Putusan Nomor : PUT-118348.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tinggalkan komentar20 Juli 2020 oleh elizapricillia
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam
sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA
tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 30
Mei 2017 berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
(Disperse Yellow 211 200PCT … dsb), negara asal: China, pos tarif
3204.11.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan
pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh
Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga
mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda
sebesar Rp79.739.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Menurut Terbanding : bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat
proses transit di Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara
non-FTA Iainnya.
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen
pengangkutan Iainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan
keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau
transhipment, sampai ke daerah pabean, dan dokumen pendukung Iainnya yang
membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b PMK Nomor 205/PMK.04/2015
bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak
dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang
Impor untuk pos tarif 3204.11.90, dikenakan bea masuk sebesar 5% (MFN).
Menurut Pemohon Banding : bahwa shipmetn tersebut menggunakan fasilitas Form E (ASEAN-China Free Trade
Area) yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang di negara asal (China) dengan
No. E173305014140016 tanggal 15 Mei 2017.
bahwa Kapal pengangkut barang impor tersebut singgah di Hongkong, akan tetapi
container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses
lainnya yang dapat merubah substansi/mutu barang serta tidak terdapat aktivitas
jual-beli barang impor Pemohon Banding dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari
pelabuhan asal Shanghai dengan kapal NORTHERN VIVACITY V.17005S sampai ke
pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan denga tidak berubahnya nomor
dan segel container sejak muat di negara asal sampai di negara tujuan Indonesia
(pelabuhan Tanjung Priok), sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of
Lading, Inward Manifes dan Delivery Order dari pelayaran.
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam
KEP-6795/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor
SPTNP-013005/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Juni 2017, dimana atas
importasi Pemohon Banding berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
(Disperse Yellow 211 200PCT … dsb), negara asal: China, pos tarif 3204.11.90, yang
diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Mei
2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh
Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan
kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp79.739.000,00
yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal
27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota
ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free
Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le
bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya
diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat
Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat
berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi
ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
b. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat
logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal
Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
c. lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka
ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a,
wajib disampaikan oleh:
i. | importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan; pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) |
ii. |
hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat
penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor
pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
iii. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun
di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor
pabean yang melakukan penelitian dokumen.
d. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area
sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku
adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures
(OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The
Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random
and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to
the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question
or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The
Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin
(Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of
importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess
wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the
preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in
addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing
Party”;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area,
disebutkan:
Rule 8
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to
the importing Party:
a) If the products are transported passing through the territory of any other
ACFTA member states;
b) If the products are transported without passing through the territory of any
non-ACFTA member states;
c) The products whose transport involves transit through one or more
intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or
temporary storage in such countries, provided that:
(i) | the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; the products have not entered into trade or consumption there; the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; |
(ii) (iii) |
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E173305014140016
tanggal 15 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada
issuing authority dengan surat nomor: S-6978KPU.01/2017 tanggal 13 November
2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE
Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor:
33000018120 tanggal 30 Maret 2018 antara lain menyatakan: “bahwa Form E
Nomor E173305014140016 tanggal 15 Mei 2017 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit
Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan
otentik dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam kolom 7 Form E
diproduksi oleh pabrik di China serta dalam pengangkutannya barang impor diangkut
dari Ningbo, China menuju Jakarta, Indonesia, via di Hongkong tetapi bail eksportir
maupun importer lalai untuk mengurus non-manipulation certification ….”;
bahwa Certificate No. 042878 tanpa tanggal yang diterbitkan oleh RTY Transport
Co.,Ltd.yang menyatakan barang impor sesuai B/L no. KMTCSHA9848986 yang
diangkut dari dengan kapal NORTHERN VIVACITY / 17005S melalui pelabuhan
Shanghai, dengan tujuan direct Jakarta dan barang impor tidak pernah ada aktivitas
dibongkar atau dimuat ketika transit/singgah di Hongkong;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi
tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas
barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China,
dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of
Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari
negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah
sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal
27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China
Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan
SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada
Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB dan telah mendapat jawaban
konfirmasi dari issuing authority diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea
Masuk AC-FTA;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding
dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan
membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6795/KPU.01/2017 tanggal 06
Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif
dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013005/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017
tanggal 19 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan
menetapkan barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Disperse
Yellow 211 200PCT … dsb), negara asal: China, pos tarif 3204.11.90, yang
diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Mei
2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area
(AC-FTA dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA)
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6795/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017,
tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai
Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013005/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Juni
2017, atas nama: PT ASD, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi
4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Disperse Yellow 211 200PCT … dsb),
negara asal: China, pos tarif 3204.11.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding
dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Mei 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga
tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam
persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018, oleh
Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut :
ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis
tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera
Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam
persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018, oleh
Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis
tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera
Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
http://www.pengadilanpajak.com
Kategori: Bea Masuk | Tag: barang kena pajak, denda pajak, disita pajak, info peraturan pajak, jenis pajak, kantor pajak, kantor pelayanan pajak, kebijakan pajak, keputusan dirjen pajak, lapor pajak, Pajak Keluar, Pajak Masuk, pajak pengeluaran, pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak PPN, pajak pribadi, pemeriksaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penerimaan pajak Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak, perarturan presiden, peraturan daerah, Peraturan Direktur gan, Peraturan Menteri Keuan, peraturan pajak, Peraturan Pemerintah, restitusi pajak, sandera pajak, sanksi pajak, SPT pajak, surat dirjen pajak, surat edaran dirjen pajak, surat pemberitahuan pajak tahunan, undang-undang