Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59886/PP/M.IA/12/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59886/PP/M.IA/12/2015
Jenis Pajak
PPh Pasal 23
Tahun Pajak
2010
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp5.307.570.830,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding juga tidak dapat menelusuri apakah atas bukti potong yang ditunjukkan di tahun 2011 merupakan bukti potong yang memang seharusnya ditujukan atas transaksi jasa yang sama untuk DPP Faktur Pajak Masukan di tahun 2010, dengan alasan bahwa Invoice dan Faktur Pajak telah dibuat di tahun 2010, kecuali untuk transaksi dengan Linda, ada 25 transaksi yang invoice nya dibuat 2011, namun Faktur Pajaknya tertanggal November dan Desember 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan isi bunyi PPh Pasal 23 dan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 karena obyek transaksi yang dijadikan koreksi oleh Terbanding bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, seperti pembelian material (barang), jasa freight forwarding, dan lain-lain sesuai dengan daftar rincian ekualisasi yang sudah diberikan kepada Terbanding saat proses pemeriksaan dan keberatan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) sebesar Rp5.307.570.830,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.307.570.830,00 didasarkan pada hasil ekualisasi antara DPP PPh pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan DPP PPN Masukan yang dilaporkan dengan dalam SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding: Rp53.927.267.817,00DPP PPh pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding: Rp48.619.696.987,00Selisih/koreksi DPP PPh pasal 23: Rp5.307.570.830,00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, karena tidak seluruh obyek PPN merupakan Obyek PPh Pasal 23 dan terdapat perbedaan waktu pemungutan PPh pasal 23 yang tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;
bahwa telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) terhadap sengketa aquo, dan berdasarkan hasil UKM tersebut masing-masing pihak menyatakan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding:
1) Koreksi positif obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.307.570.830,- karena berdasarkan ekualisasi biaya-biaya dan Faktur Pajak Masukan pada SPM PPN yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan SPT PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan terdapat selisih sebesar tersebut;
2) bahwa dari Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp5.307.570.830,00 penelitian dokumen dilakukan terhadap DPP sebesar Rp3.214.837.334,00 yang diperoleh berdasarkan hasil ekualisasi sebagai berikut:
DPP Pajak Masukan Rp13.991.381.825DPP PPh Pasal 23 yang sudah dipotong di tahun 2010 Rp10.776.544.491Selisih / Koreksi DPP PPh Pasal 23 Rp3.214.837.334
3) bahwa dan keseluruhan jumlah DPP Pajak Masukan sebesar Rp13.991.381.8245,00, Terbanding telah meneliti dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding antara lain Faktur Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran Kas/Bank, Bukti Potong PPh Pasal 23:
Pembelian Barang Rp991.342.1.29
Jasa Rp13.000.039.096
Jumlah Rp13.991.381.825
Pembelian Barang Rp991.342729
Ada dokumen Bukti Potong 2010 cfm equalisasi Rp9.956.852.752
Tidak Ada Dokumen Rp1.000.649.150
Bukti potong cfm PB di 2011 Rp2.042.537.194 Rp13.991.381.825
4) bahwa dengan demikian, dari Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp3.214.837.334,00 Terbanding sampaikan pendapat sebagai berikut:
bahwa sebesar Rp991.342.729,00 merupakan pembelian barang;- bahwa sebesar Rp2.223.494.605,00 merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23 dan belum dilakukan pemotongan di tahun 2010;
bahwa sebesar Rp1.000.649.150,00 Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen/ bukti pendukung;
bahwa sebesar Rp1.222.845.455,00 (merupakan bagian dari jumlah Rp2.042.537.194,00 yang ada bukti potong 2011), Pemohon Banding menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 di tahun 2011;
5) bahwa pengakuan Pemohon Banding bahwa kewajiban melakukan pemotongan baru dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun 2011, adalah tidak sesuai dengan Pasal 23 UU PPh jo Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010;
6) bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.223.494.605,00 Terbanding mengusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding:
1) bahwa koreksi DPP obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.307.570.830,00 dapat dirinci sebagai berikut:
Sumir tidak ada detail koreksi (39,43%): Rp2.092.733.496,00
Pembelian material (18,68%): Rp991.342.729,00
Dilaporkan pada SPT Masa PPh pasal 23 Th. 2011 (38,48%): Rp2.042.537.194,00
Jumlah: Rp5.126.613.419,00
2) bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti yang kuat dan tidaksesuai dengan isi Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 karena objek transaksi yang dijadikan koreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai peraturan yang berlaku, seperti pembelian material (barang), jasa freight forwarding, dan lain-lain sesuai dengan daftar rincian ekualisasi yang sudah diberikan kepada Terbanding saat proses pemeriksaan dan keberatan;
3) bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 mewajibkan Terbanding untuk membuktikan bahwa memang terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong berdasarkan bukti yang kompeten;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) bahwa telah terjadi perubahan dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, pada saat menerbitkan SKPKB dan Keputusan Keberatan, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.307.570.830,00 berdasarkan asumsi bahwa seluruh obyek PPN (Masukan) merupakan Obyek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan hasil persidangan, asumsi yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding tersebut terbukti tidak benar;
2) bahwa dalam proses persidangan khususnya dalam proses Uji Kebenaran Materi (UKM) koreksi Terbanding tidak lagi sebesar Rp5.307.570.830,00 melainkan sebesar Rp2.223.494.605,00 dengan alasan jumlah DPP PPh pasal 23 tersebut harus dipungut dan disetorkan pada tahun 2010, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh jo Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010;
3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan) dinyatakan:“ Ataspenghasllan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilanperusahaan boar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan”:
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dinyatakan:
“ Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atauc. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi teriebih dahulu.
Memory penjelasan antara lain dinyatakan:“ Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untukdibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalb; imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan”:a. untuk perusahaan yang tidak go public; adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan,……………….. dst sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham …………….. dst meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukanpembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.;
4) bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp2.223.494.605,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat apakah pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2011 melewati batas waktu kewajiban untuk membayar kepada pihak ke tiga sesuai dengan kontrak/perjanjian/kesepakatan dengan masing-masing pihak ke tiga yang menyerahkan jasa kepada Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan PPh Pasal 23 menurut Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan Jo. Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pemotongan PPh pasal 23 (transaksi jasa) adalah saat pembayaran atau saat jatuh tempo pembayaran mana yang lebih dulu terjadi;
bahwa berdasarkan pertimbanagn tersebut Majelis berkesimpulan koreksi terbanding atas DPP PPh pasal 23 sebesar Rp5.307.570.830,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak:Menurut Terbanding Rp53.927.267.817,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp5.307.570.830,00Menurut Majelis Rp48.619.696.987,00;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1113/WPJ.07/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2010 Nomor: 00041/203/10/057/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp48.619.696.987,00
Pajak Terutang Rp978.836.426,00
Kredit Pajak (Rp978.836.426,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (Rp,00).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00143/PP/PM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-017/PP/2014 tanggal 28 November 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasonosebagai Hakim Ketua, Gunawan sebagai Hakim Anggota, Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.59886/PP/M.IA/12/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pangganti sebagai berikut:
Rasonosebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota, R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan tidak dihadiri oleh Terbanding, tetapi dihadiri oleh Pemohon Banding.
