Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58715/PP/M.VA/12/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58715/PP/M.VA/12/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp169.479.350.014,00;
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 cfm Terbanding Rp229.894.767.547,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal cfm Pemohon Banding Rp60.415.417.533,00
Selisih Rp169.479.350.014,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi objek PPh 23 atas biaya consultant services and fees sebesar Rp.2.771.292.696,- adalah biaya yang terkait dengan pemanfaatan jasa konsultan yang diberikan oleh Rebi Services dan atas koreksi tersebut telah dilaporkan di KPP Pekanbaru sebesar Rp. 2.784.125.704,- sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp 12.833.008,-.
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan bukti yang ada RGM Internasional dan Forindo telah secara nyata memberikan jasa kepada Pemohon Banding, dan untuk itu Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jasa tersebut sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat jasa yang diberikan RGM Internasional dan Forindo kepada Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 169.479.350.014 terdiri dari :
|
Management Fee
|
Rp 13.730.268.640
|
|
Intereset Expense Offshore Loan Principal
|
Rp 11.657.314.242
|
|
Intereset Expense Offshore Loan sebesar
|
Rp 8.008.081.308
|
|
Interest Promisory Note Inter Company
|
Rp 912.595.108
|
|
Interest Offshore Loan Inter Company
|
Rp 135.183.923.724
|
|
Selisih kurs atas obyek consultant fees
|
Rp 12.833.088
|
|
Jumlah
|
Rp 169.479.350.014
|
bahwa atas koreksi tersebut telah dilakukan uji bukti dan hasil uji buktinya sebagai berikut :
1. Management Fee Rp 13.730.268.64
-bahwa dari bukti-bukti Pemohon Banding yang diajukan dalam Uji Bukti dalam persidangan, terbukti bahwa pembayaran tersebut adalah sebagai pembayaran jasa management kepada RGM International- Singapore.
-bahwa dari bukti-bukti tersebut terlihat bahwa jasa management tersebut tidak dilakukan oleh RGM Int’l Singapore di Singapore.
– bahwa pengajuan bukti employee hand book hanya menunjukkan bahwa pegawai RGM telah memberikan jasa management pada Pemohon banding.
– bahwa jasa management tersebut antara lain berupa:· penyediaan dukungan logistik dan pengawasan· pemberian nasihat sehubungan denngan produk dari para supplier
-bahwa dengan demikian pembayaran jasa management yang dibayarkan pada RGM International – Singapore (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah PPh Pasal 26, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan,
-bahwa sesuai tarif Pasal 26 dan P3B Indonesia – Singapore atas jasa management tersebut adalah 10%.
2. Interest Expense Offshore Loan Principal sebesar Rp 11.657. 314.242 dan Interest Expense Offshore Loan sebesar Rp 8.008.081.308 sehingga totalnya Rp 19.665.395.550.
– bahwa angka koreksi tersebut berasal dari perhitungan sebagai berikut:
|
biaya bunga (Rp 72.072.731.775 + Rp 8.008.081.308)
|
Rp 80.080.813.083
|
|
SPT PPh Pasal 26
|
Rp 60.416.457.533
|
|
Jumah
|
Rp 19.665.395.550
|
– bahwa hitungan Pemohon Banding atas biaya bunga berbeda dengan Terbanding. Hitungan menurut Pemohon Banding sebesar Rp80.661.745.992 sehingga ada selisih angka dengan cfm Terbanding sebesar Rp80.080.813.083,
-bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa GL dengan rekapnya serta bukti potong dan SPT Pasal 23 masa Maret 2007, ternyata atas selisih tersebut (cfm Terbanding Rp19.665.395.550 dan cfm Pemohon Banding Rp20.246.328.459) terbukti telah dilaporkan pada tahun 2007. Atas keterlambatan tersebut seharusnya Terbanding hanya mengenakan sanksi administrasi saja,
-bahwa dengan bukti – bukti tersebut koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
3. Interest Expense Promisory Note Inter Company Rp912.595.108
-bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, terbukti bahwa biaya tersebut adalah pembayaran kepada PT Saudara Sejati Luhur dan PT Indo Sepadan Jaya sebagai perusahaan yang berdomisili di Indonesia.
-bahwa dengan demikian menurut Majelis pembayaran tersebut adalah bukan obyek PPh Pasal 26 tetapi sebagai obyek PPh Pasal 23 dan walaupun Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan adanya bukti potong PPh Pasal 26 yang telah didahulukan Pemohon Banding, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
4. Interest Expense Offshore Loan Inter Company Rp135.183.923.724
– bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, terbukti bahwa biaya tersebut adalah pembayaran kepada Asian Agri Finance II BV (AAFIIBV) sebagai perusahaan yang berdomisili di Luar Negeri,- bahwa terhadap pembayaran bunga ke Luar Negeri (Belanda) tersebut sesuai Pasal 11 P3B Indonesia Belanda dinyatakan sebagai berikut :
Ayat 1:Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara Iainnya dapat dikenakan pajak di Negara Iainnya;
Ayat 2:Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga;
Ayat 4 :Menyirnpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara Iainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;
Ayat 5 :Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3, dan 4;
– bahwa sesuai SE 17/DJ/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Indonesia Dengan Belanda, antara lain memberikan petunjuk:
a.Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan,
b. Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu wajib pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda balk perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.
– bahwa dari P3B tersebut dan SE 17 tersebut Majelis berpendapat bahwa dengan belum ditetapkannya mode of application oleh Indonesia dengan Belanda atas pelaksanaan pasal 11 ayat (4) tersebut maka tidak seharusnya Pasal 11 ayat (4) tersebut tidak dapat dilaksanakan sehingga menurut majelis Pasal 11 ayat (4) P3B tersebut bisa dilaksanakan untuk pembayaran bunga Pemohon banding kepada AAFIIBV Belanda karena jika waktu hutang tersebut di atas 2 tahun dan AAFIIBV tersebut sebagai wajib pajak/resident tax payer negeri Belanda berdasar COD yang ada,
– Dengan demikian karena terbukti pembayaran tersebut untuk membayar bunga yang hutangnya di atas 2 tahun dan untuk wajib pajak Belanda yang hak pemajakannya ada di negeri Belanda, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
5.Terhadap selisih consultant fee (Rp 2.833.088) oleh Pemohon Banding tidak dilakukan uji bukti.
Iktisar sengketa setelah hasil persidangan adalah sebagai berikut :
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP Pasal 26 cfm Terbanding Rp. 229.894.767.547,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 147.753.833.074,00
Dasar Pengenaan Pajak (Obyek) hasil persidangan Rp. 82.140.934.473.00
Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang :
PPh terutang cfm Terbanding Rp. 23.675.990.186,00
PPh terutang atas koreksi tdk dpt dipertahankan Rp. 14.775.383.307,00
Pajak Penghasilan terutang hasil persidangan Rp. 8.900.606.879,00
Kredit Pajak Rp. 6.041.541.753,00
Jumlah Kurang/(Lebih) bayar Rp. 2.859.065.126,00
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 1.200.807.353,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 4.059.872.479,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-176/PJ/2009 tanggal 09 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00017/204/06/091/08 tanggal 16 September 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak (Obyek) hasil persidangan Rp. 82.140.934.473.00
Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Rp. 8.900.606.879,00
Kredit Pajak Rp. 6.041.541.753,00Jumlah Kurang/(Lebih) bayar Rp. 2.859.065.126,00
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 1.200.807.353,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 4.059.872.479,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII PengadilanPajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs.Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfeny E. N. Nerwan, SE, Ak, MSi sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-58715/PP/M.VA/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.
