Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60275/PP/M.IIIB/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-60275/PP/M.IIIB/12/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp89.111.518,00,;

Menurut Terbanding
:
bahwa sewa angkutan darat, jasa teknik, admin fee Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas biaya admin fee menurut Pemohon Banding bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena hanya merupakan biaya administrasi;
Menurut Majelis
:
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp89.111.518,00 yang terdiri dari:

1.
Sewa angkutan kendaraan darat
Rp
4.816.225,00
2.
Jasa Tehnik
Rp
5.415.000,00
3.
Jasa Pemeliharaan
Rp
768.083,00
4.
Jasa Admin Fee dan DPKK
Rp
74.612.211,00
5.
Jasa Periklanan
Rp
3.500.000,00
Rp89.111.519,00yang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23.bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas biaya sewa dan jasa tehnik sudah Pemohon Banding laporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas biaya admin fee menurut Pemohon Banding bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena hanya merupakan biaya administrasi dan ditegaskan dalam pernyataan akhirnya bahwa Pemohon banding mendasarkan kepada Surat Direktorat Pajak Penghasilan Nomor:S-58/PJ.313/2000, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dasar hukum yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah tidak berlaku, dan secara komprehensif Terbanding telah menyajikan dasar koreksinya dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-1074/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:00085/203/08/431/10 tanggal 07 Mei 2010, atas nama:XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp1.546.136.168,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp49.095.700,00
Kredit Pajak Rp47.841.205,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Tidak/Kurang dibayar Rp1.254.495,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp401.438,00
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar Rp1.655.933,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 November 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200