : Rp 2.015.000- PPh 23 (2%) :(Rp 403.000) Total: Rp21.762.000
Nomor 296/KopkarBSP/INV/Jkt/VI/09 tanggal 29Juni 2009 (sewa Masa Juni 2009):-sewa 2 unit New Holland traktor : Rp20.150.000- PPN 10% : Rp 2.015.000- PPh 23 (2%) :(Rp 403.000) Total: Rp21.762.000
bahwa berdasarkan data SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 diketahui Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan sewa traktor sebagai objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 masa Juli 2009 dengan bukti potong sebagai berikut:
No. bukti potong
DPP (Rp)
PPh 23 (Rp)
046/AM/VII/09
20.150.000
403
049/AM/VII/09
20.150.000
403
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPh Pasal 23 atas transaksi sewa dengan Kopkar BSP dengan rincian:
No.
Tanggal
Trans No.
Description
Jumlah (Rp)
3
16
46
Kopkar BSP
20.150.000
4
21
49
Kopkar BSP
20.150.000
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding adalah untuk membuktikan koreksi Terbanding atas koreksi nomor 3 dan 4 dengan deskripsi Kopkar BSP, sedangkan koreksi Terbanding dengan deskripsi sewa traktor sebesar Rp40.300.000 merupakan penjumlahan objek yang sama dengan koreksi pada nomor urut 3 dan 4;
bahwaberdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sebesar Rp148.247.514,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Dipertahankan(Rp)
1
Dasar Pengenaan Pajak
148.247.514,00
0,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut :
– Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 471.610.261,00- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp 148.247.514,00
– Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 323.362.747,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-764/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00022/203/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
323.362.747,00
PPh Pasal 23 Terutang
Rp
6.467.254,00
Kredit Pajak
Rp
6.452.054,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
Rp
15.200,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
6.688,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
21.888,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.59484/PP/M.XI.B/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
