Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48865/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48865/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48865/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-787/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00004/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menghitung penjualan kulit yang belum dilaporkan berdasarkan estimasi/perkiraan yang berasal dari pembelian kulit yang tidak tercatat;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-787/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 (diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012) yang “menolak” permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor: 00004/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Mei 2007;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Kuasa Hukum;
bahwa Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-787/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00004/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat BandingNomor: 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan banding atas sengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut :
Keterangan:
Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 Tahun. Dengan demikian, nilai sengketa per bulan adalah Rp 108.963.303.048,00 – Rp 104.496.340.729,00 = Rp 4.466.962.319,00 / 12 bulan = Rp 372.246.860,00;Penyerahan Kulit ke ST yang menjadi objek PPN; bahwa dari perhitungan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis tidak mengetahui objek sengketa secara rinci sehingga Majelis berkesimpulan alasan pengajuan Banding menjadi tidak jelas dengan demikian Surat Banding Nomor: 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pendapat Hakim dalam Putusan PengadilanPajak Nomor: 036080/PP/M.XI/10/2012 dan Putusan Nomor : 31362/PP/M.VI/16/2011 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan merupakan kasus yang berbeda dengan sengketa ini sehingga tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM melakukan penelitian terhadap Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 untuk menentukan objek banding dan alasan banding;
Aspek Formal
bahwa Permohonan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor:KEP-787/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 yang diterima langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2012, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding, yaitu KEP-787/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding, yaitu:
dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat formal Banding, sehingga dilanjutkan ke tahap pemeriksaan material;
Aspek Material
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas data bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh PB&Co dan telah disampaikan pada tahap keberatan dan pada persidangan di Pengadilan Pajak adalah merupakan alat bukti yang sah dan dapat dijadikan bahan pertimbangan;
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-787/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, sehingga perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 menjadi sesuai dengan perhitungan dalam Surat Keberatan sebagai berikut:
Ekspor Rp 3.327.057.427,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 1.084.282.372,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 2.806.322.001,00 Total Rp 7.217.661.800,00Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 108.428.237,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 303.442.945,00Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Total Rp 303.442.945,00 PPN kurang bayar (lebih) bayar Rp (195.014.708,00) PPN yang telah direstitusikan (SKPLB) Rp 252.344.238,00 PPN yang kurang (lebih) bayar Rp 57.329.530,00 Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 15 (2) KUP Rp 57.329.530,00 PPN yang masih harus dibayar Rp 114.659.060,00
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 104/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-787/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00004/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-787/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00004/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00525/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,