Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48229/PP/M.VIII/16/2013

Tinggalkan komentar

27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48229/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) :
– Menurut Terbanding Rp156.568.290,00
– Menurut Pemohon Banding Rp0,00Selisih Rp156.568.290,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
– Menurut Terbanding Rp80.661.447,00
– Menurut Pemohon Banding Rp80.835.447,00
Selisih Rp174.000,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp156.568.290,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-674/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Laporan Keuangan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi dan Buku Besar yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung penyerahan usaha/penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi positif tersebut dilakukan oleh Pemeriksa atas dugaan bahwa mutasi kredit di rekening koran bank merupakan penerimaan penjualan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak September 2008;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi DasarPengenaan Pajak :
  • DPP PPN menurut Terbanding Rp8.608.894.690,00
  • DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp8.452.326.400,00
  • Koreksi Rp156.568.290,00
bahwa koreksi senilai Rp156.568.290,00 tersebut terdiri dari 4 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
  • Rekening koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp1.100.000,00,-
  • Rekening koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp8.983.400,00,-
  • Rekening koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp12.790.490,00,-
  • Rekening koran Nomor 107-0097058939 sebesar Rp133.694.400,00,-
bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut: bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut:
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 105-00-0128871-5 sebesar Rp1.100.000,00
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. XXX kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX kepada Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX untuk pinjaman karyawan PT. XXX atas nama Firman Hutajuli, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya.
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp1.100.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5, dana tersebut merupakan titipan untuk pinjaman karyawan PT. XXX atas nama Firman Hutajuludi Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadapRekening Koran sebesar Rp1.100.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 105-00-0128871-5 sebesar Rp8.983.400,00.
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. XXX kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX kepada Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT. XXX untuk pembayaran biaya operasional PT. XXX di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya.
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp8.983.400,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT. XXX ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT. XXX di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp8.983.400,00 tidak dapat dipertahankan.
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0000092082 sebesar Rp12.790.490,00
Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen yang mendukung bahwa atas koreksi tersebut bukan merupakan penjualan BKP, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi seesar Rp12.790.490,00.
bahwa menurut Pemohon Banding atas mutasi pada Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 107-0000092082 sebesar Rp12.790.490,00 tidak terjadi pada Tahun 2008, sedangkan Terbanding juga tidak memberikan bukti yang menjadi dasar koreksinya.
bahwa Majelis melakukan penelusuran atas Rekening Koran Nomor 107-0000092082 untuk Tahun 2008 dan tidak ditemukan mutasi kredit sebesar Rp12.790.490,00, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap mutasi kredit Rekening Koran sebesar Rp12.790.000,00 tidak dapat dipertahankan.
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0097058939 sebesar Rp133.694.400,00
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. XXX kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. XXX kepada Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan setoran titipan dari PT. XXX (melalui Sdr Djalaludin Pane/Dewan Komisaris PT. XXX) untuk keperluan pembayaran termyn II perumahan karyawan PT. XXX yang berlokasi di Perkebunan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT. XXX, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT. XXX dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya.
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp133.694.400,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari Sdr. Djalaludin Pane (Dewan Komisaris PT. XXX) ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat
Nomor : 107-00-9705893-9, dana tersebut merupakan titipan untuk pembayaran termyn II perumahan karyawan PT. XXX yang berlokasi di Perkebunan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT. XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp133.694.400,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp156.568.290,00, tidak dapat dipertahankan.Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp174.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti meneliti jenis transaksi dalam Faktur Pajak Masukan tersebut dan berpendapat bahwa transaksi berupa pembelian NPK 15.15.6.4 tersebut merupakan pembelian obat-obatan atau sejenis herbisida yang memang disemprotkan ke tanaman sawit sebagai penanggulangan gulma/perawatan tanaman tersebut. Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi ini karena PPN (PM) yang dibayarkan/dikeluarkan adalah untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga PM tersebut harusnya dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN dan peraturan terkait lainnya. Selama ini Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yang berupa TBS. Hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri.
Menurut Majelis
:
bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp174.000,00, Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”.
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”.
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan,
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya.
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri.
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya.
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp174.000,00 yaitu atas pembelian yang terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan.
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp174.000,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-141/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00056/207/09/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak September 2008, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp.
0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Rp.
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
80.835.447,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp.
(80.835.447,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Rp.
80.835.447,00
PPN yang kurang dibayar
Rp.
0,00
Sanksi Administrasi
Rp
0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: