Putusan Nomor : 105572.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018

Tinggalkan komentar

17 Juli 2020 oleh elizapricillia

Jenis Pajak
Tahun Pajak
: PPN
: 2012
Pokok Sengketa:bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP-00531/KEB/WPJ.07/2016

tanggal 19 April 2016, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat
Keberatan Pemohon Banding Nomor 014/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April
2015;

Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal
19 April 2016, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 20 April
2015
: Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Menurut Pemohon Banding

Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor
014/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada
tanggal 20 April 2015.
bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus
Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima
oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh
karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat
Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum.
Menurut Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April
2016 diterbitkan oleh Muhammad Haniv, NIP 195901231981011001, Kepala Kantor
Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak;
bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang
perpajakan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan
Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016,
sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April
2015;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang
menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April
2015;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan
pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal
25 April 2015;
bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada
Majelis dalam persidangan;
bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu
tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal
19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan;
bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016
dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan
mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April
2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan;
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak:
bahwa Surat Keberatan Nomor 014/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan
terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00042/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00042/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28
Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga
diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal
13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Surat Keberatan Nomor 014/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan
terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari
2015;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015
diterbitkan oleh AA, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak;
bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan menyatakan:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan
pelaksanaan tugas rutin.
Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:
pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang
berhalangan sementara; dan
pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang
berhalangan tetap.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan
lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan
atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;
bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan menyatakan:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat
penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang
individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya. Apabila
Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk
Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai
pelaksana harian atau pelaksana tugas.
Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
bahwa Majelis berpendapat Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana
harian atau pelaksana tugas hanya dapat melaksanakan tugas serta menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang
jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat
apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak
sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas adalah Atasan Pejabat yang juga
memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya;
bahwa dalam hal Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk
bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas berbeda dengan Atasan
Pejabat yang memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai
pelaksana harian atau pelaksana tugas rutin hanya dapat menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya
selain menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang
menjadi Wewenang jabatannya yang diberikan berdasarkan mandat;
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-165/PJ/205 menyatakan
wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, penugasan AA, NIP.
XXX00XXXXXXXX0X00X sebagai Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Satu didasarkan atas Surat Perintah Nomor Prin-204/WPJ.07/2014
tanggal 30 Desember 2014 oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, BB, NIP.
XXXX.0XXXXXXX0XX00X;
bahwa Majelis berpendapat kewenangan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah
DJP Jakarta Khusus kepada AA, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X sebagai Plt. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu hanya terbatas pada
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi
Wewenang jabatannya selain menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB);
bahwa kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) berada pada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan perintah kepada AA, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X sebagai Plt. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu untuk melaksanakan tugas
rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;
bahwa Majelis berpendapat Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal
Asing Satu tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
bahwa Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15
tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang sehingga
tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan;
bahwa dengan dibatalkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor
00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015, konsekuensi hukumnya adalah
meskipun Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19
April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan, Keputusan aquo juga
tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00042/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015
tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim A. AA menyatakan pendapat yang berbeda
(dissenting opinion) dengan pendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor
00042/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 memenuhi ketentuan formal
penerbitan surat ketetapan pajak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis,
putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil
berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam
musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara
terbanyak”;
Menimbang, bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil
berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara
terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor
00042/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 tidak memenuhi ketentuan formal
penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam
Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan
ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang : bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam
Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan
ini;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19
April 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor
00042/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015, dengan membatalkan Keputusan a
quo dan SKPKB a quo, atas nama PT ADF, NPWP: 0X.0X0.XX0.X-0XX.000, beralamat
di Jalan Jababeka XII Blok V Nomor X-X, Cikarang Industrial Estate, Cikarang,
Bekasi, sehingga penetapan pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi
sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak yg dapat diperhitungkan
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih)
dibayar
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
Rp
Rp
Rp
16.082.706.888,00
908.440.531,00
2.166.619.788,00
(1.258.179.257,00)
Rp
Rp
Rp
Rp
1.258.179.257,00
0,00
0,00
0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak dalam Musyawarah Majelis
setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Juni
2017 oleh Hakim Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai
berikut :

Drs. A. AA.
Drs. BB .
CC, SE., Ak., MBA., CIA., CA.
dengan dibantu oleh
DD, S.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari
Senin tanggal 19 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera
Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh
Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: