Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59482/PP/M.XI.B/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59482/PP/M.XI.B/12/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp180.246.066,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp190.202.066,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding membeli BBM dengan perjanjian jual beli dan PO ke Pertamina unit Bengkulu. Pengangkutan solar dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk langsung oleh Pertamina. Pemohon Banding membayar ongkos angkut berdasarkan invoice yang ditagihkan rekanan. Nilai invoice merupakan nilai tersendiri hanya atas ongkos angkut BBM, terpisah dengan invoice pembelian BBM dari Pertamina;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp190.202.066,00 karena dari seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp190.202.066,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut :

a.
Ongkos angkut solar, nilai ini merupakan biaya yang
dikeluarkan untuk mengangkut volume solar dari PT
Rp13.500.000,00
Pertamina ke PT Air Muring,
b.
Angkut karet, nilai ini objek PPh Pasal 23,
akan tetapi Pemohon Banding sudah mengenakan PPh Pasal 23 atas
Rp169.746.066,00
angkut karet ini
c.
Jasa perbaikan mesin dan peralatan, nilai ini merupakan objek PPh Pasal 23 dan
belum dikenakan oleh Pemohon 10.676.000,00
Rp9.956.000,00
d.
Kurang catat, Terbanding kurang melakukan pencatatan
pada rekap objek PPh Pasal 23 masa Mei 2009
Rp(3.000.000,00)
Jumlah
Rp190.202.066,00

 

bahwa menurut Majelis, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sengketa yang memerlukan pembuktian;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sebagai berikut:

a. Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00

Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 103/V/09 Keterangan:

Tagihan no 018/AI/V/BKL/2009
6.000.000
Tagihan no 018/AI/V/BKL/2009
7.500.000
Total tagihan
13.500.000

Pembayaran ongkos angkut BBM (solar) kepada PT. XX dengan rincian:bahwa nilai ini merupakan biaya angkut volume BBM (solar) dari PT Pertamina – Depot Pulai Baai – Bengkulu ke Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 244/PMK.03/2008;

bahwa PT. XX merupakan rekanan tetap yang ditunjuk langsung oleh PT Pertamina- Bengkulu untuk mengangkut BBM (solar) ke Pemohon Banding;

b. Ongkos angkut karet sebesar Rp169.746.066,00

Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 090/V/09Keterangan:Pembayaran tagihan ongkos angkut karet kepada CV. YY dengan rincian:

Tagihan no 41/RK-Exsp/IV/2009
19.056.546
Tagihan no 42/Rk-Exsp/IV/2009
6.704.000
Tagihan no 43/Rk-Exsp/IV/2009
7.688.520
Tagihan no 40/Rk-Exsp/IV/2009
39.776.000

Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BMBKL 095/V/09Keterangan:Pembayaran tagihan ongkos angkut karet kepada CV. YY dengan rincian: Tagihan no 39/RK-Exsp/IV/2009 96.521.000

Total tagihan 169.746.066

bahwa nilai sebesar Rp169.746.066 merupakan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet dari lokasi gudang Pemohon Banding ke lokasi pengiriman;

bahwa atas tagihan ongkos angkut karet ini telah dipotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23 Masa April 2009 dengan bukti potong:

Bukti Potong nomor 028/AM/IV/09 PPh 23 381.131
Bukti Potong nomor 024/AM/IV/09 PPh 23 134.080
Bukti Potong nomor 027/AM/IV/09 PPh 23 153.770- Bukti Potong nomor 025/AM/IV/09 PPh 23 795.520
Bukti Potong nomor 026/AM/IV/09 PPh 23 1.930.420
c. Kurang Catat Terbanding pada rekap obyek PPh Pasal 23 Rp3.000.000

Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:

SPT PPh Pasal 23 Masa Mei 2009
Rekap Obyek PPh Pasal 23 dari Terbanding
bahwa pada rekap obyek PPh Pasal 23 Terbanding terdapat kekurangan pencatatan obyek PPh Pasal 23 yang seharusnya tercatat Rp79.639.000 (angka di SPT PPh 23Mei 2009) tetapi dicatat oleh Terbanding sebesar Rp76.639.000.

bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

d. Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 mengatur tentang Jenis Jasa Lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak diatur biaya angkut volume.

bahwa terkait dengan ongkos angkut solar diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPN.

bahwa dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

berdasarkan bukti tagihan ongkos angkut BBM dari PT. XX diketahui bahwa pengangkutan solar dilakukan secara rutin atau periodik sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.

e. Ongkos angkut karet sebesar Rp169.746.066,00bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:

bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:

S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

f. Kurang Catat Terbanding pada rekap obyek PPh Pasal 23 Rp3.000.000,00

bahwa Terbanding dalam uji bukti tidak menyampaikan tanggapan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:

a. Ongkos angkut solar sebesar Rp13.500.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Payment Voucher, Bukti transfer Bank Mandiri, Kwitansi dan Surat Tagihan Ongkos Angkut BBM Solar dari PT. XX diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT. XX berupa ongkos angkut BBM solar yang dihitung berdasarkan volume BBM Solar yang diangkut yang ditagih setiap bulan.

bahwa ketentuan terkait adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan SebagaimanaTelah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008

Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1
(1)Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

Jasa penilai (appraisal);
Jasa aktuaris;
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Jasa perancang (design);
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Lampiran III angka 11. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :

Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajakorang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.

bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat bahwa:

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan sewa angkutan yang didasarkan pada volume yang ditagih setiap bulan oleh PT. XX;

bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak mengatur tentang objek PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan angkutan darat;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan secara rutin atau periodik menurut Majelis tidak serta merta membuktikan sewa tersebut berdasarkan jangka waktu tertentu;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas ongkos angkut BBM yang dibayar oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan ketentuan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

b. Ongkos angkut karet sebesar Rp169.746.066,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas KKP Terbanding bulan Mei diketahui bahwa Terbanding menghitung objek PPh Pasal 23 atas ongkos angkut karet sebagai berikut:

No.
tanggal
Trans No.
Description
Jumlah (Rp)
6
20
95
Ongkos angkut karet
96.521.000
7
11
90
Ongkos angkut karet
73.225.066

bahwa menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet dari lokasi gudang Pemohon Banding ke lokasi pengiriman dan telah dipotong, dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Mei 2009

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 090/V/09 tanggal 11 Mei 2009 dan BM 095/V/09 tanggal 20 Mei 2009 dokumen pendukung berupa kuitansi dan tagihan ongkos angkut karet diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet kepada CV. YY sebagai berikut:

Tagihan no 41/RK-Exsp/IV/2009 : Ongkos angkut : Rp19.056.546Retribusi 380.000PPh 23 (381.131) Tagihan yang dibayar 19.055.415

Tagihan no 42/RK-Exsp/IV/2009Ongkos angkut : Rp6.704.000Retribusi 80.000PPh 23 (134.080) Tagihan yang dibayar 6.649.920

Tagihan no 43/RK-Exsp/IV/2009Ongkos angkut : Rp7.688.520Retribusi 100.000PPh 23 (153.770) Tagihan yang dibayar 7.634.750

Tagihan no 40/RK-Exsp/IV/2009Ongkos angkut : Rp39.776.000Retribusi 700.000PPh 23 (795.520) Tagihan yang dibayar 39.680.480

Total Rp73.020.565

Tagihan no 39/RK-Exsp/III/2009 :Ongkos angkut : Rp96.521.000Retribusi 1.315.000PPh 23 (1.930.420) Tagihan yang dibayar 95.905.580

bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya angkut karet sebesar Rp169.746.066,00 merupakan 5 (lima tagihan) sesuai dokumen pendukung Pemohon Banding dimana atas objek tersebut juga merupakan objek PPh 23 menurut Terbanding pada Masa Pajak April 2009 dengan deskripsi CV. YY dengan rincian:

No.
Tanggal
Trans No.
Description
Jumlah (rp)
2
15
2
CV. YY
96.521.000
3
2
3
CV. YY
39.776.000
4
15
4
CV. YY
19.056.546
5
15
5
CV. YY
7.688.520
6
2
24
CV. YY
6.704.000

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding dengan deskripsi CV. YY pada Masa Pajak April 2009 dan deskripsi ongkos angkut karet pada Masa Pajak Mei 2009 adalah merupakan objek yang sama, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menghitung 2 kali atas objek yang sama;

bahwa atas objek PPh Pasal 23 tersebut di atas telah dilaporkan pada SPT masa PPh 23 Masa Pajak April 2009 dengan bukti potong:

Bukti Potong
DPP
PPh 23
024/AM/IV/09
Rp6.704.000
Rp134.080
025/AM/IV/09
Rp39.776.000
Rp795.520
026/AM/IV/09
Rp96.521.000
Rp1.930.420
027/AM/IV/09
Rp7.688.520
Rp153.770
028/AM/IV/09
Rp19.056.546
Rp381.131

bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp169.746.066,00 atas ongkos angkut karet tidak dapat dipertahankan;

c. Kurang Catat Terbanding pada rekap obyek PPh Pasal 23 Rp3.000.000

bahwa pada rekap obyek PPh Pasal 23 Terbanding terdapat kekurangan pencatatan obyek PPh Pasal 23 yang seharusnya tercatat Rp79.639.000,00 (angka di SPT PPh23 Mei 2009) tetapi dicatat oleh Terbanding sebesar Rp76.639.000,00;

bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan persidangan menyatakan bahwa objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2009 adalah sebesar Rp79.639.000,00 sebagaimana yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SuratPemberitahuan Masa Pajak Mei 2009;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagi berikut :- SPT PPh Pasal 23 Masa Mei 2009- Rekap Obyek PPh Pasal 23 dari Terbanding

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei adalah sebesar Rp79.639.000,00;

bahwa berdasarkan bukti di atas, Majelis berkesimpulan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2009 adalah sebesar Rp79.639.000,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sebesar Rp180.246.066,00;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

No
Uraian Koreksi
Total Sengketa(Rp)
Tidak Dipertahankan(Rp)
Dipertahankan(Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
180.246.066,00
180.246.066,00
0,00

MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp360.743.653,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp180.246.066,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp180.497.587,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-773/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00020/203/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Rp
180.497.587,00
PPh Pasal 23 Terutang
Rp
3.609.952,00
Kredit Pajak
Rp
3.410.832,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
Rp
199.120,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
95.577,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
294.697,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.59482/PP/M.XI.B/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200