Putusan Nomor : PUT-102667.10/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018

Tinggalkan komentar

17 Juli 2020 oleh elizapricillia

Jenis Pajak
Tahun Pajak
:
:
PPH Pasal 21
2012
Pokok Sengketa: Koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai

dengan Desember 2012 sebesar Rp168.891.000,00 yang tidak disetujui oleh
Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi
Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012
sebesar Rp168.891.000,00;
bahwa koreksi sebesar Rp168.891.000,00 merupakan reklasifikasi dari koreksi PPh
Pasal 26 menjadi koreksi PPh Pasal 21 dikarenakan nature transaksi dari akun No.
741720 Directors Fee sesuai penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan
merupakan pembayaran gaji kepada salah satu pegawai lokal tidak tetap
berkesinambungan bukan pembayaran kepada pihak luar negeri. Dikarenakan
terdapat keterangan kata “Directors Fee” maka Terbanding semula menganggap
adanya pembayaran ke luar negeri dan dikenakan koreksi PPh Pasal 26, namun
setelah dijelaskan dan sampaikan bukti berupa Sub General Ledger (GL) Akun
no.741720 Directors Fee serta voucher fisik kepada Terbanding maka Terbanding
melakukan reklas koreksi dari semula koreksi PPh Pasal 26 menjadi koreksi PPh
Pasal 21;
bahwa menurut Terbanding pada prinsipnya Pemohon Banding dapat menyetujui
koreksi PPh Pasal 21, namun Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan
keberatan terhadap pengenaan tarif perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan
Terbanding, yang menggunakan tarif tertinggi yaitu sebesar 30% dan bukan tarif
progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 mengenai Pajak Penghasilan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji
bukti dan menuangkan hasil uji bukti tersebut dalam Berita Acara Uji Bukti,
pendapat Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti tersebut pada pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa koreksi positif
pada SPT PPh Badan Tahun 2012 dan asli voucher pembayaran Director Fee kepada
QWE, atas bukti tersebut Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 yang menjadi sengketa banding sebesar
Rp168.891.000,00 adalah berdasarkan pengujian ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang
terdapat pada Neraca dan Laporan Rugi Laba. Reklasifikasi menjadi koreksi PPh
Pasal 21 didasarkan pada penelitian atas nature transaksi pada akun tersebut, surat
keterangan dan tanggapan saat pembahasan akhir dimana diketahui bahwa
penerima ”Director Fee” merupakan subjek pajak dalam negeri;
bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyatakan
ketidaksetujuan atas koreksi terhadap pengenaan tarif tertinggi yaitu sebesar 30%
dan bukan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Adapun dasar pengenaan tarif
30% adalah Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang tidak
mencantumkan RTY sebagai Presiden Direktur, namun berdasarkan Lampiran 1721-I
SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 diketahui bahwa yang
bersangkutan masih menerima penghasilan dari Pemohon Banding. Oleh karena
Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atas nama yang
bersangkutan maka tambahan penghasilan tersebut dikenakan tarif 30% untuk layer
tertinggi sesuai penghasilan yang diterima sebelumnya;
bahwa pada proses pengajuan banding, Pemohon Banding menyatakan alasan yang
berbeda. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran ”Director Fee” diberikan
kepada Direktur FGH atas nama QWE, bukan dibayarkan kepada RTY. Atas biaya
terkait pembayaran “Director Fee” tersebut Pemohon Banding melakukan koreksi
fiskal positif dan atas dasar prinsip taxable-deductible dan non taxable-non
deductible Pemohon Banding meminta untuk dilakukan pembatalan koreksi
mengingat tidak ada kerugian negara sebagai akibat penerapan prinsip tersebut;
bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, dapat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. bahwa atas pernyataan bahwa penerima penghasilan sesungguhnya yang
menjadi objek pajak yaitu QWE, Pemohon Banding menunjukkan bukti
dokumen berupa rekap data SPT Masa Januari s.d. Desember Tahun 2012,
payment voucher “director fee” dan bukti transfer dari ASD Bank untuk QWE
sebesar USD1.500,00/perbulan selama 12 bulan pada tahun 2012;
2. bahwa atas pernyataan telah dilakukan koreksi fiskal positif, Pemohon
Banding menunjukkan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan berikut
lampirannya yang menunjukkan koreksi atas biaya sebagaimana dimaksud
pada Lampiran 1771-I angka 5 huruf l penyesuaian fiskal positif lainnya
sebesar Rp168.891.000,00;
3. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan
secara tertulis mengenai alasan tidak melakukan pemotongan atas objek yang
dilakukan koreksi tersebut selain pernyataan lisan bahwa QWE tidak
menginginkan penghasilan yang diterimanya terlebih dahulu dipotong pajak;
4. bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut,
diketahui bahwa “director fee” dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE
selaku direktur Pemohon Banding;
5. bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur: “Pemotongan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai”;
6. bahwa berdasarkan data dan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat
bahwa “director fee” yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada QWE
selaku direktur Pemohon Banding, merupakan penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang merupakan obyek PPh Pasal 21
dan wajib dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja (Pemohon Banding)
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh tersebut di atas;
7. bahwa atas alasan tidak dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 karena QWE
tidak menginginkan penghasilan yang diterimanya terlebih dahulu dipotong
pajak sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding, Terbanding
berpendapat bahwa hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemotongan
PPh Pasal 21 yang merupakan kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemberi
Kerja;
8. bahwa atas alasan telah dilakukan koreksi fiskal positif pengurang penghasilan
bruto di PPh Badan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa
hal tersebut tidak menghilangkan substansi Director Fee sebagai obyek PPh
Pasal 21 yang sudah seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 21
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan
oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi
Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012
sebesar Rp168.891.000,00;
bahwa Pemohon Banding “TIDAK SETUJU” atas koreksi Terbanding yang berasal dari
koreksi Biaya “Director Fee” sebesar Rp168.891.000,00;
bahwa biaya “Director Fee” sebesar Rp. 168.891.000,00 merupakan “Director Fee”
yang diberikan kepada Direktur PT FGH atas nama QWE yang berdomisili di
Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan bukan dibayarkan kepada mantan
Presiden Direktur Perusahaan (Mr. RTY) yang sudah kembali ke Negara asalnya
sebagaimana dianggap oleh Pihak Terbanding dalam proses pemeriksaan;
bahwa atas Biaya “Director Fee” sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding
belum memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas Director Fee ke dalam SPM PPh
Pasal 21, namun Pihak Perusahaan telah melakukan Koreksi Fiskal Positif terhadap
biaya tersebut, sehingga atas biaya “Director Fee” tidak Pemohon Banding akui
sebagai pengurang penghasilan (Non Deductible Expenses) dalam Laporan Keuangan
Fiskal Pemohon Banding (mohon mengacu kepada SPT Tahunan PPh WP Badan
untuk Tahun Buku 2012 (Lampiran 5) dan Rincian Koreksi Fiskal sebagaimana tersaji
dalam Formulir 1771-I (Kolom 5 butir l – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
sebagaimana terlampir, dimana jumlah objek sengketa sebesar Rp168.891.000,00
SUDAH dilakukan koreksi fiskal positif), sehingga jika Pihak Terbanding tetap
mempertahankan koreksi tersebut sebagai DPP PPh Pasal 21/26, maka seyogyanya
Pihak Terbanding harus melakukan koreksi negatif/pembatalan atas koreksi positif
yang sudah dilakukan dalam SPT Tahunan PPh WP Badan;
bahwa sesuai dengan prinsip taxable-deductible dan non taxable-non deductible
dalam Pajak Penghasilan, dengan dilakukannya koreksi fiskal atas beban Director
Fee, maka koreksi PPh Pasal 21 sebagaimana yang dipertahankan oleh Terbanding,
seyogyanya dapat dibatalkan, karena atas objek yang sama akan dikenakan pajak
dua kali yaitu baik melalui pengenaan PPh Pasal 21 maupun tidak diakuinya biaya
untuk pengurang penghasilan yang akan menambah objek PPh dan kewajiban PPh
Pasal 25. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa laporan keuangan Perusahaan
baik secara komersial maupun fiskal menunjukkan posisi profit/laba dan
menyebabkan PPh Kurang Bayar, sehingga dengan dianggapnya Director Fee
sebagai Non-Deductible Expenses tidak menyebabkan kerugian Negara;
bahwa sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), istilah taxable-deductible
dan non taxable-non deductible dimaksudkan apabila suatu penghasilan dapat
dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut
dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya; atau apabila
suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas
pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak
yang mengeluarkannya. Sehingga dengan penerapan kedua prinsip tersebut, tidak
ada kerugian Negara yang disebabkan oleh Pemohon Banding memilih untuk
menetapkan Director Fee sebagai BUKAN biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan bagi Perusahaan akan tetapi juga BUKAN Penghasilan bagi
Karyawan Perusahaan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji
bukti dan menuangkan hasil uji bukti tersebut dalam Berita Acara Uji Bukti,
pendapat Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti tersebut pada pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa koreksi positif
pada SPT PPh Badan Tahun 2012 dan asli voucher pembayaran Director Fee kepada
QWE, dengan menambahkan keterangan sebagai berikut:
bahwa sesuai yang dijelaskan pada saat uji bukti telah dijelaskan bahwa koreksi
tersebut merupakan reklasifikasi dari koreksi PPh Pasal 26 menjadi koreksi PPh Pasal
21 dikarenakan nature transaksi dari akun Director Fees sesuai penjelasan yang
telah Pemohon Banding sampaikan bukan merupakan pembayaran kepada pihak luar
negeri/bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa biaya “Director Fee” sebesar Rp168.891.000,00 merupakan “Director Fee”
yang dibayarkan kepada Direktur Pemohon Banding atas nama QWE yang
berdomisili di Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan bukan dibayarkan kepada
mantan Presiden Direktur Perusahaan (Mr. RTY) yang sudah kembali ke Negara
asalnya (Malaysia) sebagaimana didalilkan oleh Pihak Terbanding dalam proses
pemeriksaan;
bahwa atas biaya “Director Fee” sebagaimana dijelaskan di atas, oleh Pemohon
Banding telah dilakukan koreksi fiskal positif pada saat menghitung penghasilan
kena pajak PPh Badan (Non Deductible Expenses) pada tahun 2012. Oleh karena
biaya Director Fee telah diperlakukan sebagai NDE, maka bagi penerima bukan
merupakan penghasilan (Non Taxable) sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21 lagi,
hal ini telah sesuai dengan prinsip yang melekat pada Pajak Penghasilan yang lazim
dikenal dengan istilah “Taxable – Deductible”;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan
penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok
sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Obyek Pajak
(DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
2012 sebesar Rp168.891.000,00, dengan jumlah PPh Pasal 21 Kurang Bayar beserta
sanksi bunga pasal 13 (2) KUP sebesar Rp73.974.258,00, yang tidak disetujui oleh
Pemohon Banding;
bahwa bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan atas Obyek Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebesar Rp168.891.000,00, berupa Director Fee atas nama RTY, yang
berdasarkan Lampiran 1721-I SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2012 merupakan
salah satu Direktur Pemohon Banding dengan penghasilan bruto sebesar
Rp662.127.379,00, dan berdasarkan Surat Keterangan dari Pemohon Banding,
dijelaskan bahwa sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan
Tahun 2012, JKL merupakan Presiden Direktur PT FGH menggantikan Presiden
Direktur sebelumnya, RTY, sesuai Akta Notaris, ZXC Nomor 7 tanggal 07 Desember
2012;
bahwa menurut Terbanding, koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 sebesar
Rp168.891.000,00 adalah berdasarkan pengujian ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang
terdapat pada Neraca dan Laporan Rugi Laba, dan merupakan reklasifikasi dari
koreksi PPh Pasal 26 menjadi koreksi PPh Pasal 21 disebabkan nature transaksi dari
akun No.741720 Directors Fee merupakan pembayaran gaji kepada salah satu
pegawai lokal tidak tetap berkesinambungan bukan pembayaran kepada pihak luar
negeri, sesuai Sub General Ledger (GL) Akun no.741720 Directors Fee dan voucher
fisik yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding pada prinsipnya Pemohon Banding dapat menyetujui
koreksi PPh Pasal 21, namun tidak setuju dan menyatakan keberatan terhadap
pengenaan tarif perhitungan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif tertinggi yaitu
sebesar 30% dan bukan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (a)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Director Fee sebesar Rp168.891.000,00
merupakan Director Fee yang diberikan kepada Direktur PT FGH QWE yang
berdomisili di Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan bukan dibayarkan kepada
