Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59288/PP/M.VIA/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59288/PP/M.VIA/12/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.387.132.296,00,;

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai dasar penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor:00005/203/09/812/11 tanggal 04 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan perincian di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas pokok pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang ditagih kepada Pemohon Banding sebesar Rp715.922.996,00 seharusnya yang dikenakan hanya bunga atas keterlambatan lapor objek Pajak Penghasilan pasal 23 Tahun 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.387.132.296,00 berdasarkan equalisasi PPh Pasal 23 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa yang diajukan banding adalah atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp715.922.996,00;

bahwa alasan Pemohon Banding adalah bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp715.922.996,00 telah disetor dan dilaporkan di tahun 2010;

bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp671.290.300,00 telah disetor dan dilaporkan pada tahun 2009;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen berupa rekap bukti potong PPh Pasal 23 beda waktu, fotocopy SPT PPh Pasal 23 tahun 2009, 2010 dan 2011;

bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa tidak terbukti data yang ditunjukkan pada uji bukti ini telah diserahkan pada proses pemeriksaan;

bahwa atas rekap bukti potong beda waktu Terbanding berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 tahun 2009 yang disetor pada tahun 2011, hal ini tidak sesuai dengan surat banding Pemohon Banding;

bahwa pada rekap bukti potong diketahui bahwa PPh Pasal 23 yang disetor pada tahun 2009 adalah sebesar Rp10.821.006,00, hal ini tidak sesuai dengan surat banding Pemohon Banding;

bahwa pada rekap bukti potong diketahui bahwa PPh Pasal 23 yang disetor di tahun 2010 adalah Rp7.257.500,00, hal ini tidak sesuai dengan surat banding Pemohon Banding

bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan objek PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding, tetapi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp715.922.996,00 telah disetor dan dilaporkan pada tahun 2010;

bahwa objek PPh Pasal 23 tahun 2009 dibiayakan pada tahun 2009, namun disetor dan dilaporkan ditahun 2010 dan 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, hasil uji bukti dan penelitian terhadap data dan dokumen yang diserahkan para pihak diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding pada proses pemeriksaan atas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 adalah sebesar Rp3.084.005.210,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding Rp3.755.295.510,00
objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp671.290.300,00
koreksi Rp3.084.005.210,00

bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyetujui objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.368.163.214,00, sehingga objek PPh Pasal 23 yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp1.387.132.296,00;

bahwa tidak terdapat bukti pungut atau setoran yang menunjukkan bahwa atas objek PPh Pasal23 sebesar Rp715.922.996,00 telah disetor dan dilaporkan Pemohon Banding pada tahun 2010;

bahwa tidak terdapat bukti pungut atau setoran yang menunjukkan bahwa atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp671.290.300,00 telah disetor dan dilaporkan Pemohon Banding pada tahun2009;

bahwa berdsarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis berpendapat objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.387.132.296,00 belum disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur:
ayat (1) huruf c“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
1 sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PajakPenghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasala 4 ayat (2); dan
2 imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;
ayat (1a):“Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memeiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
ayat (2:)“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2000 Tanggal 21 Desember 2000 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan diatur:
ayat (3):“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dulu”;
Penjelasan Pasal 8:“Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya pnghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti:bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti:royalti, imbalan jasa teknik/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis dan Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun2008 diatur:ayat (1)“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotongpajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai”;
ayat (2) huruf k:“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)”;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp1.387.132.296,00 berupa objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/WPJ.15/2012 tanggal 09 April 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor:00005/203/09/812/11 tanggal 04 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, PT. XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 oleh Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. …………………………………..… sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. ……………….. ………………… sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. ………………..….………. sebagai Hakim Anggota,Ir. Hendaryati,
M.M.,…….…………….…………………………….. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.59288/PP/M.VIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. …………………………………..… sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. ………………..….………. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. ……………….. ………….. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati,M.M.,…….…………….…… sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200