Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59910/PP/M.XVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59910/PP/M.XVA/16/2015
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp663.570.996,00 yang terdiri dari:
1. Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp635.299.346,00;
2. Faktur Pajak Masukan yang dijawab ”Tidak Ada” sebesar Rp28.271.650,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa unsur yang tidak dipenuhi dalam 23 Faktur Pajak tersebut yang senilai Rp635.299.346,00 adalah karena Pemohon Banding tidak mencoret pada bagian Harga Jual Penggantian/Uang Muka/Terminj didalam Faktur Pajaknya, sehingga dianggap sebagai Faktur Pajak cacat;
Menurut Pemohon
:
bahwa Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima dari para penjual tersebut adalah Faktur Pajak Masukan yang boleh dikreditkan karena dibayarkan atas perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding menyatakan dapat membuktikan pembayaran tersebut melaui arus uang sesuai dengan bukti bukti yang ada berupa Faktur Pajak, invoice, kontrak, general ledger dan Rekening Koran bank.
bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan dan tidak cacat;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis melakukan penelitian atas pokok sengketa;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1821/WPJ.08/2013 tanggal 29 Agustus 2013 diketahui bahwa pada saat pemeriksaan koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebesar Rp1.998.333.523,00 atas koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha;
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo diketahui Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp1.998.333.523,00 atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan yang terdiri dari:
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.970.061.873,00
Pajak Masukan yang dijawab ” Tidak ada ” sebesar Rp28.271.650,00;
bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo menyatakan bahwa atas Faktur Pajak yang PPN Masukannya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp1.970.061.873,00, perolehan BKP/JKP-nya diyakini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aquo yang menjadi dasar Keputusan Terbanding tetap menyatakan adanya Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp663.570.996,00 yang berasal dari:
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp635.299.346,00;
Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp28.271.650,00;
bahwa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp635.299.346,00Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti danTerbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Pajak Masukan sebesar Rp635.299.346,00 atas33 tiga puluh tiga) lembar Faktur Pajak dengan alasan Faktur Pajak tidak dicoret pada bagianHarga Jual/Penggantian/Uang Mukarierminj, sehingga dianggap sebagai Faktur Pajak cacat;
bahwa alasan Terbanding yang mendasarkan bahwa Faktur Pajak yang tidak dicoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj didalam Faktur Pajaknya, dianggap sebagai pktur Vajak cacat adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) UU KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, yaitu bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat (c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
bahwa di dalam lampiran PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tersebut berupa contoh Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar Faktur Pajak, diatur agar pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj dilakukan pencoretan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi penyerahan BKP atau penyerahan JKP atau transaksi pembayaran uang muka dari BKP/JKP atau pembayaran terminj;
bahwa menurut Pemohon Banding dengan tidak dilakukannya pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj faktur pajak tersebut tidaklah cacat karena Faktur Pajak telah memuat keterangan jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa pada saat proses sidang banding atas perintah Majelis Hakim, telah dilakukan uji bukti oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas dokumen Faktur Pajak Masukan apakah dari Faktur Pajak Masukan tersebut dapat diketahui mana yang merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak, (novice, Purchase Order/kontrak, bukti bayar, Rekening Koran, Delivery Order;
bahwa dari bukti tersebut Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa dari setiap Faktur Pajak telah memuat keterangan jenis Barang atau Jasa Kena Pajak dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Nama PKP
Penjual |
NPWP
|
Faktur Pajak
|
PPN
|
Barang/
Jasa |
Jenis
BKP/
JKP |
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
||||||
|
1
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541.
164. 6.016.000 |
010-000-08000
00081 |
06-Mei-08
|
92t800
|
pekerjaan
tambah jacuzzi |
JKP
|
|
2
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541,
164.8-016.000 |
010-000-08000
00082 |
06-Mei-08
|
623.583
|
pekerjaan
tambah jacuzzi |
JKP
|
|
3
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541.
164.8-016.000 |
010-000-08000
00083 |
06-Mei-08
|
727.350
|
pekerjaan
tambah jacuzzi |
|
|
4
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541.
164.8-016.000 |
010-000-08000
00084 |
06-Mei-08
|
998.286
|
pekerjaan
tambah jacuzzi |
JKP
|
|
5
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541.
164.8-016.000 |
010-000-08000
00085 |
06-Mei-08
|
1.985.595
|
pekerjaan
tambah panel |
JKP
|
|
6
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541.
164.8-016.000 |
010-000-0800
000086 |
06-Mei-08
|
1.225.707
|
pekerjaan
tambah water |
JKP
|
|
7
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541.
164,8-016.000 |
010-000-08000
00087 |
06-Mei-08
|
2.118.678
|
pekerjaan
tambah water |
JKP
|
|
8
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541.
164.8-016.000 |
010-000-0800
000153 |
17-Jul-08
|
6.740.
008 |
pekerjaan
tambah sauna |
JKP
|
|
9
|
PT. ASIAPOOLS
KALISTA |
01.541.
164.8-016.000 |
010-000-0800
000154 |
17-Jul-08
|
5.031.
091 |
pekerjaan
tambah sauna |
JKP
|
|
10
|
PT. BERCA
INDONESIA |
01,308.
442.1-073.000 |
010-000-08000
00845 |
01-Des-08
|
21.
876.750 |
supply &
delivery of material |
BKP
|
|
11
|
PT. BERCA
INDONESIA |
01.308.
442.1-073.000 |
010-000-0800
000846 |
01-Des-08
|
14.
135.256 |
supply &
delivery of material |
BKP
|
|
12
|
PT. DAMAR
MASTERCRAFT |
02.184.
126.7-019.000 |
010-000-0800
000005 |
22-Jan-08
|
14196.
218 |
pengadaan
material for |
BKP
|
|
13
|
PT. DAMAR
MASTERCRAFT |
02.184.
126.7-019.000 |
010-000-08000
00021 |
02-Jul.MI
|
47.
086.737 |
pengadaan
material untuk |
BKP
|
|
14
|
PT. DAMAR
MASTERCRAFT |
02.184.
126.7-019.000 |
010-000-0800
000041 |
01-Des-08
|
172.
414.317 |
pengadaan
material Titling |
BKP
|
|
15
|
PT. MAJU TOTAL
PERSADA |
02.188.
384.8-036.000 |
010-000-0800
000142 |
11-Agust-08
|
3.258.675
|
supply &
install timber steps |
JKP
|
|
16
|
PT. PRIMA
SETYAMAKMUR |
02.062.
967.1-032.000 |
010-000-08000
00018 |
12-Mar-08
|
1.983.073
|
Marble slab
to walk way |
BKP
|
|
17
|
PT. PRIMA
SETYAMAKMUR |
02.062,
967.1-032.000 |
010-003-08000
00002 |
02-Mei-08
|
2.418.575
|
pengadaan
manner untuk |
BKP
|
|
18
|
PT. SATYAPRIMA
KONSULINDO |
01.334.
235.7-022.000 |
010-000-08000
00014 |
06-Jun-08
|
4.194.450
|
claim for
quantity surveying |
JKP
|
|
19
|
PT. SATYAPRIMA
KONSULINDO |
01.334.
235.7-022.000 |
010-000-0800
000017 |
10-Jul-08
|
21.843.
816 |
claim for
quantity surveying |
JKP
|
|
20
|
PT. SATYAPRIMA
KONSULINDO |
01.334.
235.7-022.000 |
010-000-08000
00018 |
10-Jul-08
|
22.120.
320 |
claim for
project architect |
JKP
|
|
21
|
PT. SATYAPRIMA
KONSULINDO |
01.334.
235,7-022,000 |
010-000-0800
000033 |
01-Des-08
|
5.625.450
|
claim for
quantity surveying |
JKP
|
|
22
|
PT. SATYAPRIMA
KONSULINDO |
01.334.
2351-022.000 |
010-000-08000
00036 |
01-Des-08
|
10.000.
080 |
claim for
project architect |
JKP
|
|
23
|
PT. TOTAL
LANDSCAPE |
02.424.
419.6-086.000 |
010-000-08000
00007 |
23-Feb-08
|
30.630.
490 |
pemb ke-2
pekerjaan soft |
JKP
|
|
24
|
PT. TEKA BUANA
|
01285.
365,6-055000 |
010-000-0800
000214 |
24-Mar-08
|
8.300.392
|
Oven,
Microwave, Mixer,d11 |
BKP
|
|
25
|
PT. TOTAL
LANDSCAPE |
02.424.
419.6-086.000 |
010-000-0800
000020 |
27-Jun-08
|
879.847
|
soft
landscaping works |
JKP
|
|
26
|
PT. TOTAL
LANDSCAPE |
02,424.
419.6-086.090 |
010-000-08000
00021 |
17-Jul-08
|
1.300.000
|
maintenance
soft |
JKP
|
|
27
|
PT. TOTAL
LANDSCAPE |
02A24.
419.6-086.000 |
010-000-0800
000022 |
02-Jul.08
|
1.950.000
|
maintenance
soft |
JKP
|
|
28
|
PT. WIRA
KUSUMA SEJAHTERA |
02.207.
811.7-038.000 |
010-000-08000
00083 |
18-Jun-08
|
30.536.
100 |
termin
ke-7 pengadaan unit |
BKP
|
|
29
|
PT. WIRA
KUSUMA SEJAHTERA |
02.207.