mantan Presiden Direktur Perusahaan (Mr. RTY) yang sudah kembali ke Negara
asalnya, dimana Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan PPh Pasal 21
nya ke dalam SPM PPh Pasal 21, namun telah melakukan Koreksi Fiskal Positif
terhadap biaya tersebut;
bahwa atas biaya Director Fee, Pemohon Banding tidak mengakui sebagai pengurang
penghasilan dalam Laporan Keuangan Fiskal Pemohon Banding sebagaimana SPT
Tahunan PPh WP Badan untuk Tahun Buku 2012 dan Rincian Koreksi Fiskal
sebagaimana tersaji dalam Formulir 1771-I (Kolom 5 butir l – Penyesuaian Fiskal
Positif Lainnya) yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah objek sengketa sebesar
Rp168.891.000,00 SUDAH dilakukan koreksi fiskal positif, sehingga jika Pihak
Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut sebagai DPP PPh Pasal 21/26,
maka seyogyanya Pihak Terbanding harus melakukan koreksi negatif/pembatalan
atas koreksi positif yang sudah dilakukan di dalam SPT Tahunan PPh WP Badan;
bahwa sesuai dengan prinsip taxable-deductible dan non taxable-non deductible
dalam Pajak Penghasilan, dengan dilakukannya koreksi fiskal atas beban Director
Fee, maka koreksi PPh Pasal 21 seyogyanya dapat dibatalkan, karena atas objek
yang sama akan dikenakan pajak dua kali yaitu baik melalui pengenaan PPh Pasal 21
maupun tidak diakuinya biaya untuk pengurang penghasilan yang akan menambah
objek PPh dan kewajiban PPh Pasal 25;
bahwa walaupun jumlah PPh Pasal 21 kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon
Banding pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum
dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00001/201/12/055/14 tertanggal 06 Nopember
2014 adalah Rp0,00 (nihil), namun Pemohon Banding sudah melunasi seluruh
jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 tersebut sebesar
Rp73.974.258,00 pada tanggal 5 Desember 2014, sehingga memenuhi ketentuan
Formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/ WPJ.07/2016
tanggal 04 Februari 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding, maka
Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dengan
petitum agar jumlah PPh 21 Kurang Bayar beserta sanksi bunga pasal 13 (2) KUP
berdasarkan koreksi Terbanding sebesar Rp73.974.258,00 dapat disetujui menjadi
Rp0,00 (NIHIL), dan meminta kepada pihak Terbanding untuk membayarkan
imbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa substansi sengketa
banding ini adalah adanya penerimaan Director Fee oleh salah satu Direktur
Pemohon Banding, yang belum dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 21 nya oleh
Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji
bukti dan menuangkan hasil uji bukti tersebut ke dalam Berita Acara Uji Bukti,
dengan hasil sebagai berikut:
– bahwa di dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen
berupa rekap data SPT Masa Januari s.d. Desember Tahun 2012, asli payment
voucher director fee kepada QWE, bukti transfer dari ASD Bank untuk QWE
sebesar USD1.500,00 per perbulan selama 12 bulan pada tahun 2012, dan
SPT Tahunan PPh Badan berikut lampirannya yang menunjukkan koreksi atas
biaya sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1771-I angka 5 huruf l
penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp168.891.000,00;
– Menurut Terbanding:
bahwa koreksi Positif DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp168.891.000,00 merupakan
reklasifikasi dari koreksi PPh Pasal 26, dimana pada proses pemeriksaan dan
keberatan, Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi
terhadap pengenaan tarif tertinggi yaitu sebesar 30% dan bukan tarif
progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, namun pada proses pengajuan banding,
Pemohon Banding menyatakan alasan yang berbeda, yaitu pembayaran
Director Fee diberikan kepada Direktur FGH atas nama QWE, bukan
dibayarkan kepada RTY, yang telah dilakukan koreksi fiskal positif atas dasar
prinsip taxabledeductible dan non taxable-non deductible; bahwa
Terbanding berpendapat director fee yang dibayarkan oleh Pemohon Banding
kepada QWE selaku direktur Pemohon Banding, merupakan penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang merupakan obyek
PPh Pasal 21 dan wajib dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja (Pemohon
Banding) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh;
bahwa atas alasan tidak dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 karena QWE
tidak menginginkan penghasilan yang diterimanya terlebih dahulu dipotong
pajak, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak menghilangkan
kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang merupakan kewajiban Pemohon
Banding sebagai Pemberi Kerja, dan atas alasan telah dilakukan koreksi fiskal
positif pengurang penghasilan bruto di PPh Badan oleh Pemohon Banding,
Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak menghilangkan substansi
Director Fee sebagai obyek PPh Pasal 21 yang sudah seharusnya dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga
koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
– Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU atas koreksi Terbanding yang berasal
dari koreksi Biaya Director Fee sebesar Rp168.891.000,00, yang diberikan
kepada Direktur PT FGH atas nama QWE yang berdomisili di Indonesia (Wajib
Pajak Dalam Negeri), dimana Pemohon Banding belum memotong dan
melaporkan PPh Pasal 21 atas Director Fee ke dalam SPM PPh Pasal 21,
namun Pemohon Banding telah melakukan Koreksi Fiskal Positif terhadap
biaya tersebut, sehingga atas biaya Director Fee tidak Pemohon Banding akui
sebagai pengurang penghasilan (Non Deductible Expenses) dalam Laporan
Keuangan Fiskal Pemohon Banding sebagaimana SPT Tahunan PPh WP Badan
untuk Tahun Buku 2012 dan Rincian Koreksi Fiskal sebagaimana tersaji dalam
Formulir 1771-I (Kolom 5 butir l – Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya);
bahwa sesuai dengan prinsip taxable-deductible dan non taxable-non
deductible dalam Pajak Penghasilan, maka atas objek yang sama akan
dikenakan pajak dua kali yaitu baik melalui pengenaan PPh Pasal 21 maupun
tidak diakuinya biaya untuk pengurang penghasilan yang akan menambah
objek PPh dan kewajiban PPh Pasal 25, sedangkan laporan keuangan
Perusahaan baik secara komersial maupun fiskal menunjukkan posisi
profit/laba dan menyebabkan PPh Kurang Bayar, sehingga dengan
dianggapnya Director Fee sebagai Non-Deductible Expenses tidak
menyebabkan kerugian Negara;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
(UU PPh) disebutkan dalam:
Pasal 4 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
Pasal 21 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaranlain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
bahwa dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat
bahwa Director Fee sebesar Rp168.891.000,00 merupakan objek pajak penghasilan
bagi si penerima (QWE) sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, oleh karena merupakan
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh QWE sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan sehingga atas penghasilan tersebut wajib dilakukan
pemotongan pajaknya oleh pemberi kerja dhi Pemohon Banding, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU a quo;
bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menggunakan prinsip taxable-deductible
dan non taxable-non deductible dalam Pajak Penghasilan dan melakukan koreksi
fiskal positif atas biaya Director Fee a quo didalam penghitungan PPh Badan, Majelis
berpendapat bahwa penerapan prinsip tersebut tidak dapat dijadikan alasan
pembenaran oleh Pemohon Banding untuk tidak melakukan pemotongan PPh Pasal
21 atas Director Fee yang diterima oleh QWE, karena faktanya Director Fee a quo
merupakan penghasilan yang rutin diterima oleh Yang Bersangkutan selaku Wajib
Pajak Orang Pribadi sebagai penghasilan tetap, sedangkan koreksi fiskal pada
perhitungan SPT PPh Badan yang dilakukan oleh Pemohon Banding substansinya
berbeda, dimana Subyek Pajak PPh Badan adalah Wajib Pajak Badan dhi Pemohon
Banding, dan obyek pajak yang dilakukan koreksi adalah penghasilan atau
pendapatan yang diperoleh PT FGH dhi Pemohon Banding yang dikenakan PPh Pasal
25;
bahwa Majelis sependapat dengan dalil Terbanding, dimana atas alasan tidak
dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding tidak menghilangkan
kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang merupakan kewajiban Pemohon Banding
sebagai Pemberi Kerja, dan atas alasan telah dilakukan koreksi fiskal positif
pengurang penghasilan bruto pada perhitungan PPh Badan, tidak menghilangkan
substansi Director Fee sebagai obyek PPh Pasal 21 yang sudah seharusnya dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh a
quo;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta-fakta yang terungkap di dalam
persidangan, hasil uji bukti, dan peraturan perundang-undangan a quo, Majelis
meyakini bahwa koreksi Terbanding atas biaya Director Fee sebesar
Rp168.891.000,00 sudah tepat dan tetap mempertahankan koreksi a quo;
bahwa terkait petitum Pemohon Banding yang meminta Terbanding memberikan
