Putusan Nomor : 104672.25/2011/PP/M.XB Tahun 2018
Tinggalkan komentar17 Juli 2020 oleh elizapricillia
Jenis Pajak Tahun Pajak | : PPh Ps.4 : 2011 | ||||||||||
Pokok Sengketa | : | Koreksi | DPP | Pajak | Penghasilan | Final | Pasal | 4 | ayat | (2) | sebesar |
Rp7.173.560.000,00,
Menurut Terbanding : Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP):
Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun V 2008
(selanjutnya disebut UU PPh): Pasal 4 ayat (2) huruf d;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan:
Pasal 4 ayat (1);
Tanggapan Terbanding
bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Koreksi Terbanding
terhadap peredaran usaha tidak dilakukan berdasar bukti/temuan yang dapat
dijadikan dasar yang kuat sebagai peredaran usaha, melainkan berdasarkan asumsi
atau pendapat Terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit CC SE. AK saja
tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah pemohon sampaikan dalam
pemeriksaan”, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun
Pajak 2011 melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit (un-audited);
bahwa berdasarkan buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon
Banding diperoleh bukti bahwa Pemohon Banding mempunyai rekening koran
pinjaman (kredit) atas nama Pemohon Banding di Bank AF Cabang Tebing Tinggi;
bahwa kemudian Terbanding menyampaikan surat nomor
S405/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 1 Juli 2014 hal Permintaan Data kepada pihak
ketiga yaitu PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi, PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi
telah memenuhi permintaan data melalui jawaban surat nomor
274/KC10-Pm/L/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan mengirimkan data berupa
Laporan Akuntan atas Laporan Keuangan PT GG per 31 Desember 20121 yang
diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak.;
bahwa dalam laporan keuangan tersebut diperoleh informasi antara lain:
bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan,
pendapatan property untuk periode 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 sebesar
Rp7.173.560.000,00;
bahwa pendapatan property sebesar Rp7.173.560.000,00 oleh Terbanding dihitung
sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2);
Menurut Pemohon Banding : Dasar Hukum
1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;
2. Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang PPh;
3. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;
4. Pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;
Penjelasan Pemohon Banding
bahwa koreksi peredaran usaha tersebut di atas hanyalah didasarkan pada temuan
pihak Terbanding atas Pendapatan Property yang disampaikan dalam Laporan
Auditor KAP CC, S.E., Ak. yaitu sebesar Rp7.173.560.000,00 dimana oleh pihak
Terbanding dijadikan dasar untuk menetapkan koreksi pendapatan property tahun
2011, sedangkan Peredaran usaha berdasarkan Pemohon sebesar Rp0,00 sehingga
selisih antara peredaran usaha berdasarkan Pemohon dan Terbanding sebesar
Rp7.173.560.000,00;
bahwa sebagai penjelasan Pemohon kepada majelis Hakim bahwa Laporan audit KAP
CC, S.E., Ak. tersebut bukanlah merupakan laporan yang benar, Laporan Audit
tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal sebagai
syarat dalam proses pengajuan kredit pada bank, dengan demikian Laporan audit
KAP CC, S.E., Ak. tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam penentuan PPh Final
Pasal 4 (2);
bahwa apabila dalam proses Pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan dengan baik
dan benar, maka Pemohon meyakini bahwa tidak pernah ada peredaran usaha
sebesar Rp7.173.560.000,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam
arus piutang maupun arus uang dalam rekening koran pemohon, karena pada
dasarnya bahwa laporan audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut disusun hanyalah untuk
keperluan pengajuan kredit bank semata;
Alasan Pemohon Banding
bahwa Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha tidak dilakukan berdasar
bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat sebagai peredaran usaha,
melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat Terbanding saja dengan mengutip
laporan KAP Audit KAP CC, S.E., Ak. saja tanpa mempertimbang data/dokumen yang
telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan. Maka Menurut Pemahaman Pemohon
koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu “Apabila
Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur
Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa
“yang menjadi objek adalah Penghasilan yaitu tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun
dari luar Indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan
wajib pajak yang bersangkutan”, sedangkan Koreksi Terbanding terhadap peredaran
usaha yang dikutip dari laporan KAP CC, S.E., Ak. bukanlah penghasilan Pemohon,
dan karenanya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh
Pemohon, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan pasal
4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan tersebut di atas;
bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ketiga
tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan
berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur
pajak, maka menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak
didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu “temuan hasil
Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian informasi
pihak ketiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu:
– seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi,
– melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus
barang),
sehingga penjelasan pemohon dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa
laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak
sama sekali tidak dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan, maka dari itu
menurut pemahaman Pemohon bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf b yaitu
“Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan
teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah
disusun.”;
bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa
didasari adanya bukti-bukti yang cukup, sehingga menurut pemahaman Pemohon
bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan
pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.”;
bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak
ketiga yaitu “Laporan Auditor lndependen KAP CC, S.E., Ak.” yang mana Laporan
audit bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah laporan keuangan, namun hanya
untuk mengukur kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari
itu menurut pemahaman Pemohon laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya
alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi pajak;
Menurut Majelis : Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.173.560.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti T-5, T-6, dan T-7, dan P-14
diketahui, bahwa koreksi sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2011 yang di
audit oleh KAP CC, S.E., Ak. Adapun perincian koreksi sebagai berikut;\
– DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) cfm Terbanding……. Rp 7.173.560.000,00
– DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) cfm Pemohon Banding .. Rp 0,00
Koreksi ………………………………………….. Rp 7.173.560.000,00
bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut di atas
didasarkan pada temuan Terbanding atas Pendapatan Property Tahun 2011 yang
disampaikan dalam Laporan Auditor KAP CC, S.E., Ak. yaitu sebesar
Rp7.173.560.000,00 dimana oleh Terbanding dijadikan dasar untuk menetapkan
koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2011, sedangkan pendapatan
propertyberdasarkan surat pemberitahuan Pemohonsebesar Rp0,00 sehingga
terdapat selisih antara objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pemohon
Banding dan Terbanding sebesar Rp7.173.560.000,00;
bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding
yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak. yang diperoleh dari pihak ketiga yakni Bank AF
Cabang Tebing Tinggi. Laporan Keuangan ini adalah dokumen yang berkaitan
dengan pinjaman Pemohon Banding di Bank AF;
bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa laporan Audit KAP CC, S.E., Ak. tersebut
dibuat hanya untuk memenuhi rasio kecukupan modal sebagai dasar dalam proses
pengajuan Kredit kepada bank AF. Sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut
tidak dapat dijadikan satu-satunya informasi dalam menetapkan kewajiban pajak
perusahaan Pemohon Banding. Peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya
sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2011;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan bahwa
Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pada informasi pihak ketiga
yaitu “Laporan Auditor Independen KAP CC, S.E., Ak.”
bahwa menurut Pemohon Banding apabila dalam proses Pemeriksaan oleh
Terbanding dilakukan dengan baik dan benar, maka Pemohon meyakini bahwa tidak
pernah ada peredaran usaha dari pendapatan propertysebesar Rp7.173.560.000,00
yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam arus piutang maupun arus
uang dalam rekening koran Pemohon Banding, karena pada dasarnya bahwa laporan
audit KAP CC SE. AK. tersebut disusun hanyalah untuk keperluan pengajuan kredit
bank semata;
bahwa pemeriksaan dalam persidangan, Majelis mencermati hal-hal sebagai berikut:
– bahwa Pemohon Banding dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun
2011 melampirkan laporan keuangan yang tidak diaudit (un-audited);
– bahwa Pemohon Banding mempunyai rekening koran pinjaman (kredit) atas
nama Pemohon Banding di Bank AF Cabang Tebing Tinggi. Terbanding
menyampaikan Surat Nomor S-405/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 1 Juli 2014
hal Permintaan Data kepada pihak ketiga yaitu PT Bank AF Cabang Tebing
Tinggi, PT Bank AF Cabang Tebing Tinggi telah memenuhi permintaan data
melalui jawaban Surat Nomor 274/KC10-Pm/L/2014 tanggal 14 Agustus 2014
dengan mengirimkan data berupa Laporan Akuntan atas Laporan Keuangan PT
GG per 31 Desember 2011 yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak;
– bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP CC SE. AK. adalah laporan
keuangan yang disajikan oleh PT GG (entitas) dan laporan keuangan tersebut
menurut KAP CC, S.E., Ak. menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material, posisi keuangan perusahaan sesuai standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia;
– bahwa dalam laporan keuangan tersebut diperoleh informasi antara lain: bahwa
laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, bahwa
Pendapatan Property untuk periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember
2011 sebesar Rp7.173.560.000,00. Atas Pendapatan Property selama tahun
2011 sebesar Rp7.173.560.000,00 belum dipotong Pajak Penghasilan Final Pasal
4 (2) oleh Pemohon Banding dan oleh Terbanding dihitung sebagai dasar
pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2);
– bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, sehingga Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) yang diakui
Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00, sedangkan peredaran usaha yang
bersumber dari pendapatan property menurut KAP CC, S.E., Ak. sebesar
Rp7.173.560.000,00. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak
memberikan secara lengkap dokumen-dokumen yang diminta oleh Terbanding
seperti laporan keuangan dan SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2)
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, sehingga Terbanding
melakukan koreksi berdasarkan data-data yang ada dalam laporan keuangan
yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak.;
bahwa tanggapan Pemohon atas hal inibahwa pada saat pemeriksaan Pemohon telah
sampaikan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya laporan
keuangan, invoice, dan rekening koran, dll, namun demikian Terbanding hanya
menggunakan Laporan Auditan KAP CC, S.E., Ak. sebagai satu satunya alat bukti
eksternalyang dijadikan dasar untuk melakukan koreksi. Pemohon tidak memberikan
SPT PPh Pasal 4 ayat (2) karena hampir seluruh penghasilan pemohon telah
dipotong PPh final;
– bahwa Terbanding telah melakukan pengujian arus uang berdasarkan rekening
koran Pemohon Banding didapatkan peredaran bruto sebesar
Rp23.145.556.243,00, sedangkan peredaran bruto menurut Audit Report KAP
CC, S.E., Ak. sebesar Rp36.784.744.382,00.Terbanding juga melakukan
pengujian terhadap peredaran usaha yang bersumber dari pendapatan property
yang tercantum dalam Audit Report KAP CC, S.E., Ak, dan hasilnya tidak
terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pendapatan property yang dimaksud
Pemohon Banding dalam surat keberatan adalah usaha atas nama Wajib Pajak
Orang Pribadi HH. Sesuai dengan hasil penelitian pada Laporan Keuangan Wajib
Pajak PT. GG yang diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak. diketahui bahwa akun
Pendapatan Property selama tahun 2011 adalah atas nama PT GG, sehingga
yang dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) adalah alas nama PT. GG;
bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap rekening koran bank dan
kuitansi penerimaan uang tunai dan diperoleh jumlah uang masuk Pemohon Banding
sebesar Rp47.922.338.058,00 yang di dalamnya termasuk pencairan pinjaman
sebesar Rp24.505.240.392,00, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang
mendukung alasan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan
penelitian terhadap penjelasan dan bukti-bukti sebagaimana dimaksud Pemohon
Banding;
bahwa tanggapan Pemohon Banding atas hal ini adalah tidak seluruh mutasi
penerimaan bank merupakan penghasilan, dapat saja penerimaan tersebut
merupakan penerimaan pinjaman bank, transfer antar rekening dan lain-lain yang
tidak berhubungan dengan perolehan penghasilan, dengan rincian sebagai berikut :
Uraian | Rp |
Penerimaan dari Pendapatan / Tagihan | 4.138.794.474,00 |
Penerimaan dari Transfer Otomatis antara Rek hutang vs Giro Bank AF | 37.580.984.943,00 |
Penerimaan dari Pinjaman Pemegang Saham/unit Usaha Lainnya | 11.939.580.620,00 |
Penerimaan dari mutasi antar bank | 8.645.309.200,00 |
Penerimaan lainnya | 487.501.447,00 |
Jumlah | 62.792.170.684,00 |
bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan pendapatan perusahaan hanya
sebesar Rp4.138.794.474,00 sedangkan sisanya adalah penerimaan lain yang tidak
terkait dengan pendapatan perusahaan; dengan demikian menurut Pemohon
Banding, adanya penerimaan pendapatan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding
sebesar Rp47.922.338.058,00 adalah tidak benar adanya;
bahwa mutasi antar rekening seperti tersebut di atas sengaja dilakukan oleh
Pemohon Banding dengan tujuan untuk memperbaiki atau mempercantik mutasi
rekening. Akumulasi penerimaan yang menjadi besar karena mutasi atau transfer
antar rekening Pemohon Banding dilakukan berkali kali (sangat sering), yang jika
dilihat angka akumulasinya seolah-olah terjadi penambahan dana baru. Pada
kenyataannya dana sejumlah tertentu milik Pemohon Banding sendiri yang
digunakan (diputar) dalam mutasi, transfer atau pemindahbukuan antar rekening
Pemohon Banding untuk membuat seolah olah kegiatan usaha Pemohon Banding
berjalan;
bahwa berdasarkan surat klarifikasi dari Sekretaris Jenderal Pusat Pembinaan Profesi
Kementerian Keuangan RI Nomor 398/PPPK/2017 tertanggal 21 April 2017
ditemukan fakta bahwa KAP CC, S.E., Ak. tidak memiliki legalitas izin yang sah dari
Kementerian Keuangan dan tidak memiliki izin sebagai akuntan publik, sehingga
menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun buku
2011 yang dikeluarkan oleh KAP CC, S.E., Ak. adalah laporan keuangan yang tidak
sah dan tidak bisa dijadikan dasar atau bukti dalam melakukan koreksi pajak oleh
Terbanding;
bahwa Pemohon menyatakan bahwa tidak pernah ada Penghasilan Property sebesar
Rp7.173.560.000,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut dalam arus
piutang maupun arus uang dalam rekening koran Pemohon Banding, karena pada
dasarnya bahwa laporan audit KAP CC SE. AK. tersebut disusun hanyalah untuk
keperluan pengajuan kredit bank semata;
bahwa selain laporan audit yang dikeluarkan oleh KAP CC, S.E., Ak., untuk
kepentingan pengajuan banding, Pemohon Banding dalam persidangan juga
menyampaikan Laporan Keuangan Audit tahun pajak yang sama yang dibuat oleh
KAP GH;
bahwa dari uraian di atas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa auditor independen adalah pihak yang terlibat untuk memeriksa laporan
keuangan, termasuk pengungkapan terkait laporan keuangan yang dibuat oleh
manajemen, untuk memberikan pendapat/opini profesional mereka mengenai
apakah laporan keuangan perusahaan tersebut cukup nyata atau benar dalam
semua hal yang material dan kinerja keuangan perusahaan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang Berlaku Umum;
bahwa seorang Auditor tidak hanya menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan
saja, melainkan juga kelangsungan hidup perusahaan selama setahun terhitung dari
tanggal laporan audit. Apabila auditor memberikan pendapatwajar tanpa
pengecualian berarti tidak terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan satuan
usaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya dalam jangka waktu
setahun;
bahwa pendapat Auditor dalam laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2011
adalah Wajar dalam semua hal yang material dengan posisi keuangan Pemohon
Banding per 31 Desember 2011 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
bahwa dalam persidangan, yang terjadi adalah sebaliknya, Pemohon Banding
menyatakan bahwa laporan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP CC, S.E., Ak.
tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar atau bukti dalam melakukan
koreksi pajak oleh Terbanding, sehingga Majelis meragukan niat baik Pemohon
Banding dalam pelaporan kondisi keuangannya, Pemohon Banding sudah
mengetahui bahwa KAP tersebut tidak memiliki legalitas izin yang sah dari
Kementerian Keuangan dan tidak memiliki izin sebagai akuntan publik tetapi tetap
menggunakannya sebagai auditor Pemohon Banding;
– bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding antara lain rekening
koran, invoice, faktur pajak, dan ledger, Majelis tidak dapat meyakini
kebenarannya karena Pemohon Banding menyatakan bahwa semua data-data
yang ada di ledger masih menjadi satu dengan keseluruhan unit lain
(konsolidasi) dan belum dipisahkan yang mana milik Pemohon Banding.
Bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaran Bruto Konsolidasi tersebut terdiri dari:
– Pendapatan Konstruksi PT GG .. Rp 2.715.414.230,00
– Pendapatan Konstruksi PT JJ Rp 6.399.447.206,00
– Pendapatan Leveransir ……………………………….. Rp 1.043.882.746,00
– Pendapatan Toko ……………………………………….. Rp 19.452.410.200,00
– Pendapatan Properti ………………………………… Rp 7.173.560.000,00
– Menjelang pemeriksaan dalam persidangan berakhir, Pemohon Banding baru
memisahkan ledger yang benar-benar menjadi milik Pemohon Banding. Hal ini
tentu saja memerlukan pembuktian lebih lanjut, karena Pemohon Banding harus
membuktikan keberadaan dari unit-unit usaha lainnya, data perpajakannya,
pembukuan, rekening koran, dan bukti-bukti lainnya yang relevan, tetapi Majelis
tidak dapat menelusuri kebenaran ledger tersebut karena tidak ada klarifikasi
mengenai laporan keuangan dari unit-unit usaha lainnya;
bahwa mengenai dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding sehubungan
dengan pengajuan kredit ke Bank AF berdasarkan laporan keuangan yang diberikan
Pemohon Banding tersebut, menurut Majelis, bahwa Pemohon Banding sudah
menerima manfaatnya yakni dengan menggunakan sebagian besar (15,8 milyar)
dana pinjaman tersebut untuk pembelian tanah dan membangun infrastruktur untuk
rumah bersubsidi yang dijual kembali oleh Pemohon Banding;
bahwa mengenai laporan keuangan yang diaudit kembali sebanyak 2 (dua) kali oleh
KAP GH, menampilkan laporan keuangan sebagai berikut :
Perkiraan | Surat Banding (Rp) | KAP GH (Rp) | Klarifikasi KAP Darwin S. Meilala (Rp) |
Peredaran Usaha | 2.715.414.230,00 | 2.715.414.230,00 | 2.715.414.230,00 |
HPP | 2.550.896.221,00 | 2.104.614.661,00 | 2.026.461.178,00 |
Laba Kotor | 164.518.009,00 | 610.799.569,00 | 688.953.052,00 |
Biaya Usaha Lainnya | 116.998.009,00 | 563.279.569,00 | 1.052.685.060,00 |
Laba Bersih | 47.520.000,00 | 47.520.000,00 | (363.732.008,00) |
Pendapatan/beban di luar usaha | 0,00 | 18.812.425,00 | 259.320.000,00 |
Laba sebelum pajak | 47.520.000,00 | 66.332.425,00 | (623.052.008,00) |
bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP GH tersebut ternyata juga
menunjukkan data-data yang tidak konsisten, oleh karena itu Majelis tidak dapat
meyakini kebenaran data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap
mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
terkait Pendapatan Property sebesar Rp7.173.560.000,00, tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil musyawarah Majelis, dalam sengketa banding ini terdapat
perbedaan pendapat (DissentingOpinion) yang pada pokoknya menegaskan hal-hal
sebagai berikut:
bahwa terhadap koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang menjadi
sengketa, pada dasarnya alasan koreksi Terbanding terkait laporan keuangan yang
di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. Dalam hal ini Hakim AA menyampaikan pendapat
yang berbeda Dissenting Opinion sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti bahwa laporan keuangan yang
di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia, ternyata adalah laporan keuangan yang diaudit
bukan oleh KAP yang memiliki izin legalitas yang sah. Dalam hal ini, berdasarkan
bukti surat dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan
Nomor S- 398/PPPK/2017 tanggal 21 April 2017 dinyatakan bahwa KAP CC, S.E., Ak.
tidak memiliki izin legalitas yang sah;
bahwa terkait hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding telah mengakui
bahwa Laporan Keuangan yang di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. yang diperoleh
Terbanding dari Bank AF adalah bukan merupakan laporan yang benar karena
Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio kecukupan
modal sebagai syarat pengajuan kredit kepada Bank;
bahwa terkait dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis
tidak dapat menelusuri serta meyakini kebenarannya antara lain rekening koran,
invoice, faktur pajak, ledger serta laporan keuangan yang diaudit kembali sebanyak
2 (dua) kali oleh KAP GH yang juga menunjukkan datadata yang tidak konsisten;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi berdasarkan dokumen sumber
berupa Laporan Keuangan yang diaudit KAP Johannes P Surbakti yang diperoleh dari
Bank AF karena laporan tersebut merupakan informasi yang diandalkan Pemohon
Banding sendiri kepada pihak ketiga sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
12 ayat (3) UU KUP;
bahwa uraian dalam penjelasan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain
menyebutkan:
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat
dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.”;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
Pasal 8 huruf c menyebutkan:
“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan
relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.”;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang
standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan “Temuan hasil Pemeriksaan harus
didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim AA tidak sependapat dengan Terbanding
yang tetap “mempertahankan koreksi berdasarkan dokumen sumber Berupa Laporan
Keuangan yang diaudit KAP Johannes P Surbakti (yang diperoleh dari Bank AF)
karena laporan tersebut merupakan informasi yang diandalkan Pemohon Banding
sendiri kepada pihak ketiga sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat
(3) UU KUP;
bahwa pada faktanya Laporan Keuangan yang di audit oleh KAP CC, S.E., Ak. (yang
diperoleh Terbanding dari Bank AF) adalah bukan merupakan laporan yang benar
karena Laporan Audit tersebut disusun hanya untuk memenuhi syarat rasio
kecukupan modal sebagai syarat pengajuan kredit kepada Bank dan KAP CC, S.E.,
Ak dan tidak memiliki izin legalitas yang sah sesuai keterangan dalam Bukti Surat
dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Kementerian Keuangan Nomor
S-398/PPPK/2017 tanggal 21 April 2017 yang menyatakan bahwa KAP CC, S.E., Ak.
tidak memiliki izin legalitas yang sah;
bahwa menurut Hakim AA, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor
00004/240/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Nomor LAP- 75/WPJ.26/KP.0105/2014 tanggal 24 Desember 2014 tidak valid karena
ketetapan yang diterbitkan menggunakan hasil pemeriksaan yang menggunakan
Laporan Audit yang tidak legal;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim AA berkesimpulan, bahwa Laporan
Keuangan Audit tahun buku 2011 yang dikeluarkan oleh KAP CC, S.E., Ak. adalah
laporan keuangan (informasi) yang tidak sah dan tidak dapat diandalkan atau tidak
valid (laporan keuangan/informasi dikeluarkan oleh auditor yang tidak bisa diakui
kompetensi atau keahliannya, karena auditor tidak memiliki izin yang sah), sehingga
laporan keuangan/informasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar atau bukti oleh
Terbanding untuk melakukan koreksi atas SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Pemohon Banding, dan oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor
00004/240/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014 harus batal demi hukum dan
terhadap Pemohon Banding seharusnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43A UU KUP;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk tetap
mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)
terkait Pendapatan Property sebesar Rp7.173.560.000,00, tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen/bukti-bukti
yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta
data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapattidak terdapat cukup bukti
dan alasan untuk mengabulkanpermohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Terbanding Nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret 2016,
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)Masa PajakJanuari s.d. Desember 2011 Nomor
00004/240/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014;
: : : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi | ||||
administrasi, | kecuali | bahwa | besarnya | sanksi administrasi tergantung | pada |
penyelesaian sengketa lainnya; | |||||
: | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang | ||||
berkaitan dengan perkara ini; | |||||
: bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi | |||||
administrasi, | kecuali | bahwa | besarnya | sanksi administrasi tergantung | pada |
penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00019/KEB/WPJ.26/2016 tanggal 17 Maret
2016, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011
Nomor 00004/240/11/114/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama: PT xxx, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Jenis Usaha: Kontraktor Sipil, beralamat di Jalan XY Nomor
X Tebing Tinggi;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak
hari Rabu tanggal 13 September 2017 setelah pemeriksaan dalam persidangan
dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 dengan susunan Majelis dan
Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AA, M.A. Drs. BB, Ak. CC, S.E., Ak., M.M. DD, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari
Rabu tanggal 28 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera
Pengganti, dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
http://www.pengadilanpajak.com
Kategori: PPH Pasal 4 Ayat (2) | Tag: barang kena pajak, denda pajak, disita pajak, info peraturan pajak, jenis pajak, kantor pajak, kantor pelayanan pajak, kebijakan pajak, keputusan dirjen pajak, lapor pajak, Pajak Keluar, Pajak Masuk, pajak pengeluaran, pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak PPN, pajak pribadi, pemeriksaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penerimaan pajak Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak, perarturan presiden, peraturan daerah, Peraturan Direktur gan, Peraturan Menteri Keuan, peraturan pajak, Peraturan Pemerintah, restitusi pajak, sandera pajak, sanksi pajak, SPT pajak, surat dirjen pajak, surat edaran dirjen pajak, surat pemberitahuan pajak tahunan, undang-undang