811.7-038.000 |
010-000-08000
00086 |
18-Jun-08
|
24.225.
000 |
termin
ke-11 pengadaan |
BKP
|
|
30
|
PT. WIRA
KUSUMA SEJAHTERA |
02.207.
811.7-038.000 |
010-000-08000
00140 |
16-Jul-08
|
8.261.
460 |
pengadaan
remote wireless |
BKP
|
|
31
|
PT. WIRA
KUSUMA SEJAHTERA |
02.207
.811.7-038.000 |
010-000-0800
000143 |
17-Jul-08
|
6.512.414
|
pengadaan
material unit AC |
BKP
|
|
32
|
PT. WIRA
KUSUMA SEJAHTERA |
02.207.
811.7-038.000 |
010-000-0800
000425 |
05-Des-08
|
16.065.
817 |
pengadaan
material unit AC |
BKP
|
|
33
|
PT. WIRA
KUSUMA SEJAHTERA |
02.207.
811.7-038.000 |
010-000-0800
000426 |
05-Des-08
|
18,112.
011 |
pengadaan
material unit AC |
BKP
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
635.
299.346 |
|
|
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding juga menunjukkan bukti atau dokumen akan adanya arus uang dan arus barang mengenai Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut;
bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, nomor Purchase Order, dan jenis pengeluaran dapat dilihat pada lampiran berita acara ini;
bahwa tanggapan Terbanding atas bukti-bukti tersebut adalah meskipun Pemohon Bandingtelah menunjukkan bukti bahwa Faktur Pajak telah memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga dan juga menunjukkan bukti adanya arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut, namun menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi formal karena tidak dilakukan pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang MukalTerminj didalam Faktur Pajaknya;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut benar-benar ada dan menjelaskan mana yang merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak, ditambah pembuktian dengan adanya arus kas maupun arus barang melalui invoice dan rekening Koran ataupun kontrak yang ada benar-benar terjadi pembayaran;
bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan antara lain Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak,yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;
bahwa Pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus member’ keputusan atas keberatan yang diajukan;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk MasaPajak yang sama;
bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhakmenerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakanPajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan den tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai undang-undang, surat keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak sehingga keputusan Terbanding atas keberatan yang diajukan juga harus berdasarkan materi atau isi dari ketetapan pajak;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding sebesar Rp1.998.333.523,00 karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding memenuhi Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan aqua yang enjadi dasar keputusan Terbanding menyatakan Terbanding berpendapat Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding memenuhi Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan At ‘Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 elerpti. tidak memenuhi Pasal ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewa eb Aagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingg koreksi tetap dipertahankan sebesar Rp663.570.996,00;
bahwa Majelis berpendapat Terbanding pada dasarnya telah menerima keberatan PemohonBanding atas SKPKB aquo;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat perbedaan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dimana pada saat pemeriksaan koreksi didasarkan adanya Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha sedangkan pada saat penelitian keberatan koreksi Terbanding didasarkan adanya Faktur Pajak tidak dicoret pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Terminj didalam Faktur Pajaknya;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding aquo didasarkan atas Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 bukan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak yang mendasarkan koreksi atas Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat Keputusan Terbanding aquo tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp635.299.346,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, maka atas Faktur Pajak yang PPN Masukannya dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp28.271.650,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena sampai dengan laporan ini dibuat jawaban dari konfirmasi ulang yang telah dilakukan Terbanding (Tim Peneliti) belum mendapat jawabannya dan pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah dikiarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban “tidak ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
bahwa Faktur Pajak Masukan sebanyak 5 lembar sebesar Rp28.271.650,00 yang Pemohon Banding terima dari para penjual tersebut adalah Faktur Pajak Masukan yang boleh dikreditkan karena dibayarkan atas perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” sebesar Rp28.271.650,00 karena Terbanding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa pembuktian sehingga Majelis meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan data-data/ dokumen yang menjadi objek sengketa;
bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti- bukti berupa:
P-3 SPT Masa PPN Januari sampai Desember 2008,
P-4 Faktur Pajak,P-5 Invoice,
P-6 Voucher,
P-7 Rekening Koran,
P-8 Kontrak,
P-9 Purchase Order,
P-10 Berita Acara serah terima barang;
bahwa untuk menguatkan alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyampaikan data-data sebagai berikut:
T-1 Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-148/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2012 tanggal 6 Juni 2012,T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,T-3 Laporan Penelitian Keberatan No LAP-1821/WPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
bahwa atas bukti pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Pajak Masukan sebesar Rp28.271.650,00 atas 5 (lima) lembar Faktur Pajak dengan alasan atas klarifikasi Pajak Keluaran kepada KPP-KPP lain tempat PKP penjual terdaftar menyatakan jawaban tidak ada;
bahwa perincian Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Nama PKP
Penjual |
NPWP
|
No Faktur Pajak
|
Tanggal
|
Nitai PPN
|
|
1
|
PT. ISTANA PI
NANGSIA JAYA |
01.319.009.5-037.000
|
010-000-0800000003
|
04/03/2008
|
13,299,982
|
|
2
|
PT. FORTUNE
PRAMANA RANCANG |
01.345.521.7-061.000
|
010-000-0800000011
|
14/05/2008
|
3,781,228
|
|
3
|
PT. MEGAH
ABADI INTIJAYA |
01.871.200.0-033.000
|
010-000-0800000086
|
01/11/2008
|
5,770,000
|
|
4
|
PT. WIRA
SANDI |
02.448.507.0-009.000
|
010-000-0800000614
|
10/09/2008
|
2,710,220
|
|
5
|
PT. WIRA
SANDI |
02.448.507.0-009.000
|
010-000-0800000748
|
17/12/208
|
2,710,220
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
28,271,650
|
bahwa pada saat proses sidang banding atas perintah Majelis Hakim, telah dilakukan uji bukti oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas dokumen arus uang dan arus barang mengenai transaksi yang disengketakan;
bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding atas pengujian arus uang dan arus barana adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Nama
PKP Penjual |
NPWP
|
No. FP
|
Tanggal
FP |
Judah
PPN |
Bukti yang disampaikan
|
||||
|
FP
|
Invoice
|
PO
|
DO
|
Bukti
Bayar |
||||||
|
Rekening
koran |
||||||||||
|
1
|
PT.ISTANA PINANGSIA JAYA
|
01319.0045-033000
|
010-000.08000
00003 |
04103/
2008 |
13399,
982 |
V
|
V
|
V
|
|
V
|
|
2
|
PT.FORINE PRAMANA DICK
|
01.345.5213-061.000
|
010-000-080000
0011 |
14/05/
2003 |
3,731,
228 |
V
|
V
|
V
|
|
V
|
|
3
|
PT. MEGAH ABADI INTIJAYA
|
01.871200.0-033.000
|
010-000-08000
00086 |
01/11/
1008 |
5,710,
000 |
V
|
V
|
V
|
|
V
|
|
4
|
PT.WIRA SANDI
|
01.448507.0-009.000
|
010-000-08000
00614 |
101031
2008 |
2,710,
210 |
V
|
V
|
|
|
V
|
|
5
|
PT.WIRA SANDI
|
01.448501.0-009.000
|
010-000-08000
00748 |
11/12/
1008 |
2,710,
110 |
V
|
V
|
|
|
V
|
|
|
|
|
|
|
28,271,
650 |
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi tesebut melalui uji arus uang dan arus barang atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab tidak ada tersebut;
bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, nomor Purchase Order, dan jenis pengeluaran dapat dilihat pada lampiran berita acara uji bukti;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut benar-benar ada, ditambah pembuktian dengan adanya arus kas maupun arus barang melalui invoice dan Rekening Koran ataupun kontrak yang ada benar-benar terjadi pembayaran;
bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karenaperolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak,
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,
c. Faktur Pajak tersebut telah difaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan hal tersebut diatas, apabila terbukti PKP Pembeli sudah membayar PPN tanggung jawab penyetoran PPN sudah beralih kepada PKP Penjual sehingga KPP Domisili PKP Penjual bertanggung jawab untuk menagih penyetoran PPN yang sudah dibayar oleh PKP Pembeli;
bahwa dalam persidangan, atas perintah Majelis, Terbanding telah melakukan penelitian atas arus uang dan arus barang terhadap Faktur Pajak yang menjadi sengketa dan dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa atas arus uang dan arus barang tersebut telah sesuai;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak – Faktur Pajak tersebut telah didukung oleh alat bukti yang menunjukkan PPN sudah dibayar oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak sebesar Rp28.271.650,00 telah dibayar sehingga dapat dikreditkan, dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp28.271.650,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1758/WPJ.07/2013 tanggal 29 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00004/207/08/059/12 tanggal 8 Juni 2012, atas nama: PT XXX sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 adalah sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
|
Rp
|
29.054.200.955,00
7.190.426.640,00
|
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
Rp
|
36.244.627.595,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
Rp
|
2.905.420.096,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
28.613.305.191,00
|
|
|
Rp
|
|
|
Jumlah PPN kurang dibayar
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak
|
Rp
|
(25.707.885.095,00)
25.749.398.528,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp
|
41.513.433,00
41.513.433,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
83.026.866,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 15 September 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.0464/PP/PM/IV12014 tanggal 28 April 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
