Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49694/PP/M.XIV/16/2013

Tinggalkan komentar

28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49694/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas penyerahan yang harus dipungut PPN;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 9.278.288.507,00 didasarkan pada penghitungan koreksi atas Penebusan pita cukai tahun 2007 sebesar Rp 37.917.576.941,00 serta penjualan raw material dan penghasilan lain-lain sebesar Rp. 73.421.885.142,00 yang dihitung selama setahun;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 2.463.352 adalah karena konfirmasi Pajak Masukan tersebut ke KPP dimana PKP Penjual terdaftar dijawab “tidak ada”;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding pada dasarnya koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 9.278.288.507,00 berasal dari koreksi DPP PPN sebesar Rp.111.339.462.084,00 untuk keseluruhan Tahun 2007 dibagi dengan per masa pajak (12);
bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan alasan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas pajak masukan Pemohon Banding sebesar Rp. 2.463.352 dengan alasan diterimanya jawaban “tidak ada” atas konfirmasi yang dikirimkan kepada KPP lawan transaksi Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk keseluruhan tahun 2007 sebesar 111.339.462.084,00 . diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
Penebusan Pita Cukai sesuai perhitungan CK-1 sebesar Rp. 37.917.576.941,00Penjualan raw material dan penghasilan lain-lain sebesar Rp. 73.421.885.142,00 Rp. 111.339.462.084,00;
bahwa koreksi dilakukan berdasarkan penebusan Pita Cukai sesuai perhitungan daftar CK-1 sebesar Rp 37.917.576.941 serta Penjualan Raw Material dan Penghasilan Lain-lain sebesar Rp 73.421.885.142, yang dihitung selama setahun, nilai koreksi total setahun sebesar Rp 111.339.462.084,00. Selanjutnya atas total koreksi dibagi 12, sehingga diperoleh nilai koreksi per bulan sebesar Rp.9.278.288.507,00;
bahwa rincian objek PPN setahun menurut Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut :
bahwa koreksi Penebusan pita cukai tahun 2007 sebesar Rp. 37.917.576.941,00 dari semula sebesar Rp.1.601.711.695.059,00 menjadi Rp.1.639.629.272.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian
Nilai Cukai
PPN Keluaran
Pengajuan cukai bulan November 2006-
Oktober 2007 yang ditebus di tahun 2007
1.657.048.625.000
139.192.084.500
Pemusnahan pita cukai tahun 2007
3.953.408.000
332.086.272
Retur pita cukai tahun 2007
13.465.945.000
1.131.139.380
Penebusan pita cukai tahun 2007
1.639.629.272.000
137.728.858.848
bahwa koreksi Penyerahan yang Dikenakan PPN sebesar Rp.73.421.885.142,00 dari semula Rp.115.079.302.000,00 menjadi sebesar Rp 188.501.187.142,00 angka menurut Terbanding terdiri dari :
Uraian
(Rp)
Penjualan Raw Material (ternbakau impor)
66.418.354.291
Penjualan Raw Material (wrapping impor)
17.396.382.745
Penjualan Raw Material (wrapping lokal)
7.867.634. 357
Penjualan Raw Material (wrapping)-Java Tobacco
5. 838.771. 154
Penghasilan Sewa dan Service Charge
38.252.603.247
Penghasilan Sewa dan Service Charge-Java Tobacco
15.989.402.887
Penjualan Pupuk ke Petani
8.164.151.687
Penyerahan Lain-lain
13.744.388.774
Penjualan Aktiva Tetap
14.829.498.000
Jurnlah
188.501.187.142
bahwa berdasarkan kronologis pemeriksaan yang diketahui dalam persidangan, alasan penolakan oleh Terbanding adalah karena tidak ada data pendukung yang dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara benar, dan tanggapan Terbanding Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut:
bahwa penyelesaian permohonan Pemohon Banding sebelumnya merupakan wewenang Direktur Keberatan dan Banding KPDJP sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008 tanggal 3Maret 2008;
bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ./2010 tanggal 26 Maret 2010 penyelesaian permohonan Pemohon Banding merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
bahwa oleh karena penyelesaian permohonan Pemohon Banding bukan lagi menjadi wewenang Direktur Keberatan dan Banding KPDJP, Direktur Keberatan dan Banding KPDJP telah menerbitkan Laporan Summier Penelitian Keberatan nomor 262/PJ.07/2010 tanggal 9 April 2010 dan berkas penyelesaian permohonan Pemohon Banding dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak;
bahwa Terbanding, dalam proses peneiitian keberatan, telah melakukan permintaan dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat permintaan pertama nomor S-9260/PJ.071/2009 tanggal 06 Nopember 2009 dan surat permintaan kedua nomor S-10302/PJ.07/2009 tanggal 09 Desember 2009. Data-data yang diminta adalah sebagai berikut:
  1. SPT Masa PPN 2007;
  2. SPT Tahunan PPh Badan 2007;
  3. General Ledger 2007;• Buku Pembelian 2007;
  4. Buku Penjualan 2007;
  5. Rekening Koran 2007;
  6. Buku Persediaan 2007;
  7. Kartu Stok 2007;
  8. Laporan Keuangan Audited 2006 dan 2007;
  9. Daftar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;
  10. Rekapitulasi transaksi inter company beserta bukti pendukungnya;
  11. Rekapitulasi beserta bukti pendukung yang menyebabkan perbedaan jumlah transaksi inter company dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT;•Daftar adjustment yang menyebabkan perbedaan antara jumlah transaksi inter company dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT beserta bukti pendukungnya;
  12. Perhitungan ekualisasi Peredaran Usaha PPh Badan dengan Penyerahan PPN menurut Pemohon Banding;
  13. Rekapitulasi penebusan cukai 2007 beserta bukti pendukungnya;
  14. Rekapitulasi pemusnahan pita cukai 2007 beserta bukti pendukungnya;
  15. Rekapitulasi retur pita cukai tahun 2007 beserta bukti pendukungnya;
  16. Surat permintaan peminjaman dokumen dari Terbanding kepada Pemohon Banding;
  17. Tanda terima peminjaman dokumen dari Terbanding kepada Pemohon Banding;
  18. Copy tanda terima pengajuan keberatan;• Bukti pendukung lainnya yang terkait dengan koreksi Terbanding dan alasan keberatan Pemohon Banding;
bahwa sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut, oleh karena itu, Terbanding telah membuat berita acara Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan ataupun pembuktian yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-02/PJ.07/2010 tanggal 04 Januari 2010;
bahwa Pemohon Banding telah diundang untuk memberikan keterangan atau memperolah penjelasan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2105/PJ.07/2010 tanggal 10 Maret 2010 pada tanggal 24 Maret 2010, atas undangan tersebut Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan telah dilakukan pembahasan antara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-162/PJ.07/2010 tanggal 24 Maret 2010. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan tersebut tidak terdapat penjelasan dan data, bukti, serta dokumen Pemohon Banding yang dapat mengubah hasil penelitian keberatan sebagaimana tertuang dalam surat nomor: S-2105/PJ.07/2010 tanggal 10 Maret 2010;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, usulan Terbanding untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 9.278.288.507, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini tidak terdapat data, bukti, dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding oleh karena itu, koreksi dipertahankan oleh Terbanding;
bahwa dalam hal ini Terbanding berpendapat tidak terdapat data, bukti, dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan dalam Surat Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan alasan banding dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil Nomor: PRIN-046/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 15 April 2008 butir 2.5 (lampiran 4) diketahui bahwa:
“Sebagian koreksi PPN Keluaran disebabkan adanya penyerahan tembakau ke PT Export Leaf Indonesia yang dikenakan tarif PPN 10%. Tim Pembahas tidak sependapat dengan Terbanding yang mengenakan PPN atau tembakau dengan alasan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini apakah tembakau tersebut masih berupa tembakau krosok atau rajangan (non BKP) atau sudah berbentuk tembakau blend (BKP), adapun alasannya sebagai berikut:
1. bahwa PT Export Leaf Indonesia didirikan untuk mengolah tembakau yang masih berupa lembaran untuk diolah menjadi tembakau blend yang nantinya disuplai ke PT XXX. oleh karena itu, tembakau yang dijual ke PT Export Leaf Indonesia pasti tembakau yang masih berupa lembaran daun tembakau dan bukan berupa tembakau blend, karena jika yang diserahkan berupa tembakau blend berarti PT Export Leaf Indonesia tidak dapat mengolah lagi tembakau tersebut;
2. bahwa dari invoice dan pencatatan ledger, diketahui bahwa tembakau yang diserahkan ke PT Export Leaf Indonesia berasal dari hasil panen petani (Tobacco leaf-new crop) yang baru dibeli dari petani sekitar bulan September 2007 dan Oktober 2007 (musim panen tembakau), oleh karena itu tembakau tersebut pasti belum diolah, karena pengolahan tembakau dari lembaran daun sampai berupa blend memakan waktu lama, bahkan bisa beberapa tahun;
Kesimpulan: “koreksi PPN Keluaran atas penyerahan tembakau ke PT Export Leaf Indonesia harus dibatalkan;”
bahwa dari penjelasan di atas, dengan jelas telah diuraikan bahwa Tim Pembahas Tingkat Kanwil mengakui bahwa sebagian besar penyerahan yang menjadi koreksi PPN Keluaran adalah barang strategis yang seharusnya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, akan tetapi hingga keputusan keberatan dikeluarkan, pembatalan koreksi tersebut belum dilaksanakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding belum menerima rincian atau alasan koreksi tersebut tetap dipertahankan, untuk pembuktian lebih lanjut, Pemohon Banding memerlukan rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi sebesar Rp 44.921.107.793 (Rp 111.339.462.084-Rp 66.418.354.291) yang hingga saat ini belum Pemohon Banding terima;
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, mengingat yang menjadi objek koreksi PPN Keluaran adalah barang strategis yang dibebaskan dari PPN sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil, maka sudah seharusnya koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dibatalkan;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap kertas kerja pemeriksaan, laporan pemeriksaan pajak serta Surat Uraian Banding, disimpulkan terdapat ketidakjelasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana dalam DPP Pajak Pertambahan Nilai terdapat koreksi sebesar Rp. 22.821.623.243,00 dengan rincian sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah menurut
Koreksi
Pemohon
Band
ing
Terbanding
(Rp)
(Rp)
(Rp)
1
PPN keluaran
Penyerahan ekspor
20.852.252.910
27.537.165.580
6.684.912.670
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri
76.119.782.597
85.398.071.104
9.278.288.507
Atas penyerahan yang PPN-nya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai
6.858.422.066
6.858.422.066
Total
96.972.035.507
213.854.594.904
22.821.623.243
bahwa terhadap koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp. 6.684.912.670,00 dan penyerahan yang PPN-nya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding dapat menerima karena tidak terdapat beban Pajak Pertambahan Nilai yang harus ditanggung, namun menurut pendapat Majelis, atas ketiga koreksi tersebut adalah saling keterkaitan, tidak dapat dipisahkan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 9.278.288.507,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya Majelis menyerahkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak kepada Pemohon Banding, dan memeinta kepada Pemohon Banding untuk memberikan sanggahan atas pernyataan Terbanding yang tercantum dalam Surat Uraian Banding, sebagai pengganti dari Surat Uraian Banding sebagai penjelasan tambahan terkait alasan permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa dalam penjelasan tertulisnya tertanggal 25 April 2011, Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:
bahwa terdapat ketidak konsistenan detil koreksi yang dinyatakan oleh Terbanding dengan Pemeriksa sebelumnya, detil koreksi menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:
Koreksi penebusan pita cukai Rp. 37.917.576.941,00Koreksi penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Rp. 73.421.885.142,00Total koreksi disetahunkan Rp. 111.339.462.083,00,
sedangkan menurut Terbanding seperti yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah sebagai berikut:
Koreksi penebusan pita cukai Rp. 66.418.354.941,00Koreksi penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Rp. 44.921.107.793,00Total koreksi disetahunkan Rp. 111.339.462.083,00,
bahwa atas ketidak konsistenan detil koreksi di atas, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis menanggapi SUB dengan detil koreksi sesuai dengan Pemeriksa sebelumnya dan sesuai dengan proses pemeriksaan dan keberatan, sebagai berikut:
Koreksi penebusan pita cukai tahun 2007 sebesar Rp. 37.917.576.941,00
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding membandingkan antara nilai penebusan cukai menurut Pemohon Banding dan nilai penebusan cukai menurut Terbanding selama tahun 2007 sebagai berikut:
Penebusan pita cukai menurut Terbanding Rp. 1.639.629.272.000,00Penebusan pita cukai menurut Pemohon Banding Rp. 1.601.711.695.059,00Koreksi Rp. 37.917.576.941,00
bahwa nilai Penebusan pita cukai menurut Terbanding selama tahun 2007 menurutTerbanding berasal dari perhitungan dibawah ini:
Uraian
Nilai Cukai
PPN Keluaran
Pengajuan cukai bulan November 2006-
Oktober 2007 yang ditebus di tahun 2007
1.657.048.625.000
139.192.084.500
Pemusnahan pita cukai tahun 2007
3.953.408.000
332.086.272
Retur pita cukai tahun 2007
13.465.945.000
1.131.139.380
Penebusan pita cukai tahun 2007
1.639.629.272.000
137.728.858.848
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding melakukan koreksi penebusan pita cukai di atas karena angka penebusan pita cukai menurut Pemohon Banding yang digunakan oleh Terbanding dalam kertas kerjanya bukanlah angka penebusan pita cukai Pemohon Banding yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan kertas kerja Pemohon Banding yang berkaitan dengan penebusan pita cukai selama tahun 2007, seharusnya tidak ada koreksi karena nilai penebusan pita cukai menurut kami telah sama dengan angka penebusan pita cukai menurut Terbanding. Nilai penebusan pita cukai tersebut juga telah sesuai dengan pelaporan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN selama tahun 2007;
Bulan
Jumlah HJE Rp 1
Pemusnahan pita cukai Rp 2
Retur pita cukai
Rp 3
Jumlah penebusan
Rp 4=14-3
PPN terutang
Rp 5=4 x 8,4%
Kompensasi PPN
lebih bayar
Rp 6
PPN dibayar
Rp 7=54
Januari
165.074.350.000
165.074.350.000
13.866.245.400
1.961.612.591
11.904.632.809
Februari
180.160.000.000
180.160.000.000
15.133.440.000
15.133.440.000
Maret
120.728.900.000
997.103.798
119.731.796.202
10.057.470.881
3.554.318.070
6.503.152.811
April
292.260.490.000
443.677.500
291.816.812.500
24.512.612.250
2.801.308.691
21.711.303.559
Mei
69.235.170.000
940.313.905
68.294.856.095
5.736.767.912
5.736.767.912
Juni
78.888.750.000
335.687.298
78.553.062.702
6.598.457.267
4.000.000.000
2.598.457,267
Juli
114.317.400.000
3.953.408.000
110.363.992.000
9.270,575.328
2.000.000.000
7.270.575.328
Agustus
245.335.440.000
245.335.440.000
20.608.176.960
20.608.176.960
September
28.083.300.000
28.083.300.000
2.358.997.200
2.358.997.200
Oktober
143.122.800.000
10.065.110.452
133.057.689.548
11.176.845.922
11.176.845.922
Nopember
179.771.325.000
179.771.325.000
15.100.791.300
15.100.791.300
Desember
40.070.700.000
684.052.048
39.386.647.952
3.308.478.428
3.308.478.428
Total
1.657.048.625.000
1.657.048.625.000
13.465.945.000
1.639.629.272.000
137.728.858.848
14.317.239.352
123.411.619.496
bahwa dari kertas kerja di atas terlihat bahwa nilai penebusan pita cukai menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding menunjukkan nilai-nilai yang sama, yaitu Rp1.639.629.272.000 sehingga tidak terjadi selisih atau koreksi pada nilai penebusan pita cukai. Nilai sebesar Rp1.639.272.000 ini dapat dibuktikan melalui penelusuran dokumen-dokumen pembayaran hutang cukai tembakau dan pembayaran PPN melalui SSPCP. Perhitungan ini dapat terlihat pada tabel di bawan ini:
Penebusan pita cukai tahun 2007 menurut Terbanding Rp. 1.639.629.272.000,00Penebusan pita cukai tahun 2007 menurut Pemohon Banding Rp. 1.639.629.272.000,00Koreksi Rp. 0,00
bahwa dari penjelasan di atas, dapat dilihat koreksi Terbanding tidaklah tepat dan koreksi penebusan pita cukai sebesar Rp. 37.917.576.941,00 seharusnya dibatalkan;
Koreksi penyerahan yang dikenakan PPN sebesar Rp. 73.421.885.142,00 bahwa bahwa sengketa di atas, terdiri dari 2 bagian yaitu:1. Koreksi Penjualan Tembakau Impor sebesar Rp. 66.418.354.291,00
bahwa berdasarkan risalah pembahasan tingkat Kanwil, metode yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi dapat terlihat pada tabel sebagai berikut:Uraian Jumlah Rp
Pembelian impor menurut Terbanding 166.733.000.000Pembelian impor menurut Pemohon BandingPembelian dari BAT Singapore 78.532.000.000Pembelian dari BAT Malaysia 38.420.000.000Total 116..952.000.000Selisih 49.781.000.000
bahwa selisih sebesar Rp49.781.000 tersebut disinyalir sebagai pembelian impor yang tidak dilaporkan dan telah terjual kepada pihak lain, atas selisih sebesar Rp49.781.000.000 tersebut, Terbanding menghitung harga jualnya dengan cara mengalikan dengan margin laba kotor di SPT PPh Badan yaitu sebesar 71,31%;
Harga jual =47.362.764.540 71,31% =66.418.354.291
bahwa nilai sebesar Rp. 66.418.354.291,00 tersebut merupakan nilai yang disinyalir sebagai harga jual dan merupakan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai setahun yang disinyalir belum dilaporkan dan dipungut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koerksi di atas dengan alasan karena nilai pembelian impor menurut Terbanding bukanlah nilai total pembelian impor Pemohon Banding, Terbanding setelah membaca audit report menyimpulkan bahwa seluruh transaksi dengna pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tejadi selama tahun 2007 senilai Rp. 1666.733.000.000,00 adalah seluruh pembelian impor;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding karena nilai sebesar Rp166.733.000.000 bukan hanya terdiri atas pembelian impor. Berdasarkan audit report butir 27 mengenai Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, transaksi sebesar Rp166.733.000.000 terdiri atas:
bahwa dapat terlihat bahwa nilai sebesar Rp166.733.000.000 bukanlah nilai pembelian impor yang belum kami laporkan seperti yang disinyalir oleh Terbanding namun merupakan seluruh transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yang terdiri atas transaksi pembelian, penjualan, pelaksanaan service, riset dan bantuan tenaga ahli, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp66.418.354.291 sudah seharusnya dibatalkan karena tidak memiliki dasar yang kuat;
2. Koreksi atas penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp. 7.003.530.851,00 bahwa pada surat banding, Terbanding menyatakan bahwa sisa koreksi penyerahan yang terutang PPN merupakan penyerahan tembakau lembaran atau daun tembakau yang belum diolah ke PT Export Leaf Indonesia sesuai Risalah Tim Pembahas tingkat Kanwil, namun pada SUB Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dimaksud pada Risalah Tim Pembahas tingkat Kanwil telah termasuk pada koreksi penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp 82.301.064.786, dengan demikian, Pemohon Banding masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai koreksi sebesar Rp 7.003.530.851,00;
bahwa dari penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang dikenakan PPN sebesar Rp73.421.885.142,00 tidaklah tepat dan tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga sudah seharusnya dibatalkan;
bahwa berdasarkan uraian dan pembahasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok permasalahan tersebut di atas adalah masalah pembuktian, sehingga Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti dalam rangka mendukung alasan bandingnya;
bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan pada Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti terkait koreksi terhadap DPP PPN atas penyerahan yang dipungut PPNnya sebear Rp. 9.278.288.507,00;
bahwa oleh karena batas waktu pemeriksaan sudah jatuh tempo (12 bulan) tertanggal 22 Agustus 2011, Majelis memandang perlu untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan guna melengkapi data dari pihak yang bersengketa untuk itu Majelis menggunakan kuasa Pasal 81 Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk memperpanjang masa persidangan, dan dengan catatan bahwa Pemohon Banding untuk bersungguh-sunguh dalam memberikan bukti pendukungnya karena telah beberapa kali tidak dilakukan pengujian atas koreksi DPP PPN karena Pemohon Banding kurang mempersiapkan data-data pendukung;
bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam proses keberatan , Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas pajak keluaran karena dalam pembahasan sengketa, Pemohon Banding tidak memberikan data yang cukup kepada Terbanding untuk dapat dilakukan penelusuran kebenaran transaksi (kebenaran materil);
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait pemeriksaan atas data pendukung, sehingga uji bukti tidak dilakukan hingga tuntas, sehingga tidak diperoleh keterangan maupun penjelasan yang maksimal atas pembuktian data dari Pemohon Banding;
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk memberikan data pendukung guna dilakukan uji materil dalam persidangan, namun Pemohon Banding tidak menggunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya, maka Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang dapat dipertimbangkan guna mendukung alasan bandingnya, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas penyerahan yang dipungut PPN sebesar Rp. 9.278.288.507,00 tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 2.463.352 adalah karena konfirmasi Pajak Masukan tersebut ke KPP dimana PKP Penjual terdaftar dijawab “tidak ada”;
bahwa Pemohon Banding telah berusaha menerapkan ketentuan pajak berkenaan dengan kewajiban pemungutan dan pembayaran PPN secara benar, tetapi ketika Pemohon Banding menggunakan hak pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan, Terbanding menyatakan hak tersebut tidak berlaku lagi karena tidak terdapat konfirmasi dari KPP bersangkutan;
bahwa koreksi ini sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena konfirmasi bisa saja tidak dijawab atau diberi jawaban negatif oleh KPP lawan transaksi semata- mata hanya karena masalah teknis, sementara secara nyata-nyata PPN masukan tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan melalui pihak vendor;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti yang menguatkan bahwa transaksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena bukti tidak diserahkan maka tidak dapat ditelusuri arus kas dan barang atas transaksi dimaksud;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti/data dan penjelasan yang telah disampaikan kedua belah pihak dalam persidangan, maka Majelis berkesimpulan tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa transaksi dengan Pajak Masukan sebesar Rp. 2.463.352,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.463.352,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini masih terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp. 2.463.352,00;
bahwa Majelis telah menghimpun data mengenai kredit pajak yang menurut Terbanding sebesar Rp. 2.346.733.192,00, dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 2.349.196.544,00 sehingga terdapat selisih kredit pajak sebesar Rp. 2.463.352,00 yang disengketakan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-231/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 24 Mei 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00025/207/07/092/09 tanggal 27 Maret 2009, atas nama : XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 09 November 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sunarto Ak, MSc : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, MM : sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.49694/PP/M.XIV/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012 sebagai berikut:
Drs. Sunarto, Ak, M.Sc : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. : sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. : sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis : sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: