Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59877/PP/M.XIIIB/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59877/PP/M.XIIIB/16/2015
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2008 sebesar Rp13.614.450,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.614.450,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp13.614.450,00 dengan alasan sebagaimana yang dikemukakan dalam halaman 5 s.d. 11 Putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan terkait biaya kebun kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang strategis (dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai), sehingga menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan;
bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP) Nomor LAP-038/TOPN/PJ.0401.2012 tanggal 13 Desember 2012 Terbanding menyatakan antara lain bahwa:
1. Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit, memulai kegiatan usaha secara komersil pada bulan Juli tahun 1999, mempunyai pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dan produk yang dihasilkan berupa Crude Palm Oil (CPO) – (halaman 13 Butir II.A);
2. Sepanjang tahun 2008, TBS yang dihasilkan dari kebun sendiri sebanyak 171.202.640kg dan TBS yang dibeli dari pihak luar sebanyak 5.291.781 kg. Dari total TBS yang tersedia, sebanyak 176.385.099 kg dikirim ke pabrik milik Pemohon Banding sendiri untuk diolah menjadi minyak kelapa sawit dan terdapat sisa stok TBS sebanyak 109.322kg (halaman 18);
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding (Pengusaha Kena Pajak) menanam pohon kelapa sawit, yang mana buah dari kelapa sawit tersebut yaitu yang disebut sebagai tandan buah segar (TBS) diproses lebih lanjut di pabrik kelapa sawit (PKS) milik Pemohon Banding sendiri sehingga menjadi Crude Palm Oil (CPO). Produk Crude Palm Oil (CPO) ini yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pembeli. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (Flow of production);
bahwa atas perpindahan Tandan Buah Segar dari kebun ke Pabrik Crude Palm Oil (CPO) tidak diterbitkan Faktur Pajak. Dan pada saat melakukan pemeriksaan pajak, Terbanding sama sekali tidak mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf d kepada Pemohon Banding yang artinya Terbanding sendiri sebenarnya telah mengakui perpindahan Tandan Buah Segar dari kebun ke pabrik adalah bukan merupakan penyerahan karena tidak perlu untuk diterbitkan Faktur Pajak;
bahwa karena Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang kelapa sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit, maka atas penyerahan Tandah Buah Segar (TBS) dari unit perkebunan ke pabrikbukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 4 huruf aUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai satu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 2 (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yangmenghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
c. Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannyaterutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan data, fakta, bukti, serta penjelasan para pihak yang disampaikan di persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
1. Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang bergerak di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit;
2. Tandan buah segar yang dihasilkan dari kebun sendiri dan yang dibeli dari pihak luar, nyata-nyata digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
3. Tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2008 sebesar Rp13.614.450,00;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.614.450,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN- nya harus dipungut/dibayar sendiri dan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp3.403.971.880,00Koreksi yang dibatalkan Majelis Rp13.614.450,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Majelis Rp3.417.586.330,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-511/WPJ.07/2014 tanggal 11 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00048/207/08/058/12 tanggal 27 Desember 2012 Masa Pajak November 2008, atas nama: PT XXX dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Terutang dan Pajak yang Masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Jumlah PM
|
Rp
|
(3.418.727.211,00)
|
|
Jumlah PPN Kurang Bayar
|
Rp
|
(66.443.094,00)
|
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
|
Rp
|
82.043.094,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp
|
15.600.000,00
|
|
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
Rp
|
0,00
|
|
Sanksi Kenaikan Pasal 13(3) KUP
|
Rp
|
15.600.000,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
31.200.000,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri Terbanding.
