Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59478/PP/M.XI.B/12/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59478/PP/M.XI.B/12/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajakPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp161.731.480,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp161.731.480,00 karena terdapat biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp161.731.480,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp161.731.480,00 karena terdapat biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp161.731.480,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp161.731.480,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya Nihil;bahwamenurut Majelis, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sengketa yang memerlukan pembuktian;
bahwaberdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
a. Ongkos angkut karet sebesar Rp115.562.560,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 039/II/09
Keterangan:Pembayaran ongkos angkut karet kepada CV Rukun Keluarga dengan rincian:
Tagihan no 27/RK-Exsp/II/2009 4.050.000
Tagihan no 27/RK-Exsp/I/2009 23.065.560
Tagihan no 27/RK-Exsp/II/2009 88.447.000 115.562.560
bahwa terjadi pencatatan dua kali oleh Terbanding dalam rekapan koreksi, karena dibulan Februari 2009 Terbanding memuncul kembali koreksi atas ongkos angkut karet ini;
bahwaatas ongkos angkut karet ini sudah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23 Masa Februari 2009 dengan rincian:
Bukti Potong nomor 015/AM/II/09
Bukti Potong nomor 016/AM/II/09
Bukti Potong nomor 017/AM/II/09
b. Pembelian Sparepart Rp46.168.920,00 Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Journal bulan Januari 2009 atas pengeluaran barang-barang dari gudang persediaan:
Air Accu 24 botol 120.000
Spare Parts 6610-02 3.585.377
Spare Parts BA 3079 JE 1.349.749
Spare Parts B 8495 EM 200.000
Spare Parts B 9856 FE 1.761.271
Spare Parts BD 4106 LD 11.145.736
Spare Parts BD 4107 LD 2.703.059
Spare Parts BD 4111 LD 7.366.339
Spare Parts BD 4112 LD 6.714.500
Spare Parts BD 4763 DI 256.500
Spare Parts BD 5940 DF 276.500
Spare Parts BD 5941 DF 274.000
Spare Parts BD 5943 DF 133.500
Spare Parts BD 6551 DO 225.000
Spare Parts BD 6552 DO 421.000
Spare Parts BD 8024 DG 4.949.990
Spare Parts BD 8785 DN 3.826.399
Spare Parts D 6011 160 KVA 750.000
Spare Parts Deutz 25 KV 110.000 46.168.920
bahwa pengeluaran sebesar Rp46.168.920,00 merupakan pembelian sparepart;
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
c. Ongkos angkut karet sebesar Rp115.562.560,00
bahwaPemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwapada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
Bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
d. Pembelian Sparepart Rp46.168.920,00
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terkait pembelian sparepart oleh karena itu Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
a. Ongkos angkut karet sebesar Rp115.562.560,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas KKP Terbanding bulan Januari diketahui bahwa Terbanding menghitung objek PPh Pasal 23 atas ongkos angkut karet sebagai berikut:
ongkos angkut cup lump ke NAM:Rp88.447.000,00
ongkos angkut RSS ke BT1:Rp23.065.560,00
ongkos angkut free lance ke HIM:Rp4.050.000,00
Jumlah:Rp115.562.560,00
bahwa menurut Pemohon Banding terjadi pencatatan dua kali oleh Terbanding dalam rekapan koreksi, karena di bulan Februari 2009 Terbanding memunculkan kembali koreksi atas ongkos angkut karet ini;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas KKP Terbanding bulan Februari diketahui bahwa Terbanding menghitung objek PPh Pasal 23 atas transaksi dengan CV Rukun Keluarga sebagai berikut:
Transaksi nomor 17 tanggal 12/2/2009:Rp88.447.000,00
Transaksi nomor 16 tanggal 12/2/2009:Rp23.065.560,00
Transaksi nomor 15 tanggal 12/2/2009:Rp4.050.000,00Jumlah:Rp115.562.560,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 039/II/09 tanggal 12 Februari 2009 dan dokumen pendukung berupa kuitansi dan tagihan ongkos angkut karet diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan ongkos angkut karet kepada CV Rukun Keluarga sebesar Rp113.734.442,00 sebagai berikut:
|
Tagihan no 27/RK-Exsp/II/2009
|
4.050.000
|
|
PPh 23
|
(81.000)
|
|
Tagihan yang dibayar
|
3.969.000
|
|
Tagihan no 27/RK-Exsp/I/2009
|
23.065.560
|
|
Retribusi
|
360.000
|
|
PPh 23
|
(461.311)
|
|
Tagihan yang dibayar
|
22.964.249
|
|
Tagihan no 27/RK-Exsp/II/2009
|
88.447.000
|
|
Retribusi
|
1.210.000
|
|
PPh 23
|
(1.768.940)
|
|
Tagihan yang dibayar
|
87.888.060
|
Kurang bayar bulan Januari 2008 (1.086.867) Total yang harus dibayar 113.734.442
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa Februari 2009 diketahui bahwa atas ongkos angkut karet ini sudah dipungut dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23 dengan rincian Bukti Potong Nomor:
015/AM/II/09 PPh 23 81.000
016/AM/II/09 PPh 23 461.311
017/AM/II/09 PPh 23 1.768.940 2.311.251
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan penghitungan 2 kali atas objek ongkos angkut karet yang sama;
bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas ongkos angkut karet dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding;
b. Pembelian Sparepart Rp46.168.920,00
bahwa menurut Terbanding, terdapat biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding sengketa ini bukan objek PPh Pasal 23 karena biaya tersebut merupakan pembelian sparepart untuk pemeliharaan mesin pabrik;
bahwa dalam uji bukti serta persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Jurnal;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa bukti pembelian sparepart selain jurnal, sehingga menurut Majelis Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa telah terjadi pembelian sparepart untuk pemeliharaan mesin pabrik;
bahwa Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding atasPembelian Sparepart dan mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp115.562.560,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp46.168.920,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp523.283.171,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp115.562.560,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp407.720.611,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-778/WPJ.28/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00016/203/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
407.720.611,00
|
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
Rp
|
8.154.412,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
7.231.034,00
|
|
PPh Kurang (lebih) Bayar
|
Rp
|
923.378,00
|
|
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
Rp
|
443.222,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
1.366.600,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.59478/PP/M.XI.B/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
