Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48227/PP/M.VIII/16/2013
Tinggalkan komentar27 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48227/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48227/PP/M.VIII/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebagai berikut :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) :
– Menurut Terbanding Rp 73.366.767,00
– Menurut Pemohon Banding Rp 0,00
Selisih Rp 73.366.767,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
– Menurut Terbanding Rp 59.004.913,00
– Menurut Pemohon Banding Rp 60.161.913,00
Selisih Rp 1.157.000,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 73.366.767,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) :
– Menurut Terbanding Rp 73.366.767,00
– Menurut Pemohon Banding Rp 0,00
Selisih Rp 73.366.767,00
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :
– Menurut Terbanding Rp 59.004.913,00
– Menurut Pemohon Banding Rp 60.161.913,00
Selisih Rp 1.157.000,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 73.366.767,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa karena tidak didukung dokumen pembukuan dan Laporan Keuangan dari Pemohon Banding selisih sebesar Rp.73.366.767,00 tidak dapat ditelusuri, maka menurut Pemeriksa koreksi tersebut adalah penyerahan Barang Kena Pajak/penjualan eceran lokal (dalam negeri) yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan belum diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008, dengan PPN terhutang sebesar Rp.7.336.677,00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terhadap koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak senilai Rp 73.366.767,00 yang terdiri dari 2 mutasi kredit rekening koran, yaitu :
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak :
bahwa koreksi senilai Rp 73.366.767,00 tersebut terdiri dari 2 mutasi kredit rekening koran, yaitu:
1. Rekening koran Nomor 105-0001288715 sebesar Rp 20.508.000,00
2. Rekening koran Nomor 107-0097058939 sebesar Rp 52.858.767,00 bahwa pembahasan terhadap Rekening Koran tersebut adalah sebagai berikut :Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 105-00-0128871-5 sebesar Rp 20.508.000,00
bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. Mujur Lestari kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT Mujur Lestari untuk pembayaran biaya operasional PT Mujur Lestari di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT Mujur Lestari, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT Mujur dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya;
bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 20.508.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT Mujur Lestari ke rekening Bank Mandiri Pemohon Banding cabang Medan Nomor : 105-00-0128871-5, dana tersebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT Mujur Lestari di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT Mujur Lestari merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 20.508.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor 107-0097058939 sebesar Rp 52.858.767,00
bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada akun “Kas BSJ” di laporan keuangan Perusahaan, Pemohon Banding juga tidak bisa membuktikan hal lainnya yang bisa membuktikan bahwa uang masuk tersebut berasal dari satu akun/ rekening Pemohon Banding kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan setoran titipan ke Kas BSJ untuk keperluan pembelian TBS, akan tetapi dana tersebut tidak jadi dipergunakan sehingga dikembalikan dengan die tor tunai ke Rekening Pemohon Banding;
bahwa dari uraian uji bukti dan dokumen-dokumen yang disampaikan tersebut dimana tidak ada bukti dokumen penitipan uang dari Pemohon Banding kepada Kas BSJ yang ada adalah bukti transfer dari BSJ ke rekening Pemohon Banding, juga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan hal lainnya yang bisa membuktikan bahwa uang masuk tersebut berasal dari satu akun/rekening Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat menelusuri bahwa memang uang masuk tersebut bukan penerimaan penjualan;
bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 52.858.767,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 20.508.000,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar 52.858.767,00 tetap dipertahankan;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.157.000,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Pajak Masukan atas pembelian BKP yang kemudian digunakan untuk perawatan/pemeliharaan kebun sawit, yang hasilnya berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan (PM) pembelian tersebut. Prinsip yang dianut UU PPN adalah obyektif, yaitu pajak yang dikenakan kepada obyek pajak yaitu Barang atau Jasa, dan tidak memandang kegiatan apa yang dilakukan terhadap Barang atau Jasa tersebut;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terhadap koreksi PM Rp 1.157.000,00 yang teta dipertahankan oleh KEP-133/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena PPN (PM) yang dibayarkan/dikeluarkan adalah untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga PM tersebut seharusnya dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN dan peraturan terkait lainnya. Selama ini Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yang berupa TBS. Hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp. 1.157.000,00, Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan :
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan :
”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan :
“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang :
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Juni 1998), dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp. 1.157.000,00 yaitu atas pembelian yang terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO dan PK) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, maka Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 1.157.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2008, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dan Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2008, dengan perincian sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
1.
|
DPP PPN
|
20.508.000,00
|
52.858.767,00
|
2.
|
Pajak Masukan
|
1.157.000,00
|
0,00
|
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding
|
Rp.
|
73.366.767,00
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
20.508.000,00
|
DPP PPN menurut Majelis
|
Rp.
|
52.858.767,00
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
|
Rp.
|
59.004.913,00
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
1.157.000,00
|
Pajak Masukan menurut Majelis
|
Rp.
|
60.161.913,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-133/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00054/207/09/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2008 atas nama PT.XXX perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-133/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00054/207/09/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Juli 2008 atas nama PT.XXX perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
|
||
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp.
|
52.858.767,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
|
Rp.
|
5.285.876,00
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp.
|
60.161.913,00
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp.
|
(54.876.037,00)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp.
|
60.161.913,00
|
PPN yang kurang dibayar
|
Rp.
|
5.285.876,00
|
Sanksi Administrasi
|
Rp.
|
5.285.876,00
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
10.571.752,00
|