Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48864/PP/M.XV/16/2013
Tinggalkan komentar28 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48864/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48864/PP/M.XV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-786/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00003/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sengketa banding yang merupakan kelanjutan dari keberatan, yang seharusnya menyengketakan materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP. Namun dalam surat bandingnya, Pemohon Banding hanya menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan prosedur atas penerbitan ketetapan pajak/keputusan keberatan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa mengacu pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya UU KUP) yang mengatur bahwa :
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggara kan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, melalui permohonan Surat Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan dan Surat Bantahan ini, Pemohon Banding beritikad baik dengan memberikan pembukuan Pemohon Banding yang telah mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha Pemohon Banding yang sebenarnya. Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerima itikad baik Pemohon Banding tersebut. Ditambah lagi, Pasal 76 UU Pengadilan Pajak mengamanatkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak dapat mengemukakan hal baru di persidangan. Hal baru yang dimaksud adalah Pembukuan Pemohon Banding dengan menggunakan sistem MYOB sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan melalui surat permohonan banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh Sdr. YY, jabatan: Kuasa Hukum;
bahwa Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor :KEP-786/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPN Masa Pajak April 2007 Nomor : 00003/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Banding Nomor: 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Bandingnya mengajukan banding atas sengketa PPN dengan perhitungan sebagai berikut :
Keterangan:
1) Jumlah Peredaran Usaha tersebut adalah untuk 1 Tahun. Dengan demikian, nilai sengketa per bulan adalah Rp 108.963.303.048,00 – Rp 104.496.340.729,00 = Rp 4.466.962.319,00 / 12 bulan = Rp 372.246.860,00; 2) Penyerahan Kulit ke ST yang menjadi objek PPN; bahwa dari perhitungan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis tidak mengetahui objek sengketa secara rinci sehingga Majelis berkesimpulan alasan pengajuan Banding menjadi tidak jelas dengan demikian Surat Banding Nomor: 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pendapat Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 036080/PP/M.XI/10/2012 dan Putusan Nomor : 31362/PP/M.VI/16/2011 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan merupakan kasus yang berbeda dengan sengketa ini sehingga tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM melakukan penelitian terhadap Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 untuk menentukan objek banding dan alasan banding;
A. Aspek Formal
dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat formal Banding, sehingga dilanjutkan ke tahap pemeriksaan material;
B. Aspek Material
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas data bukti Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh PB&Co dan telah disampaikan pada tahap keberatan dan pada persidangan di Pengadilan Pajak adalah merupakan alat bukti yang sah dan dapat dijadikan bahan pertimbangan.
bahwa Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-786/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, sehingga perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 menjadi sesuai dengan perhitungan dalam Surat Keberatan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 103/ASA/PJK/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-786/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00003/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-786/WPJ.23/BD.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00003/307/07/543/11 tanggal 6 Juli 2011, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00525/PP/PM/V/2013 tanggal 31 Mei 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2013, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.