Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32763/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32763/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,626.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (b) dan (c) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7687/KPU.01/2009 tanggal 3 November 2009, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 241797 tanggal 02 September 2009 dengan pemberitahuan : Jenis Barang Prayer Rug 67 x 110 cm Polyester Acrylic Tufted 65 % – 35 % , Pos Tarif : 5703.30.0000, Pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, Negara Asal Turkey, Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,854.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 33,626.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Prayer Rug 67 x 110 cm Polyester Acrylic Tufted 65 % – 35 % , Pos Tarif : 5703.30.0000, Pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,854.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 33,626.002;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7687/KPU.01/2009 tanggal 3 November 2009 disebutkan : (e) bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;(f)bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa sesuai Undang-Undang Pabean Bea Masuk dihitung dari nilai transaksi dan dalam dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti pelunasan pembayaran atas Commercial Invoice ”Devisa Impor Dibayarkan”;
bahwa perusahaan merasa diabaikan saat minta klarifikasi harga pabean, untuk SPTNP dan Denda;
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap pemenuhan dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi dan data terkait lainnya ;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean yang diterima PFPD pada tanggal 30 September 2009, diketahui:
bahwa pada Data Base Harga I, tidak ditemukan data pembanding barang identik atas jenis barang berupa Prayer Rug 67 x 110 cm Polyester Acrylic Tufted 65 % – 35 %;
bahwa guna mendapatkan harga yang wajar dan benar dilakukan survey pasar, selanjutnya dilakukan penetapan nilai pabean berdasarkan data survey harga pasar dimaksud dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode IV, sehingga total nilai pabean atas importasi PIB Nomor : 241797 tanggal 2 September 2009 ditetapkan sebesar CIF USD 33,626.00;
bahwa penelitian terhadap Data Pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
Tidak diserahkan
|
|
2.
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
Tidak diserahkan
|
|
3.
|
Commercial Invoice
|
001389929
|
23/07/09
|
24,854.00/29,240 pcs
|
Incoterm CIF
|
|
4.
|
Packing List
|
–
|
23/07/09
|
29,240 pcs
|
Sesuai C. Invoice
|
|
5.
|
B/L
|
MASJKT000004
|
30/07/09
|
731 boxes
|
Sesuai P/L. Freid Prepaid
|
|
6.
|
Polis Asuransi
|
–
|
–
|
–
|
Incoterm CIF
|
|
7.
|
PIB
|
241797
|
2/09/09
|
24,854.00/29,240 pcs
|
NDPBM 10.079,00
|
|
8.
|
Aplikasi TIT
|
771121
|
7/08/09
|
24,854.00
|
Bank Ekonomi
|
|
9.
|
Rekening Koran
|
‑
|
–
|
–
|
Tidak diserahkan
|
|
10.
|
Buku Bank
|
–
|
..
|
–
|
Tidak diserahkan
|
|
11.
|
Buku Hutang Dgg
|
771121
|
7/08/09
|
24,854.00
|
Tidak diserahkan
|
|
12.
|
Bk Pembelian Impor
|
‑
|
–
|
–
|
Tidak diserahkan
|
|
13.
|
Buku Persediaan
|
–
|
..
|
–
|
Tidak diserahkan
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung di atas, maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II s.d Metode IV secara hirarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 dan 90 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga Metode II dan III tidak dapat digunakan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian tidak tersedia data untuk penggunaan Metode IV dan V;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka penetapan nilai pabean atas importasi PIB Nomor: 241797 tanggal 2 September 2009 ditetapkan berdasarkan survey harga pasar yang dilakukan oleh PFPD yang dihitung dengan faktor multiplikator (sesuai penetapan PFPD yang lebih mengetahui jenis barang yang diimpor dan yang digunakan sebagai dasar penetapan), dengan uraian penetapan nilai pabean sebagai berikut :
|
Jenis Barang |
Jumlah (pce)
|
Penetapan PFPD (CIF USD)
|
Keterangan
|
|
|
Satuan
|
Total
|
|||
|
Prayer Rug 67 x 110 cm, Polyeste Acrylic Tufterd 65%-35%
|
29.240 T
|
1.15
|
33,626.00
|
Dasar penetapan adalah survey harga pasar dengan menggunakan FM (Metode VI fleksibelitas metode IV)
|
|
Total Nilai Pabean
|
33,626.00
|
|||
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa nilai pabean atas jenis barang sesuai PIB Nomor : 241797 tanggal 2 September 2009 ditetapkan berdasarkan data harga pasar yang dihitung dengan menggunakan faktor multiplikator, sehingga total nilai pabean atas importasi PIB Nomor : 241797 tanggal 2 September 2009 ditetapkan sebesar CIF USD 33,626.00 (Metode VI Fleksibilitas Metode IV);
bahwa dalam Tanggapan atas NPP, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepabeanan, dengan bukti pembayaran yang ditetapkan di undang-undang sebagai bukti pembayaran sah;
bahwa Pemohon Banding juga keberatan dengan perilaku Terbanding yang menetapkan harga berdasarkan harga pembanding. Apakah Terbanding yakin bahwa barang Pemohon Banding adalah sama persis dengan yang diklaim oleh Terbanding? Perlu diingat bahwa Prayer Mat dari Turkey ada banyak tipe, baik itu yang Polyester, Viscose, Rayon, Poly Cotton, Chenille, Acrylic dan lain-lain. Bahwa barang Pemohon Banding adalah low quality goods, jadi jika disamakan dengan semua sajadah yang lain, wajar saja jika barang Pemohon Banding ditetapkan “murah”. Bahkan untuk manipulasi harga, dapat dilakukan setting pada pile height dan pile density;
bahwa Pemohon Banding sangat menyesal dengan kelakuan Terbanding atas menjatuhkan Notul Salah Harga yang dilakukan sewenang-wenang secara tidak adil dan tidak bijaksana;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk mengikuti keputusan Terbanding, tetapi masih dinyatakan salah;
bahwa Pemohon Banding telah mencoba untuk melakukan bisnis demi keuntungan Negara Republik Indonesia dengan menjadi pembayar pajak yang taat dan juga menyediakan lapangan kerja bagi warga negara Republik Indonesia;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 241797 tanggal 2 Sptember 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Bill of Lading;
- Insurance Policy;
- T/T;
- Rekening Koran Bank Ekonomi;
- Jurnal Voucher (Bukti Bank Keluar)
- Pemberitahuan Impor Barang;
- General Ledger (Kas);
- General Ledger (Bank Ekonomi);
- Uang Muka Pembelian;
- Kartu Stock;
- Faktur Penjualan;
- SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 001389929 tanggal 23 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Agbaba Tekstil San Ve Tic Ltd. Sti yang beralamat di K.Koy San Sit 13. Blok No. 5, Kucukkoy Gaziosmanpasa/Istambul, diketahui Agbaba Tekstil San Ve Tic Ltd. Sti telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :
|
Descriptions
|
Qty
|
Unit Price
|
Amount
|
|
Prayer Rug
|
29,240 Pcs
|
0.85
|
24,854.00 USD/CIF
|
|
Total
|
24,854.00 USD/CIF
|
||
Quantity of Packing : Addr : 1-731 BoxGross Weight : 15,570.30 kgNet Weight: 14,839.30 kgPayment: Cash against goodsOur Bank: Garanti Bankasi Mahmutpasa Branch
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor tanggal 23 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Agbaba Tekstil San Ve Tic Ltd. Sti yang beralamat di K.Koy San Sit 13. Blok No. 5, Kucukkoy Gaziosmanpasa/Istambul, diketahui Agbaba Tekstil San Ve Tic Ltd. Sti telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :
|
Descriptions
|
Size
|
PCS BOX &Sack
|
PCS in BOX & Sack
|
Total Pcs
|
|
Prayer Rug
|
67 x 110 CM
|
731 Box
|
40 Pcs
|
29,240 Pcs
|
|
Total
|
29,240 Pcs
|
|||
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : MASJKT000004 tanggal 30 Juli 2009 yang diterbitkan oleh China Shipping Container Lines (Hongkong) Co.,Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Agbaba Tekstil San Ve Tic Ltd. Sti yang beralamat di K.Koy San Sit 13. Blok No. 5, Kucukkoy Gaziosmanpasa/Istambul kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa Velvet Prayer Rugs, dengan berat kotor 15,570.30 kgs, negara asal Turki, melalui pelabuhan Mardas, dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal Zim Barcelona 022, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy yang diterbitkan oleh Cemka S Gorta Aracilik Hizmetleri Ltd, Sti, Nomor Polis : 304700000004590, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan Prayer Rugs, Gross Weight : 15,570.30 kg, Net Weight : 14,839.30 kg, negara asal Turki tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal Zim Barcelona 022 sebesar USD 24,854.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 241797 tanggal 2 September 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Prayer Rugs, Berat Kotor : 15,570.30 kg, Berat Bersih : 14,839.30 kg, negara asal Turki dengan nilai pabean sebesar USD 24,854.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 7 Agustus 2009 kepada Agbaba Tekstil San Ve Tic Ltd. Sti Nomor Rekening Penerima : 9099266 untuk Invoice Nomor : 001389929 sebesar USD 24,854.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 9950 dikurskan menjadi Rp 247.297.300,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 247.362.300,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding periode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009, Nomor Rekening : 2041863636 diketahui terdapat mutasi debet pembayaran (outgoing remittance) pada tanggal 7 Agustus 2009 sebesar Rp 247.362.300,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 7 Agustus 2009 atas T/T Agbaba 0901 USD 24854 @ 9950 sebesar Rp 247.362.300,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pembelian (Pembayaran Dimuka) atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 7 Agustus 2009 melakukan pembukuan atas pembayaran dimuka pembelian T/T Agbaba 0901 USD 24854 @ 9950 sebesar Rp 247.362.300,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 241797 tanggal 2 September 2009 berupa Prayer Rug 67 x 110 cm Polyester Acrylic Tufted 65 % – 35 %, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,854.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 241797 tanggal 2 September 2009 berupa Prayer Rug 67 x 110 cm Polyester Acrylic Tufted 65 % – 35 %, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,626.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7687/KPU.01/2009 tanggal 3 November 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-021985/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 8 September 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 241797 tanggal 2 September sebesar CIF USD 24,854.00.
