Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32756/PP/M.V/19/2011
Tinggalkan komentar17 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32756/PP/M.V/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif atas impor barang sesuai PIB Nomor: 152534 tanggal 10 Mei 2008 dengan jenis barang Idopol 4, negara asal : Taiwan, yang diberitahukan dalam Pos Tarif 3402.90.15.00 (BM 0%), yang ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 3402.13.00.00 (BM 10%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 67.060.563,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
berdasarkan berdasarkan BTBMI 2007, Idopol 4, 8, 9 dan 10 diklasifikasikan pada pos tarif 3402.13.00.00 dikenakan pembebanan BM 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
:
berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonozed System (KUMHS) 3 (a) dinyatakan bahwa pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, pos tarif yang Pemohon Banding pakai, yaitu 3402.90.15.00, lebih spesifik dari pos tarif yang ditetapkan oleh Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4410/KPU.01/2008 tanggal 10 September 2008, yaitu 3402.13.00.00, karena pos tarif 3402.90.15.00 tidak hanya menentukan bentuk barang, melainkan juga :bentuk : cair, ionisasi : selain anionic, fungsi : selain bahan pembasah;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4410/KPU.01/2008 tanggal 10 September 2008, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian dasar penetapan SPKPBM, data pendukung identifikasi dan klasifikasi barang dan data pendukung terkait lainnya yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 152534 tanggal 10 Mei 2008, disimpulkan bahwa untuk jenis barang barang Idopol 4 termasuk dalam bahan aktif permukaan organik non-ionik mengandung polyalkoxylated phenol compound, berbentuk cairan kental tidak berwarna dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.13.00.00 (BM 10%);
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung untuk klasifikasi barang yang diberitahukan dalam pos tarif 3402.90.15.00 (BM 0%);
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa :
Material Safety Data Sheet untuk jenis barang Idopol 4;
Synonym of ‘Preparation’;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Identifikasi
bahwa jenis barang impor yang dipersengketakan adalah : Idopol 4;bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan identifikasi barang yang diimpor yaitu Idopol 4;
bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor yaitu Idopol 4, sebagai bahan aktif permukaan organik non-ionik mengandung polyalkoxylated phenol compound, berbentuk cairan kental tidak berwarna;
bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Idopol 4, dengan menunjuk pada MSDS sebagai berikut :IDOPOL 4Trade names: Idopol 4Use: non-ionic surfactantSynonyms: -Ingredient: non ionic surfactantCAS No.: 9016-45-9Appearance: transparent liquid in 25ºCBoiling Range: >250ºCVapor Pressure: <1 mmHgFlash Point: >150 ºCRel.Vapor Density: > 1.0
Transportation : packing with paper bag and keep away from damage by the hook or other power, also avoid contact with water immersed
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang yang diimpor pada pos tarip 3402.13.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 10%, dengan pertimbangan berdasarkan MSDS yang dilampirkan, barang yang dipermasalahkan termasuk dalam bahan aktif permukaan organik non-ionik;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang yang diimpor tersebut dengan pos tarif yang Pemohon Banding pakai, yaitu 3402.90.15.00 lebih spesifik dari pos tarif yang ditetapkan oleh Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4410/KPU.01/2008 tanggal 10 September 2008, yaitu 3402.13.00.00, dimana pos tarif 3402.90.15.00 tidak hanya menentukan ionisasinya saja, tetapi juga fungsi barang tersebut;bahwa menurut kamus wikipedia, surfactant diklasifikasikan sebagai berikut : A surfactant can be classified by the presence of formally charged groups in its head. A non-ionic surfactant has no charge groups in its head. The head of an ionic surfactant carries a net charge. If the charge is negative, the surfactant is more specifically called anionic; if the charge is positive, it is called cationic. If a surfactant contains a head with two oppositely charged groups, it is termed zwitterionic.Some commonly encountered surfactants of each type include:
IonicAnionic (based on sulfate, sulfonate or carboxylate anions)Perfluorooctanoate (PFOA or PFO)
Perfluorooctanesulfonate (PFOS)
Sodium dodecyl sulfate (SDS), ammonium lauryl sulfate, and other alkyl sulfate salts
Sodium laureth sulfate, also known as sodium lauryl ether sulfate (SLES)
Alkyl benzene sulfonate
Soaps, or fatty acid salts
Cationic (based on quaternary ammonium cations)Cetyl trimethylammonium bromide (CTAB) a.k.a. hexadecyl trimethyl ammonium bromide, and other alkyltrimethylammonium salts
Cetylpyridinium chloride (CPC)
Polyethoxylated tallow amine (POEA)
Benzalkonium chloride (BAC)
Benzethonium chloride (BZT)
Zwitterionic (amphoteric)Dodecyl betaine
Cocamidopropyl betaine
Coco ampho glycinate
NonionicAlkyl poly(ethylene oxide)
Alkylphenol poly(ethylene oxide)
Copolymers of poly(ethylene oxide) and poly(propylene oxide) (commercially called Poloxamers or Poloxamines)
Alkyl polyglucosides, including:Octyl glucoside
Decyl maltoside
Fatty alcoholsCetyl alcohol
Oleyl alcohol
Cocamide MEA, cocamide DEA
Polysorbates: Tween 20, Tween 80Dodecyl dimethylamine oxide
Surfactants are wetting agents that lower the surface tension of a liquid, allowing easier spreading, and lower the interfacial tension between two liquids.bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa Bab 34 meliputi sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam tiruan, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, “malam untuk gigi” dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Vol.2 Fourth Edition (2007) dijelaskan bahwa pos 34.02 meliputi:
Organic surface active agent (other than soap)
Surface active preparation, washing preparations (including auxiliary washing preparations) and cleaning preparations, whether or not containing soap, other than those of heading 34.01;
bahwa pengertian non ionic menurut Explanatory Notes Vol.2 Fourth Edition (2007) : in which case they do not produce ions in an aqueous solution. Their solubility in water is due to the presence in the molecules of functional groups which have a strong affinity for water. Examples are : products of the condensation of fatty alcohols, fatty acids or alkylphenols with ethylene oxide; ethoxylates of fatty acid amides;
bahwa berdasarkan MSDS di atas diketahui chemical nature barang yang diimpor adalah polyoxyethylene nonylphenyl ether;
bahwa sesuai WCO Commodity Data Base, non ionic surface active agent; polyoxyethylene(n) nonylphenyl ether dimasukkan pada sub pos 3402.13;
bahwa menurut BTBMI Tahun 2007, klasifikasi Pos Tarif 3402.90.15.00 termasuk dalam Lain-lain, Preparat aktif – permukaan lainnya, yang menurut Pemohon Banding lebih spesifik dari pos tarif yang ditetapkan oleh Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4410/KPU.01/2008 tanggal 10 September 2008, yaitu 3402.13.00.00, dimana pos tarif 3402.90.95.00 tidak hanya menentukan ionisasinya saja, tetapi juga fungsi barang tersebut;
bahwa klasifikasi Pos Tarif 3402.90.15.00 bukan termasuk kategori non ionic, melainkan termasuk dalam kategori Lain-lain, Preparat aktif – permukaan lainnya, dan berdasarkan penelitian, tidak ada penjelasan tentang ionisasi dan fungsi barang tersebut;.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka IDOPOL 4, menurut BTBMI 2007 diklasifikasikan pada pos tarif 3402.13.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 3402.90.15.00 (BM 0%) tidak benar sehingga koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan barang impor tersebut dalam pos tarif 3402.13.00.00 BM 10% dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4410/KPU.01/2008 tanggal 10 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-015432/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 06 Juni 2008;
