Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59432/PP/M.IVA/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59432/PP/M.IVA/12/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas royalty sebesar Rp1.182.870.000,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa selama tahun 2009 produksi batubara yang dijual sebanyak 118.287 MT sehingga terdapat kewajiban royalti yang harus dibayar sebesar 118.287 MT x Rp20.000 = Rp2.365.740.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan kembali bahwa jumlah kredit PPh 23 yang Pemohon Banding setorkan tahun 2009 adalah sebesar Rp823.958.753 sedangkan kalau pun menggunakan DPP utuh 100% sebesar Rp2.365.740.000 dikalikan tarif 15% maka PPh 23 atas royalti nya Rp354.861.000 apalagi apabila hanya menggunakan DPP sebesar 50% Rp1.187.870.000 dikalikan tarif 15% maka PPh 23 atas royalti nya Rp178.180.500 angka tersebut masih di bawah total kredit pajak PPh 23 yaitu sebesar Rp823.958.753,00;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) sebesar Rp1.182.870.000,00 atas pembayaran royalty kepada CV. BBB yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari bukti akta perjanjian kerja sama Nomor 67 tanggal 9 Mei 2007 antara CV. BBB dengan Pemohon Banding diketahui:Pasal 9 Akta Perjanjian Kerja Sama menyebutkan:
bahwa PIHAK KEDUA (PT Sinomast Mining), setuju untuk memberikan down payment (uang muka) sehubungan dengan perjanjian kerja sama ini yaitu sebesar Rp2.500.000.000,00;
bahwa DP sebesar Rp2.500.000.000,00 nantinya akan dikembalikan secara cicilan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang diperhitungkan dari fee (royalty) batubara yang diterima;
bahwa untuk pengembalian down payment (uang muka) atau cicilan tersebut akan dipotong 50% dari fee (royalty) yang akan diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA;

bahwa menurut Pemohon Banding selama tahun 2009 produksi batubara yang dijual sebanyak 118.287 MT maka dengan demikian kewajiban royalty yang harus dibayar adalah sebesar Rp118.287 MT x Rp20.000,00 = Rp2.365.740.000,00;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan:
bahwa untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang dan telah dimuat di atas kapal untuk dikirimkan kepada calon pembeli, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membayar fee (royalty) sebesar Rp20.000 kepada CV. Borneo Bangun Buana (Pasal 8 akta no 67),
bahwa untuk pengembalian down payment (uang muka) atau cicilan tersebut akan dipotong 50% dari fee (royalty) yang akan diterima oleh CV. Borneo Bangun Buana dari Pemohon Banding,-bahwa selama tahun 2009 produksi batubara yang dijual sebanyak 118.287 MT sehingga terdapat kewajiban royalti yang harus dibayar sebesar 118.287 MT x Rp20.000 = Rp2.365.740.000,00.

bahwa dari bukti akta perjanjian Pasal 9 dinyatakan bahwa uang muka sebesar Rp2.500.000.000,00 telah dibayar pada tanggal 8 Maret 2007 sebesar Rp1.656.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp844.000.000,00 akan dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesudah ditandatanganinya perjanjian kerja sama yaitu tanggal 9 Mei 2007.

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding telah mengakui bahwa uang muka sebesar Rp2,5 milyar telah dibayarkan kepada CV Borneo Bangun Bauna dan PPh Pasal 23 atas royalty tersebut telah disetor 15% x Rp2.500.000.000,00 = Rp375.000.000,00.

bahwa atas produksi tahun 2009, kewajiban pembayaran royalty adalah sebesar Rp2.365.740.000,00. Sedangkan pembayaran uang muka royalty yang telah dibayar Rp2.500.000.000,00 maka Majelis berpendapat bahwa untuk tahun 2009 tidak ada keharusan untuk membayar royalty karena uang muka yang telah dibayar lebih besar daripada royalty yang harus dibayar untuk tahun 2009.

bahwa berdasarkan bukti setoran SSP diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPh Pasal 23 atas royalty pada masa Juli 2007 sebesar Rp375.000.000,00.

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa tidak ada lagi royalty yang harus dibayar tahun 2009 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.182.870.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)

bahwa Hakim Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. mempunyai pendapat yang berbeda, yaitu menyatakan menolak banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.182.870.000,00 tetap dipertahankan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding pada tanggal 8 Maret 2007 membayar uang muka royalty sebesar Rp2.500.000.000,00,
bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai PPh Pasal 23 atas uang muka royalty tersebut, Hakim Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. antara lain meneliti neraca PT Sinomast Mining tahun Pajak 2007 dan 2008;
bahwa di dalam Neraca Tahun Pajak 2007 dan 2008 PT Sinomast Mining sisi debit, tidak terdapat Perkiraan Royalty yang dibayar dimuka maupun Perkiraan PPh Pasal 23 atas Royalty yang dibayar dimuka ;
bahwa mengingat di dalam neraca tidak terdapat account/perkiraan pembayaran uang muka atas PPh Pasal 23, maka atas pembayaran royalty untuk tahun 2009, Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 23;
bahwa mengingat Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 23 atas royalty sebesar Rp1.182.870.000,00 maka Terbanding wajib menetapkan PPh Pasal 23 dengan nilai Rp1.182.870.000,00;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp1.182.870.000,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
(1) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak,
(2) Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat dissenting opinion, yaitu Hakim Seno S.B. Hendra menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1266/WPJ.19/2012 tanggal 02 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomo 00020/203/09/072/11 tanggal 18 Agustus 2011, dan pendapat 2 (dua) hakim yang menyatakan mengabulkan seluruhnya.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp25.626.636.574,00
Koreksi dibatalkan-Pemakaian sendiri Rp1.165.567.607,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp24.461.068.967,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/WPJ.07/2014 tanggal 16 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00964/207/10/052/12 tanggal 6 November 2012, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:

Pajak Keluaran
Rp
2.284.162.651,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
2.283.745.006,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
417.645,00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya
Rp
0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
417.645,00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp
183.764,00
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
24.461.068.967,00
PPN yang masih harus dibayar
Rp
601.409,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh:
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
Masdi, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200