Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49496/PP/M.XVI/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49496/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49496/PP/M.XVI/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Sengketa atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.456.485.967,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding membawa bukti untuk membuktikan nilai sebesar Rp2.646.480.412,00, sementara selisih koreksi yang seharusnya dibuktikan adalah sebesar Rp1.456.485.967,00, sehingga dari nilai sebesar Rp8.619.970.073,00 tidak diketahui mana yang disetujui oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan bahwa Rp2.646.480.412,00 sama dengan yang Rp1.456.485.967,00;
|
||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa permohonan banding yang terjadi disebabkan oleh perbedaan data Peredaran Usaha antara Pihak Pemeriksa dengan Pihak Pemohon Banding, dalam hal ini Pihak Pemohon Banding sangat ingin sekali memperoleh Detail dari Hasil Pemeriksaan yang menyebabkan selisih tersebut, namun sampai saat ini Pihak Pemohon Banding belum memperoleh rincian dari Hasil Pemeriksaan tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pokok sengketa sesuai dengan fakta persidangan terbukti koreksiPeredaran Usaha sebesar Rp1.456.485.967,00.
bahwa pada pokoknya alasan koreksi Terbanding adalah karena berkesimpulan dari hasil ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak PPN pada SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dengan jumlah Peredaran Usaha pada buku penjualan ditambah dengan objek pendapatan lain-lain dengan rincian sebagai berikut:
bahwa jumlah sebesar Rp1.189.994.445,00 yang disetujui dalam surat keberatan Pemohon Banding adalah selisih antara jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Badan sebesar Rp8.619.970.073,00 dikurangi dengan jumlah DPP yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp7.429.975.628,00 sama dengan Rp1.185.994.445,00.
bahwa dengan berlandaskan atas fakta persidangan tersebut diatas dari seluruh jumlah koreksi sebesar Rp2.646.480.412,00 Majelis berkesimpulan pokok sengketa banding adalah sebesar Rp1.456.485.967,00.
bahwa menurut pendapat/dalil Terbanding atas koreksi sebesar Rp1.456.485.967,00 tersebut, karena terhadap bukti catatan pada rekapitulasi buku log penjualan, terdapat nomor faktur yang tidak berurutan, sebanyak 90 nomor faktur tidak mempunyai nomor urut. Sebagaimana ketentuan perpajakan berlaku nomor urut faktur merupakan hal-hal yang sangat menentukan karena itu urutan nomor faktur membuktikan nomor-nomor yang diterbitkan dan selanjutnya dengan berlandaskan nomor urut faktur tersebut dihitung jumlah faktur yang sudah diterbitkan dan dihitung sebagai jumlah Peredaran Usaha dan dijadikan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang PPN.
bahwa menurut fakta persidangan terbukti adanya nomor urut faktur yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tidak berurutan dan juga terdapat faktur yang tidak diberikan nomor urut faktur pajak sebanyak 90 faktur.
bahwa sesuai fakta persidangan, nomor faktur pajak yang sudah berurutan antara lain sebagai berikut:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan kena pajak, maka penerbitan faktur yang harus dibuat atau dikeluarkan merupakan bukti pungutan pajak yang ahrus dipungut oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran urutan nomor-nomor faktur tersebut diatas sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku, oleh karena itu penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya.
bahwa Majelis sependapat dengan dalil Terbanding karena menurut fakta persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan maupun memberikan penjelasan yang cukup memadai tentang urutan nomor faktur yang diterbitkan yang tidak berurutan sesuai dengan keadaan yang sebenar- benarnya.
bahwa penerbitan faktur pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding adalah merupakan bukti pungutan pajak yang dipungut sendiri berdasarkan fakta persidangan, jumlah pungutan pajak yang harus dipungut sendiri dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dilaporkan oleh Pemohon Banding Rp 5.155.563.453,00Menurut Terbanding Rp 7.802.043.865,00Selisih Rp 2.646.480.412,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan dari selisih sebesar Rp2.646.480.412,00 yang merupakan pokok koreksi Terbanding terhadap DPP yang harus dipungut sendiri, sedangkan sesuai pengakuan Pemohon Banding dari jumlah sebesar Rp2.646.480.412,00 tersebut, yang disengketakan dalam banding sebesar Rp1.456.485.967,00 selisihnya diakui sebesar Rp1.189.994.445,00 sebagai jumlah DPP yang kurang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang terutang PPN.
bahwa berdasarkan fakta persidangan jumlah sebesar Rp1.456.485.967,00 yang diajukan banding pada akhirnya dinyatakan dan diakui oleh Pemohon Banding karena itu dinilai tidak dapat dibuktikan keadaan yang sebenar- benarnya, sehingga berdasarkan asas praduga rechtmatig atau presumptio iustae causa yang mengandung makna: terhadap SKP yang diterbitkan Terbanding harus dianggap benar dan sah menurut hukum sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya bahwa SKP tersebut tidak benar.
bahwa berdasarkan fakta persidangan Terbanding mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 tidak benar sehingga ditetapkan jumlah pajak yang semestinya dan ketetapan pajak dari Terbanding tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa pajak yang dihitung tidak benar adanya.
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000., Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000., Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000., Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000., Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/WPJ.07/2010 tanggal 3 Juni 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00249/207/07/055/09 tanggal 15 Juni 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007.
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/WPJ.07/2010 tanggal 3 Juni 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00249/207/07/055/09 tanggal 15 Juni 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 29 Nopember 2012 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01178/PP/PM/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010, Penetapan Hakim Ketua Majelis IX Nomor: 010/Pen/M.IX/PP/2010 tanggal 14 Desember 2010, dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011, dengan susunan Hakim Majelis XVI dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-49496/PP/M.XVI/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013, dengan susunan Hakim Majelis XVI dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-008/PP/2013 tanggal 27 Mei 2013, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.