imbalan bunga atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding,
Majelis berpendapat sebagai berikut:
– bahwa menurut Majelis jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding pada
saat diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00001/201/12/055/14 tertanggal
06 Nopember 2014 (sebesar Rp73.974.258,00), adalah Rp0,00 (nihil);
– bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang
Perubahan ketiga atas Undang Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan dalam:
Ayat (3a) sebagai berikut:
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak,
Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Ayat (7) sebagai berikut:
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah
pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
Ayat (8) sebagai berikut:
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);
– bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan a quo, menurut Majelis jumlah
yang disetujui Pemohon Banding adalah nihil, namun dalam proses keberatan
Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar jumlah yang tercantum
dalam SKPKB Rp73.974.258,00, sehingga menurut Majelis pembayaran
tersebut tidak relevan dengan jumlah pajak terutang yang masih belum
disetujui dan masih disengketakan oleh Pemohon Banding;
– bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/
WPJ.07/2016 tanggal 04 Februari 2016 yang menolak keberatan Pemohon
Banding, Terbanding tetap mempertahankan besarnya PPh Pasal 21 beserta
sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP kurang bayar sebesar
Rp73.974.258,00, dimana Pemohon Banding masih menyengketakannya
dalam proses banding di Pengadilan Pajak;
– bahwa dengan demikian jumlah pajak yang telah dibayar sebesar
Rp73.974.258,00, menurut Majelis belum merupakan pajak yang terutang
sampai dengan Putusan Banding diterbitkan, dan jangka waktu pelunasan
pajak terutang masih tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Putusan Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27
Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang
Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, yang menyebutkan dalam:
Ayat (5 a):
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat
(7) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan
Banding;
Ayat (5 b):
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);
Ayat (5 c):
Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding
belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding
diterbitkan;
bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan a quo, maka menurut Majelis atas
jumlah kelebihan pajak yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar
Rp73.974.258,00 tidak dapat diberikan imbalan bunga, oleh karena jumlah pajak
yang tidak disetujui dan belum dibayar belum merupakan pajak yang terutang dan
pada saat pengajuan keberatan maupun banding, tertangguh pembayarannya
sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak dinyatakan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, sebagai berikut:
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah
hal yang olehnya diketahuin dan diyakini kebenarannya;
bahwa Pasal 78 menyatakan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkan keyakinan Hakim;
bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 disebutkan sebagai berikut:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundangperundangan perpajakan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan
keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan
perundang-undangan perpajakan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan
banding dari Pemohon Banding;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi
administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian
sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk
menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal
21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp168.891.000,00;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang Keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21
Nomor 00001/201/12/12/055/14 tanggal 6 November 2014 Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2012, atas nama PT FGH;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam
persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 oleh Hakim Majelis
XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.Si.
Drs. DEF, M.A.
GHI, Ak., M.M.
JKL, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis
tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera
Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: