Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49584/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49584/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49584/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGEKTA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.813.220.626,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.813.220.626,00 berdasarkan analisa pembelian bahan baku/bahan pembantu terdapat penjualan yang belum/tidak dilaporkan tahun 2007 sebesar Rp.16.186.931.766,00, berdasarkan data yang bersumber dari email Pemohon Banding tertanggal 23 Juni 2010 diketahui bahwa terdapat pembelian kemasan sejumlah 422.995 satuan yang kemudian dikalikan dengan harga jual dikurangi diskon 10% sesuai dengan faktur penjualan yang ada, dan dikarenakan pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) serta tidak adanya kartu/stock pemakaian kemasan, maka Terbanding (Pemeriksa) beranggapan semua pembelian kemasan tersebut terpakai;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Masa Mei 2007 sebesar Rp.813.220.626,00 karena dasar perhitungan Terbanding (Pemeriksa)yang menetapkan nilai penjualan hanya berdasarkan data jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar, serta tidak ada bukti pendukung seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.813.220.626,00 berdasarkan analisa pembelian bahan baku/bahan pembantu terdapat penjualan yang belum/tidak dilaporkan tahun 2007 sebesar Rp.16.186.931.766,00 berdasarkan data yang bersumber dari email Pemohon Banding tertanggal 23 Juni 2010 diketahui bahwa terdapat pembelian kemasan sejumlah 422.995 satuan yang kemudian dikalikan dengan harga jual dikurangi diskon 10% sesuai dengan faktur penjualan yang ada, dan dikarenakan pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) serta tidak adanya kartu/stock pemakaian kemasan, maka Terbanding (Pemeriksa) beranggapan semua pembelian kemasan tersebut terpakai;
bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan pembantu (kemasan) pada Laporan Keuangan, Pemohon Banding dianggap tidak mempunyai kartu/stock pemakaian kemasan sehingga Terbanding beranggapan semua pembelian kemasan tersebut terpakai, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Masa Mei2007 sebesar Rp813.220.626,00 karena dasar perhitungan Terbanding (Pemeriksa)yang menetapkan nilai penjualan hanya berdasarkan data jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli adalah tidak tepat dan sangat tidak berdasar, serta tidak ada bukti pendukung seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut;
bahwa Terbanding (Pemeriksa) tidak mempertimbangkan bahwa dari semua kemasan yang ada tidak semuanya dipakai dalam proses produksi akhir yang akan dijual dikarenakan beberapa ada yang rebranding, kemasan yang rusak, dilakukan proses reformulasi, dan juga untuk riset;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti untuk sengketa DPP PPN Masa Mei 2007 sebesar Rp813.220.626,00 dan melaporkan Hasil Uji Bukti di persidangan sebagai berikut:
bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa:
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
Faktur Penjualanbahwa Faktur Penjualan bulan Mei 2007 yg diperlihatkan adalah dari nomor 0001/FK/ICI/V/07 tanggal 1 Mei 2007 s.d. 0287/FK/ICI/V/07 tanggal 31 Mei 2007; Terbanding berpendapat bahwa :
Surat Jalan bahwa Surat jalan bulan Mei 2007 yg diperlihatkan adalah nomor 0001/SJ/ICI/V/07 tanggal 1 Mei 2007s.d. 0287/SJ/ICI/IV/07 tanggal 31 Mei 2007; Terbanding berpendapat bahwa :
Kartu Piutang bahwa merupakan rekapitulasi penjualan selama tahun 2007 dari masing-masing customer yang isinya berupa saldo awal ,tanggal pembelian customer, tanggal pembayaran oleh customer, dan saldo akhir;bahwa Terbanding kesulitan untuk mengetahui berapa banyak jenis barang yang terjual secara keseluruhan karena dalam buku piutang hanya dicantumkan nomor faktur dan nilai rupiahnya saja untuk masing-masing customer;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti sebagai berikut:
bahwa bukti Penyerahan data pendukung atas jumlah omzet penjualan yang sebenarnya berupa:
bahwa General ledger /kartu Piutang, Kas dan Bank telah diserahkan pada tanggal 11 Feb 2011 Penjualan telah sesuai dengan penerimaan pembayaran dan kartu piutang;
bahwa Kartu Stok Bahan Baku dan Kemasan telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan bahan baku dan kemasan telah sesuai dengan invoice / surat jalan pembelian, dan pengeluaran bahan baku dan kemasan dalam kartu stok telah sesuai dengan Bon Pengambilan Bahan Baku dan Kemasan;
bahwa Kartu Stok Barang Jadi telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa pemasukan barang jadi dalam Kartu Stok di Pusat telah sesuai dengan Bukti Serah Terima Barang Jadi dari gudang, dan pengeluaran barang jadi telah sesuai dengan surat jalan dan invoice pengiriman barang ke Toko;
bahwa bukti rebranding/pemakaian internal telah diserahkan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa Berita acara pemusnahan tanggal 11 Februari 2011;
bahwa Pemakaian untuk rebranding, reformulasi , pemakaian internal sudah sesuai dengan bukti pemakaian rebranding yang ada, bulan Mei sejumlah 11.503 unit demikian juga kemasan yang dimusnahkan telah sesuai dengan berita acaracara;
bahwa Invoice dan surat jalan pembelian sudah diserahkan tanggal 30 Juni 2010;
bahwa Jumlah pembelian Mei 2007 Rp.631.211.782,00 telah didukung dengan invoice yang ada;
bahwa kemasan yang dibeli terpakai untuk penjualan Mei 2007 sebanyak 9.658 unit, rebranding/reject sejumlah 11.503 unit;
bahwa jumlah kemasan terjual sudah sesuai dengan jumlah penjualan barang jadi Mei 2007, sejumlah 9.658 unit dengan nilai Rp.631.211.782,00;
bahwa atas form invoice tidak ada aturan yang standar. Hal ini berbeda dengan Faktur Pajak yang bentuk dan isi yang harus dicantumkan telah diatur dengan UU PPN;
Bentuk dan isi dalam invoice adalah Pemohon Banding sesuaikan dengan keperluan informasi yang Pemohon Banding butuhkan untuk pencatatan pembukuan. Untuk memudahkan pelanggan, Harga satuan yang tercantum adalah harga sudah termasuk pajak;
bahwa Pemberian diskon berdasarkan kebijaksanaan marketing dan ini bisa tidak sama untuk setiap toko, hal ini sudah disampaikan kepada terbanding;
bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, dan besaran kolom excel kadang tidak mampu menampilkan sesuai form Surat Jalan. Akan tetapi hal ini tidak menjadi masalah bagi pelanggan, karena pengiriman sudah sesuai surat jalan dan unitnya sama;
bahwa karena perusahaan memang masih manual (excel) belum menggunakan system otomatis, jadi memang terjadi Human Error;
bahwa data invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah tembusannya saja, sedangkan asli dan tembusan 1 yg ada tanda tangan pelanggan telah diberikan saat faktur lunas;
bahwa justru kalau dibuat 1 bulan saja maka bisa langsung diketahui berapa jumlah faktur dalam 1 bulan tersebut;
bahwa bukti pembayaran tidak diperlukan karena cukup dengan serah terima antara uang (dari pelanggan) dengan invoice aslinya (dari sales). Hal ini lazim dilakukan di bisnis retail. Dan seluruh pembayaran dilakukan secara tunai, ada juga transfer dan hal ini tercantum di rekening Koran;
bahwa data invoice yang disampaikan adalah data yang sebenarnya;
bahwa atas Surat Jalan, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa atas Kartu Piutang, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa Kartu Piutang telah mencantumkan nilai faktur penjualan dan pembayaran, sedangkan data mengenai jenis barang yang terjual dapat dilihat di rekap penjualan. Pada pencatatan Kartu Piutang dengantidak mencantumkan detail produk, adalahhal yang Lazim menurut akuntansi;
bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang diperlihatkan pada saat uji bukti adalah data sebenarnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan karena koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 berhubungan dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2007,sehingga pembahasan sengketa banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 akan mengikuti pembahasan sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007;
bahwapembahasan sengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut.
bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo dan setelah dilakukan uji bukti, Terbanding sependapat dengan koreksi Pemeriksa dan berpendapat mempertahankan bahwa penjualan untuk tahun 2007 sebagai berikut:
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN-TERBANDING PT XXXPENJUALAN BERDASARKAN JUMLAH PEMBELIAN KEMASAN TAHUN PAJAK 2007
bahwa menurut Majelis,Terbanding menghitung Penjualan tersebut dengan cara seluruh pembelian bahan baku dikalikan harga jual dikurangan potongan 10% tanpa mempertimbangkan persediaan akhir atas bahan baku (kemasan) dan bahan jadi yang ada, karena Pemohon Banding tidak mencantumkan persediaan bahan baku a quo pada Laporan Keuangan yang dilampirkan pada SPT;
bahwa menurut Majelis, selama persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya masing-masing disertai dengan bukti pendukung yang memadaidan selama persidangan Terbanding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.18.867.604.673,00 yang dihitung berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, termasuk bukti pendukung berupa asli email yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kertas Kerja Pemeriksaan Penjualan tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 dan dokumen pendukung Harga Jual dan jumlah diskon atas masing-masing produk-produk yang dihasilkan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyatakan bahwa Kemasan tidak terjual habis semuanya bersama produk, melainkan sebagian masih dalam Persediaan Akhir (sebagai Kemasan dan dalam Barang Jadi), dan sebagian lainnya berupa Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal termasuk Reject (Dimusnahkan), sesuai dengan Bukti Pemusnahan internal Pemohon Banding yang disaksikan Pihak Eksternal (RT/RW Setempat), dan atas bantahan Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, hasil Uji Bukti dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyampaikan Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal dan data-data Persediaan Akhir (dalam unit) dan atas data Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai, sebagai berikut:
PT XXXREKAP KEMASAN (UNIT)TAHUN 2007
bahwa menurut Majelis, berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, hasil Uji Bukti dan pemeriksaan dokumen Pemohon Banding (Rincian Kemasan untuk Rebranding, Reformulasi, dan Dipakai Internal), Pemohon Banding membantah asumsi Terbanding yang menghitung kembali Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.18.867.604.673,00 berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, yang meng-asumsikan semua Kemasan bersama produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), dengan menyampaikan Rincian Stok per 31 Desember 2007 berjumlah Rp.1.920.379.595 yang sesuai dengan Laporan Keuangan Revisi (Neraca per 31 Desember 2007) dan atas data Pemohon Banding tersebut,Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai, sebagai berikut:PT XXX RINCIAN STOKPER 31 DESEMBER 2007
bahwa menurut Majelis, selama persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada para pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) yang cukup dan memadai untuk memberikan argumentasi/dalilnya masing-masing disertai dengan bukti pendukung yang memadai dan selama persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari s.d. Desember 2007) yang didukung dengan bukti Bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan/atau Bank, dengan data ringkasan Penjualan sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, atas Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari sd Desember 2007) yang terdiri dari kuantitas dan nilai penjualan dan penerimaan pembayaran, dan didukung dengan bukti-bukti Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan Bank tersebut, tidak ditemukan bukti bahwa Terbanding memberikan bantahan dan/atau tanggapan secara terperinci dan dengan didukung oleh bukti- bukti dokumen yang memadai;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan (sttd) UU Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
bahwa menurut Majelis, Terbanding menghitung penjualan Pemohon Banding berdasarkan berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan, dimana Jumlah Kemasan yang dibeli/tersedia sama dengan Jumlah Kemasan yang dijual (untuk produk), dan Penjualan dihitung dari Jumlah Kemasan dikalikan dengan Harga per Unit, dikurangi Diskon, dengan asumsi semua produk habis terjual (tidak tersisa di Persediaan Akhir), tanpa didukung dengan Bukti Pendukung Transaksi, dan menurut Majelis, hasil penghitungan Terbanding tersebut baru merupakan suatu indikasi data Penjualan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuktiankarena masih harus dilengkapi dengan bukti-bukti lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai atas jumlah Penjualan Pemohon Banding tahun 2007 yang menurut Terbanding berjumlah sebesar Rp.18.867.604.673,00 yang dihitung berdasarkan Analisis Pembelian Kemasan,;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding menyampaikan Rekapitulasi Penjualan Bulanan (Januari s.d. Desember 2008) yang mendukung jumlah penjualan, menurut pendapat Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp.5.353.357.822 dengan didukung bukti–bukti pendukung Penjualan, berupa Invoice (Faktur Penjualan, Faktur Pajak, Surat Jalan), Kartu Piutang/Buku Besar, dan Kas dan/atau Bank dan Terbanding tidak dapat memberikan bantahan dan/atau tanggapan secara terperinci dan dengan didukung oleh bukti-bukti dokumen yang memadai, sehingga pendapat Terbanding bahwa jumlah Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp.18.867.604.673 tidak dapat dipertahankan, dan dengan demikian, koreksi Terbanding sebesar Rp.13.514.246.851 (Rp.18.867.604.673 – Rp.5.353.357.822) juga tidak dapat dipertahankan;
bahwa rincian selisih DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007, yaitu sebagai berikut:
DPP PPN Menurut Pemohon Banding: Rp. 403.101.181,00DPP PPN Menurut Terbanding: Rp. 1.216.321.807,00Koreksi DPP PPN: Rp. 813.220.626,00
Catatan:*termasuk pembulatanbahwa penjualan yang benar menurut Pemohon Banding adalah Rp 403.101.181,00 : Penjualan (DPP) yang terhutang PPN Rp 403.101.181,00
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut dalam persidangan, Majelis berkesimpulan cukup bukti bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 menurut Terbanding sebesar Rp.813.220.626,00 terkait dengan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.813.220.626,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Terbanding
|
Rp
|
1.216.321.807
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
813.220.626
|
DPP PPN Barang dan Jasa cfm. Majelis
|
Rp
|
403.101.181
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu penghitungan JumlahPajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu penghitungan JumlahPajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
No
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Penghitungan Pajak
Versi Terbanding (Rp) |
Penghitungan Pajak
Versi Majelis (Rp) |
Jumlah Dibatalkan
Majelis (Rp) |
1
|
Pajak Keluaran yang harus
dipungut/dibayar sendiri |
121.632.181
|
40.310.118
|
81.322.063
|
2
|
Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan |
0
|
0
|
0
|
3
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
121.632.181
|
40.310.118
|
81.322.063
|
4
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
|
– Pasal 13 (2)
|
58.383.447
|
19.348.857
|
39.034.590
|
|
– Pasal 13(3)
|
0
|
0
|
0
|
5
|
PPN Yang Masih Harus
(Lebih) Dibayar |
180.015.628
|
59.658.975
|
120.356.653
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1964/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 15 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00076/207/07/528/11 tanggal 9 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1964/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 15 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00076/207/07/528/11 tanggal 9 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
40.310.118
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
0
|
Sanksi Administrasi
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
40.310.118
|
Pasal 13 (2) UU KUP Rp 19.348.857 PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp 59.658.975
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal19 Desember 2013 dalam sidang di luar Tempat Kedudukan bertempat di Yogyakarta, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.