Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59479/PP/M.XI.B/12/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59479/PP/M.XI.B/12/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajakPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp122.734.442,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp124.015.442,00 karena terdapat biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp124.015.442,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp124.015.442,00 karena terdapat biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di atas karena di dalam nilai sebesar Rp124.015.442,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan ada sebagian objek PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dari perincian objek PPh Pasal 23 tersebut di atas sebesar Rp124.015.442,00 yang dikoreksi oleh Terbanding, seharusnya hanya sebesar Rp1.281.000,00 (butir c). Dengan demikian koreksi yang dapat Pemohon Banding setujui adalah sebesar Rp1.281.000,00.
bahwa menurut Majelis, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 adalah sengketa yang memerlukan pembuktian;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung Pemohon Banding, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dikenakan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
a. Ongkos angkut karet sebesar Rp9.000.000,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 047/II/09
Keterangan:Pembayaran ongkos angkut BBM (solar) kepada PT. XX Indah dengan rincian:Tagihan no 006/AI/II/Bkl-2009 9.000.000
bahwa nilai ini merupakan biaya angkut volume BBM (solar) dari PT Pertamina – Depot Pulai Baai – Bengkulu ke Pemohon Banding, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai PMK Nomor 244/PMK.03/2008;
bahwa PT. XX Indah merupakan rekanan tetap yang ditunjuk langsung oleh PT. ZZuntuk mengangkut BBM (solar) ke lokasi Pemohon Banding;
b. Ongkos angkut sheet sebesar Rp113.734.442,00
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 039/II/09
Keterangan:Pembayaran ongkos angkut sheet kepada CV Rukun Keluarga dengan rincian:
Tagihan no 27/RK-Exsp/II/2009
4.050.000
PPh 23
(81.000)
Tagihan yang dibayar
3.969.000
Tagihan no 27/RK-Exsp/I/2009
Retribusi
Tagihan yang dibayar
Tagihan no 27/RK-Exsp/II/2009
Retribusi
PPh 23
Tagihan yang dibayar
Kurang bayar bulan Januari 2008
23.065.560 (461.311)
360.000
22.964.249
88.447.000
1.210.000
(1.768.940)
87.888.060
(1.086.867)
Total yang harus dibayar
113.734.442
SPT PPh Pasal 23 Masa Februari 2009 dengan jumlah PPh Pasal 23 terutangRp2.311.251,00;
bahwa nilai sebesar Rp113.734.442 merupakan pembayaran atas tagihan ongkos angkut sheet dari lokasi gudang Pemohon Banding ke masing-masing pembeli (buyer);
bahwa atas ongkos angkut sheet ini sudah dilaporkan didalam SPT PPh Pasal 23Masa Februari 2009 dengan rincian:
  1. Bukti Potong nomor 015/AM/II/09 PPh 23 81.000
  2. Bukti Potong nomor 016/AM/II/09 PPh 23 461.311
  3. Bukti Potong nomor 017/AM/II/09 PPh 23 1.768.940 2.311.251
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
c. Ongkos angkut solar sebesar Rp9.000.000,00
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 mengatur tentang Jenis Jasa Lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak diatur biaya angkut volume;
bahwa terkait dengan ongkos angkut solar diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPN;
bahwa dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
berdasarkan bukti tagihan ongkos angkut BBM dari PT. XX Indah diketahui bahwa pengangkutan solar dilakukan secara rutin atau periodik sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
d. Ongkos angkut sheet sebesar Rp113.734.442,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pada saat uji bukti danTerbanding berpendapat bahwa:
bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan data sebagai berikut:
  1. S-442/WPJ.28/2012 tanggal 15 Februari 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
  2. S-915/WPJ.28/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding tidak memberikan semua data yang diminta;
  3. S-1746/WPJ.28/2012 tanggal 7 Juni 2012, Pemohon Banding tidak datang menghadiri undangan pembahasan sengketa;
  4. S-1974/WPJ.28/2012 tanggal 27 Juni 2012, Pemohon Banding tidak memberikan tambahan permintaan data;
  5. S-2239/WPJ.28/2012 tanggal 18 Juli 2012, Pemohon Banding tidak hadir dalamSPUH;
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan maka tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
a. Ongkos angkut solar sebesar Rp9.000.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding berupa Payment Voucher, Bukti transfer Bank Mandiri, Kwitansi dan Surat Tagihan Ongkos Angkut BBM Solar dari PT. XX Indah diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT. XX Indah berupa ongkos angkut BBM solar yang dihitung berdasarkan volume BBM Solar yang diangkut yang ditagih setiap bulan;
bahwa ketentuan terkait adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pengolahan limbah;
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;aa. Jasa catering atau tata boga.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Lampiran III angka 11. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah:
  1. Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
  2. Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
  3. Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.
bahwa berdasarkan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku Majelis berpendapat bahwa:
bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan sewa angkutan yang didasarkan pada volume yang ditagih setiap bulan oleh PT. XX Indah;
bahwa berdasarkan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -70/PJ/2007 pada angka 1 huruf c disebutkan bahwa sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak mengatur tentang objek PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan angkutan darat;
bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan secara rutin atau periodik menurut Majelis tidak serta merta membuktikan sewa tersebut berdasarkan jangka waktu tertentu;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas ongkos angkut BBM yang dibayar oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan alasan dan ketentuan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
b. Ongkos angkut sheet sebesar Rp113.734.442,00
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa Terbanding menghitung objek PPh Pasal 23 atas ongkos angkut sheet sebesar Rp113.734.442;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Payment Voucher Bank Mandiri Bengkulu nomor BM 039/II/09 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan ongkos angkut sheet kepada CV Rukun Keluarga dengan rincian:
Tagihan no 27/RK-Exsp/II/2009 4.050.000PPh 23 (81.000) Tagihan yang dibayar 3.969.000
Tagihan no 27/RK-Exsp/I/2009 23.065.560Retribusi 360.000PPh 23 (461.311) Tagihan yang dibayar 22.964.249
Tagihan no 27/RK-Exsp/II/2009
88.447.000
Retribusi
1.210.000
PPh 23
(1.768.940)
Tagihan yang dibayar
87.888.060
bahwa atas ongkos angkut sheet ini sudah dipungut, disetor dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 23 dengan rincian Bukti Potong Nomor:015/AM/II/09 PPh 23 81.000- 016/AM/II/09 PPh 23 461.311- 017/AM/II/09 PPh 23 1.768.940
bahwa Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan juga menghitung objek PPhPasal 23 atas transaksi dengan CV Rukun Keluarga dengan rincian:
No.
tanggal
Trans No.
Description
Jumlah (Rp)
2
12
17
CV Rukun Keluarga
88.447.000
3
12
16
CV Rukun Keluarga
23.065.560
4
12
16
CV Rukun Keluarga
4.050.000
bahwa berdasarkan rincian koreksi Terbanding dan dokumen pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dokumen pendukung Pemohon Banding adalah untuk membuktikan koreksi Terbanding atas koreksi nomor 2, 3 dan 4 dengan deskripsi CV Rukun Keluarga, sedangkan koreksi Terbanding atas biaya angkut sheet CV RK sebesar Rp113.734.442,00 merupakan penjumlahan objek yang sama dengan koreksi pada nomor urut 2, 3 dan 4 setelah ditambah retribusi dan dipotong PPh Pasal 23 serta adanya kekurangan pembayaran pada bulan Januari sebesar Rp1.086.867,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah mengitung 2 kali atas objek yang sama sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp113.734.442,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sebesar Rp122.734.442,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No
Uraian
Koreksi
Total
Sengketa(Rp
Tidak
Dipertahankan(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
122.734.442,00
122.734.442,00
0,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp239.578.002,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan Rp122.734.442,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp116.843.560,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Penjelasan pengganti Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-776/WPJ.28/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00017/203/09/328/11 tanggal 1 Juni 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
116.843.560,00
PPh Pasal 23 Terutang
Rp
2.336.871,00
Kredit Pajak
Rp
2.311.251,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
Rp
25.620,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
12.298,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
37.918,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.59479/PP/M.XI.B/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Arif Subekti sebagai Hakim Ketua,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200