Putusan Nomor : PUT-102375.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Tinggalkan komentar

20 Juli 2020 oleh elizapricillia

Jenis Pajak
Tahun Pajak
: PPN
: 2010
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam
sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp14.561.703.078,00, terdiri
dari:
koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp 12.243.182.444,00
koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp 1.782.992.000,00
koreksi Other Administration IncomeRp 535.528.634,00
Total KoreksiRp 14.561.703.078,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Penjualan GH seharusnya tidak
dikenakan PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yang dijadikan dasar oleh
Pemeriksa untuk melakukan koreksi; dengan alasan bahwa GH yang dijual bukan
merupakan Aset Pemohon Banding dan penjualan GH tersebut tidak dalam rangka
kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan,
sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh
penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB
merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha
yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB
termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding
karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman
yang dilakukan oleh Debitur;
Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri) untuk Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 14.561.703.078,00 yaitu
terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp
14.561.703.078,00 dapat dirinci sebagai berikut :
1. koreksi pendapatan komisi pihak ketiga Rp 12.243.182.444,00
2. koreksi atas Penjualan Aktiva Tetap Rp 1.782.992.000,00
3. koreksi Other Administration Income Rp 535.528.634,00
Total Koreksi Rp 14.561.703.078,00
1. Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp12.243.182.444,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena
perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada
Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung
pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek
penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN);
bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil
kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen
antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:
– bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan
atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh
Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka Clipan mempunyai hak pertama untuk
menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan
Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau
telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan
atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan
oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;
– bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun
Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;
– bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa
kontrak perjanjian pembiayaan;
– bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai
dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh Clipan;
– bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib
melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan
dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
– bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak
akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban
pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
– bahwa Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau
sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua
perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi;
bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2010, pendapatan dari potongan/diskon premi
asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan
pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan,
termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan
hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan
pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan
konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan
komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan
komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan
yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen
sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada
pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen,
seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan
pihak lembaga pembiayaan;
bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding
membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan
diskon atas premi tersebut diberikan kepada Pemohon Banding atas jasanya
mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon
Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang
diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan;
bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang
diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan
obyek penyerahan yang terhutang PPN;
bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan
penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga
sebesar Rp12.243.182.444,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari
Pemohon Banding;
2. Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.782.992.000,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN;
bahwa UU PPN menyatakan:
Pasal 9 ayat (8)
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station
wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha
Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;
bahwa Pemohon Banding melakukan Penyerahan BKP Berwujud berupa aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan bermotor
yang disewabelikan (Leased Assets) dan Kendaraan operasional;
bahwa atas Penyerahan BKP Berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan bermotor yang disewabelikan (Leased
Assets) oleh Terbanding dikoreksi seluruhnya ;
bahwa atas penyerahan BKP berwujud berupa aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan berupa Kendaraan operasional, yang dikenakan hanya
kendaraan operasional yang dijual yang bukan sedan dan station wagon;
bahwa koreksi Terbanding dilakukan telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c
dan Pasal 16D UU PPN sehingga koreksi Terbanding atas penjualan aktiva tetap
sebesar Rp1.782.992.000,00 tetap dipertahankan dan menolak banding yang
dilakukan oleh Pemohon Banding;
3. Koreksi Atas Other Administration Income Sebesar Rp535.528.634,00
bahwa menurut Terbanding, imbalan/penghasilan atas kegiatan lain-lain yang
dilakukan oleh Pemohon Banding di luar kegiatan dalam menjalankan usaha jasa
pembiayaan yang terutang PPN karena memenuhi persyaratan sebagai Jasa Kena
Pajak sesuai Pasal 4 UU PPN;
bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan karena fee administrasi
merupakan fee atas pengurusan STNK dan BPKB milik debitur sehingga fee
administrasi merupakan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dalam rangka
usaha pembiayaan, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu
kesatuan bisnis yang dilakukan Pemohon Banding karena bukti kepemilikan
kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada
debitur;
bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2010 fee administrasi-other dicatat pada akun
Pendapatan Lain-Lain dimana pendapatan jasa administrasi merupakan pendapatan
yang diterima Pemohon Banding dari jasa administrasi kepada pelanggan dan
pengurusan dokumen-dokumen pelanggan;
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN jasa adalah setiap kegiatan pelayanan
yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medik;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri
yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar
negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau catering;
bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah jasa pengurusan bea balik
nama BPKB kendaraan nasabah tidak termasuk dalam Iingkup jasa sebagaimana
Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan penjelasan Pemohon Banding pada surat
permohonan keberatannya, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa
imbalan/penghasilan tersebut merupakan penghasilan tambahan Pemohon Banding
dari jasa membantu nasabah untuk melakukan BBN BPKB yang dilakukan di daerah
pabean dan jasa tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaannya;
bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, dan penjelasannya, penghasilan yang
diterima oleh Pemohon Banding dari fee administrasiother merupakan obyek
penyerahan yang terhutang PPN;
bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan
penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas Other Administration Income
sebesar Rp535.528.634,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon
Banding ;
menimbang : bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini, Hakim AA
berpendapat lain (dissenting opinion), yaitu sebagai berikut :
bahwa pendapat “Hakim AA” untuk koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa
Pajak Desember 2010 sebesar Rp14.561.703.078,00 diuraikan sebagai berikut:
1. Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar
Rp12.243.182.444,00
bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, dan
penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari
potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang
termasuk dalam Jasa Pembiayaan adalah salah satunya jasa pembiayaan konsumen
termasuk dalam jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN;
bahwa menurut Hakim AA berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam
kelompok jasa sebagai berikut:
(d) Jasa keuangan”;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yang termasuk
Jasa Keuangan dalam Penjelasan adalah meliputi:
1) jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu;
2) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada
pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3) Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa:
a). Sewa guna usaha dengan hak opsi;
b). Anjak piutang;
c). Usaha kartu kredit dan /atau;
d). Pembiayaan konsumen;
4) jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
fidusia; dan
5) jasa penjaminan;
bahwa Jasa Keuangan merupakan istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan
jenis jasa yang diberikan atau disediakan oleh industri lembaga keuangan, yang
dimaksud adalah Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan
konsumen dan perusahaan kartu kredit;
bahwa macam-macam jenis Jasa Keuangan diantaranya Perusahaan penjaminan
kredit yaitu badan hukum yang bekerja pada bidang keuangan dimana kegiatan
pokok dari perusahaan adalah memberikan pinjaman kredit kepada nasabah;
bahwa tujuan dari perusahaan penjaminan adalah untuk membantu Usaha Kecil,
Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk mengakses dana dari lembaga keuangan lain
misalnya Bank;
bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas/akta pendaftaran perusahaan Nomor 56 tanggal 17 Mei 1990,
tercantum dalam Pasal 2 bahwa Maksud dan Tujuan Perseroan ini ialah:
