Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48230/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48230/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri); Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-683/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca, dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan barang kena pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2009. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2008;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan Uji Bukti atas koreksi DPP PPN sebesar Rp83.281.596,00, dimana Pemohon Banding menyampaikan data-data atas 5 mutasi kredit Rekening Koran, yaitu:
  • Rekening koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp46.500.00,-
  • Rekening koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp5.200.000,-
  • Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp18.345.267,-
  • Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp12.089.354,-
  • Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp1.146.975,-
Menurut Terbanding
bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh PB, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
Koreksi Rp46.500.000,-
bahwa terdapat bukti pengiriman uang dari PT. Smart kepada Pemohon Banding; bahwa tidak terdapat bukti surat menyurat yang menyatakan adanya dana titipan dari PT. Smart kepada Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapat identitas penerima pembayaran pada kuitansi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi; Koreksi Rp5.200.000,-
bahwa tidak terdapat bukti surat menyurat yang menyatakan adanya dana titipan dari PT.Mujur Lestari kepada Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapatnya bukti penyerahan/penyetoran uang dari PT.Mujur Lestari kepada Pemohon Banding;
bahwa tidak terdapatnya bukti penerimaan dana titipan yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT.Mujur Lestari;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding tidak meyakini penjelasan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon Banding
bahwa informasi tersebut di atas sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan dan dapat dibuktikan dengan dokumen peminjaman data, jadi informasi tersebut tidak termasuk dalam Pasal 26 A (4) UU KUP;
  1. bahwa mutasi kredit sebesar Rp46.500.000,- merupakan uang titipan dari PT. Smart untuk pembayaran ongkos angkut CPO yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada pengangkutan Multi (pengusaha angkutan). Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan arus dokumen sebagaimana terlampir dalam berita acara ini;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding di atas harus dibatalkan;
  1. bahwa mutasi kredit sebesar Rp5.200.000,- tersebut memang berasal dari PT.Mujur Lestari yang disetor secara tunai oleh pegawai PT.Mujur Lestari di Rantau Prapat. Konfirmasi mengenai setoran tersebut dilakukan secara lisan namun demikian adanya titipan dana tersebut selalu dituangkan dalam Surat Perintah Bayar (SPB) yang dibuat dan di tandatangani oleh Direktur;
bahwa penjelasan mengenai arus dokumen terhadap koreksi tersebut dapat dilihat pada lampiran berita acara ini;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding di atas harus dibatalkan;
Pendapat Majelis
bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp83.261.596,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan BKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa koreksi senilai Rp83.261.596,00 tersebut terdiri dari 5 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
  • Rekening koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp46.500.00,-
  • Rekening koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp5.200.000,-
  • Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp18.345.267,-
  • Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp12.089.354,-
  • Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp1.146.975,-
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp46.500.000,00 bahwa menurut Terbanding bahwa tidak terdapat bukti surat menyurat yang menyatakan adanya dana titipan dari PT. Smart kepada Pemohon Banding dan tidak terdapat identitas penerima pembayaran pada kuitansi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT SMART Tbk untuk pembayaran ongkos angkut CPO, untuk diteruskan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan jasa angkutan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT SMART Tbk, Surat Perintah Bayar kepada Bank Mandiri dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada Perusahaan Pengangkutan dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp46.500.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT SMART Tbk ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5,dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan pengeluaran pembayaran ongkos angkut CPO dari PT SMART, Tbk;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp46.500.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp5.200.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT Mujur Lestari untuk pembayaran biaya operasional PT Mujur Lestari di Medan, data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT Mujur Lestari, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT Mujur dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp5.200.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT Mujur Lestari ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT Mujur Lestari di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT Mujur Lestari merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp5.200.000,00 tidak dapat dipertahankan
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp18.345.267,00 bahwa menurut Pemohon Banding atas mutasi pada Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 107-00-0009208-2 sebesar Rp 18.345.267,00 tidak terjadi pada Tahun 2008, sedangkan Terbanding juga tidak memberikan bukti yang menjadi dasar koreksinya;
bahwa Majelis melakukan penelusuran atas Rekening Koran Nomor 107-00-0009208-2 untuk Tahun 2008 dan tidak ditemukan mutasi kredit sebesar Rp18.345.267,00, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap mutasi kredit Rekening Koran sebesar Rp 18.345.267,00 tidak dapat dipertahankan;
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp12.089.354,00 bahwa menurut Pemohon Banding atas mutasi pada Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 107-00-0009208-2 sebesar Rp12.089.354,00 tidak terjadi pada Tahun 2008, sedangkan Terbanding juga tidak memberikan bukti yang menjadi dasar koreksinya;
bahwa Majelis melakukan penelusuran atas Rekening Koran Nomor 107-00-0009208-2 untuk Tahun 2008 dan tidak ditemukan mutasi kredit sebesar Rp12.089.354,00, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap mutasi kredit Rekening Koran sebesar Rp12.089.354,00 tidak dapat dipertahankan;
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp1.146.975,00 bahwa menurut Pemohon Banding atas mutasi pada Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 107-00-0009208-2 sebesar Rp 1.146.975,00 tidak terjadi pada Tahun 2008, sedangkan Terbanding juga tidak memberikan bukti yang menjadi dasar koreksinya;
bahwa Majelis melakukan penelusuran atas Rekening Koran Nomor 107-00- 0009208-2 untuk Tahun 2008 dan tidak ditemukan mutasi kredit sebesar Rp 1.146.975,00, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap mutasi kredit Rekening Koran sebesar Rp1.146.975,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak seluruhnya sebesar Rp83.281.596 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa proses keberatan, Tim Peneliti Kanwil meneliti jenis transaksi dalam Faktur Pajak Masukan tersebut dan berpendapat bahwa transaksi berupa pembelian (ally 20 WDG, Roundup dan Gramaxone) tersebut merupakan pembelian obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang yang bersifat Strategis yang dibebaskan dan pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2007;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2008, koreksi positif Pajak Masukan (PM) tersebut dilakukan pemeriksa karena PM tersebut dianggap memiliki kaitan dengan penyerahan BKP berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan;
Menurut Majelis
:
bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp12.124.260,00, Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”.
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”.
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp12.124.260,00 yaitu atas pembelian ally 20, WDG, Roundup, dan Gramoxone (obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman) terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp12.124.260,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut :
No. 
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1.
DPP PPN
83.281.596,00
0,00
2.
Pajak Masukan
12.124.260,00
0,00
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp83.281.596,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp83.281.596,00
DPP PPN menurut Majelis Rp0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp87.816.605,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp12.124.260,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp99.940.865,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-137/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00057/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2008 atas nama XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp.
0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Rp.
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
99.940.865,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp.
(99.940.865,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp.
99.940.865,00
PPN yang kurang dibayar
Rp.
0,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: