Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32762/PP/M..VIII/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32762/PP/M..VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,497.35;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 233437 tanggal 27 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV sebesar CIF USD 3.38/Pce (pemberitahuan harga CIF USD 1.85/Pce);
Menurut Pemohon
:
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB (carpets), dengan perincian sebagai berikut :
|
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Jumlah Nilai CIF
|
|
1.
|
Carpets with flower backing 180 x 280 cm
|
6.000 Piece
|
11,100.00
|
|
2.
|
Carpets with cotton/PU Backing 170 x 270 cm
|
4.500 Piece
|
8,325.00
|
|
Jumlah
|
19,425.00
|
||
Jumlah : 210 Bale, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,425.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 35,497.35;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e, f, dan g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7521/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 disebutkan : (e) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;(f) bahwa dari hasil penelitian pada huruf e di atas, dokumen pendukung nilai transaksi belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;(g) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 233437 tanggal 27 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;bahwa sesuai Undang-Undang Pabean Bea Masuk dihitung dari nilai transaksi dan dalam dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti pelunasan pembayaran atas Commercial Invoice ”Devisa Impor Dibayarkan”;
bahwa perusahaan merasa diabaikan saat minta klarifikasi harga pabean, yang bertujuan untuk mengetahui SPTNP dan denda;
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap pemenuhan dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi dan data terkait lainnya;
bahwa penelitian terhadap Data Pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
2.
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
3.
|
Invoice
|
SJ09058
|
22/07/09
|
19,425.00
|
CIF Jakarta
|
|
4.
|
Packing List
|
SJ09058
|
22/07/09
|
‑
|
210 bales (10500 Pcs)
|
|
5.
|
B/L
|
HASLNC80D
|
13/08/09
|
‑
|
Freight Prepaid
|
|
6.
|
Polis Asuransi
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
7.
|
PIB
|
233437
|
27/08/09
|
19,425.00
|
CIF
|
|
8.
|
Aplikasi TIT
|
–
|
24/08/09
|
19,425.00
|
–
|
|
9.
|
Rekening Koran
|
‑
|
–
|
–
|
–
|
|
10.
|
Bank/Kas Voucher
|
–
|
..
|
–
|
–
|
bahwa dari data-data di atas dapat diuraikan sebagai berikut :
bahwa Sales Contract sebagai bukti perjanjian jual beli antara pihak buyer dan supplier serta Purchase Order sebagai bukti pemesanan tidak ada/tidak diserahkan;
bahwa pemeriksaan kebenaran nilai transaksi melalui penelitian Rekening Koran dan pembukuan terkait yang diselenggarakan perusahaan tidak dapat dilakukan karena tidak diserahkan;
bahwa dari uraian di atas, data pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 233437 tanggal 27 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa dasar penetapan yang digunakan oleh PFPD tidak diketahui karena PFPD tidak menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean;
bahwa dari penelitian data importasi tidak diketemukan data pembanding dalam jangka waktu 30 hari yang dapat digunakan dalam penetapan dengan menggunakan Metode II dan Metode III;
bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV dan Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data, selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode VI;
bahwa untuk barang yang sama telah pernah ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan harga pasar dengan harga penetapan sesuai uraian berikut :
|
No.
|
No. Keputusan
|
Tgl KEP
|
Penetapan
|
Sumber
|
|
1.
|
Kep-7148/KPU.01/2009
|
12 Oktober 2009
|
CIF USD 3.38/Pce
|
Harga Pasar
|
|
2.
|
Kep-7258/KPU.01/2009
|
16 Oktober 2009
|
CIF USD 3.38/Pce
|
Harga Pasar
|
bahwa dari data di atas disimpulkan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode IV sebesar CIF USD 3.38/Pce;
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor sesuai PIB Nomor : 133437 tanggal 27 Agustus 2009, total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,497.35 (sesuai PFPD);
bahwa dalam Tanggapan atas NPP, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepabeanan, dengan bukti pembayaran yang ditetapkan di undang-undang sebagai bukti pembayaran sah;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan dengan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pembanding. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa Carpet ada banyak tipe, baik itu yang Polyester, Viscose, Rayon, Poly Cotton, Chenille, Acrylic dan lain-lain. Adapula yang Weaved, needle, punch, printing dll. Bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan semua Carpet yang lain, wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan “murah”. Barang Pemohon Banding adalah printing dengan backing, waste (sisa lembah pabrik tekstil);
bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding atas menjatuhkan Notul Salah Harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan tidak bijaksana;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk mengikuti keputusan Terbanding, tetapi masih dinyatakan salah;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis demi keuntungan Negara Republik Indonesia dengan menjadi pembayar pajak yang taat dan juga menyediakan lapangan kerja bagi warga negara Republik Indonesia;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 233437 tanggal 27 Agustus 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Commercial Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Insurance Policy;
T/T;
Rekening Koran Bank Ekonomi;
Jurnal Voucher (Bukti Bank Keluar)
Pemberitahuan Impor Barang;
General Ledger (Kas);
General Ledger (Bank Ekonomi);
Uang Muka Pembelian;
Kartu Stock;
Faktur Penjualan;
SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : SJ09058 tanggal 22 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Henan Best International Trading Co., Ltd yang beralamat 33 East Nongye Road Zhengzhou, China, diketahui Henan Best International Trading Co., Ltd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :
Description of goods :Carpets Fabric : 5.00 meters per kg1) Size : 180 x 280 cm with Flower Backing6000.00 pcsAt USD 1.85/PC USD 11,100.002) Size : 170 x 270 cm with cotton/ PU Backing4500.00 pcsAt USD 1.85/PC USD 8,325.00Total : 10500 Pcs USD 19,425.00CIF JakartaPacked in 210 Bales;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Invoice Nomor : SJ09058 tanggal 22 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Henan Best International Trading Co., Ltd yang beralamat 33 East Nongye Road Zhengzhou, China, diketahui Henan Best International Trading Co., Ltd telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 210 bales (10500 Pcs) Carpet, Berat Kotor : 26,010.00 kgs, berat bersih : 25,800.00 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HASLNC80D89A254 tanggal 13 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh China Marine Shipping Agency, Ningbo Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Henan Best International Trading Co., Ltd yang beralamat 33 East Nongye Road Zhengzhou, China kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 210 bales Carpet, dengan berat Kotor : 26,010.00 kgs, negara asal China, melalui pelabuhan Ningbo, dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal STX Asia 911S, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy yang diterbitkan oleh China Pasific Property Insurance Co,Ltd, Nomor Polis : ASHZE8924509Q000063E, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 210 bales Carpets sesuai dengan Invoice Nomor : SJ09058, negara asal China tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal STX Asia 911S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 233437 tanggal 27 Agustus 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB (210 bales Carpets), Negara Asal China, berat kotor : 26,010.00 kgs, berat bersih : 25,800.00 kgs dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.425.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 24 Agustus 2009 kepada Henan Best International Trading Co., Ltd Nomor Rekening Penerima : 7391011482300003281 untuk Invoice Nomor : SJ09058 sebesar USD 19.425.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 10.010 dikurskan menjadi Rp 194.444.250,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 194.509.250,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding periode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009, Nomor Rekening : 2041863636 diketahui terdapat mutasi debet pembayaran (outgoing remittance) pada tanggal 24 Agustus 2009 sebesar Rp 194.509.250,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 24 Agustus 2009 atas T/T China 0915 USD 19425 @ 10010 sebesar Rp 194.509.250,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pembelian (Pembayaran Dimuka) atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 24 Agustus 2009 melakukan pembukuan atas pembayaran dimuka pembelian T/T China 0915 USD 19425 @ 10010 sebesar Rp 194.509.250,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 233437 tanggal 27 Agustus 2009 berupa 2 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB (carpets), Jumlah : 210 Bale, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,425.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 233437 tanggal 27 Agustus 2009 berupa 2 Jenis Barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB (carpets), Jumlah : 210 Bale, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,497.35 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7521/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-021298/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 September 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 233437 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar CIF USD 19,425.00.