1. Mendirikan dan menjalankan perusahaan-perusahaan dan usaha di bidang
pembiayaan yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal yang meliputi bidang-bidang usaha sebagai berikut:
a. Sewa guna usaha yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara ‘finance lease” maupun “operating lease” untuk
digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala;
b. Modal venture yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk
jangka waktu tertentu;
c. Anjak piutang piutang yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam luar negeri;
d. Usaha kartu kredit yaitu kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan
jasa dengan menggunakan kartu kredit;
e. Pembiayaan konsumen yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran berkala;
bahwa berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 74/PMK.010/2007 Tentang Penyelenggaraan
Pertanggungan Asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor, Komisi hanya
dapat dibayarkan kepada atau dikutip oleh perusahaan pialang asuransi atau agen
asuransi;
bahwa diskon asuransi hanya diberikan kepada tertanggung dan diberikan kepada
perusahaan penjaminan kendaraan karena yang mengeluarkan penjaminan uangnya
adalah perusahaan penjamin;
bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan bisnisnya memerlukan pengamanan
atas pembiayaan yang dilakukannya yaitu dengan menggunakan jasa asuransi,
dalam hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam transaksi
pembiayaan yang merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dalam
kerjasama dimaksud Pemohon Banding mendapatkan potongan premi;
bahwa sesuai Perjanjian Kerjasama antara perusahaan asuransi dengan Pemohon
Banding tentang Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor, maka Pemohon Banding
merupakan tertanggung yaitu badan yang mempunyai kepentingan terhadap suatu
objek pertanggungan dan telah menutup asuransi/mempertanggungjawabkan
objeknya, dimana badan tersebut namanya tercantum dalam polis dan juga dalam
hal ini sebagai Customer Akhir;
bahwa dalam polis individual dengan debitor, tercantum nama tertanggung adalah
Pemohon Banding nama Debitor, dengan istilah QQ tersebut tidak memberikan hak
kepada konsumen untuk menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas
efek asuransi dan berperan sebagai beneficial owner, hak tersebut masih menjadi
milik Pemohon Banding;
bahwa dengan dicantumkannya nama Pemohon Banding dalam polis asuransi yang
diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding
bertindak sebagai perantara asuransi atau broker, karena dalam perjanjian hanya
ada 2 pihak yaitu perusahaan asuransi dengan perusahaan penjaminan tidak ada
kaitan dengan debitur dalam hal ini penerima jaminan;
bahwa pemohon banding membeli asuransi dalam jumlah besar sehingga menurut
Majelis wajar apabila mendapatkan potongan rabat/ diskon premi asuransi yang oleh
Pemohon diterima sebagai Potongan Premi Asuransi;
bahwa dalam bisnis Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha
pembiayaan kendaraan bermotor dikenal dengan Risk Management, maka
kendaraan yang dibiayai harus di asuransikan, karena penutupan asuransi untuk
menghindari terjadinya resiko kerugian yang merupakan satu kesatuan transaksi
dalam transaksi pembiayaan yang tidak terpisahkan;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding terbukti adalah perusahaan pembiayaan
bukan merupakan perusahaan broker asuransi tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A
ayat (3) huruf d UU PPN dan tidak menerima komisi melainkan premi asuransi,
sehingga terhadap Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan ketentuan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993, yang menjelaskan bahwa pengusaha
broker asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang diserahkannya
merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan
Nilai;
bahwa dengan demikian pendapatan dari Potongan Premi Asuransi/discount asuransi
yang diterima Pemohon Banding bukanlah komisi yang terkait dengan jasa perantara
sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993;
bahwa menurut Hakim AA diskon asuransi/potongan premi asuransi bukan komisi
karena komisi berdasarkan Pasal 4 PMK nomor 74/PMK.010/2007 Tentang
Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi diberikan kepada perusahaan jasa
perantara/broker/agen asuransi, sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan
pembiayaan non Bank dan tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi;
bahwa atas premi asuransi tersebut oleh Pemohon Banding telah dibukukan dalam
laporan keuangan dan telah dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain, yang oleh
Terbanding telah diakui sebagai Pendapatan Lain-lain sejak dalam pemeriksaan dan
diuraikan dalam surat uraian bandingnya;
bahwa Jasa Keuangan merupakan istilah yang sering digunakan untuk menujukkan
jenis jasa yang diberikan atau disediakan oleh industri lembaga keuangan, yang
dimaksud adalah Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan
konsumen dan perusahaan kartu kredit;
bahwa macam-macam jenis Jasa Keuangan diantaranya Perusahaan penjaminan
kredit yaitu badan hukum yang bekerja pada bidang keuangan dimana kegiatan
pokok dari perusahaan adalah memberikan pinjaman kredit kepada nasabah, dalam
hal ini Pemohon Banding memberikan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor
kepada debitur;
bahwa tujuan dari perusahaan penjaminan adalah untuk membantu Usaha Kecil,
Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk mengakses dana dari lembaga keuangan lain
misalnya Bank;
bahwa berdasarkan penelitian Hakim AA diketahui hal-hal sebagai berikut:
– Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan penjaminan kredit kendaraan
bermotor;
– Terbukti dalam hasil uji bukti tidak menerima komisi karena bukan
broker/perusahaan agen dan bukan perantara antara konsumen dengan perusahaan
asuransi;
– Pemohon Banding menerima diskon dari perusahaan asuransi karena
merupakan tertanggung;
– Terbukti dalam polis tercantum nama Pemohon Banding merupakan pihak
tertanggung yang menggunakan jasa asuransi untuk melindungi kendaraan
yang dibiayainya;
– Jasa asuransi merupakan satu kesatuan dalam bisnis kegiatan usaha Pemohon
Banding;
– Dengan adanya perjanjian Pembiayaan Konsumen terbukti Pemohon Banding
adalah perusahaan penjaminan konsumen;
– Dan atas premi asuransi ini telah diperhitungkan dalam laporan keuangan;
– Kegiatan usaha Pemohon Banding bertujuan untuk membantu usaha kecil,
usaha menengah dan usaha mikro, sudah selayaknya bukan objek pajak dan
tidak dikenakan pajak PPN;
bahwa telah ada sebelumnya Putusan Mahkamah Agung Nomor :
144/B/PK/PJK/2013 dan Nomor 73/B/PK/PJK/2011 serta Putusan Banding Nomor :
PUT.29775/PP/M.XVII/16/2011 dan Nomor : PUT.19118/PP/MXVII/16/2009 yang
menyimpulkan bahwa potongan premi yang diterima Pemohon Banding bukan
merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang PPN;
bahwa berdasarkan data, dokumen, hasil uji bukti dan uraian tersebut di atas, Hakim
AA berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan broker /agen
asuransi, oleh karenanya potongan premi auransi yang diterimanya bukan
merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,
dengan demikian Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas komisi asuransi
sebesar Rp12.243.182.444,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.782.992.000,00
bahwa menurut Terbanding yang mempunyai hak atas aktiva tetap adalah Pemohon
Banding selama Konsumen belum melunasi hutangnya dan penjualan GH merupakan
penyerahan BKP sehingga terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU
PPN;
bahwa Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan
pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan
konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor;
bahwa menurut Terbanding penjualan agunan yang diambil alih (GH) oleh Pemohon
Banding kepada pihak lain merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf
a UU PPN karena:
a. Terdapat penjualan agunan yang diambil alih (GH) kepada pihak ketiga dengan
perjanjian Fiducia;
b. Agunan yang diambil alih (GH) merupakan Barang Kena Pajak;
c. Penjualan GH tersebut di atas merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang
dilakukan Pengusaha di dalam Daerah Pabean;
bahwa barang yang menjadi jaminan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-
385/PJ.53/2005 tanggal 11 Mei 2005 adalah milik sepenuhnya Nasabah;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
pembiayaan konsumen yang usahanya tidak terutang PPN;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN penjualan GH
dilakukan bukan dalam rangka usahanya karena Pemohon Banding usaha dibidang
pembiayaan konsumen;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah mencatat aset tersebut sebagai aktiva tetap,
tidak menyusutkan atau mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehannya;
bahwa uang hasil penjualannya berfungsi sebagai jaminan PPN atas perolehannya
dan mencatat sebagai piutang;
bahwa apabila konsumen wanprestasi atas utangnya maka Pemohon Banding dapat
melakukan pengambil alihan atas aset konsumen;
bahwa aset bukan milik Pemohon Banding tetapi milik konsumen, Pemohon Banding
hanya membantu melakukan penjualan dalam rangka pemulihan hak;
bahwa perjanjian dikuatkan “Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan
Hak Milik secara Fiducia”, yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa
aktiva tetap telah menjadi milik konsumen, sesuai Undang-Undang Fiducia Pasal 1
yang menyebutkan ”Suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik
benda”;
bahwa Fiducia hak kepemilikan tidak berpindah hanya menjamin dari debitur yang
bersangkutan;
bahwa oleh Pemohon Banding Pajak Masukannya tidak pernah digunakan sebagai
kredit pajak PPN;
bahwa aset bukan milik Pemohon Banding tetapi milik konsumen terbukti dari
surat-surat kendaraan (BPKB,STNK) adalah milik debitur/konsumen, Pemohon
Banding hanya membantu melakukan penjualan dalam rangka pemulihan hak;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah memindahkan hak kepemilikan atas unit GH
dari Konsumen menjadi milik Pemohon Banding, baik secara hukum maupun secara
surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK) dan tidak ada satu dokumenpun yang
menyatakan bahwa GH tersebut berpindah hak kepemilikannya kepada Pemohon
Banding, hal ini karena Pemohon Banding tidak pernah memiliki niat untuk memiliki
aset tersebut. Pengambilalihan aset tersebut semata-mata dilakukan untuk
membantu Konsumen melakukan penjualan sesuai dengan perjanjian pemberian
kuasa tersebut di atas;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dokumen, data dari hasil uji bukti,
Hakim AA berpendapat:
– Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan
konsumen yang atas usahanya tidak terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat
(3) huruf d UU PPN;
– terbukti tidak terdapat penyerahan hak atas aktiva tetap dari debitur/konsumen
kepada Pemohon Banding;
– dan dengan demikian aktiva tetap masih milik debitur bukan milik Pemohon
Banding oleh karenanya pada waktu Pemohon Banding menjual aktiva tetap
tersebut yang merupakan jaminan fiducia tidak termasuk dalam pengertian
penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a UU PPN;
bahwa telah ada sebelumnya Putusan Mahkamah Nomor : 144/B/PK/PJK/2013 dan
Nomor 73/B/PK/PJK/2011 serta Putusan Banding Nomor :
PUT.31338/PP/M.VI/19/2011, Nomor : PUT.29775/PP/M.XVII/16/2011, Nomor :
PUT-31501/PP/M.IV/16/2011 dan Nomor : PUT.60079/PP/M.XIV.B/16/2015 yang
menyimpulkan bahwa penjualan Aset Yang Diambil Alih tidak termasuk penyerahan
yang terutang PPN;
bahwa dengan demikian Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas
penyerahan penjualan aktiva tetap sebesar Rp1.782.992.000,00 bukan merupakan
penyerahan yang terutang PPN sehingga koreksi Terbanding tidak dapat
dipertahankan;
3. Koreksi Atas Other Administration Income Sebesar Rp535.528.634,00
bahwa menurut Terbanding setiap kendaraan yang dibiayai oleh Pemohon Banding
berupa pengurusan STNK dan BPKB ditangani oleh Pemohon Banding dengan
diserahkan kepada pihak ketiga, untuk itu Pemohon Banding menerima pembayaran
untuk pengurusan tersebut dari debitur lebih besar dari pada biaya pengurusan
STNK atau BBN yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kelebihan tersebut
merupakan penghasilan atas jasa perantara yang sesuai dengan Pasal 4A ayat (3)
UU PPN tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding kelebihan atau penghasilan yang diperoleh oleh
Pemohon Banding tersebut merupakan satu kesatuan dalam rangka kegiatan usaha
dibidang pembiayaan konsumen dimana tidak terdapat penyerahan barang atau jasa
yang khusus sehubungan dengan pendapatan dari STNK/BBN tersebut, pada
dasarnya penerimaan tersebut merupakan kelebihan atas biaya pengurusan
STNK/BBN yang merupakan penggantian biaya administrasi seperti materai, telepon,
ATK dan biaya lainnya;
bahwa Administrasi Income merupakan fee untuk pengurusan STNK dan BPKB untuk
kendaraan yang mendapatkan pembiayaan dari Pemohon Banding;
bahwa penghasilan Pemohon Banding diperoleh dari kegiatan usahanya dalam
rangka pembiayaan kendaraan bermotor;
bahwa STNK dan BPKB merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting sebagai
jaminan dalam usaha bisnis pembiayaan yang diberikan Pemohon Banding kepada
konsumen;
bahwa menurut Hakim AA bidang usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam
lampiran II Nomor 3 huruf m Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan perkiraan
penghasilan neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain diatur
bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara dan pada Pasal 5
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN adalah jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi, tidak termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker
asuransi;
bahwa menurut Hakim AA, Pemohon Banding terbukti sebagai perusahaan
penjaminan kendaraan bermotor sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN bukan
termasuk jasa perantara atau jasa keagenan maupun broker asuransi;
bahwa berdasarkan data, dokumen, hasil uji bukti dan uraian di atas, Hakim AA
berpendapat bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dibidang
usaha pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon
Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas
pengurusan STNK/BBN merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon
Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya
pengurusan STNK/BBN termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan
oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan
jaminan atas pinjaman yang dilakukan debitur sebagai konsumen yang mendapat
pembiayaan dari Pemohon Banding;
bahwa sebagai pertimbangan Hakim AA, telah ada sebelumnya Putusan Banding
Nomor : PUT.29775/PP/M.XVII/16/2011, yang menyatakan bahwa Administrasi Fee
proses pengurusan STNK dan BPKB bukan merupakan penyerahan yang terutang
PPN;
bahwa oleh karenanya Hakim AA berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN
berupa penghasilan atas pengurusan STNK/BBN sebesar Rp535.528.634,00 tidak
dapat dipertahankan;
menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh
Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil
berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam
musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara
terbanyak”;
menimbang : bahwa karena salah satu Hakim untuk Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Desember 2010 berpendapat lain,
maka untuk masalah yang bersangkutan putusan diambil berdasarkan suara
terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak, menurut
Majelis adalah menolak atas permohonan banding Pemohon Banding;
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk
menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan
Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Desember
2010;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Februari 2016
tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00110/207/10/054/14 tanggal 22
Desember 2014 Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang
telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 12 Juli
2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.H., M.Si.
BB, S.H., Ak., M.Sc.
CC, S.H., M.M.
dengan dibantu oleh
DD, S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari
Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera
Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: