Keptusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59894/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59894/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan penelitian Form E pada kolom 7 barang yang diimpor hanya tertulis berupa Valve (Ball Valve, Gate Valve, Globe Valve) dan strainer (tidak dirinci), atas importasi Jenis Barang: 15 jenis barang sesuai uraian pada PIB, Jumlah Barang: 24 CS, Negara Asal: China, Supplier: Shuangda Valve Co, Ltd, dan diberitahukan dalam PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1584/KPU.01/2014 tanggal 11 Maret 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Nama Barang
|
Klasifikasi
|
Pembebanan
|
|
1, 2, 6, 10-14
|
Sesuai PIB
|
8481.80.72.00
|
0%
|
|
3, 4, 5, 15
|
Sesuai PIB
|
8481.80.76.00
|
0%
|
|
7-9
|
Sesuai PIB
|
8421.21.23.00
|
0%
|
Menurut Terbanding
|
Pos
|
Nama Barang
|
Klasifikasi
|
Pembebanan
|
|
1, 2, 6, 10-14
|
Sesuai PIB
|
8481.80.72.00
|
5%
|
|
3, 4, 5, 15
|
Sesuai PIB
|
8481.80.76.00
|
10%
|
|
7-9
|
Sesuai PIB
|
8421.21.23.00
|
5%
|
Pokok sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan penelitian Form E pada kolom 7 barang yang diimpor hanya tertulis berupa Valve (Ball Valve, Gate Valve, Globe Valve) dan strainer (tidak dirinci), atas importasi Jenis Barang: 15 jenis barang sesuai uraian pada PIB, Jumlah Barang: 24 CS, Negara Asal: China, Supplier: Shuangda Valve Co, Ltd, dan diberitahukan dalam PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1584/KPU.01/2014 tanggal 11 Maret 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Nama Barang
|
Klasifikasi
|
Pembebanan
|
|
1, 2, 6, 10-14
|
Sesuai PIB
|
8481.80.72.00
|
0%
|
|
3, 4, 5, 15
|
Sesuai PIB
|
8481.80.76.00
|
0%
|
|
7-9
|
Sesuai PIB
|
8421.21.23.00
|
0%
|
Menurut Terbanding
|
Pos
|
Nama Barang
|
Klasifikasi
|
Pembebanan
|
|
1, 2, 6, 10-14
|
Sesuai PIB
|
8481.80.72.00
|
5%
|
|
3, 4, 5, 15
|
Sesuai PIB
|
8481.80.76.00
|
10%
|
|
7-9
|
Sesuai PIB
|
8421.21.23.00
|
5%
|
Pokok sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena berdasarkan penelitian Form E pada kolom 7 barang yang diimpor hanya tertulis berupa Valve (Ball Valve, Gate Valve, Globe Valve) dan strainer (tidak dirinci), atas importasi Jenis Barang: 15 jenis barang sesuai uraian pada PIB, Jumlah Barang: 24 CS, Negara Asal: China, Supplier: Shuangda Valve Co, Ltd, dan diberitahukan dalam PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1584/KPU.01/2014 tanggal 11 Maret 2014, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Nama Barang
|
Klasifikasi
|
Pembebanan
|
|
1, 2, 6, 10-14
|
Sesuai PIB
|
8481.80.72.00
|
0%
|
|
3, 4, 5, 15
|
Sesuai PIB
|
8481.80.76.00
|
0%
|
|
7-9
|
Sesuai PIB
|
8421.21.23.00
|
0%
|
Menurut Terbanding
|
Pos
|
Nama Barang
|
Klasifikasi
|
Pembebanan
|
|
1, 2, 6, 10-14
|
Sesuai PIB
|
8481.80.72.00
|
5%
|
|
3, 4, 5, 15
|
Sesuai PIB
|
8481.80.76.00
|
10%
|
|
7-9
|
Sesuai PIB
|
8421.21.23.00
|
5%
|
Menurut Terbanding
:
bahwa telah dimintakan konfirmasi pemenuhan ketentuan penerbitan Form E kepada Zhejiang Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S-144/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014. bahwa berdasarkan uraian di atas terhadap PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa penetapan tarif dan nilai pabean yang Pemohon Banding ajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan original serta triplicate Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China, tanpa rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 dan Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013, dalam kolom 7 Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013 diketahui bahwa barang impor hanya tertulis berupa Valve (Ball valve, Gate valve, Globe valve) dan Strainer (tidak dirinci) sehingga pengisian Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013 tidak memenuhi ketentuan operational certification procedures maka terhadap PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa penetapan tarif dan nilai pabean yang Pemohon Banding ajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan original serta triplicate Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China, tanpa rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 05/SB/PP/2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penetapan tarif dan nilai pabean yang diajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan Original Triplicate Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China tanpa rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
bahwa dalam dokumen Form E, yang mana pada kolom 7 tidak terdapat uraian barang seperti yang dirinci pada Invoice, hal tersebut sudah Pemohon Banding konfirmasikan dengan supplier Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan dari supplier Pemohon Banding, Form E dibuat oleh government dan bukan dibuat oleh supplier. Sesuai info dari government inspection mereka bahwa dalam Form E tidak menunjukkan keseluruhan item, hanya menunjukkan HS Nomor dan selama ini tidak pernah ada masalah dengan Form E tersebut;
bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding sebagai importir menyarankan pihak Indonesia melakukan sosialisasi dengan pihak rekanan di negara asal yang mempunyai kerjasama dengan pemerintah Indonesia;
bahwa alangkah baiknya jika notul yang ditetapkan terdiri dari dua bahasa sehingga Pemohon Banding sebagai importir bisa meneruskan notul tersebut ke factory untuk dilanjutkan ke pihak pemerintah di China;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa ketentuan dasar mengenai AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement OnComprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
b.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, yang merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati
bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding maupun Terbanding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dimaksud antara lain: Invoice Nomor F13CI25590 tanggal 22 November 2013; Packing List tanggal 22 November 2013; Bill of Lading Nomor MNGBJKA1300858 tanggal 22 November 2013; Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013; Statement Letter dari Supplier Shuangda Valve Co., Ltd.,; Surat Nomor 05/SB/PP/2014 tanggal 21 Oktober 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti pendukung penetapan dimaksud antara lain:
Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) atas PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013;
Surat Nomor S-144/KPU.01/2014 tanggal 16 Januari 2014 hal: Confirmation on Certificate of Origin;
Invoice Nomor F13CI25590 tanggal 22 November 2013;
Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013;
bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China namun sampai dengan persidangan terakhir Terbanding menyatakan belum menerima jawaban konfirmasi tersebut;
bahwa menurut Majelis, terkait dengan multiple item barang yang dipermasalahkan Terbanding antara uraian barang yang tercantum dalam PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 dan Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013 dapat dirinci sebagai berikut:
|
|
Data dalam PIB
|
Data dalam Form E
|
||
|
Jenis Barang
|
Ball Valve
|
15 tipe
|
Valve ball
|
Tanpa tipe
|
|
Gate Valve
|
Valve gate
|
|||
|
Globe Valve
|
Globe Valve
|
|||
|
Y-Strainer
|
Y-Strainer
|
|||
|
Jumlah koli
|
24 Cases
|
24 Cases
|
||
|
Jumlah
Barang
|
782 units
|
782 units
|
||
bahwa menurut Majelis, perbedaan tersebut temasuk minor discrepancies, sehingga Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013 tetap sah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 berupa Ball Valve, Gate Valve, Globe Valve, dan Y-Strainer (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 24 Cases, Negara Asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA;
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 berupa Ball Valve, Gate Valve, Globe Valve, dan Y-Strainer (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 24 Cases, Negara Asal China, pada pos tarif dan pembebanan bea masuk sebagai berikut:
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Pendapat Majelis
|
|
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
||
|
1, 2, 6, 10-14
|
Sesuai PIB
|
8481.80.72.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
3, 4, 5, 15
|
Sesuai PIB
|
8481.80.76.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
7, 8, 9
|
Sesuai PIB
|
8421.21.23.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1584/KPU.01/2014 tanggal 11 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-000396/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 8 Januari 2014, atas nama PT XXX dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 523088 tanggal 27 Desember 2013 berupa Ball Valve, Gate Valve, Globe Valve, dan Y-Strainer (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 24 Cases, Negara Asal China dengan menggunakan Form E Nomor E133301231360006 tanggal 22 November 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema AC-FTA, pada pos tarif dan pembebanan bea masuk sebagai berikut:
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Pendapat Majelis
|
|
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
||
|
1, 2, 6, 10-14
|
Sesuai PIB
|
8481.80.72.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
3, 4, 5, 15
|
Sesuai PIB
|
8481.80.76.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
|
7, 8, 9
|
Sesuai PIB
|
8421.21.23.00
|
BM 0% (AC-FTA)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno
S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
